Polemik Royalti Belum Usai, WAMI Tetap Tagih pada Tempat Mana Saja yang Memutar Musik

Ilustrasi royalti (iStockphoto).

Polemik Royalti Belum Usai, WAMI Tetap Tagih pada Tempat Mana Saja yang Memutar Musik

Prolite – Polemik royalti lagu yang di putar di beberapa tempat hiburan belum juga usai meski beberapa musisi sudah membolehkan lagunya di putar tanpa harus membayar.

Usai ramai Wahana Musik Indonesia (WAMI) menagih bayaran usai beberapa lagu di putar di tempat hiburan hingga restoran.

Beberapa penyanyi hingga pencipta lagu seperti Uan Juicy Luick, Charlie Vanhouten, Ahmad Dhani hingga yang baru-baru ini Ari Lasso juga memperbolehkan lagunya di putar tanpa harus membayar royalti.

Namun meski di perbolehkan memutar lagu tanpa harus membayar nyatanya kebebasan penggunaan lagu gak segampang itu. Sebab ada hak pihak terkait di dalam lagu yang belum tentu setuju lagunya bebas digunakan.

Kompas
Kompas

WAMI akan tetap menarik royalti dari lagu-lagu yang sudah ‘dibebaskan’ oleh musisinya. Dengan syarat para musisi harus terdaftar di WAMI ya.

“Ya, kami ini adalah petugas yang diberi kewenangan. Nah, tupoksi kami adalah meng-collect,” kata President Director WAMI, Adi Adrian, dalam konferensi pers di Pancoran, dikutip dari detikpop.

WAMI tegas menjalankan mandatnya sebagai pemungut bayaran denda hingga ada perubahan aturan yang secara resmi mengubah tugas dan wewenang mereka.

“Orang-orang bilang, ‘Wah, ini gak boleh, ini bebas atau apa segala macam.’ WAMI ikutin tupoksi saja. Sepanjang kami sebagai pelaksana, ya sudah jalankan. Kalau ditarik pelaksananya, ya sudah kita tanya, ‘Kenapa? Ada hal yang baru?’ Ya nanti kita gitu. Jadi poinnya adalah, ya kami ngikutin aturan main saja,” lanjut Adi.

Adi juga menekankan bahwa WAMI tidak memiliki otoritas membuat atau mengubah aturan. Peran mereka sebagai eksekutor dari regulasi yang sudah ada.

Adi menyebut aturan itu sudah ada sebelum WAMI menjalankannya.

WAMI tetap mengakui bahwa industri musik dan regulasinya bersifat dinamis. Adi sendiri melihat kini ada perhatian besar dari pemerintah dalam hal penyempurnaan sistem royalti di Tanah Air.




Viral Struk Tagihan Royalti Musik Rp 29.140 di Bebankan Kepengunjung

Ilustrasi royalti (iStockphoto).

Viral Struk Tagihan Royalti Musik Rp di Bebankan Kepengunjung

Prolite – Polemik pembayaran royalti untuk pelaku usaha yang memutarkan lagu-lagu masih menuai pro dan kontra oleh sesama musisi dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi juga pemilik kafe dan restoran.

Viral di media sosial foto struk pembayaran makan di restoran terdapat biaya tambahan pembayaran royalti musik.

Tambahan yang tak biasa itu membuat heboh lantaran adanya tambahan hal tersebut kepada konsumen.

Dalam foto struk yang beredar pembayaran musik dan lagu tersebut senilai Rp kepada konsumen yang berkunjung.

Viral Struk Makan di Resto Ada Biaya Royalti Musik Rp 29 Ribu (TikTok @nukamarikopi).
Viral Struk Makan di Resto Ada Biaya Royalti Musik Rp 29 Ribu (TikTok @nukamarikopi).

Kini banyak kafe dan restoran yang memilih memutar instrumen kicauan burung atau banyak membiarkan suasana sunyi untuk menghindari kisruh royalti musik.

Diketahui pemilik kafe Nuka Mari Kopi memberi tanggapan soal biaya pemutaran musik di kafe atau restoran.

Dalam struk tersebut tidak tertulis nama restoran dan lokasinya. Namun hal ini menjadi sorotan bagi pemilik kafe bernama Nuka Mari Kopi di Bogor, Jawa Barat.

Melalui TikTok @nukamarikopi (9/8) pemilik kafe mengaku resah jika biaya musik dan lagu dibebankan kepada pengunjung.

“Nah gimana nih kalau sudah begini, konsumennya makan terus kena tagihan musik suruh bayar nilainya juga lumayan itu, besok-besok konsumen gak datang lagi gimana. Makin liar kan jadinya gara-gara kasus ini,” tuturnya.

Jika kafe membebankan biaya royalti dan musik kepada pengunjung, maka bisa berdampak penurunan konsumen. Alhasil kafe bisa jadi tutup hingga terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).