Sistem PPDB Resmi di Ganti SPMB 2025 , Simak Perbedaannya

Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi merubah sistem PPDB menjadi SPMB 2025 (RRI).

Prolite – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi mengganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Istilah SPMB tersebut di umumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti.

Perubahan system ini berlaku untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam waktu dekat, Mu’ti juga dijadwalkan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, guna membahas dukungan dari pemerintah daerah dalam penerapan sistem baru ini.

Dengan perubahan ini, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Terdapat beberapa perbedaan antara SPMB 2025 dengan PPDB tahun kemarin:

  1. Persentase masing-masing jalur

Persentase atau kuota masing-masing jalur akan berbeda dari sebelumnya. Besarnya kuota masing-masing jalur akan diumumkan kemudian.

  1. Perbedaan jalur prestasi

Pada jalur prestasi yang berbeda adalah adanya penambahan sistem penilaian dari yang sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan non akademik seperti seni dan olahraga, namun nantinya akan ditambah dengan adanya penilaian berdasarkan kepemimpinan.

“Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus Osis atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi,” ungkap Prof. Mu’ti.

  1. Tambahan persentase penerimaan jalur afirmasi

Prof. Mu’ti juga menuturkan bahwa kuota penerimaan SPMB jalur afirmasi akan ditambah lebih besar dari sebelumnya. Namun, peruntukannya tetap sama yakni untuk penyandang disabilitas dan siswa tidak mampu.

“Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu,” ucapnya.

Kemendikdasmen juga menjelaskan untuk perubahan system dari PPDB ke SPMB sudah dapat persetujuan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.




 Sistem PPDB Jalus Zonasi Tidak Sepenuhnya di Hapus

Ilustrasi PPDB jalur zonasi (istimewa).

 Sistem PPDB Jalus Zonasi Tidak Sepenuhnya di Hapus

Prolite – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru jalur zonasi tidak sepenuhnya di hapus.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut jalur zonasi tidak sepenuhnya dihapus.

“Ndak, ndak (soal zonasi dihapus). Tetap kombinasilah, kita cari yang terbaik karena masing-masing sistemnya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (23/1/2025) dikutip dari detikNews.

Namun Prasetyo tak menjelaskan rinci bagaimana persisnya kombinasi konsep yang dimaksud. Dia menyerahkan kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti nantinya menjelaskan ke publik.

Meski begitu, Prasetyo memastikan sistem zonasi tetap diterapkan. Dia mengatakan keputusan terkait sistem PPDB akan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai lawatan luar negeri.

Prasetyo Hadi-Mensesneg (Sekertariat negara).
Prasetyo Hadi-Mensesneg (Sekertariat negara).

PPDB di terapkan oleh pemerintah bermaksud untuk pemerataan penerimaan siswa baru.

Pasalnya orang tua akan memasukan anaknya ke sekolah favorit meski jarak dari rumahnya sangat jauh.

Maka dari itu system jalus zonasi di tetapkan agar tidak ada lagi penumpukan siswa di sekolah pilihan.

Kini kita menunggu pengumuman pemerintah perihal sistem zonasi penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2025 ini.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengaku telah melaporkan mengenai konsep baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke Presiden Prabowo Subianto.

“Nah konsepnya, konsep yang kami sebut sebagai konsep yang baru itu sudah selesai. Sudah kami serahkan kepada Pak Presiden melalui Pak Sekretaris Kabinet,” kata Mu’ti kepada wartawan di Istana Jakarta.

Ditanya apakah konsep baru yang dimaksud ialah kebijakan menghapus zonasi PPDB, dia menyerahkannya kepada Prabowo. Dia menyebutkan bisa saja kebijakan itu diputuskan langsung oleh Presiden atau melalui sidang kabinet nantinya.




PPDB 2024 Kurang Transparan , Anggota DPRD Kota Bekasi Jayadih Sesalkan Ini

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ahmad Jayadih sesalkan PPDB 2024 kurang transparan (DOKUMEN AHMAD JAYADIH).

