Polda Jabar Tindak Tegas Geng Motor Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Ilustrasi Geng Motor (Radar Bogor).

Polda Jabar Tindak Tegas Geng Motor Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Prolite – Maraknya aksi kejahatan jalanan yang di lakukan geng motor membuat resah warga, maka dari itu Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Polda Jabar mengeluarkan maklumat untuk mencegah dan menindak tegas para pelaku geng motor yang beraksi.

Maklumat Nomor 3/VII/2025 yang dikeluarkan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, pada tanggal 31 Juli 2025, ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jabar, termasuk Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan maklumat tersebut dengan berbagai langkah strategis. Salah satu poin penting dalam maklumat tersebut adalah himbauan kepada keluarga dan sekolah untuk mencegah keterlibatan anak-anak dan siswa dalam aksi geng motor. Hal ini termasuk pengawasan terhadap jam malam bagi pelajar.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono

“Kapolda menghimbau kepada pihak keluarga dan sekolah agar mencegah tidak ada anggota keluarga atau siswa yang terlibat dalam aksi geng motor. Maka dari itu kami mengimbau untuk orang tua agar mengimbau kepada anak-anaknya sesuai himbauan jam malam, maka nanti seluruh jajaran Polrestabes Bandung juga akan melaksanakan operasi mengimbau kepada warga, anak-anak yang masih berada di luar pada jam malam agar segera pulang,” jelas Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/8/2025).

Polrestabes Bandung telah melaksanakan operasi malam secara intensif dalam beberapa hari terakhir. Operasi ini bertujuan untuk mencegah dan menindak aksi geng motor yang meresahkan masyarakat Kota Bandung.

Polda Jabar
Polda Jabar

“Polrestabes Bandung telah melaksanakan kegiatan tersebut dengan beberapa hari terakhir pada malam hari. Kita telah melaksanakan operasi kegiatan malam khususnya dan juga sudah melakukan penindakan terhadap aksi geng motor ataupun kelompok bermotor yang sudah melalui Kota Bandung dan cukup meresahkan,” ujar Kombes Pol Budi.

Selain operasi malam, Polrestabes Bandung juga berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku aksi geng motor sesuai dengan hukum yang berlaku. Penindakan akan dilakukan secara terukur dan proporsional, dengan tetap mengedepankan upaya preventif. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk sekolah dan keluarga, sangat penting dalam upaya pencegahan ini.

“Melakukan tindakan tegas terukur terhadap aksi geng motor sesuai dengan perundang-undangan dengan diskresi Kepolisian, memastikan pelaku aksi geng ditindak secara tuntas melalui sistem peradilan pidana, dan mengedepankan upaya preventif serta melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mencegah aksi geng motor di wilayah masing-masing,” tegas Kombes Pol Budi.

Polrestabes Bandung mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Bandung. Laporan dari masyarakat terkait aktivitas geng sangat dibutuhkan untuk membantu pihak kepolisian dalam melakukan penindakan dan pencegahan. Dengan adanya kerjasama yang solid antara kepolisian, keluarga, sekolah, dan masyarakat, diharapkan aksi geng motor dapat ditekan dan keamanan Kota Bandung dapat terjaga dengan baik.




Kasus Pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 Semakin Ribet , Tersangka DPO Pegi Bebas

Kasus pembunuhan Vina dan Eki belum juga usai (Wikipedia).

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 Semakin Ribet , Tersangka DPO Pegi Bebas

Prolite – Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebin pada 2016 silam hingga kini pertengahan 2024 masih blum tuntas.

Sudah delapan tahun proses pencarian para tersangka dalam kasus pembunuahn keji yang terjadi pada delapan tahun silam.

Beberapa waktu lalu kisah Vina ini di jadikan film dan tayang di Bioskop, banyak masyarakat yang penasaran dengan jalan cerita dari Vina.

Usai viral Kembali kisah Vina Cirebon ini, akhinya kepolisian mengangkat kembali kasus yang hingga kini masih belum menemukan seluruh tersangkanya.

Polrestabes Bandung sempat mempublikasikan ketiga nama DPO kasus pembuuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon itu.

