Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri , OJK Panggil Perusahaan AdaKami

Prolite – Geger seorang nasabah dari salah satu pinjol AdaKami yaitu perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (Fintech) atau yang sering di sebut pinjol.
Kejadian memilukan tersebut ramai di media sosial X oleh akun @rakyatvspinjol pada hari Minggu 17 September 2023.
Menurut penuturan yang dibagikan oleh @rakyatvspinjol, nasabah yang mengakhiri hidupnya berinisial K ini memiliki pinjaman uang di pinjol AdaKami.
Nominal awal yang di pinjam oleh korban sebanyak Rp 9 ,4 juta, namun korban harus mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp 18 – Rp 19 juta rupiah.
Karena jumlah yang harus di kembalikan oleh korban sangatlah besar, K mengaku mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman dan bunga keterlambatannya.
Saat K tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut lantar terror penagih utang atau yang sering di kenal dengan Debt Collector mulai bermunculan.
Teror pertama bermula dari Debt Collector yang melakukan panggilan terus menerus ke kantor korban hingga akhirnya K di pecat.
Korban diketahui bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan.
Korban di pecat dengan alasan mengganggu kinerja operator telpon. Tidak berhenti sampai disitu terror berlanjut, korban K kerap menerima dengan order fiktif GoFood.
Dalam satu hari 5-6 order fiktif GoFood yang datang kerumahnya untuk memaksa korban membayar orderan tersebut.
Teror dari Debt Collector pinjol AdaKami terus berlanjut hingga akhirnya korban mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 lalu.
Setelah kepergian korban K, Debt Collector AdaKami tidak berhenti begitu saja terror terus berlanjut ke keluarga korban.
Meski pihak keluarga telah menyampaikan kepada pihak AdaKami bahwa korban K telah meninggal, namun pihak yang di duga Debt Collector tidak mempedulikan hal tersebut meski sudah di lampirkan surat kematian.
Saat korban K mengakhiri hidupnya di temukan sepucuk surat yang di tulis oleh K sebelum sempat mengakhiri hidup. Dalam Surat tersebut K menuliskan “AdaKami telah merusak hidupnya”.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan pinjol AdaKami
Usai viral bunuh diri yang dilakukan nasabah pinjol AdaKami karena terror Debt Collector yang sudah merusah hidupnya.
Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau dikenal sebagai Pinjol Adakami pada Hari Rabu (20/9).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan AdaKami pukul WIB.
Meski begitu, Kiki belum bisa merincikan pokok bahasan yang akan disampaikan saat pertemuan tersebut.
“Nanti ya setelah ada hasil klarifikasinya,” tuturnya.
Dalam kesaksiannya, AdaKami memberikan pinjaman dengan bunga 0,4% per hari dan biaya admin 100%. Dengan modus itu, AdaKami ditengarai melakukan penetapan bunga terselubung.
Selain itu, pihak Debt Collector AdaKami juga disebu meneror korban dengan cara yang tidak manusiawi. Teror itu berlanjut ke keluarga dan kerabatnya bahkan setelah korban telah meninggal dunia.
Sebelumnya, Brand Manager Adakami Jonathan Kriss mengatakan saat ini pihaknya telah menerima laporan terkait proses penagihan desk collector (DC) AdaKami dan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan menyelesaikan keluhan yang disampaikan.
“AdaKami turut prihatin mendengar kabar berita tersebut, saat ini pihak kami telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol untuk meminta keterangan lebih lanjut dan masih mencoba mengumpulkan fakta agar dapat melakukan investigasi lebih mendalam,” ungkap Jonathan dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, (19/9).
Saat ini, Jonathan menambahkan, pihaknya juga berusaha untuk mendapatkan nama korban ataupun keluarga korban yang diceritakan untuk dapat dilakukan konfirmasi dan investigasi secara menyeluruh.