BANDUNG, Prolite – Penertiban dan Penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman Alkohol tanpa izin, digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung Jumat 5 Januari 2023 mulai sore hingga malam hari.
Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 295 botol minuman alkohol dari berbagai jenis dan merk dari 2 toko di Jalan Moh. Toha Bandung.
Ketua Tim Penyidik, Andriani menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman alkohol tanpa izin di masyarakat.
“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya.
“Kami tertibkan dua kios di Jalan Moh. Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk,” imbuhnya.
Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Para pelanggaran telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha pada Senin, 8 Januari 2024.
“Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Wanita Disekap Dalam Kamar Selama 1 Bulan Oleh Sang Pacar
Category: News
6 Januari 2024
BANDUNG, Prolite – Seorang perempuan berinisial Y disekap dalam kamar di dalam sebuah rumah selama kurang lebih satu bulan. Seorang pria berinisial A yang diduga pacarnya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Kapolsek Bojongloa Kaler, AKP Asep Wahidin mengatakan, kasus ini terungkap saat adanya laporan pengaduan penyekapan yang masuk ke Command Center Polrestabes Bandung pada Kamis (22/6/2023). Laporan ini dibuat sendiri oleh korban secara diam-diam.
Setelah menerima laporan tersebut, tim petugas pun langsung mendatangi lokasi dimana Y disekap. Sesampainya di lokasi, mereka terkejut karena kondisi di dalam rumah sangat memprihatinkan. Hampir di setiap ruangan diselimuti bau yang tidak sedap. Kondisi korban pun sama sekali tidak terawat.
Meskipun begitu, korban ditemukan dalam kondisi sehat dan tak ada bekas luka apa pun yang diderita selama disekap. Bahkan, ketika digerebek, Y sedang tidur di kasur bersama si pelaku.
“Kita buka kamar itu, kondisi kamar begitu memprihatinkan. Tercium bau menyengat dari dalam kamar. Kita dapati satu orang laki-laki dan perempuan. Kita tanya, wawancara di situ, selanjutnya kita amankan. Kita bawa ke Polsek Bojongloa Kaler,” ujar ahkan untuk keperluan buang air pun tidak diperkenankan. Wahidin, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/6).
Kasus itu lalu diberikan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung khususnya unit perlindungan perempuan dan anak, karena ada sejumlah pertanyaan sensitif yang harus ditanyakan langsung pada korban.
Disekap Sejak 22 Mei 2023
com/istimewa
Pada awalnya, korban yang diketahui berinisial Y (28) ini dijemput oleh teman laki-laki yang diduga pacarnya yang berinisial A (33) pada 22 Mei 2023. Sejak saat itu, korban diminta diam di dalam sebuah kamar salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Kopo, Kota Bandung.
Pada saat di rumah tersebut, pelaku (A) selalu memastikan tidak ada celah untuk korban (Y) melakukan aktivitas di luar ruangan. Semua pintu selalu dalam posisi dikunci, bahkan untuk keperluan buang air pun tidak diperkenankan sehingga korban melakukannya di dalam kamar dengan hanya menggunakan ember.
“Dimasukkan ke kamar, mulai dari situ perempuan itu tidak bisa diberikan kesempatan untuk keluar dari kamar. Kalau laki-laki di kamar dikunci dari dalam, kalau laki laki keluar aktivitas di luar rumah dikunci dari luar,” ujar AKP Asep.
Hingga akhirnya, pada saat korban menemukan celah, ia berhasil melakukan pemanggilan ke command center Polrestabes Bandung secara diam-diam melalui call center.
Penghuni Rumah Tak Mengetahui Korban Disekap
Foto: Istimewa
Rumah yang ditinggali pelaku A merupakan milik neneknya dan dihuni oleh keluarga pelaku. Namun anehnya, Ibunda dari pelaku, Sopiah, mengaku terkejut atas penangkapan yang dilakukan terhadap anaknya.
“Saya juga kaget. Enggak ada (suara perempuan),” kata Sopiah ketika ditemui di rumahnya pada Jumat (23/6).
Ia juga mengatakan anaknya itu tak mempunyai pekerjaan tetap. Saat di rumah, A hanya beraktivitas makan dan tidur. Tak ada hal yang dinilai mencurigakan.
Sopiah tidak menyangka ada wanita di kamar yang ditempati oleh Agus. Sebab, selama ini, tak ada suara perempuan yang terdengar dari arah kamar. Bahkan saudaranya yang berada tepat di sebelah kamar A pun tak pernah mendengar suara perempuan dari dalam kamar A.