PPDB 2024 Kurang Transparan, Anggota DPRD Kota Bekasi Jayadih Sesalkan Ini

Prolite – Setiap tahun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tak luput dari berbagai persoalan. Soal transparansi penerimaan siswa baru di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri itu juga turut disikapi Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ahmad Jayadih.

Dia mendapati masih banyak siswa yang belum tertampung di sekolah negeri dengan sejumlah aturan. Pada PPDB kali ini, Jayadih juga menyoroti berkurangnya jumlah penerimaan siswa di setiap sekolah Negeri.

Permasalahan seperti ini selalu terulang dari tahun ketahunnya, tidak ada perubahan dalam PPDB

Bahkan tidak sedikit calon peserta didik baru tidak diterima di sekolah negeri yang masuk dlam jalur zonasi dari tepat tinggalnya.

tribunbews
tribunbews

Laporan yang ia terima sejatinya ketersediaan penerimaan siswa 9 hingga 11 kelas dipangkas menjadi 7 kelas pada tahun ini. Padahal, pembangunan sekolah baru terus ditambah.

“Saya harap Pemkot bisa kembali membuka kelas baru. Jangan sampai anak-anak kita putus sekolah karena ingin masuk ke SMP Negeri,” tegasnya.

Dia menekankan, pemerintah dalam hal ini harus hadir dan memberikan solusi. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak siswa yang ingin masuk di sekolah negeri dengan alasan keterbatasan biaya.

“Ya pemerintah harus hadir. Bagaimana caranya agar anak-anak yang belum sekolah khususnya jenjang SMP bisa bersekolah di tempat yang ditujunya,” kata Bang Kojay sapaan akrabnya.

Lanjut dia, meskipun SMP Negeri di Kota Bekasi mencapai 62 sekolah, akan tetapi jumlah tersebut tidak bisa menampung seluruhnya anak-anak lulusan SD ke SMP Negeri. Melihat hal itu seharusnya tidak terjadi pengurangan kelas dan sejatinya ada penambahan.

“Dengan adanya penambahan kelas saya yakin anak-anak yang belum masuk ke sekolah ke jenjang SMP bisa tertampung di SMP Negeri,” ujarnya.

 




Ribuan Pendaftar PPDB Gagal Masuk Sekolah Negeri, Pemkot Bekasi Imbau Lanjutkan Ke Sekolah Swasta

Ribuan Pendaftar PPDB Gagal Masuk Sekolah Negeri, Pemkot Bekasi Imbau Lanjutkan Ke Sekolah Swasta (dok Kota Bekasi).

Ribuan Pendaftar PPDB Gagal Masuk Sekolah Negeri, Pemkot Bekasi Imbau Lanjutkan Ke Sekolah Swasta

Prolite – Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad menyampaikan penjelasan mengenai banyaknya pendaftar tidak lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP se-Kota Bekasi 2024 tahun ajaran 2024/2025.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan telah merampungkan proses PPDB 2024. Tercatat, untuk tahun ajaran 2024/2025 ini, jenjang sekolah dasar memiliki jumlah pendaftar dan jumlah kuota yang tersedia . Kemudian untuk jejang, SMP jumlah kuota yang tersedia sebanyak sedangkan jumlah pendaftar mencapai calon peserta didik.

dok Kota Bekasi
dok Kota Bekasi

“Untuk tingkat sekolah dasar tidak ada kesenjangan yang signifikan, namun untuk SMP ada gap, sebanyak calon peserta didik. Kami menyadari, dari calon siswa ataupun pendaftar yang belum puas dengan kondisi PPDB ini,” ucap Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Jumat, (26/7/2024).

