Bansos Kemensos 2025 Triwulan III Cair, Berikut Cara Cek Status Penerimaan

Bansos Kemensos 2025 Triwulan III Cair, Berikut Cara Cek Status Penerimaan
Prolite – Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan oleh pemerintah untuk keluarga yang kurang mampu mulai disalurkan kembali untuk masyarakat.
Penyaluran bantuan kemensos yang dikeluarkan pada 2025 ini diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan sosial ini disalurkan secara bertahap setiap triwulan dan bulan ini sudah masuk pada triwulan ke III (Juli-September).
Melakukan pengecekan bisa melalui online atau lewat HP baik melalui website resmi cek bantuan sosial ataupun melalui aplikasi resmi.
Lantas bagaimana cara masyarakat mengecek apakah kita sebagai penerima bantuan atau bukan?
Berikut cara mengecek Bantuan Sosial Kemensos 2025:
- Via aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Cek bantuan sosial Unduh aplikasi “Cek Bansos” di App Store (iPhone) atau Play Store (Android)
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos” Isi data sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap
- Jawab pertanyaan verifikasi sesuai instruksi
- Klik tombol “Cari Data”.
- Cek bantuan sosial di laman resmi
- Buka browser, akses laman
- Isi data sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap
- Masukkan kode captcha atau huruf kode sesuai instruksi
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika anda salah stau yang terpilih sebagai penerima maka akan muncul informasi seperti Nama penerima, usia, jenis bantuan.
Jika pada jenis bantuan terdapat keterangan PKH atau BPNT berstatus Ya maka sudah pasti anda terdaftar sebagai penerima.
Namun kalau dalam jenis bantuan terdapat keterangan “Tidak” maka anda belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial kemensos 2025.
Untuk info pasti, Anda bisa menghubungi kelurahan atau pendamping bansos.
Sebagai informasi tambahan, mulai triwulan II tahun 2025, Kemensos menggunakan basis data baru bernama DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), menggantikan DTKS.