Terlebih dari itu, Sopiah juga mengungkap anak keduanya itu pernah terjerat kasus hukum terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan sudah dipenjara sebanyak dua kali.
Kasus Berakhir Dengan Damai
Kapolsek Bojongloa Kaler, AKP Asep Wahidin, bertanya kepada korban terkait keberadaan keluarganya, namun Y mengatakan bahwa ia hidup sebatang kara dan tak mempunyai tempat tinggal. Terakhir kali, Y mengaku tinggal di wilayah Inhoftank, Kota Bandung.
Mengenai alasan penyekapan, A sering kali melihat Y keluyuran ke tempat hiburan malam. Hal itulah yang diduga menjadi penyebab A menjadi posesif terhadap Y dan memutuskan untuk menyekap kekasihnya itu di kamar selama sebulan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengungkapkan kasus penyekapan yang dilakukan A berakhir dengan damai. Hal tersebut dikarenakan korban menolak untuk melanjutkan proses hukum terhadap kekasihnya itu. Dengan kebesaran hatinya, Y hanya memaafkan pelaku dan minta pelaku untuk tak mengulangi perbuatannya.
Parah, Bikin KTP Rp1 Juta Atau Hubungan Intim?
Category: Daerah
6 Januari 2024
BANDUNG KAB, Prolite – Seorang perempuan yang hendak membuat akte kelahiran, kartu keluarga, dan KTP namun diminta uang sebanyak Rp1 juta serta diancam kalau tidak mau bayar oknum Desa meminta korban berhubungan badan.
Ditreskrimum Polda Jabar menerima laporan oknum pegawai Desa Banyusari meminta pungutan uang sebesar Rp 1 juta.
Oknum Desa Banyusari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung itu sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jabar atas kasus dugaan pungli hingga ajakan berhubungan intim.
Korban yang melaporkan berinisial SR. Awalnya SR Hendak mengurus administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, namun salah seorang aparat Desa Banyusari meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk administrasi KTP dan Kartu Keluarga.
Tidak hanya meminta administrasi sebesar Rp 1 juta namun SR juga di ajak untuk berhubungan badan jika tidak ingin mengeluarkan uang.
Karena SR tidak terima dengan perilaku yang dilakukan oknum Desa itu maka SR melaporkan kejadian yang dialaminya.
Korban melaporkan kepada Polda Jabar Laporan yang sudah dibuat korban lalu dilimpahkan penanganannya ke Polresta Bandung.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksono sudah melakukan pemanggilan dua orang saksi untuk di periksa berkaitan dengan dugaan pungli dan ajakan hubungan badan.
Keterangan dari kedua orang saksi ini akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menentukan kasus tersebut.
Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Polresta Bandung ada tiga poin dalam kasus tersebut yakni dugaan pungli, ajakan bersetubuh juga ancaman penyebaran video asusila.
Office Boy Curi Rp 150 Juta Demi Lunasi Utang
Category: Daerah,News
6 Januari 2024
Prolite, BANDUNG – Office boy (OB) berinisial TS, menjadi tersangka atas kasus pencurian uang di tempat dimana TS bekerja. Kantor Rokok Depo Soreang Kampung Gandasoli, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Untuk melancarkan aksinya Office boy TS memanipulasi kejadian seolah-olah di Kantor Rokok Depo Soreang telah terjadi perampokan. Dengan merancang skenario agar security dan karyawan lainnya percaya bahwa kantor telah dirampok.
Tersangka TS Office boy di Kantor Rokok Depo Soreang itu telah mencuri uang sebesar Rp 150 juta, yang tersimpan dalam brangkas kantor. Pengakuan TS mencuri karena untuk membayar utang akibat dia kalah judi online.
“Pengungkapan kasus pencurian modus kantor rokok dirampok oleh tersangka TS yang merupakan office boydemi bayar utang judi online” diungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan kronologi kejadian pencurian uang yang dilakukan TS hingga akhirnya polisi bisa menangkap tersangkanya.
Sebelum polisi mengendapakan laporan pencurian, security Kantor Rokok Depo Soreang melaporkan kepada pimpinannya hingga terus dilaporkan ke Polresta Bandung bahwa ada perampokan uang didalam lemari besi sebanyak Rp 150 juta.
“Di mana sebelumnya security melaporkan kepada pimpinannya, kemudian melaporkan ke Polresta Bandung bahwa ada perampokan uang di dalam lemari besi sebanyak Rp150juta,” tambahnya.
Setelah menerima laporan Polresta Bandung langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)dan mengumpilkan bukti- bukti dan para saksi.
Atas perbuatannya itu, Kusworo menyampaikan, tersangka TS dijerat Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/ino)