Pabrik Sepatu BATA di Purwakarta Tutup , 275 Karyawan di PHK

Pabrik Sepatu BATA di Purwakarta Tutup (Instagram Okezone).Pabrik Sepatu BATA di Purwakarta Tutup (Instagram Okezone).

Pabrik Sepatu BATA di Purwakarta Tutup , 275 Karyawan di PHK

Prolite – Kabar mengejutkan datang dari pabrik sepatu ternama yang sudah berdiri sejak dulu yakni PT Sepatu Bata Tbk (BATA).

Pabrik yang berada di Kabupaten Purwakarta itu terpaksa ditutup karena sudah tidak mampu lagi melanjutkan produksi.

BATA sendiri merupakan merek sepatu legendaris yang sudah banyak orang tau, namun saat ini harus menutup karena pabrik tersebut kurang orderan.

Imbas ditutup pabrik sepatu BATA harus memberhentikan hubungan kerja ratusan karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, ada ratusan karyawan yang terkena PHK akibat penutupan pabrik sepatu di Purwakarta.

istimewa
istimewa

“Surat pemberitahuan (PHK) ada di Kabupaten Purwakarta, cuma kami dapat tembusan, data terakhir, ada 275 karyawan kena PHK,” kata Teppy saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).

“Karena memang (perusahaan) sudah terus merugi, jadi secara bertahap sudah ada pengurangan (karyawan),” imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut Teppy menegaskan untuk mendorong perusahaan memenuhi hak karyawannya yang terkena PHK.

Di tengah kerugian perusahaan dan tantangan industri alas kaki yang makin banyak, perusahaan tak mampu lagi mempertahankan pabrik tersebut untuk tetap dibuka. Kendala bisnis sangat nyata dirasakan Sepatu Bata sejak pandemi.

Sudah empat tahun terakhir perusahaan berusaha bertahan di tengah-tengah kerugian dan tantangan industry.

Hingga 2023, perusahaan masih mencatat minus pada kinerja keuangannya. Keuangan Bata masih berdarah-darah. Dilansir dari laporan keuangan konsolidasian yang diunggah perusahaan pada Keterbukaan Informasi BEI, Sepatu Bata mencatat kerugian sebesar Rp 188,41 miliar di tahun 2023.

Kerugian ini naik hingga 75,83% atau sekitar Rp81,12 miliar dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp107,15 miliar. Sementara itu penjualan total selama tahun 2023 juga mengalami penurunan 5,2% menjadi Rp 609,61 miliar. Kemudian, beban usaha menjadi Rp 380,55 miliar, turun tipis 0,74% dari tahun sebelumnya.

Aset perusahaan juga tercatat makin minim, terjadi penurunan sebesar 19,10%. Di tahun 2022 tercatat aset Bata mencapai Rp 724 miliar menjadi hanya Rp 585,73 miliar di tahun 2023.




Bansos BPNT dan PKH Bulan Maret 2024 Sudah Cair , Simak Cara Ceknya!

Bansos PKH dan BPNT cair bulan Maret 2024 (Sekertariat Kabinet).

Prolite – Pada bulan ini Maret 2024 pemerintah akan menyalurkan kembali bansos dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan sosial ini disalurkan oleh pemerintah untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu.

Bantuan Pangan Non Tunai ini sangat membantu masyarakat yang kurang mampu di tengah-tengah harga bahan pokok sedang melambung.

Bukan hanya dua jenis bansos saja yang akan di keluarkan oleh pemerintah, bantuan sosial lain seperti pangan berupa beras seberat 10 kilogram dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan kemungkinan juga akan cair pada bulan maret 2024 ini.

Semua bantuan keuangan itu disalurkan melalui transfer ke bank dan Pos Indonesia.

Penerima bansos PKH dan BPNT dapat melakukan verifikasi status mereka melalui portal online  dengan memasukkan nomor KTP.

Tribunnews
Tribunnews

Ada beberapa syarat masyarakat yang menerima bantuan sosial yaitu:

  1. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng
  2. Bukan pegawai aktif atau pensiunan
  3. Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya

Lantas bagai mana cara mengecek apakah kamu sebagai penerima manfaat bansos atau bukan?

Berikut langkahmengecek bansos PKH dan BPNT sebagai berikut:

  • Masukkan nomor KTP penerima manfaat
  • Lalu ikuti instruksi selanjutnya dengan memasukkan detail lokasi dan nama sesuai dengan KTP.
  • Setelah itu, ikuti petunjuk pengisian kode verifikasi yang ditampilkan di layar.

Adapun besaran dana bantuan sosial berdasarkan kategori penerima:

  • Ibu hamil dan nifas akan menerima per tahap, total hingga Rp3 juta setiap tahun.
  • Anak-anak usia dini atau balita juga mendapatkan per tahap, dengan total tahunan Rp3 juta.
  • Lansia dan penyandang disabilitas masing-masing diberikan per tahap, atau Rp2,4 juta per tahun.
  • Untuk anak-anak sekolah, bantuan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan; SD mendapat , SMP , dan SMA per tahap, dengan total tahunan masing-masing Rp900 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp2 juta.

 




Klim BPJS Ketenagakerjaan 30% untuk Karyawan Aktif, Cek Cara dan Syaratnya!

Klim BPJS Ketenagakerjaan tanpa resain (antara.com).

Prolite – Anda anggota Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, kini bisa mencairkan meski status masih jadi karyawan aktif.

Pengajuan klim JHT kini bisa dicairkan meski masih peserta tenaga kerja aktif. Untuk peserta yang membutuhkan manfaat untuk membeli rumah baik secara tunai maupun kredit bisa segera klim JHT anda.

Klim BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian 10% atau 30%. Sedangkan untuk sisa saldo yang di punya dapat diambil ketika sudah berhenti bekerja.

Bagai mana caranya klim JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Indonesiabaik
Indonesiabaik

Dilansir dari situs resmi , untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, yaitu:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Lantas apa saja sih berkas yang harus di siapkan untuk klim pencairan sebagian saldo yang ada dalam JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Indonesiabaik
Indonesiabaik

Indonesiabaik
Indonesiabaik

Berikut berkas yang harus disiapkan untuk pengajuan klim:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  6. Pencairan NPWP (jika ada).

Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara online maupun offline. Bagi Anda yang ingin melakukan secara online hal tersebut dapat dilakukan dengan mengakses portal .

Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).