Geger ! Penemuan Mayat Wanita Mengapung di Jembatan Cicabe

Ilustrasi mayat wanita (Katamedia).

Geger ! Penemuan Mayat Wanita Mengapung di Jembatan Cicabe

Prolite – Penemuan sosok mayat wanita yang membuat geger warga sekitar aliran sungai Cicabe yang berada di kawasan Cicaheum Kota Bandung.

Sosok perempuan yang di perkirakan sudah lanjut usia ini di temukan oleh warga sekitar pukul di kolong jembatan Cicabe.

Sosok mayat wanita ini di temukan mengenakan daster berwarna abu-abu, menurut keterangan warga sekitar merea tidak mengetahui sosok mayat yang mengapung di sungai tersebut.

Jenazah kini sudah dievakuasi oleh Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung.

Instagram Info Cimenyan
Instagram Info Cimenyan

“Kejadian jam 7-an sudah ramai warga menemukan mayat di kolong jembatan,” ujar anggota Linmas Jatihandap Rosmiati di lokasi kejadian.

Usai membuat geger warga sekitar dan warga yang melintas, mayat tersebut di evakuasi untuk mengetahui identitasnya.

Usai dilakukan penyelidikan melalui sidik jari korban diketahui mayat tersebut bernama Imas dengan usia 51 tahun.

Tidak ada ciri-ciri kekerasan baik benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh korban, hingga kini pihak kepolisian masih mencari tahu apa penyebab di balik penemuan mayat tersebut.

Kini jasad wanita tersebut sudah di bawa ke RSHS Kota Bandung untuk dilakukan penyelidikan terkait penyebab meninggalnya dan identitas pastinya.




Kasus Pelecehan di SMK Pasundan 2 Bandung Terus Berlanjut, 4 Laporan Sudah Diterima Polrestabes Bandung

Polrestabes Bandung bentuk tim khusus untuk mengusut peristiwa dugaan pelecehan yang terjadi di SMK Pasundan 2 Bandung (Tribatanews).

Kasus Pelecehan di SMK Pasundan 2 Bandung Terus Berlanjut, 4 Laporan Sudah Diterima Polrestabes Bandung

Prolite – Kasus dugaan pelecehan oleh oknum guru yang terjadi di lingkungan sekolah SMK Pasusndan 2 masoh terus berlanjut.

Dalam hal ini Polrestabes Bandung sudah menerima 4 laporan dari alumni dan siswa SMK Pasusndan 2 sendiri.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan, “Kami sudah membentuk tim khusus agar kasus ini bisa diterangkan dengan baik dan cepat,” .

Pertama kesus dugan elecehan terungkap karena adanya laporan dari salah satu korban pada 23 September 2025 lalu.

Usai adanya laporan dari salah satu korban tersebut Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan membuat laporan.

Namun tak lama berselang kepolisian kembali menerima laporan dari beberapa orang juga sebagai korban tindakan cabul yang dilakukan oleh oknum guru SMK Pasundan 2 Bandung.

“Pada tanggal 25 September, polisi kembali mendapatkan informasi setelah didatangi 10 orang yang kemudian membuat tiga laporan ihwal dugaan tindakan cabul tersebut. Jadi, ada 4 LP yang sudah dilapor di jajaran Polrestabes Bandung. Dari keempat LP tersebut, ada 4 orang yang juga terlapor, yang dilaporkan untuk kasus ini,” ujar Budi.

Keempat terlapor atas dugaan pelecehan terdiri atas oknum guru dan sekuriti SMK Pasundan 2.

“Dari 4 orang yang diduga terlapor, ataupun dilaporkan, ada dugaan guru, dan juga ada security,” tambah Budi.

Pihak kepolisisan berencana akan memanggil saksi tambahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas kejelasan dugaan peristiwa pelecehan yang terjadi di lingkungan sekolah, yang memang seharusnya menjadi tempat aman untuk menuntut ilmu.




Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru di SMK Pasundan 2 Bandung di Kawal Pihak Kepolisian dan Sekolah

Ilustrasi Pencabulan (TB News).

Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru di SMK Pasundan 2 Bandung di Kawal Pihak Kepolisian dan Sekolah

Prolite – Beberapa waktu ini warga Kota Bandung di hebohkan dengan kasus tindak pencabulan oleh oknum guru di lingkungan sekolah SMK Pasundan 2 Bandung.

Korban dari tindak pencabulan yang terjadi di lingkungan sekolah sudah melapor ke Polretsbes Bandung.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah, Kamis (25/9/2025).

Nurindah mengatakan, laporan korban sudah disampaikan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu atau (SPKT) dan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Istimewa
Istimewa

“Laporan (baru) satu, ini (dari) alumni, datang (langsung) dengan keluarganya. Nanti diarahkan ke PPA, karena prosesnya masih panjang,” ujar Nurindah.

Kapolsek Andir, AKP Robby, mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari para korban lainnya hingga seminggu ke depan.

“Karena kan pihak sekolah telah memberi waktu satu minggu untuk menerima semua laporan yang dialami siswa, baik yang merasakan atau mengalami (dugaan) pelecehan seksual,” ujar Robby.

Bukan hanya itu namun para alumni SMK Pasundan 2 melakukan seruan aksi dengan sejumlah tuntutan diantaranya usut secara transparansi hukum, menuntut keamanan dan pendampingan untuk korban.

Selain itu juga usut secara transparansi hukum, menuntut keamanan dan pendampingan untuk korban, menuntut transparansi terduga penggelapan dana suling yang dilakukan salah satu guru.

Kemudian tuntutan lain adalah mengawal hasil rapat agar sesuai ekspektasi korban dan para alumni yang mulai geram serta menuntut semua diselesaikan kurang dari 1×24 jam.

Namun seruan yang dilakukan oleh para alumni berakhir tak bisa di temui karena kepala sekolah dan kesiswaan sedang dipanggil pihak Yayasan.

Adapun pernyataan sekolah, di antaranya sekolah mengecam keras dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan maupun pencabulan.

Tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap hukum, norma agama, dan kode etik pendidik.

Kemudian, dalam pernyataan tersebut menyebutkan bahwa sekolah menjamin perlindungan bagi korban maupun aksi yang melapor, serta akan menindaklanjuti setiap laporan secara cepat, serius, dan bertanggung jawab.

Sekolah pun akan bertindak transparan dalam menangani kasus ini serta berkomitmen untuk mengusut tuntas sesuai ketentuan berlaku.

Sekolah juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat penegak hukum dan mendukung penuh langkah-langkah yang diambil sesuai peraturan perundang-undangan.




1 Orang Oknum Bobotoh Perusak GBLA Berhasil di Amankan

Oknum bobotoh perusak fasilitas stadion GBLA diamankan Polrestabes Bandung (west java today).

1 Orang Oknum Bobotoh Perusak GBLA Berhasil di Amankan

Prolite – Polrestabes Bandung berhasil mengamankan oknum bobotoh perusak rumput dan jarring yang ada di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Diketahui beberapa waktu lalu ramai beredar video beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab sedang melakukan pengrusakan fasilitas yang ada di dalam stadion.

Pengrusakan yang terjadiusai laga akhir Liga 1 2024/2025 antara Persib Bandung vs Persis Solo pada Sabtu (2/5) lalu.

Dalam video yang di unggah ulang oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab di sapa KDM ini terlihat jelas oknum yang sedang merusak rumput dan jarring gawang tersebut.

“Sudah diamankan satu orang,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi, Senin (26/5) dikutip dari CNN Indonesia.

Budi mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa terduga pelaku tersebut. Selain itu, polisi juga masih memburu terduga pelaku lainnya.

“Masih diperiksa,” katanya.

KDM kali ini geram karena ulah orang tidak bertanggung jawab yang sudah merusak citra Bobotoh.

Dalam hal ini KDM juga mengancam akan membawa pendukung Persib alias Bobotoh yang sudah merusak rumput dan jarring gawang di GBLA ke ranah hukum pidana atau barak militer.

Ancaman tersebut ia berikan lantaran geram dengan kelakuan tersebut, pasalnya kebahagian para pemain dan pendukung belum juga usai kini kebahagiaan tersebut pudar karena kelakuan tersebut.

“Proses pidana atau barak militer adalah solusi untuk Anda sekalian,” tulis Dedi dalam takarir di akun Instagram resmi @dedimulyadi71, Senin (26/5).

Dedi menjelaskan bagi bobotoh yang sudah di atas umur akan dibawa ke ranah pidana jika terbukti bersalah. Sementara bobotoh yang berada di bawah umur dan terbukti tidak bersalah akan dibawa ke barak militer.

“Tunggu aparat akan segera datang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan, apabila terbukti itu pidana agar diproses,” ujar Dedi.




11 Premanisme Diamankan Polrestabes Bandung, ada yang Memiliki Ganja

11 Premanisme Diamankan Polrestabes Bandung, ada yang Memiliki Ganja (JPNN).

11 Premanisme Diamankan Polrestabes Bandung, ada yang Memiliki Ganja

Prolite – Aksi premanisme yang semakin hari semakin meresahkan ini sudah berhasil di berantas oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.

Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 11 tersangka yang terbukti melakukan aksi premanisme di Kota Bandung.

Dari 11 tersangka pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan yang diantaranya terbukti melakukan aksi pemalakan dengan meminta pungutan liar (pungli) kepada pengendara motor dan mobil.

Bukan hanya itu dari ke 11 tersangka yang berhasil diamankan ternyata memiliki narkotika jenis ganja.

dok polda Jabar
dok polda Jabar

“Ada 11 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam operasi premanisme yang dilakukan jajaran Polrestabes Bandung,” ucap Kapolrestabes Bandung Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rochman di Mapolrestabes Bandung, Senin (19/5).

Ia menuturkan modus kejahatan yang dilakukan para tersangka yaitu memalak pemilik kios, memungut uang parkir kepada pengendara secara paksa. Selain itu, beberapa tersangka memiliki narkotika jenis ganja.

Untuk tersangka yang memiliki narkoba langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandunguntuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Ia juga menjelaskan akan terus memfokuskan patroli dan operasi di tempat wisata, termasuk di beberapa pembangunan proyek termasuk pemerintah yang sering pelaku Tarik pungutan ke pelaku usaha.

“Jangan sampai proses pembangunan menjadi terhambat gara-gara ada aksi premanisme,” kata dia.

Ia menambahkan sebelas tersangka tersebut bukan dari kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas). Mereka rata-rata melakukan inisiatif sendiri untuk melakukan aksi premanisme ke masyarakat.

“Dari 11 orang ini belum ada masuk ormas, rata-rata dari inisiatif atau masyarakat,” ungkap dia.

Para pelaku dijerat pasal 368, 365 dan 351 KUHpidana. Mereka dijerat pasal sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan.

Ia menambahkan selama satu pekan lebih pihaknya mengamankan ratusan pelaku di Kota Bandung. Mereka melakukan modus kejahatan dengan meminta uang kepada masyarakat, pemilik kios dan parkir liar.




Markas Judi Online Berkedok Jualan Kain di Kota Bandung Digrebek , 5 Orang Diamankan

Ilustrasi Judi Online (net).

Markas Judi Online Berkedok Jualan Kain di Kota Bandung Digrebek , 5 Orang Diamankan

Prolite – Penggerebekan markas judi online berkedok berjualan kain yang terletak di Jalan Perumahan Muara Baru, Jalan Muara Indah , Kelurahan Situsaer, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Rumah yang di jadikan markas admin telemarketing judol tersebut kini di jaga pihak kepolisian.

Rumah itu memiliki dua gerbang, di mana satu gerbang ditutup dan telah dipasang garis kuning polisi.

Di depan pintu masuk, terdapat sejumlah karung berwarna putih dan biru berisi potongan kecil kain.

Di atas karung tersebut terdapat tubuh manekin yang dipasangi baju, di depannya terdapat gantungan dan baju-baju, beserta sofa dan meja.