Dengan kondisi ini, ia berharap bagi pendaftar atau calon siswa yang tidak masuk ke Sekolah Negeri jenjang SD dan SMP tetap bisa melanjutkan jenjang pendidikan di sekolah swasta. Adapun Pemerintah Kota Bekasi juga tetap berupaya agar setiap anak wajib mendapatkan pelayanan pendidikan terutama pelayanan dasar 9 tahun.

dok Kota Bekasi
dok Kota Bekasi

“Pemerintah Kota Bekasi, tidak melepaskan begitu saja tanggung jawab kepada anak-anak yang belum berkesempatan untuk dapat bersekolah pada satuan pendidikan negeri dengan cara Pemerintah Kota Bekasi telah menjalin kerjasama dengan sekolah swasta yang ada, untuk mendapatkan beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang tidak mampu bersekolah di sekolah swasta,” ungkapnya.

“Mohon diingat, yang utama adalah anak-anak kita tetap melanjutkan Pendidikan, baik di sekolah negeri, sekolah swasta, MI, MTs, Pesantren maupun PKBM, karena yang hebat adalah para generasi penerus ini yang tumbuh kembang didampingi dengan teladan baik Ayahanda, Bunda, dan orang dewasa di sekitarnya,” sambung Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad.

Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad mengimbau sekolah swasta untuk memperpanjang pendaftaran bagi calon peserta didik baru TA 2024-2025. Adapun, jumlah Sekolah SMP Swasta yang tersebar di wilayah di Kota Bekasi sebanyak 248 Sekolah SMP Swasta.

Gani Muhamad kemudian menyampaikan beberapa fasilitas bantuan dana pendikan yang dapat diberikan bagi siswa-siswi jenjang SD dan SMP yang bersekolah di sekolah Swasta di Kota Bekasi seperti Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), PIP (Program Indonesia Pintar), BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) Kota Bekasi, BSM (Bantuan Siswa Miskin), Beasiswa Prestasi dan Beasiswa Tahfiz.

Pj Wali Kota Bekasi terkait bantuan tersebut menyampaikan hingga kini Disdik Kota Bekasi mulai menghimpun usulan Bantuan Siswa Miskin (BSM), 81 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak orang terdiri dari kelas 8 dan kelas 9.

Dalam kesempatan ini ia juga menjelaskan, sebagai upaya untuk melaksanakan PPDB yang akuntable sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA/SMK, Pemerintah Kota Bekasi sudah menyusun:

1. Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penarimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menegah Pertama.

2. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 400.3/ Tentang Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru Online Pada Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.

3. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 403/ Tentang Perubahan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 400.3/ Tentang Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru Online pada Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.

4. Kesepakatan Tambahan (Addendum) Antara Pemerintah Kota Bekasi Dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi Nomor 70 Tahun 2024 dan Nomor 19/A/BMPS-Kotabks/V/2024 Tentang Addendum Atas Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Bekasi Dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi Nomor 118 Tahun 2022 dan Nomor 071/ Tanggal 20 Juni 2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar Di Kota Bekasi.




31 Siswa Pendaftar PPDB ke SMAN 3 dan SMAN 5 Didiskualifikasi

31 siswa PPDB ke SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung didiskualifikasi (pemkotbandung).

31 Siswa Pendaftar PPDB ke SMAN 3 dan SMAN 5 Didiskualifikasi

Prolite – Penerimaan siswa melalui jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2024 masih banyak masalah di dalamnya.

Ada banyak masalah yang di rasakan untuk orang tua siswa peserta didik baru, dari mulainya susahnya jalur zonasi hingga erornya system.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Pendidikan membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada PPDB 2024.

Pembatalan calon peserta didik baru dikarenakan adanya aturan domisili yang di langar oleh calon peserta didik baru.

Adapun 31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).

Tribun Jabar
Tribun Jabar

Dikutip dari detikJabar, tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024. Mereka merupakan calon siswa yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/ tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.

Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status calon peserta didik baru dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.




