Upah Minimum Pekerja Naik di 2024 , Nominal Besarnya Masih di Bahas

Upah Minimum Pekerja Naik di 2024 , Nominal Besarnya Masih di Bahas
Prolite – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum di tahun 2024 mendatang akan naik.
Pengumuman untuk kenaikan UMP akan di umumkan secara resmi pada 21 November 2023 mendatang.
Adapun berdasarkan informasi dari Kemenaker, kenaikan upah pada 2024 dipastikan naik.
Pihaknya pun akan mempertimbangan besaran upah usulan pekerja sebesar 15 persen.
Meski rencana kenaikan upah di ungkapkan oleh Kemenaker namun pihaknya belum mengaminkan pasalnya itu semua masih harus dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Kemenaker juga menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk tidak protes ketika upah di tahun 2024 naik.
Yang jadi pertanyaan, kira-kira berapa kenaikan upah di tahun 2024?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indoneia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, menurut hasil survey lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Para pekerja menginginkan kenaikan upah minimum pekerja di tahun 2024 sebesar 15 persen.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan untuk besaran upah belum bisa dibocorkan oleh pihaknya.
Untuk besaran nominal kenaikannya itu masih dihitung oleh Dewan pengupahan, agar kenaikan nominal upah tidak menimbulkan kegaduhan baik dari pekerja maupun perusahaan.
Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Lewat aturan tersebut, besaran kenaikan upah dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
Dihimbau untuk para pekerja di minta bersabar untuk menentukan besaran upah pada tahun 20247 mendatang.