Namun ternyata di balik alih-alih berjualan kain terdapat satu ruangan yang terletak di dalam rumah besar tersebut.

Dalam ruangan tersebut terdapat ruang kerja bersekat serta terdapat di atasnya laptop, CPU, dan monitor.

Saat dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut terdapat seorang pria dan beberapa Wanita yang diketahui merupakan pekerja telemarketing dan seorang supervisor judi online.

Kapolres Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan, petugas mengungkap markas judi online ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga adanya kegiatan judi online di rumah tersebut.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat, di daerah Bojongloa Kidul ada rumah yang dikamuflase menjadi tempat penjualan kain tetapi ternyata di dalamnya menjadi tele admin dan telemarketing judi online,” ucap Budi di lokasi penggerebekan.

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 orang salah satunya pria dengan inisial FG yang merupakan supervisor telemarketing judol tersebut.

Polisi saat ini akan mengembangkan kasus itu dengan memeriksa kelima pelaku yang ditangkap.

“Alhamdulillah, berhasil kita tangkap dan menggerebek tempat ini, dan kemudian kita akan melakukan pemeriksaan serta pengembangan ke atasnya,” ucapnya.




Heboh Tim Prabu Presisi Menyelamatkan Wanita yang Ditinggal Dihutan

Tim Prabu Presisi terima laporan wanita yang ditinggal di hutan oleh teman lelakinya (Instagram @prabu.lodaya.presisi).

Heboh Tim Prabu Presisi Menyelamatkan Wanita yang Ditinggal Dihutan

Prolite – Tim Prabu Presisi Polrestabes Bandung belum lama ini mendapatkan laporan dari seorang Wanita yang ditinggalkan oleh teman prianya di hutan.

Seorang Wanita asal Bandung tersebut mengirimkan bantuan ke Tim Prabu Pressi karena sudah ditinggalkan di tengah hutan yang berada di kawasan Hutan Palintang, Wilayang Cigending, Ujung Berung, Kota Bandung.

Usai menerima laporan pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan yang masuk kapadanya.

Aksi penyelamatan tersebut mereka bagikan melalui akun Instagram @.

Instagram @
Instagram @

“Tolongin aku di tengah hutan tempat apa ini,” suara perempuan tersebut.

Tim Prabu Presisi segera mendatangi lokasi Wanita tersebut, saat ditanya sang wanita mengaku dirinya ditinggalkan oleh teman prianya yang baru ia kenal.

Dalam unggahan video tersebut memperlihatkan sosok perempuan yang sedang duduk tertunduk lemas sekitar pukul WIB.

Alasan teman prianya meninggalkan dirinya dihutan lantaran menolah saat di ajak berhubungan intim oleh teman pria yang barua ia kenal itu.

Berdasarkan keterangan korban, ia pertama kali berkenalan dengan seorang pria itu via aplikasi Tan Tan.

Keduanya janjian untuk jalan-jalan memakai kendaraan bermotor, korban dijemput di rumah kontrakannya di sekitar gang , Cibeunying Kaler, Bandung, Jabar.

Korban yang saat itu sempat merasa curiga karena di bawa jalan-jalan masuk ke Cikadut dan di bawa ke jalur menuju hutan.

Hingga akhirnya teman pria tersebut mengajak korban untuk melakukan hubungan badan namun korban menolak dan terjadi cekcok hingga akhirnya diturunkan dan berjalan menjauh.

Namun korban sempat diikuti oleh teman pria yang baru dikenalnya tersebut dari jauh.

“Korban pun merasa ketakutan dan lari, sementara temannya langsung kabur meninggalkan korban tersebut,”jelasnya.

Usai diselamatkan korban di antarkan kembali ke kontrakannya dengan selamat, Tim Prabu Presisi juga menyampaiakn pesan kepada seluruh masyarakat.

“Segera Lapor ke Call Center Tim Prabu Lodaya Presisi di nomor (081818612889) apabila melihat atau menemukan tindak kejahatan jalanan,” tutup tulisan tersebut.




