Mulai Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024 , Pelanggaran Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Pilkada Serentak 2024 berlangsung 27 November 2024 mendatang (Istimewa).

Mulai Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024 , Pelanggaran Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Prolite – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah memasuki masa tenang maka dari itu KPU Jawa Barat meminta untuk menjaga integritas dan ketertiban.

Masa tenang yang berlangsung selama 3 hari ini dimulai sejak Minggu 24 November 2024 hingga 27 November 2024 mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat  KPU Jawa Barat, Hedi Ardila mengingatkan kepada seluruh masyarakat maupun pendukung dari masing-masih pasangan calon (paslon) untuk menjaga integritas dan ketertiban selama masa tenang.

Hedi menyebut bahwa seluruh pihak harus menghentikan segala aktivitas kampanye pada masa tenang untuk memberikan ruang bagi pemilih untuk mempertimbangkan dengan matang calon yang akan mereka pilih.

“Pada masa tenang, semua pihak wajib menghentikan segala bentuk kampanye, baik di lapangan maupun melalui media sosial. Ini adalah waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mempelajari visi-misi serta program dari seluruh pasangan calon (paslon) yang ada,” ujar Hedi, dikutip .

Dalam masa tenang ini juga seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) akan di turunkan dan apabila masih ada yang terpasang maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pilkada yang berlaku.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, kampanye yang dilakukan di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 187 Ayat 1.

Hedi juga mengingatkan masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang, bahwa pemilih harus memilih dengan hati nurani dan bebas dari tekanan.

Bukan hanya itu Pemerintah juga akan menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 ini akan sebagai hari libur nasional.

Keputusan itu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk seluruh masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Keputusan pemerintah itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan ini mengacu pada Pasal 167 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara harus pada hari libur atau diliburkan.




Bawaslu: Masyarakat Harus Berpartisipasi Aktif Awasi Tahapan Pilkada

pilkada serentak - bawaslu

Bawaslu: Masyarakat Harus Berpartisipasi Aktif Awasi Tahapan Pilkada

BANDUNG, Prolite – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan secara aktif dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Dengan menjadi pengawas partisipatif, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran. Semua laporan kami terima. Ini untuk membantu Pilkada 2024 berjalan dengan baik,” kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandung, Bayu Muhammad pada Bandung Menjawab di Balai Kota, Kamis 13 Juni 2024.

Saat ini, Pilkada 2024 ada dalam tahap pemuktahiran data pemilih oleh petugas Pantarlih. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi apabila ada penyelewengan dan kesalahan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“Sekarang kita memasuki pembentukan badan adhoc, ada pengawasan dari Bawaslu secara melekat untuk perekrutan pantarlih. Misalnya ada joki Pantarlih dipastikan seluruh masyarakat apakah rumahnya benar didatangi oleh Pantarlih,” ujarnya.

Ia berharap bantuan dari masyarakat untuk berani atau melaporkan bila ada indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian data.

Di luar itu, ia menyebut indeks kerawanan Pemilu di Kota Bandung sangat rendah. Hal ini berkat kerja sama dan kolaborasi seluruh pihak sehingga pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada berjalan aman dan lancar.

Ada 11 indikator kerawanan Pemilu di kota bandung seperti money politik, netralitas ASN, wilayah rawan bencana, sampai masalah hoaks.

Untuk itu, dalam waktu dekat, lanjutnya, akan ada deklarasi netralitas ASN dan mitigasi kerawanan Pilkada bersama Forkopimda Kota Bandung

“Bulan depan akan ada deklarasi bersama Forkopimda soal netralitas ASN dan mitigasi yang dibicarakan bersama,” ujarnya.