Menuju Kota Bandung Cantik Pertiban PKL di Trotoar Cicadas Terus Dilakukan

Wali Kota Bandung terus bebenah PKL di wilayah Kota Bandung (net).

Menuju Kota Bandung Cantik Pertiban PKL di Trotoar Cicadas Terus Dilakukan

Prolite – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Cicadas terus di lakukan Pemerintah Kota Bandung untuk membuat Kota Bandung menjadi lebih baik.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dalam hal ini enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penataan PKL di kawasan Cicadas.

Ketika ditanya mengenai kios-kios semi permanen di sepanjang trotoar kawasan Cicadas, Farhan mengaku prihatin.

Namun ia meminta wartawan agar tak bertanya lebih jauh soal kios-kios Pedagang Kaki Lima Cicadas.

Kita ketahui kios-kios yang berada di trotoar kawasan cicadas berdiri di era Wali Kota Oded M Danial.

Kompas
Kompas

Farhan Juga menjelaskan dalam hal ini ia akan menertibkan kios-kios yang memang melanggar meski berlabel Pemkot.

“Jangan suka ributin Cicadas saja. Kalau mau ributin Astana Anyar, Panjunan. Jangan menstigma Cicadas. Ada wilayah lain yang lebih parah dari Cicadas,” kata Farhan di Balai Kota Bandung dikutip dari Kompas.

Disisi lain Wali Kota Bandung juga menjelaskan bahwasannya untuk terus menertibkan PKL yang berjualan di trotoar seluruh wilayah Kota Bandung.

Farhan menjelaskan bahwa pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan di trotoar yang berada di zona hijau dengan ketentuan tertentu.

“PKL boleh dagang karena kaki 5 itu asal-usul katanya 5 kaki atau 1,5 meter trotoar boleh dipakai dagang,” ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa PKL tidak diperbolehkan berjualan selama 24 jam dan dilarang membuat bangunan permanen atau semi permanen.

Farhan juga mengingatkan pedagang kaki lima yang telah mendirikan bangunan permanen atau semi permanen di atas trotoar untuk segera membongkarnya.

Bongkar bangunan label Pemkot Bandung Sebagai langkah awal, pihaknya akan membongkar terlebih dahulu bangunan-bangunan semi permanen yang dilabeli oleh Pemerintah Kota Bandung atau instansi terkait.




PKL dan Bangunan Liar Jalan AH Nasution Ditertibkan

pkl dan bangunan liar ditertibkan

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan AH Nasution

BANDUNG, Prolite – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan AH Nasution sebagai upaya menegakkan ketertiban dan memastikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Penertiban mencakup wilayah Kecamatan Cibiru dan Panyileukan sepanjang 4,8 km, Selasa 12 November 2024.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, penertiban tersebut telah melalui tahapan persiapan yang matang.

Tahapan pertama berupa pemberian Surat Peringatan (SP) pertama pada tanggal 1 November 2024, disusul SP kedua pada 6 November, dan SP ketiga pada 8 November.

Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan evaluasi melalui rapat pada 2 Oktober 2024 untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Ini bukan kegiatan serampangan. Kami sudah memberitahukan kepada para PKL mengenai penertiban ini dan jeda waktunya sudah sesuai SOP,” kata Yayan.

Penertiban PKL dan bangunan liar ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Kententraman dan Perlindungan Masyarakat.

Kawasan sepanjang Jalan Cibiru sendiri termasuk dalam zona merah, yang melarang aktivitas berjualan di trotoar dan bahu jalan.

“Trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki. Jika ditempati oleh PKL dan bangunan liar, pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan raya, sehingga menimbulkan kemacetan,” lanjut Yayan.

Dalam penertiban ini, Satpol PP mengerahkan 350 personel yang terbagi di sisi kiri dan kanan Jalan AH Nasution. Mereka juga dibantu oleh personel dari TNI dan Polri, dengan komposisi 222 personel dari Satpol PP dan 128 personel dari instansi lainnya.

Dari segi sarana dan prasarana, Satpol PP didukung oleh berbagai unit operasional dari instansi terkait, seperti 4 unit truk angkut dan 2 mobil boks. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Tata Ruang (DSDABM) menyumbangkan 2 truk angkut dan 2 unit jek hummer, sementara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP) menyediakan 1 unit truk angkut, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) menyediakan 1 unit ambulans untuk situasi darurat.

“Kami melaksanakan kegiatan ini secara tegas namun humanis. Tujuan utama kami adalah memastikan trotoar kembali difungsikan sebagaimana mestinya, agar pejalan kaki dapat berjalan dengan nyaman,” ujarnya.

Ia mengimbau para PKL untuk lebih memperhatikan aturan berjualan yang sudah ditetapkan. Pemkot Bandung sendiri membuka opsi berjualan di zona hijau atau kuning, dengan ketentuan agar PKL tetap menyediakan ruang untuk pejalan kaki tanpa ada bangunan liar.

“Kami menghargai peran PKL dalam perekonomian kota, tetapi ketertiban harus dijaga. Semoga upaya ini membuat Bandung semakin nyaman bagi semua warga,” pungkasnya.




PKL Terminal Leuwipanjang Ditertibkan

PKL Terminal Leuwipanjang

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Kawasan Terminal Leuwipanjang

BANDUNG, Prolite – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah PKL dan bangunan liar di kawasan Terminal Leuwipanjang Bandung, Jalan Soekarno Hatta Wilayah Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis 26 September 2024.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyatakan, penertibkan sejumlah PKL dan bangunan liar di kawasan Terminal Leuwipanjang Bandung ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan berdasarkan temuan di lapangan.

“Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan sebanyak 3 kali. Berdasarkan temuan dan hasil pengawasan di lapangan, sesuai SOP dari mulai kunjungan sampai peringatan dan hari ini ditentukan penertiban,” tegas Yayan.

Penertiban ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan beserta OPD lainnya dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011.

Pantauan Humas Kota Bandung, kawasan yang biasanya banyak menjajakan jualannya tampak sepi. Meski begitu, seluruh alat jualan yang tertinggal di kawasan ini diangkut oleh Satpol PP Kota Bandung.

Penertiban melibatkan 250 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, aparat kewilayahan termasuk Babinsa/Babinkamtibmas, serta OPD Kota Bandung terkait mulai dari Disciptabintar, DPKP, Dinkes, Diskopukm, DLH, DSDABM, Dishub, serta Diskominfo.

Yayan memastikan, penertiban ini semata-mata melaksanakan program Pemerintah Kota Bandung demi mewujudkan kota yang tertib, indah, dan nyaman.

“Kegiatan ini kami lakukan demi mewujudkan program pemerintah yang ingin Kota Bandung tetap tertib, indah, nyaman, dan tidak kumuh. Ini semata-mata melayani masyarakat.” Ujarnya.

Rencananya, Satpol PP Kota Bandung juga bakal menertibkan PKL dan bangunan liar di kawasan Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Antapani pada 3 Oktober 2024 mendatang.




Penataan 10 Ribu PKL, DPRD Kota Bekasi Garap Payung Hukum

PKL Kota Bekasi (Radar Bekasi).

Penataan 10 Ribu PKL, DPRD Kota Bekasi Garap Payung Hukum

Prolite – Program penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bekasi tak cuma berakhir pada aksi penertiban dan relokasi.

Di sisi lain, DPRD Kota Bekasi tengah menggarap sebuah regulasi yang akan menjadi payung hukum program penataan PKL. Tak hanya membahas soal penertiban, regulasi ini juga akan memuat program permodalan untuk para PKL, dimana dananya berasal dari APBD.

Informasi yang didapat Radar Bekasi, draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan pedagang kaki lima sudah ditahap konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Dariyanto menyampaikan, Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima didasari atas perubahan peraturan di tingkat kementerian. Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum terhadap penganggaran dari keuangan daerah, salah satunya untuk akses permodalan.

“Kedua, kita buatkan payung hukum agar dalam penganggaran APBD itu bisa dimasukkan,” katanya.

Dalam regulasi ini nantinya pedagang kaki lima digolongkan dalam beberapa jenis. Sesuai dengan media berjualan dan bangunan yang digunakan. Dariyanto juga menyampaikan bahwa kedepan pemerintah tidak sekadar melakukan pendataan terhadap PKL.

“Dengan adanya perda ini mereka akan lebih diakui (mendapat kepastian hukum), lebih bisa terjamin mereka dalam berusaha. Tentu dengan mengikuti ketentuan zonasi dan golongan yang diatur,” ucapnya.

Terakhir menyangkut dengan keindahan kota, penataan dan pemberdayaan PKL diperlukan seiring dengan semakin bertambahnya jumlah PKL di Kota Bekasi. Diharapkan para pedagang kaki lima dapat tertata lebih rapih dan layak dalam menjalankan usahanya.

“Tentunya dengan peningkatan pendapatan dari masyarakat itu akan kembali lagi pada pemasukan bagi pemerintah kota. Karena ada zonasi yang diatur dan juga ada retribusi yang dipungut untuk PAD Kota Bekasi,” tambahnya.

Sekadar informasi Perda Penataan dan Pemberdayaan sbelumnya terbit pada tahun 2015. Sembilan tahun berjalan, jumlah pedagang kaki lima  di Kota Bekasi saat ini berkisar di angka 10 ribu pedagang kaki lima.




Implementasi Perda Nomor 4, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL

Satpol PP Kota Bandung

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL Mulai Dari Taman Musik Hingga Stasiun Timur

BANDUNG, Prolite – Satpol PP Kota Bandung menertibkan sejumlah PKL dan bangunan liar di beberapa kawasan, antara lain: Taman Musik, sepanjang Jalan Belitung (termasuk Taman Lalu Lintas), Jalan Kebon Sirih (sekitar Rumah Dinas Gubernur Jabar) hingga Jalan Stasiun Timur.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyatakan, ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan beserta OPD lainnya dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011.

“Perda tersebut mengatur kawasan untuk PKL. Oleh karenanya, kegiatan hari ini, kami identifikasi keberadaan PKL berdasarkan regulasinya,” ucap Yayan, Selasa 13 Agustus 2024.

“Kawasan Taman Musik, ini sudah mutlak tidak boleh. Zona merah. Lalu sepanjang Jalan Belitung, termasuk ada di sana Taman Lalu Lintas, tidak boleh karena berada di kawasan militer. Lalu sepanjang Jalan Kebon Sirih, juga tidak boleh karena ada di dekat Rumah Dinas Gubernur,” tegasnya.

Pantauan Humas Kota Bandung, kawasan yang biasanya dihuni para PKL tersebut tampak sepi. Meski begitu, seluruh alat jualan yang tertinggal di kawasan ini diangkut oleh Satpol PP Kota Bandung.

Tak hanya itu, akses penujang untuk berjualan juga ikut diangkut. Seperti instalasi kelistrikan di Taman Musik. .

Karena berulang kali melakukan penertiban dan hasilnya selalu sepi PKL saat ditertibkan, Yayan mendorong aparat kewilayahan aktif menggencarkan pengawasan pengendalian soal Perda 4 Tahun 2011 ini, termasuk keberadaan PKL dan Bangunan Liar di dalamnya.

“Kontak Satpol PP Kota Bandung. Kami akan tertibkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini melibatkan 257 personel, antara lain Satpol PP Kota Bandung, aparat kewilayahan termasuk Babinsa/Babinkamtibmas, serta OPD Kota Bandung terkait mulai dari Disciptabintar, DPKP, DSDABM, Dishub, serta Diskominfo.

“Kami undang OPD karena kegiatan ini juga memerlukan sinergi. Misalnya, jika ada pelanggar di kawasan trotoar, kami akan tindak. Lalu setelah trotoarnya bersih, DSDABM bisa melakukan tindakan. Misalnya dengan memasangi bolar atau menata trotoar tersebut. Kami juga turut serta, kami kerjakan semuanya bersama,” pungkas Yayan.




Satpol PP: Bentrokan PKL Dalem Kaum Karena Provokasi

Bentrokan PKL Dalem Kaum

Provokator Bentrokan PKL Dalem Kaum Berasal Dari Luar PKL

BANDUNG, Prolite – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rasdian Setiadi menegaskan aksi bentrokan PKL di Dalem Kaum beberapa waktu lalu karena ada yang memprovokasi dari luar PKL.

Karenanya Satpol PP diploting di lokasi menjaga jangan sampai ada PKL beraktivitas jualan di sana.

“Ya itu kan ada yang ngompori, manas-manasin. Tapi sudah diamankan, provokatornya sudah diamankan polisi,” tegas Rasdian saat dihubungi wartawan.

Rasdian pun kembali menegaskan bahwa di sana tetap tidak boleh ada aktivitas walaupun nanti ke depan akan ada penataan.

Pasalnya Perda No 4 tahun 2011 masih menetapkan bahwa di sana tidak boleh ada aktivitas PKL.

“Kan perda lama bebas PKL, walau ada pembahasan revisi perda 4/2011 tentang penataan PKL salah satunya dalem kaum tapi kan masih pake yang lama. Sudah diberi solusi kan sudah dialihkan ke basement, ada yang ploting disitu agar tidak ada yang jualan lagi,” pungkasnya.




Temui PKL Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas, Ema: Mari Bersama-sama Pulihkan Bandung Paris van Java!

PKL Pasat Tumpah Cikutra

Temui PKL Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas, Ema: Mari Bersama-sama Pulihkan Bandung Paris van Java!

BANDUNG, Prolite – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memimpin pertemuan strategis dengan para PKL yang beroperasi di Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas, Rabu 6 Maret 2024.

Pertemuan ini sekaligus mencari jalan keluar soal banyaknya keluhan masyarakat terkait pasar tumpah dan PKL.

Pertemuan ini diadakan dalam upaya untuk membahas penertiban PKL dan penegakan Perda Kota Bandung No 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, demi menciptakan kota Bandung yang lebih tertib dan bersih.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif, Ema Sumarna sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus (satgasus) PKL Kota Bandung menyampaikan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan para pedagang dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

Menurutnya, penertiban PKL dan penegakan aturan merupakan langkah penting untuk memulihkan citra Kota Bandung sebagai “Paris van Java”, yang dikenal dengan keindahan kotanya serta kesejukan dan kebersihannya.

“Pemerintah hadir, regulasi hadir, untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat luas. Bukan untuk kepentingan segelintir atau sekelompok orang, yang hanya memaksakan kehendak pribadi yang akhirnya mengganggu hak banyak masyarakat lainnya,” tegasnya.

Ema juga mengutarakan komitmennya untuk menegakkan Perda Kota Bandung Nomer 4 Tahun 2011 yang mengatur tentang lokasi dan tempat usaha bagi PKL yang dibagi menjadi tiga zona. Yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

Lokasi yang dikategorikan sebagai zona merah merupakan lokasi larangan bagi PKL dan sama sekali tidak diizinkan untuk berdagang. Zona kuning merupakan lokasi yang diterapkan jam khusus dan zona hijau yang memang di perbolehkan untuk aktivitas PKL.

“Pada perda no.4 tahun 2011 itu sudah diatur. Nomenklaturnya sudah sangat humanis. Ada zona kuning, bukan pelarangan, tapi penataan dan penertiban. Tapi di zona merah itu zona terlarang sehingga tidak ada ruang kompromi dan negosiasi,” ujarnya.

Para pedagang kaki lima juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan pendapat mereka dalam proses penertiban ini.

Ema Sumarna dengan seksama mendengarkan setiap aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota serta memperkuat citra Kota Bandung sebagai destinasi wisata unggulan di Indonesia.




Penertiban PKL, DPRD Apresiasi Pemkot Bandung, Tapi…

Jelang Ramadan, PKL bakal ditata-penertiban pkl

Pansus IV DPRD Dibentuk untuk Solusi dalam Penertiban PKL

BANDUNG, Prolite – Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Edi Haryadi mengatakan penertiban PKL di Kota Bandung dilakukan Pemkot Bandung cukup efektif. Namun perlu diingat bahwa PKL hadir karena memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Boleh melakukan penertiban PKL untuk kepentingan estetika. Tapi, sisi kebutuhan warganya juga harus kita lihat,” ujar Edi.

Edi mengharapkan pemerintah memberikan solusi terbaik di mana sisi estetik dan kebutuhan ekonomi warga terpenuhi.

penertiban pkl
Anggota DPRD Kota Bandung Drs. Haryadi, .

Oleh karenanya DPRD Kota Bandung membentuk Pansus VI guna membahas Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Namun demikian pembahasan raperda ini masih sangat prematur karena pembahasan baru dilakukan satu kali. Masih banyak yang harus dibahas dan masih banyak yang bisa berubah.

Edi pun menyampaikan beberapa hal menjadi sorotannya semisal zonasi dalam penertiban PKL. Menurut dia akan lebih baik jika zonasi PKL hanya ada dua, yaitu zona merah dan zona hijau.

“Lebih baik tidak usah ada zona kuning. Berlakukan saja dua zonasi dalam pembagian wilayah berjualan PKL, yaitu zona merah dan zona hijau. Kalau boleh ya boleh, kalau tidak ya tidak,” jelas Edi.

Lanjut Edi, dengan adanya zona kuning, malah akan membuat semua bingung. Pengaturan waktu yang dibuat di zona kuning malah akan berpotensi membuat pihak-pihak tertentu mencari celah untuk melakukan pelanggaran.

“Sehingga ada baiknya, jika zona kuning dihilangkan saja,” tegasnya.

Sebagai anggota DPRD Kota Bandung, Edi mengatakan, harus bisa memosisikan diri di tengah, tidak merugikan semua pihak, dan ketika membuat aturan harus menjadi solusi bagi semua pihak.

Pada kesempatan ini, Edi kembali menegaskan, bahwa apa yang tertera dalam raperda, dan apa yang disampaikannya kali ini, masih banyak kemungkinan untuk berubah. Karena proses pembahasan masih sangat panjang.

“Jadi ini semua belum, final, masih prematur. Kita hanya mencoba membuat aturan yang bisa membuat Kota Bandung jadi lebih indah, tapi juga tidak merugikan bagi PKL,” pungkasnya.




Ditata, Kawasan Monju Semakin Menarik

monju

PKL Kawasan Monju Mulai Ditata

BANDUNG, Prolite – Pemkot Bandung berkolaborasi dengan Pemprov Jawa Barat berupaya menata PKL di kawasan Monumen Perjuangan Jawa Barat (Monju) agar lebih tertata. Tujuannya agar ruang publik di kawasan tersebut dapat dinikmati secara maksimal oleh pengunjung.

Saat memonitor kawasan Monju, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan adanya perbaikan dari aspek ketertiban. Hal tersebut meliputi penataan PKL dan kantong parkir yang kini lebih rapi.

“Kami memantau ruang publik di kawasan Monju saat ini sudah mendekati ideal. Sesuai fungsinya untuk berolahraga, bermain, bercengkrama dengan keluarga. Tentu sudah ada perbaikan signifikan dibanding beberapa hari ke belakang,” ujar Ema di Kawasan Monumen Perjuangan.

Ema mendorong sejumlah aspek penunjang penataan PKL di kawasan Monumen Perjuangan. Salah satunya, pengeras suara di area ruang publik untuk menyebar informasi dari kawasan selatan hingga utara.

monju

Juga penataan posisi PKL yang masih menempati sejumlah titik. Seperti para PKL yang menempati area masuk ke ruang publik, atau PKL yang berada di ruas jalan sambungan antara ruang publik zona satu dengan zona lainnya.

Secara teknis, para PKL tersebut nantinya akan dipindahkan ke area utara Monju, yang juga menjadi kantong parkir kendaraan, khususnya kendaraan roda empat.

