Jelang Akhir Masa Jabatan, Pj. Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Kantor-Kantor Kecamatan

Jelang Akhir Masa Jabatan, Pj. Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Kantor-Kantor Kecamatan (dok Pemkot Bekasi).

Jelang Akhir Masa Jabatan, Pj. Wali Kota Bekasi Silaturahmi ke Kantor-Kantor Kecamatan

KOTA BEKASI, Prolite – Jelang akhir masa jabatan, Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad bersilaturahmi sekaligus berpamitan ke setiap Kantor Kecamatan di Kota Bekasi, dan pada hari ini, Selasa (11/02) berkesempatan mengunjungi Kecamatan Bekasi Timur dan Kecamatan Bekasi Utara.

Gani Muhamad selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri diamanahkan oleh Mendagri untuk menjalankan tugas menjadi Penjabat Wali Kota Bekasi sejak 20 september 2023 dan akan berakhir pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.

Dalam sambutannya, Gani Muhamad menceritakan perjalanan beliau dari sejak diamanahkan menjadi Pj. Wali Kota Bekasi, banyak kisah suka dan duka, akan tetapi tetap bertanggung jawab menjalankan tugas sampai dinyatakan selesai menjalankan tugas sebagai Penjabat Wali Kota Bekasi.

“Sudah kurang lebih 115 hari saya menjabat sebagai Pj. Wali Kota Bekasi, Kota yang penuh dengan berbagai dinamika, telah banyak kisah suka duka saya menjalani tugas, banyak berbagi permaslahan yang datang kepada saya, akan tetapi saya tetap berjuang dan tidak menyerah dalam melaksanakan tanggung jawab sampai selesai,” ungkap R. Gani Muhamad.

Gani Muhamad juga menyampaikan bahwa keberhasilan beliau memimpin Kota Bekasi tidak luput dari dukungan seluruh aparatur Pemerintah Kota Bekasi yang telah membantu roda Pemerintahan berjalan dengan baik serta bersama-sama berperan dalam menjaga kondusifitas wilayah.

“Terima kasih saya haturkan kepada seluruh aparatur dari baik ASN maupun Non-ASN, dari tingkat Dinas/Badan/Kecamatan/Kelurahan, yang telah bahu membahu bekerjasama dalam menjalankan roda pemerintahan dengan baik, saya menganggap Bapak/Ibu sekalian adalah Super Team, tanpa Bapak/Ibu semua saya tidak bisa apa-apa,” imbuh Pj. Wali Kota Bekasi.

Terakhir, Gani Muhamad menutup dengan menyampaikan, “saya pamit, terima kasih atas segala usaha, upaya, dan dukungannya kepada saya selama saya menjabat di Kota Bekasi, jaga Kota Bekasi untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya, dan terus tingkatkan kinerja serta inovasi untuk pembangunan Kota Bekasi,” tutupnya.




Ribuan Pendaftar PPDB Gagal Masuk Sekolah Negeri, Pemkot Bekasi Imbau Lanjutkan Ke Sekolah Swasta

Ribuan Pendaftar PPDB Gagal Masuk Sekolah Negeri, Pemkot Bekasi Imbau Lanjutkan Ke Sekolah Swasta (dok Kota Bekasi).

Ribuan Pendaftar PPDB Gagal Masuk Sekolah Negeri, Pemkot Bekasi Imbau Lanjutkan Ke Sekolah Swasta

Prolite – Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad menyampaikan penjelasan mengenai banyaknya pendaftar tidak lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP se-Kota Bekasi 2024 tahun ajaran 2024/2025.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan telah merampungkan proses PPDB 2024. Tercatat, untuk tahun ajaran 2024/2025 ini, jenjang sekolah dasar memiliki jumlah pendaftar dan jumlah kuota yang tersedia . Kemudian untuk jejang, SMP jumlah kuota yang tersedia sebanyak sedangkan jumlah pendaftar mencapai calon peserta didik.

dok Kota Bekasi
dok Kota Bekasi

“Untuk tingkat sekolah dasar tidak ada kesenjangan yang signifikan, namun untuk SMP ada gap, sebanyak calon peserta didik. Kami menyadari, dari calon siswa ataupun pendaftar yang belum puas dengan kondisi PPDB ini,” ucap Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Jumat, (26/7/2024).

Dengan kondisi ini, ia berharap bagi pendaftar atau calon siswa yang tidak masuk ke Sekolah Negeri jenjang SD dan SMP tetap bisa melanjutkan jenjang pendidikan di sekolah swasta. Adapun Pemerintah Kota Bekasi juga tetap berupaya agar setiap anak wajib mendapatkan pelayanan pendidikan terutama pelayanan dasar 9 tahun.

dok Kota Bekasi
dok Kota Bekasi

“Pemerintah Kota Bekasi, tidak melepaskan begitu saja tanggung jawab kepada anak-anak yang belum berkesempatan untuk dapat bersekolah pada satuan pendidikan negeri dengan cara Pemerintah Kota Bekasi telah menjalin kerjasama dengan sekolah swasta yang ada, untuk mendapatkan beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang tidak mampu bersekolah di sekolah swasta,” ungkapnya.

“Mohon diingat, yang utama adalah anak-anak kita tetap melanjutkan Pendidikan, baik di sekolah negeri, sekolah swasta, MI, MTs, Pesantren maupun PKBM, karena yang hebat adalah para generasi penerus ini yang tumbuh kembang didampingi dengan teladan baik Ayahanda, Bunda, dan orang dewasa di sekitarnya,” sambung Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad.

Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad mengimbau sekolah swasta untuk memperpanjang pendaftaran bagi calon peserta didik baru TA 2024-2025. Adapun, jumlah Sekolah SMP Swasta yang tersebar di wilayah di Kota Bekasi sebanyak 248 Sekolah SMP Swasta.

Gani Muhamad kemudian menyampaikan beberapa fasilitas bantuan dana pendikan yang dapat diberikan bagi siswa-siswi jenjang SD dan SMP yang bersekolah di sekolah Swasta di Kota Bekasi seperti Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), PIP (Program Indonesia Pintar), BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) Kota Bekasi, BSM (Bantuan Siswa Miskin), Beasiswa Prestasi dan Beasiswa Tahfiz.

Pj Wali Kota Bekasi terkait bantuan tersebut menyampaikan hingga kini Disdik Kota Bekasi mulai menghimpun usulan Bantuan Siswa Miskin (BSM), 81 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak orang terdiri dari kelas 8 dan kelas 9.

Dalam kesempatan ini ia juga menjelaskan, sebagai upaya untuk melaksanakan PPDB yang akuntable sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA/SMK, Pemerintah Kota Bekasi sudah menyusun:

1. Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penarimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menegah Pertama.

2. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 400.3/ Tentang Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru Online Pada Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.

3. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 403/ Tentang Perubahan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 400.3/ Tentang Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru Online pada Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.

4. Kesepakatan Tambahan (Addendum) Antara Pemerintah Kota Bekasi Dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi Nomor 70 Tahun 2024 dan Nomor 19/A/BMPS-Kotabks/V/2024 Tentang Addendum Atas Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Bekasi Dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi Nomor 118 Tahun 2022 dan Nomor 071/ Tanggal 20 Juni 2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar Di Kota Bekasi.