PPDB Banyak Warga Miskin Tidak Diterima Sekolah Negeri, FMPP Aksi Demo

PPDB Banyak Warga Miskin Tidak Diterima Sekolah Negeri, FMPP Aksi Demo

BANDUNG, Prolite – Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) melakukan aksi demo ke DPRD Provinsi Jawa Barat. Para ibu-ibu mengeluhkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 ini. Mereka menyatakan banyak masyarakat miskin tidak diterima di sekolah negeri karena sistem yang kurang adil.

Anggota DPRD provinsi Jawa Barat Siti Muntamah saat memimpin pertemuan itu membenarkan bahwa para pendemo mewakili suara sebagian besar ibu-ibu yang ingin menyekolahkan anak-anaknya.

“Demo tadi itu adalah mewakili suara emak-emak yang ingin menyekolahkan putra-putrinya ke SMA SMK dengan sistem PPDB kesempatan kali ini,
karena semua aturan onlinenya diikutiin tapi mereka tidak diterima baik terutama keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) baik yang ekstrim maupun yang KETM biasa,” ungkap Ummi Siti Oded sapaan akrabnya, Senin (24/6/2024).

Kata Ummi didepan para pendemo, harus diketahui oleh masyarakat, pertama terbatasnya jumlah kursi yang diberikan untuk afirmasi KETM. Kedua untuk zonasi juga masih sangat terbatas.

“Seperti kita ketahui bahwa upaya yang dilakukan provinsi Jawa Barat sudah sangat dibuat sedemikian rupa dengan seadil-adilnya dan biasanya zonasi itu terakhir sekarang di kedepankan supaya anak-anak itu sudah banyak yang diterima,” tegasnya.

Lanjut ummi, kemudian ketiga seperti diketahui anak-anak yang tidak diterima itu tetap bisa sekolah di swasta dengan beberapa kriteria yang mereka inginkan yaitu sekolah gratis.

“Dan provinsi Jawa Barat juga punya program yang bernama rawan melanjutkan pendidikan (RMP) walau tidak banyak. Demikian juga Kota Bandung punya program RMP jadi bagi anak-anak tidak diterima di negeri kemudian sekolah di swasta, nah yang KETM itu secara otomatis bisa masuk include. Include masuk menjadi siswa yang tetap sekolah di swasta dengan bantuan anggaran dari program RMP,” paparnya lagi.

Ummi berharap pada pertemuan ini akan ada solusi bagi siswa-siswi yang tidak terima disekolah negeri.

“Dan semoga dengan apa yang diupayakan ini memberikan sebuah keadilan yang diharapkan dan PPDB tahun ini sudah ada fakta integritas yang sudah ditandatangan oleh semua penyelenggara PPDB sehingga dengan fakta integritas ini tidak ada pihak-pihak yang bisa menitipkan siswa,” tegasnya lagi.




PPDB Kota Bandung, Sekda: Belum Ada Laporan Masalah

PPDB Kota Bandung

PPDB Kota Bandung, Sekda: Belum Ada Laporan Masalah

BANDUNG, Prolite – Pada PPDB Kota Bandung 2024, Pelaksanaan harian Sekertaris Daerah ( Plh Sekda) Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengklaim hingga Jumat (21/6/2024) pihaknya belum menerima permasalahan seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kita masih evaluasi ya, secara keseluruhan dari mulai pendaftaran sampai pelaksanaan pengumuman hari ini sedang dievaluasi oleh teman-teman,” ujar Hikmat yang juga merangkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Hikmat tetap bersikukuh bahwa PPDB tahun ini belum ada laporan yang tidak baik.

“Saya pikir yang namanya persepsi itu ya semua berjalan sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam SOP, semua sudah sesuai aturan ya. Sampai hari ini tidak ada laporan seperti itu semua masih sesuai aturan karena memudahkan masyarakat daftar melalui online kemudian pengumuman pun online,” tandasnya.

Begitupun disinggung ada perbedaan kuota dengan simdik, Hikmat mengaku belum menerim laporan tersebut.

