Mulai 1 Oktober Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Berikut Daftar Kendaraan Roda 4 Yang Dapat Membeli!

Ilustrasi Bahan Bakar Minyak (BBM Subsidi) (detikjatim).

Mulai 1 Oktober Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Berikut Daftar Kendaraan Roda 4 Yang Dapat Membeli!

Prolite – Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM Subsidi) seperti Solar dan Pertalite yang akan berlaku mulai bulan depan.

Pembatasan pembelian BBM dimaksudkan agar penyaluran BBM Bersubsidi tepat sasaran serta memenuhi kebutuhan energi masyarakat.

Heppy Wulansari, Sekretaris Perusahaan Patra Niaga Pertamina, menyatakan bahwa pihaknya telah mengatur lokasi SPBU yang menjual BBM Subsidi agar tepat sasaran.

“Dengan mempertimbangkan jalur transportasi umum, tidak berada di area pemukiman menengah ke atas, di luar daerah industri,” tuturnya.

Ilustrasi (Kompascom).
Ilustrasi (Kompascom).

Sementara itu, Dadan, Sekjen Kementerian ESDM, mengatakan bahwa peraturan mengenai persyaratan pengguna BBM akan segera dilaksanakan. Rencananya, peraturan tersebut akan mulai berlaku secara bertahap mulai 1 Oktober 2024.

Bukan hanya pembatasan pembelian BBM saja namun beredar info bahwa ada beberapa kriteria kendaraan yang menggunakan BBM Subsidi berdasarkan Cubicle Centimeter (CC)

Dimana, mobil dengan CC di atas tidak dapat menggunakan BBM Pertalite atau Solar Subsidi.

Sedangkan, kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah CC dapat memperoleh BBM subsidi Pertalite atau Solar di SPBU Pertamina.

Daftar kendaraan roda empat yang masih dapat mengonsumsi BBM Bersubsidi:

  1. Suzuki Ignis
    2. Suzuki Espreso
    3. Toyota Agya
    4. Toyota Calya
    5. Toyota Raize
    6. Toyota Avanza 1.3
    7. Daihatsu Ayla
    8. Daihatsu Sigra
    9. Daihatsu Rocky
    10. Daihatsu Xenia 1.3
    11. Daihatsu Sirion
    12. Mitsubishi Mirage
    13. Honda Brio
    14. Kia Seltos 1.3
    15. Wuling Formo
    16. Nissan Kicks e-Power
    17. Nissan Magnite 999 cc



Pertamina Mengumumkan Harga BBM Turun di Awal Tahun 2024

Harga BBM mulai 1 Januari 2024 (detik).

Pertamina Mengumumkan Harga BBM Turun di Awal Tahun 2024

Prolite – Harga bahan bakar minyak (BBM) mrngalami penurunan mulai 1 Januari 2024, menurunnya harga tersebut berlaku di SPBU seluruh Indonesia.

PT Pertamina mengeluarkan pengumuman mengenai turunnya harga bahan bakar mengacu pada formula penetapan harga Kepmen ESDM No 245.K/ mengenai formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi.

Berkaitan dengan Kepmen ESDM dan seiring tren harga minyak dunia, PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga tiap bulannya.

Menurunnya harga bahan bakar di awal tahun 2024 ini disambut antusian warga di seluruh Indonesia.

Adapun harga minyak pada penghujung 2023 kemarin sekitar 10 persen atau penurunan tahunan pertama dalam dua tahun terakhir.

Berikut update harga BBM terbaru di SPBU Pertamina mulai 1 Januari 2024:

Pertalite – Rp per liter berlaku di seluruh Indonesia

Pertamax Green 95 – Rp per liter berlaku di DKI Jakarta dan Jawa Timur

Pertamax :

Rp : Free Trade Zone (FTZ) Sabang.

Rp : Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Rp : Aceh, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT)

Rp : Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat.

Rp : Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu.

Pertamax Turbo

Rp : di Aceh, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rp : Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua.

Rp : Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu.

Rp : Free Trade Zone (FTZ) Sabang.

Rp : Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Rp : Aceh, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT)

Rp : Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat.




Menteri ESDM Segera Batasi Pembelian BBM Subsidi Khusus Jenis Pertalite

Ilustrasi BBM subsidi Pertalite (suara.com).

Menteri ESDM Segera Batasi Pembelian BBM Subsidi Khusus Jenis Pertalite

Prolite – Pengumuman tentang rencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus bersubsidi.

Pesan pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Ia menjelaskan dengan pembatasan bahan bakar subsidi ini karena nantinya Pertalite hanya berlaku untuk masyarakat yang termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM.

Pembatasan BBM Pertalite tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menteri ESDM Arifin Tasrif, Istimewa
Menteri ESDM Arifin Tasrif, Istimewa

Arifin mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan kriteria siapa saja masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Pihaknya juga mengatakan khusus untuk mesin mobil yang memiliki CC ataupun CC seharusnya sudah tidak menggunakan bahan bakar bersubsidi Pertalaite.

Untuk mobil yang memiliki CC tersebut masih menggunakan bahan bakar pertilite bisa merusak mesin mobil itu sendiri.

“Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas CC, CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan,” jelas Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Selain itu, Arifin mengatakan bahan bakar bersubsidi Pertalite memiliki emisi yang tinggi. Dengan begitu, penggunaan BBM non subsidi seperti Pertamax Cs bisa membantu mengurangi sumbangan emisi ke udara.

Yang pasti, dia menekankan, nantinya pada aturan yang akan direvisi tersebut akan dipetakan dan penerima BBM bersubsidi akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina.

Kementerian ESDM terus memantau potensi perpindahan atau migrasi dari penggunaan Bahan Bakar Minyak non subsidi seperti Pertamax (RON 92) ke bahan bakar bersubsidi Pertalite. Hal tersebut menyusul disparitas harga antara produk bahan bakar Pertamax dengan Pertalite yang saat ini cukup lebar.

Adapun, harga jual bahan bakar subsidi Pertalite saat ini masih ditahan di level Rp per liter sejak kenaikan terakhir September 2022 lalu. Sementara, harga bahan bakar non subsidi seperti Pertamax kini telah berada di level Rp per liter.

“Kita sedang evaluasi dan kita sampaikan ke Pak Menteri nanti, intinya pasokan bahan bakar harus dipenuhi, kita sudah hitung, udah perkirakan bagaimana harus dilakukan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023).

Oleh sebab itu, Kementerian ESDM terus mendorong agar revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres ini nantinya akan mengatur mengenai pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite.