Belum Ada Pengaduan, DPRD Tinjau Posko THR

Posko Pengaduan THR

BANDUNG, Prolite – Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan melakukan monitoring ke posko pengaduan THR di JL RE Martanegara No.6 tepatnya samping kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung.

Monitoring dilakukan guna memantau sejauh mana efektivitas pokso tersebut.

“Sampai hari ini belum ada pengaduan satu pun. Hanya berdasarkan surat edaran dari menteri tenaga kerjaan bahwa THR harus dibayarkan pada H-7 ini betul-betul bisa ditaati para pengusaha dan diingatkan bahwa tahun ini THR tidak boleh dicicil apalagi tidak dibayar,” tegas Teddy.

Teddy ingin DPRD dan Pemkot melalui Disnaker Kota Bandung benar mengawal surat edaran tersebut. Dengan cara sejak awal terus menginformasikan.

Baca Juga : Dewan Himbau Dibuka Posko Pengaduan THR

Lanjutnya, tahun lalu ada 20 pengaduan namun bisa diselesaikan kendati para pengusaha membayar dicicil THR pegawainya.

“Sanksinya terberat adalah pembatasan usaha,” jelasnya lagi.

 

Sedang untuk outsourching kata dia, sebenarnya sudah dianggarkan oleh perusahan sehingga aturan pun sama. Dan untuk P3K Pemkot pundemikkan harus mendapatkan perhatian.

“Saya belum mendalami, tapi dari sudut hak nya sama. Soal jam kerja pas lebaran secar aturan tetap libur terkecualo untuk yang dibidang sangat strategis misal pelayanan kesehatan. Sampai hari ini tidak ada laporan ke dewan karena sudah teratasi oleh dinas,” ucapnya lagi seraya mengatakan bila ada perusahan tidak libur lebaran itu tinggal kesepakatan pekerja dan perusahan, jika memberatkan, pekerja bisa menyampaikan aduannya ke posko.

Baca Juga : THR Wajib Dipenuhi Sebelum Libur Hari Raya

“Kita himbau tenaga kerja bijak gunakan THR, dan harapnnya berbelanja produk lokal sehingga menumbuhkan ekonomi umkm,” harapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, bahwa saat ini tercatat ada 8000 perusahaan yang memperkerjakan sekitar karyawan.

Bagi karyawan sudah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR full satu bulan gaji. Sedang karyawan baru tetap mendapat THR dengan hitungan proporsional perusahaan.

“Sekali lagi tahun kemarin masih boleh THR dicicil karena sekarang tidak boleh harus dibayar penuh. Sebenarnya laporan ini menampung semua aduan untuk kita laporkan ke pengawas yakni Disnakertrans Provinisi Jabar. Bagi yang ingin melapor bisa melalui linknya ekternal link pengaduan THR atau datang kesini,” ujar Andri.(kai)




Dewan Himbau Dibuka Posko Pengaduan THR

THR

BANDUNG, Prolite – Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyarankan Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR (tunjangan hari raya).

Ia meminta Disnaker untuk mengawal serius surat menteri ketenagakerjaan no M//2// tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi perkerja atau buruh di perusahaan.

Menurut Tedy diaturan tersebut THR  keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga : THR Wajib Dipenuhi Sebelum Libur Hari Raya

Politisi PKS inii berharap mudah mudahan ini bisa ditaati oleh seluruh perusahaan di Kota Bandung.

Pada kesempatan itu, Tedy pun meminta Dinsaker untuk menyediakan posko pengaduan THR dan bekerja aktif menampung permasalahan aspirasi dari para buruh ataupun para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

Sehingga apabila terus disosialisasikan terus diinformasikan perusahaan dan tenaga kerja bisa menenuhi kewajiban dan para pekerja mendapat haknya sehingga iklim ketenagakerjaan di Kota Bandung lebih kondusif dari waktu ke waktu.

Baca Juga : DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Andri Darusman menyampaikan bahwa sebenarnya posko pengaduan sudah ada dikelola oleh bidang industrial dan sesuai dengan permenaker RI.

Pihaknya sendiri sudah memasang spanduk penerimaan laporan terkait THR,

“Spanduknya sudah ada, nanti diperbesar. Kan pengawasan itu juga oleh provinsi, maka kita kordinasi dengan provinsi,” ujar Andri di Balai Kota, Senin (4/4/2023).(kai)