“Sampai hari ini belum menerima laporan itu ya, sampai hari ini sesuai aturan kaidah yang ada. Pasti secara keseluruhan akan kita evaluasi,” paparnya.




Edwin Senjaya: Jangan Paksakan Anak Masuk Ke Sekolah Favorit

Edwin Senjaya - TPA Sarimukti - harga beras

Edwin Senjaya: Jangan Paksakan Anak Masuk Ke Sekolah Favorit

BANDUNG, Prolite –  Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menghimbau agar para orang tua yang akan menyekolahkan anaknya agar tidak memaksakan diri masuk ke sekolah favorit.

Namun masukan mereka sesuai kemampuan akademisnya. Pasalnya kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terjadi salah satunyanya karena orangtua yang memaksakan anaknya masuk sekolah favorit.

“Dan himbauan pada Disdik agar benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, terbuka dan adil. Kita berharap lancar tidak seperti yang sudah-sudah prinsipnya tidak boleh ada siswa di Bandung yang tidak bisa melanjutkan sekolah. Saya gak faham sistemnya namun apapun itu tidak boleh ada siswa tidak bisa mendapatkan sekolah semua harus bisa karena ini kan amanat konstitusi,” ungkap Edwin Senjaya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2024).

Edwin Senjaya mengaku selama ini banyak warga mengeluhkan masalah sistem zonasi.

“Kenapa yang rumahnya jarak dekat ke sekolah kalah dengan yang lebih jauh. Disitu pengawasan dari kita, jangan sampai diterapkan tidak adil. Kemudian jalur prestasi, banyak keluhan anak prestasinya tidak jelas tapi diterima dibanding yang prestasi secara individu dan menonjol,” ujarnya.

Disinggung soal titip menitip, Edwin tidak mempermasalahkannya selama normatif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau tiipan ini, dewan juga kan titipan masyarakat. Tapi selama normatif bisa dipertanggungjawabkan tidak masalah kita kan tugasnya memperjuangkan aspirasi masyarakat, kalau memang memenuhi persyaratan harus kita kawal,” ungkapnya.

Sedang soal pungutan liar, Edwin Senjaya menegaskan hal itu tidak boleh terjadi.

“Kalau itu gak boleh, kita berharap tidak ada lagi pungli, oleh siapapun ke PPDB untuk keuntungan pribadi tidak boleh. Kalau sampai ada kita minta proses sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.




Wacana Penghapusan PPDB Sistem Zonasi, Kemendikbud Ristek Tidak Menyelesaikan Masalah

Ilustrasi polemik PPDB sistem zonasi (BBC News Indonesia).

Wacana Penghapusan PPDB Sistem Zonasi, Kemendikbud Ristek Tidak Menyelesaikan Masalah

Prolite – Permasalahan yang ada dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 bukanlah terletak dari system zonasinya.

Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menegaskan, bahwa zonasi bukanlah akar dari permasalahan PPDB.

Masalah-masalah yang muncul dalam PPDB seperti praktik penipuan, Praktik Pemalsuan Kartu Keluarga (KK), dan masih banyak lagi masalah itu semua bukan karena system zonasi.

Sebenarnya permasalahan system zonasi juga karena adanya ketimpangan kualitas antar sekolah.

Dia mengakui, setidaknya ada dua akar masalah ketimpangan yang melanda sekolah negeri saat ini. Pertama, terkait jumlah bangku sekolah negeri yang tidak mencukupi dibandingkan jumlah peminat peserta didik.

Kedua, terkait ketimpangan kualitas antar sekolah negeri yang disebutnya tinggi sekali.

“Itu yang menimbulkan berbagai masalah terkait Penerimaan Peserta Didik Baru, bukan zonasinya,” jelas dia.

Namun apabila tidak menggunakan system zonasi maka ada kelompok-kelompok masyarakat rentan tidak mendapatkan akses pendidikan kalau tidak ada afirmasi dari kebijakan PPDB.

