Pemberian Subsidi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta , Buruan Simak Aturan Terbarunya!

Subsidi motor listrik dari pemerintah naik menjadi Rp 10 juta (Istimewa).

Prolite – Program pemerintah tentang pemberian subsidi motor listrik yang semula Rp 7 juta kini naik menjadi Rp 10 juta.

Kabar ini disampaikan oleh Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo, dengan dinaikannya subsidi motor listrik maka diharapkan dapat mendongkrak masyarakat untuk bisa menggunakan kendaraan yang relatif ramah lingkungan.

“Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik,” jelas Gigih, dilansir dari laman ESDM

Untuk kenaikan subsidi motor listrik ini mengacu pada peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dengan subsidi ini maka masyarakat dapat membeli sepeda motor listrik dengan lebih ringan harganya.

Namun ada beberapa kategori yang dapat menerima subsidi motor listrik, antara lain: Perseorangan,  Kelompok masyarakat, Lembaga pemerintah, dan Lembaga non-pemerintah.

Kita ketahui bahwa program pemerintah ini bertujuan menekan pengurangan polusi udara dan impor bahan bakar minyak (BBM).

Dari sebelumnya mesin penggerak motor menggunakan bahan bakar minyak kini diganti mesin penggerak motor berbasis baterai.

Sedangkan untuk rangka serta sistem motor masih sama seperti motor dengan daya BBM.

Berikut aturan terbaru konversi subsidi motor listrik :

  1. Bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi
  2. Biaya konversi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik
  3. Biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan
  4. Nilai potongan biaya bonversi diberikan sebesar Rp 10 juta untuk setiap sepeda motor konversi
  5. Pemberian bantuan dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan
  6. Bantuan diberikan untuk periode, Tahun anggaran 2023 paling banyak 50 ribu unit sepeda motor listrik sedangkan Tahun anggaran 2024 paling banyak 150 ribu unit sepeda motor listrik
  7. Jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi
  8. Evaluasi jumlah unit sepeda motor listrik dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal.



Bansos PKH Tahap 4 Akan Cair November Ini , Buruan Cek !

Ilustrasi bansos cair bulan November 2023 (Media Indonesia).

Prolite – Angin segar untuk seluruh penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Pemerintah akan mengeluarkan bansos tahap 4 pada November.

Ada berbagai macam bantuan dalam program itu. Di antaranya bantuan pangan non-tunai, bantuan makanan untuk lansia dan disabilitas, program kartu prakerja, beasiswa pendidikan, hingga program tanggap bencana.

Program bansos yang di keluarkan pemerintah untuk membantu perekonomian yang termasuk dalam kelompok penerima manfaat.

Untuk yang mendapatkan bantuan bansos PKH tahap 4 akan mendapatkan Rp per tahap atau Rp 3 juta per tahunnya.

Tujuan program itu, untuk memberikan bantuan dan perlindungan bagi masyarakat tidak mampu dan juga korban bencana alam pada 2023.

Bagi yang sudah terdaftar dapat langsung memeriksa status bantuan melalui situs . Informasi mengenai daftar penerima bansos PKH juga bisa dilihat melalui tautan yang sama. Pencairan bantuan PKH bisa dilakukan di Bank Himbara atau Kantor Pos.

Berikut jumlah Bansos PKH sesuai dengan kategori penerima:

  1. Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta setahun
  2. Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta setahun
  3. Anak sekolah SD: Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu setahun
  4. Anak sekolah SMP: Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta setahun
  5. Anak sekolah SMA: Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta setahun

Calon penerima bantuan merupakan warga negara Indonesia yang status keluarganya berkebutuhan khusus. Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri, dan belum menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Lanatas bagai mana cara untuk mengetahui kita sebagai penerima bantuan sosial PKH atau bukan?

Berikut adalah cara untuk mengecek status dan mencairkan bantuan sosial PKH:

  1. Buka di browser web
  2. Isi detail provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP
  4. Ketik kode yang muncul di kotak kode
  5. Klik cari data untuk melihat informasi
  6. Berikut cara mencairkan bansos PKH:

Segera cek data anda apakah kamu termasuk dalam penerima bantuan atau bukan.