Tok ! Nikita Mirzani Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Miliar

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara (Tribunnews).

Tok ! Nikita Mirzani Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Miliar

Prolite – Artis kontroversial Nikita Mirzani di vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10).

Vonis yang diberikan PN Jakarta Selatan atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys yang beberapa waktu lalu sempat bikin heboh warganet.

Ini bukan kasus hukum pertama yang menjerat ibu tiga anak itu, sebelumnya Nikita juga sempat di tuntut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun pada kasus TPPU yang tuduhkan kepada Nikita Mirzani tidaklah terbukti secra sah dan mayakinkan ibu tiga anak tersebut bersalah.

Namun laporan yang dilakukan Reza Gladys dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah karena atas perbuatasn pencemaran dan pemerasan terhadap pelapor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Kairul Saleh.

Vonis ini jauh lebih ringan di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Nikita Mirzanisecara kumulatif dengan kurungan 11 tahun penjara.

Perkara ini bermula saat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.

Karena laporan dari Reza Gladys Nikita dan asistennya Mail ditahan di Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025 lalu.

JPU menuntut Nikita hukuman 11 tahun penjara karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.




Ruben Onsu dan Sarwendah Jalani Sidang Cerai Pertama , Mereka Kompak Tidak Hadir

Ruben Onsu dan Sarwendah (Instagram @ruben_onsu).

Ruben Onsu dan Sarwendah Jalani Sidang Perdana Perceraiannya , Keduanya Kompak Tidak Hadir

Prolite – Sidang gugatan cera perdana antara Sarwendah dan Ruben Onsu sudah digelar pada Selasa (9/7) di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana yang beragendakan mediasi kedua belah pihak kompak untuk tidak menghadiri sidang tersebut.

Diketahui pihak Ruben Onsu yang melayangkan gugatan untuk sang istri yang sudah memberinya dua putri ini.

Gugatan cerai yang dilayangkan pada 11 Juni 2024 ini pihak Ruben sama sekali tidak mencantumkan hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.

Pihak Sarwendah sama sekali tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut baik kuasa hukum maupun tergugatnya.

Sedangkan dari pihak penggugat yakni Ruben hanya di hadiri oleh kuasa hukumnya saja.

Raga Ginting sebagai kuasa hukum dari Ruben sendiri tak memberikan penjelasan mengenai alasan kliennya absen di persidangan.

“Sampai hari ini belum dimintakan oleh majelis (untuk hadir), cuma hari ini penggugat belum hadir,” kata Raga saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wajib hadir pekan depan Raga Ginting mengatakan Ruben Onsu dan Sarwendah wajib hadir di pekan depan.

“Ya jadi tergugat juga diharuskan untuk datang, kami juga akan hadir untuk persidangan minggu depan,” kata Raga.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 16 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak ada mediasi Raga Ginting menyebut proses cerai Ruben Onsu dan Sarwendah tak melewati mediasi. Kedua pihak sudah sepakat untuk berpisah sehingga tak diperlukan lagi proses mediasi.

Namun Raga tak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai hilangnya proses mediasi di perceraian Ruben dan Sarwendah.




Pembacaan Putusan Kasus Penganiayaan David Ozora:  Mario 12 Tahun dan Shane 5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus Penganiayaan terhadap David Ozora (CNN.com).

Prolite – Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kini memasuki persidangan pembacaan putusan.

Sidang yang berlangsung pada hari Kamis (7/9) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompas
Kompas

Majales hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Bagwa tersangka Shane Lukas bersalah atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.

Vonis yang di jatuhkan Majelis Hakim kepada Shane Lukas yaitu 5 tahun penjara.

Rasa haru di rasakan oleh Shane saat majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman kepada dirinya.

Shane mulanya mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya.

Setelah menyalami penasihat hukumnya satu per satu, Shane menghampiri kerabat dan keluarganya yang menunggu di bangku penonton.

Ketika menyalami dan memeluk keluarganya satu demi satu, Shane tak kuasa menahan air matanya.

Tangis Shane pecah ketika keluarga memberikan dukungan kepadanya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

“Yang kuat Shane, kami selalu ada buat kamu,” terdengar sayup-sayup suara dari salah satu anggota keluarga Shane.

Tak lama setelah itu, Shane langsung menyeka air matanya sambil berjalan keluar ruang sidang.

Sidang pembacaan putusan Mario Dandy atas kasus Penganiayaan David Ozora

Dalam waktu yang berbeda terdakwa Mario Dandy juga menjalani pembacaan putusan sidang atas kasus yang sudah di perbuatnya yaitu penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam putusan Majelis Hakim membacakan vonis terhadap Mario Dandy yaitu 12 tahun penjara dan juga dibebankan biaya restitusi Rp 25 miliar.

Majelis Hakim menilai Mario Dandy telah terbukti bersalah atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Mario mendapatkan hukuman lebih berat dari pada Shane Lukas karena Hakim menilai perbuatan Mario sangat kejam bahkan dengan perbuatannya itu sudah merusak masa depan David Ozora.

Serta majelis hakim menilai bahwa perbuatan penganiayaan itu dilakukan Mario sambil menikmatinya bahkan sampai ada selebrasi di tengah-tengah penganiayaan.

Sedangkan untuk tersangka lainnya yaitu Anak AG telah lebih dulu menjalani persidangan pembacaan putusan.

Anak AG yang bermasalah dengan hukum dijatuhu vonis 3,5 tahun penjara atas kasus ikut dalam perencanaan penganiayaan terhadap David.

Atas putusan itu, anak AG melakukan upaya banding dan kasasi. Kendati demikian, upaya banding dan kasasinya ditolak.

Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).