Klakson Telolet Ditertibkan, Sanksi Putus Kabel Hingga Tilang

klakson telolet

Klakson Telolet Ditertibkan, Sanksi Putus Kabel Hingga Tilang

BANDUNG, Prolite – Menindaklanjuti laporan masyarakat perihal klakson telolet yang meresahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan “telolet” di kawasan Gedebage, Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024.

Razia ini tepatnya dilakukan di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69.

“Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.

Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan. Selain itu, penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.

“Jadi jangan sampai daya (untuk membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman,” jelasnya.

Dalam operasi yang digelar selama dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.

Para pelanggar ini pun dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang. Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung.




Modus Pura-pura Terlindas, Polisi dan Dishub Amankan 3 Pak Ogah

Dishub dan Polrestabes Bandung Tangkap Tiga “Pak Ogah” yang Modus Pura-pura Terlindas

BANDUNG, Prolite – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Polrestabes Bandung menangkap tiga orang “Pak Ogah” dengan modus penipuan dengan berpura-pura terlindas kendaraan untuk meminta ganti rugi. Insiden ini mencuat setelah viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menyampaikan, para pelaku sengaja berpura-pura menjadi korban kecelakaan di jalan raya. Kemudian para pelaku meminta kompensasi dari pengendara yang tidak bersalah. Modus ini dinilai tidak hanya meresahkan, tetapi juga mencemarkan nama baik Kota Bandung.

“Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, kami langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk menindak para pelaku,” ujar Asep kepada Tim Humas Kota Bandung, Selasa, 10 September 2024.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik, para pelaku telah diamankan Polrestabes Bandung. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, imbuhnya.

Selain itu, Dishub juga menertibkan juru parkir liar di area tersebut untuk memastikan tidak ada lagi tindakan serupa yang merugikan masyarakat.

“Kami juga telah menggeser tukang parkir yang tidak bertanggung jawab agar tidak lagi berada di lokasi tersebut,” tambahnya.

Dishub dan Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka.

Laporan dari masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini. Tanpa laporan, kami mungkin tidak akan tahu adanya modus seperti ini,” ujar Asep.

“Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan Kota Bandung tetap aman dan nyaman bagi semua,” Pungkasnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Kota Bandung dapat terhindar dari tindakan-tindakan yang mencemarkan nama baik dan merugikan warganya.




Kejam ! Pasutri Lakukan Penganiayaan Pada Balita 14 Bulan Hingga Tewas

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat menghadirkan dua tersangka penganiayaan pada anak usia 14 bulan (Tribun Jabar).

Kejam ! Pasutri Lakukan Penganiayaan Pada Balita 14 Bulan Hingga Tewas

Prolite – Aksi tragis pasangan suami istri berinisial TM (26 tahun) dan RM (26 tahun) yang tega melakukan penganiayaan pada balita berusia 14 bulan hingga tewas.

Penganiayaan yang dilakukan pasutri pada 4 September 2024 ini mengakibatkan balita 14 bulan harus kehilangan nyawanya karena orang tuanya.

Penemuan mayat balita dalam ember cat di Jalan Sindangsari RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, petugas mendapati informasi dari Polsek Cileunyi tentang temuan balita yang meninggal dunia sekitar pukul WIB, Rabu (4/9) lalu. Diduga korban mengalami tindak kekerasan karena ditemukan sejumlah luka lebam.

“Anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Inafis mendatangi TKp dilakukan olah TKP ditemukan mayat meninggal di dalam ember cat,” ujar Budi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman.

Korban penganiayaan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan mendapati hasil luka lebam di bagian pipi, dahi dan kepala.

Setelah hasil visum keluar pihak Polrestabes Bandung segera mengumpulkan semua keterangan dan memeriksa para saksi.

Menurut Budi, pelaku pasangan suami istri yang merupakan orang tua angkat korban. Mereka yaitu TM dan RM sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Kita tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat,” kata Budi.

Budi menyebut petugas masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya. “Korban dititipkan sejak usia empat bulan,” katanya.

Saat ini, kata dia, tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan. Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.