Terkait kantong parkir, Ema menjelaskan, untuk kendaraan roda dapat memarkir kendaraan di kawasan Jalan Majapahit. Sedangkan kendaraan roda empat dapat memarkir kendaraan di Taman Gentong.

“Atas nama Pemkot Bandung dan Pj Wali Kota Bandung, kami sampaikan terima kasih kepada Pemprov Jabar, kepada Pj Gubernur Jabar, yang sudah mengizinkan Jalan Majapahit sebagai tempat parkir roda dua,” kata Ema.

“Jalan Sentot Alibasa, Jalan Aria Jipang juga kami pastikan sudah bebas hambatan. Tidak ada aktivitas parkir ataupun aktivitas ekonomi yang menimbulkan kemacetan,” terangnya menambahkan.

Dengan proses sosialisasi, ia optimis kawasan utara Monju nantinya akan lebih diketahui masyarakat. Pasalnya, sejumlah aktivitas PKL dan parkir akan dipindahkan ke kawasan tersebut agar ruas-ruas jalan terdampak macet dapat kembali bebas hambatan.

“Kami juga tentunya perlu bersinergi dengan Pemprov Jabar. Aset ini milik Pemprov Jabar. Kami sebatas membantu dan memberi masukan,” ujarnya.

Ema menargetkan sejumlah PR penataan PKL kawasan Monju dapat selesai pekan depan. Sehingga harapannya, saat masyarakat kembali bertemu dengan akhir pekan dan hendak menghabiskan waktu di Monju, kawasan tersebut sudah jauh lebih tertib dari hari ini.

“Minggu depan akan kami praktikkan,” tutur Ema.




Parkir dan PKL di Saparua Segera Ditata

Parkir Liar dan PKL di Saparua

Pemkot Bandung Bakal Tata Parkir Liar dan PKL di Saparua

BANDUNG, Prolite – Di awal tahun ini, Pemkot Bandung segera menata parkir liar dan PKL di Saparua. Setahap demi setahap upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menata kota mulai terlihat signifikan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin 8 Januari 2024.

“Kita buat komitmen, di sana boleh jualan hanya Sabtu-Minggu. Silakan Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) harus komunikasikan dari awal. Lalu, tidak boleh ada jenis kendaraan yang dagang. Semuanya harus pake roda. Kalau mau ada daya dukung mitra, silakan,” jelas Ema.

ema - parkir monumen perjuangan - pkl di saparua
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

Ema menyebutkan, pihaknya akan bekerja sama dengan stakeholder lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya menjajal kerja sama terkait lahan parkir dengan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Kodiklat) TNI. Targetnya, Jalan Ambon dan Jalan Banda tak lagi digunakan sebagai tempat parkir.

“Saya minta ini harus dibebaskan sebab di sana ada jalur sepeda. Kita akan coba bahas dengan Kodiklat. Semoga ada lahan milik instansi militer yang bisa dijadikan tempat parkir,” jabarnya.

Ia juga memerintahkan Satpol PP untuk berbagi tugas dalam menyosialisasikan penataan PKL di Saparua dan parkir di sekitar Saparua setelah mendapatkan izin kerja sama dari stakeholder terkait.

“Tadi kami juga sudah mendapatkan izin dari Pemprov Jabar. Mereka sebenarnya sudah menyediakan 25 kios yang dibagi dalam dua sif PKL. Totalnya ada 49 PKL. Bahkan fasilitasnya juga sudah lengkap. Para PKL akan kami dorong ke sana,” tuturnya.

Sementara itu, Plh Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, dalam waktu dekat akan mulai melakukan sosialisasi dan penertiban terkait parkir dan PKL di Saparua.

“Sembari sosialisasi berjalan, kami akan koordinasi dengan Kodiklat terkait kantong parkir. Ada juga rencana lahan tambahan di BKAD Provinsi Jabar dan Satpol PP Jabar. Setelah sepakat, maka dimulai penertiban dan penegakkan hukum untuk nanti koordinasi instansi terkait dengan plotting petugas di lapangan,” ucap Ricky.