Bahkan Polda Jawa Barat juga sempat berhasil mengamankan salah satu tersangka dalam DPO yang di duga menjadi otak atau dalang dalam pembunuhan Vina dan Eki yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

Namun pada 1 Juli 2024 kemarin Pegi Setiawan melakukan siding praperadilan atas kasus yang menimpa dirinya.

Lewat sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung menghasilkan putusan mengabulkan seluruh Petitum yang di sodorkan oleh kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Minimnya alat bukti, membuat Hakim Eman Sulaeman tak sepakat dengan dalil termohon yakni Polda Jabar, pada Praperadilan kasus Vina Cirebon.

Nicholas Kilikly yang merupakan salah satu advokat Pegi, merasa bahagia atas putusan Hakim Eman Sulaeman.

Usai dinyatakan bebas menurut hasil putusan persidangan praperadilan Pegi tidak akan langsung pulang ke Cirebon.

Dipastikan Pegi akan bermalam selama satu hari di Bandung, setelah itu baru akan diberangkatkan ke Cirebon.

“Habis shalat dzuhur kami berangkat dari sini, untuk menjemput Pegi dan bawa ke tempat ini, dan satu malam Pegi disini (Bandung) baru kita bawa ke Cirebon,” ucap Nicholas Kilikly, dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin, 8 Juli 2024.




Tok ! Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas pada Putusan Praperadilan Kasus Pembunuhan 2016

Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini bersama keluarganya menangis dengan bahagia sang anak bebas (CNN Indonesia).

Tok ! Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas pada Putusan Praperadilan Kasus Pembunuhan 2016

Prolite – Sidang putusan pra peradilan Pegi Setiawan alias Perong atas kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 di Cirebon.

Hasil putusan sidang yang di selenggarana di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini 8 Juli 2024 memutuskan Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

Hakim PN Bandung telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi bahwa kliennya tidak bersalah dan hanya menjadi korban salah tangkap saja.

Sebelumnya ada 3 tersangka Dalam Pencarian Orang (DPO) yang di keluarkan Polda Jabar salah satunya yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Hingga akhirnya beberapa waktu lalu Pegi ditangkap oleh pihak Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam.

Dalam pembacaan putusan sidang Hakim Sulaeman menilai tidak ditemukan satu barang bukti pun pemohon Pegi pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

kompasTV
kompasTV

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7).

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.

Usai pembacaan putusan oleh Hakim selesai di bacakan dan menghasilkan Pegi dinyatakan bebas tangis keluarga besar dari pegi tak terbendung.

Ibu kandung pegi menangis Bahagia bersyukur akhirnya anaknya di nyatakan bebas dan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam.

Tak hanya itu, muncul juga beragam kecurigaan usai jalannya Sidang Praperadilan Pegi pada Senin (1/7) hingga Jumat (5/7) kemarin.

Salah satu kecurigaan tersebut diungkap oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Susno justru menaruh kecurigaannya kepada salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep. Bukan menuduh, tetapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.

“Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP,” kata Susno, Jumat (5/7).

Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.

Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.

Karena kesaksian yang di berikan Aep itu lah yang kini membuat beberapa nama tersangka menjadi pertanyaan apakah benar mereka semua yang sudah di vonis hukuman benar tersangka sesungguhnya.




Tersangka DPO Pegi Alias Perong Ditangkap Usai Buron 8 Tahun

Pegi alias Perong tersangka DPO pembunuhan Vinda dan Eki 2016 lalu berhasil ditangkap (Instagram @humaspoldajabar).

Tersangka DPO Pegi Alias Perong Ditangkap Usai Buron 8 Tahun

Prolite – Tersangka Pegi yang merupakan salah satu nama DPO atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki pada 2016 lalu kini berhasil ditangkap.

DPO atas nama Pegi alias Perong berhasil ditangkap Polda Jabar pada Selasa Malam di Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, Pegi sudah ditangkap di Bandung tadi malam. Saat ini, dia sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

“Ya, benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” kata Surawan saat dihubungi wartawan, Rabu (22/5/2024).

Usai Kabid Humas Polda Jawa Barat merilis nama-nama ke-3 tersangka DPO pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, tidak perlu menunggu lama kini satu dari ketiga DPO tersebut sudah berhasil diamankan.

Pegi yang merupakan tersangka DPO bersama dengan Andi dan Dani.

Kolase
Kolase

Usai berhasil diamankan pihak Polda Jawa Barat kini pihak kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Selama 8 tahun Pegi alias Perong menjalani kehidupan salah satunya sebagai buruh bangunan.

Jika pada pemberitaan awal kasus pembunuhan Vina dan Eki, Egi merupakan otak dari semua kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang tersangka.

Namun kini belum bisa dijelaskan apakah Egi merupakan dalang utama dari semua permasalahan pembunuhan Vina dan Eki.

Pihak kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan dari tersangka DPO Egi yang baru saja di berhasil ditangkap.

Adapun ketiga DPO ini diketahui bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar lalu menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga DPO tersebut.

Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.

Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.

Sedangkan Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam. Ketiga DPO ini tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.

“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya.




Promosi Judi Online: YouTuber Ferdinan Paleka Ditangkap Lagi

Youtuber Ferdinan Paleka kembali berurusan dengan kepolisian atas kasus endorsment situs judi online.

Promosi Judi Online: YouTuber Ferdinan Paleka Ditangkap Lagi   

BANDUNG, Prolite – Masih ingat dengan Youtuber Ferdinan Paleka? Nama Ferdinan sempat ramai di jagat maya karna video membagikan prank sembako yang berisikan batu bata dan sampah.

Ferdinan dan kawan-kawan melancarkan aksinya pada 1 Mei 2020 di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Ferdinan dan kawan-kawan di tangkap pada tanggal 8 Mei 2020 setelah beberapa hari menjadi buronan.

Namun sepertinya penangkapan yang dilakukan pada 3 tahun lalau tidak membuat efek jera.

Kini ia harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia harus kembali ditahan karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial dan channel YouTubenya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penangkapan terhadap Ferdinan Paleka terjadi pada Kamis 16 Maret 2023 di sebuah kost di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan perihal aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan melalui channel YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV.

“Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian,” ujar Ibrahim Tompo, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, di Mapolda Jabar, Rabu (26/7).

Menurut hasil penyelidikan sementara Ferdinan Paleka mempromosikan dua situs judi online yakni paradewa89 dan boz388.

Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.

“Dalam postingan tersebut FP (Ferdinan Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi,” ucapnya.

Dengan melakukan endorsement tersangka akan mendapatkan keuntungan dari situs paradewa89 senilai Rp 30 juta dan dari situs boz388 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 570 juta.

Dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan satu unit ponsel hingga channel YouTube Paleka TV.

Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.




Parah, Bikin KTP Rp1 Juta Atau Hubungan Intim?

Ilustrasi Biin KTP oknum Desa meminta pungutan Rp 1 Juta (tribunjabar.com)

BANDUNG KAB, Prolite – Seorang perempuan yang hendak membuat akte kelahiran, kartu keluarga, dan KTP namun diminta uang sebanyak Rp1 juta serta diancam kalau tidak mau bayar oknum Desa meminta korban berhubungan badan.

Ditreskrimum Polda Jabar menerima laporan oknum pegawai Desa Banyusari meminta pungutan uang sebesar Rp 1 juta.

Oknum Desa Banyusari,  Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung itu sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jabar atas kasus dugaan pungli hingga ajakan berhubungan intim.

Korban yang melaporkan berinisial SR. Awalnya SR Hendak mengurus administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, namun salah seorang aparat Desa Banyusari meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk administrasi KTP dan Kartu Keluarga.

Tidak hanya meminta administrasi sebesar Rp 1 juta namun SR juga di ajak untuk berhubungan badan jika tidak ingin mengeluarkan uang.

Karena SR tidak terima dengan perilaku yang dilakukan oknum Desa itu maka SR melaporkan kejadian yang dialaminya.

Korban melaporkan kepada Polda Jabar Laporan yang sudah dibuat korban lalu dilimpahkan penanganannya ke Polresta Bandung.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksono sudah melakukan pemanggilan dua orang saksi untuk di periksa berkaitan dengan dugaan pungli dan ajakan hubungan badan.

Keterangan dari kedua orang saksi ini akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menentukan kasus tersebut.

Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Polresta Bandung ada tiga poin dalam kasus tersebut yakni dugaan pungli, ajakan bersetubuh juga ancaman penyebaran video asusila.