Sistem PPDB Jalus Zonasi Tidak Sepenuhnya di Hapus

Ilustrasi PPDB jalur zonasi (istimewa).

 Sistem PPDB Jalus Zonasi Tidak Sepenuhnya di Hapus

Prolite – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru jalur zonasi tidak sepenuhnya di hapus.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut jalur zonasi tidak sepenuhnya dihapus.

“Ndak, ndak (soal zonasi dihapus). Tetap kombinasilah, kita cari yang terbaik karena masing-masing sistemnya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (23/1/2025) dikutip dari detikNews.

Namun Prasetyo tak menjelaskan rinci bagaimana persisnya kombinasi konsep yang dimaksud. Dia menyerahkan kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti nantinya menjelaskan ke publik.

Meski begitu, Prasetyo memastikan sistem zonasi tetap diterapkan. Dia mengatakan keputusan terkait sistem PPDB akan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai lawatan luar negeri.

Prasetyo Hadi-Mensesneg (Sekertariat negara).
Prasetyo Hadi-Mensesneg (Sekertariat negara).

PPDB di terapkan oleh pemerintah bermaksud untuk pemerataan penerimaan siswa baru.

Pasalnya orang tua akan memasukan anaknya ke sekolah favorit meski jarak dari rumahnya sangat jauh.

Maka dari itu system jalus zonasi di tetapkan agar tidak ada lagi penumpukan siswa di sekolah pilihan.

Kini kita menunggu pengumuman pemerintah perihal sistem zonasi penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2025 ini.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengaku telah melaporkan mengenai konsep baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke Presiden Prabowo Subianto.

“Nah konsepnya, konsep yang kami sebut sebagai konsep yang baru itu sudah selesai. Sudah kami serahkan kepada Pak Presiden melalui Pak Sekretaris Kabinet,” kata Mu’ti kepada wartawan di Istana Jakarta.

Ditanya apakah konsep baru yang dimaksud ialah kebijakan menghapus zonasi PPDB, dia menyerahkannya kepada Prabowo. Dia menyebutkan bisa saja kebijakan itu diputuskan langsung oleh Presiden atau melalui sidang kabinet nantinya.




PPDB Jalur Zonasi Batal Dihapus , MK Tolak Gugatan Pemohon  

Mahkamah Konstitusi menolak uji materil UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait PPDB jalur zonasi (ANTARA).

PPDB Jalur Zonasi Batal Dihapus , MK Tolak Gugatan Pemohon

Prolite – Setelah beberapa waktu lalu polemik penghapusan PPDB jalur zonasi jadi ramai, kini Mahkamah Agung monolak permohonan tersebut.

Leonardo Siahaan selaku pemohon Perkara Nomor 85/PUU-XXI/2023 meminta MK untuk melarang penerimaan peserta didik (PPDB) melalui sistem zonasi atau kebijakan lainnya yang menimbulkan kesulitan peserta didik memperoleh pendidikan.

Nyatanya permohonan yang sudah di layangkan oleh Leonardo Siahaan di tolah oleh MK sesuai dengan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional karena pokok permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan mahkamah berkesimpulan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon.

istimewa
istimewa

Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Mahkamah juga berkesimpulan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (27/9).

Menurut MK dengan menerapkan PPDB system Zonasi adalah salah saru cara yang di gunakan untuk memksimalkan daya tamping sekolah.

Oleh karena itu, apapun pilihan sistem dalam penerimaan peserta didik baru, termasuk dengan menggunakan cara lain seperti jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi adalah hanya sebuah metode di dalam penatalaksanaan dari sebuah sistem penerimaan peserta didik baru.

Sebelum adanya PPDB jalur zonasi yang beberapa sekolah kurang di minati oleh peserta didik baru bahkan ada juga sekolah yang bahkan kewalahan untuk menerima peserta didik baru karena kelebihan kuota.

Hal seperti itulah yang memaksudkan tujuan PPDB jalur zonasi di terapkan sekarang.

Karenanya, menurut mahkamah, sesungguhnya dalil pemohon tidak terdapat keterkaitan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003. Sebab, ketentuan dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003 telah memerintahkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Namun ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ikut mengotori peraturan pemerintah yang menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem zonasi.