Sebenarnya penghapusan system zonasi tidak menyelesaikan masalah Penerimaan Peserta Didik Baru bahkan akan tumbuh masalah-masalah baru di ranah pendidikan Indonesia.

Dia menilai, meski PPDB sistem zonasi tak luput dari masalah, tapi ada regulasi dan sistem yang bisa diperbaiki. Itu bertujuan agar pelaksanaan penerimaan peserta didik bisa semakin baik di masa mendatang.

“Lalu bisa mengurangi ekses-ekses masalah yang disebutkan tadi. Di sisi lain, kita harus pelan-pelan mengatasi akar masalahnya satu per satu, seperti ketersediaan bangku di sekolah negeri. Kedua, kesenjangan kualitas (antar sekolah negeri),” tukas dia.

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan apakah akan melanjutkan atau dihapuskan system zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Sementara pemerintah akan mengecek kembali Penerimaan Peserta Didik Baru system zonasi apa memiliki plus minusnya.




Hanya Dapat 93 Siswa Baru, SMP PGRI II Curhat Ke Dewan

SMP PGRI curhat ke dewan

SMP PGRI II Kekurangan Siswa Baru

BANDUNG, Prolite – Kurang siswa Sekolah Menengah Pertama Persatuan Guru Republik Indonesia (SMP PGRI) II berkeluh kesah ke anggota DPRD Kota Bandung saat melakukan kunjungan ke sekolah.

Kepala Sekolah SMP PGRI II Edi Suwanto mengatakan pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 ini pihaknya hanya menerima 93 siswa atau 3 rombongan belajar.

Dan untuk Rawan Meneruskan Pendidikan (RMP) dari kuota 67 terseleksi 6 orang, itu pun yang 2 orang mengundurkan diri karena masih bisa masuk ke SMP negeri, sehingga jumlah yang sekolah sekitar 4 orang.

Sementara untuk yang 16 orang RMP kata Edi, mereka masuk secara offline atau mandiri langsung ke sekolah.

“Sejak zonasi sudah 4 tahun ini pendaftar ke sekolah kami menurun. Dan untuk RMP kami minta bukan hanya dari kecamatan dan kelurahan tetapi juga dari surat pernyataan dari Kemensos,” tegas Edi.

Selain PGRI kata Edi SMP Taman Siswa pun hanya menerima 9 siswa dan 3 SMP swasta lainnya gulung tikar.

Bukan hanya PPDB yang ia masalahkan, perpindahan guru honorer dari swasta ke negeri pun sangat ia sayangkan.

“Soal honor peningkatan mutu honorer kita sempat dapat Rp 1,5 juta per bulan sekarang Rp 500 ribu. Harapan kami dikembalikan saja ke NEM daripada Zonasi ini banyak kecurangan,” ucapnya.

Mendengar itu anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Heri Hermawan, membenarkan banyak keluhan yang disampaikan terkait kekurangan siswa tersebut.

“Pertama memang ada persoalan dengan PPBD khususnya terkait dengan adanya kekurangan siswa di beberapa sekolah akibat negeri-minded,” ucap politisi partai Nasional Demokrat usai meninjau SMP PGRI II di Ciumbuleuit, Kamis (3/8/2023).

Padahal sekolah swasta itu tidak bisa ditinggalkan malah kata Heri sekolah swasta harus didorong agar kualitas guru dan fasilitasnya bisa ditingkatkan.

Heri pun menghimbau agar masyarakat diedukasi agar beranggapan sekolah di swasta bukan kekurangan.

“Sekolah swasta juga kan kualitas, infrastruktur sudah bagus. Dan ini memang harus dilakukan upaya lebih keras. Hasil temuan di lapangan harus ada rapat di internal komisi d merespon hal-hal kebijakan dibidang pendidikan ini. Hasil godokan, OPD dan Disdik pun harus evaluasi sekolah karena banyak swasta yang gulung tikar bangkrut supaya diperhatikan,” ungkapnya.