Pernikahan Berakhir Tragis , Perempuan yang Dinikahinya Ternyata Laki-laki Tulen

Pernikahan Berakhir Tragis , Perempuan yang Dinikahinya Ternyata Laki-laki Tulen
Prolite – Pernikahan pasangan asal Kampung Cigaru, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur berakhir tragis.
Pernikahan AK (26) dengan perempuan berinisial ESH (26) berlangsung secara agama pada Jumat 12 April 2024.
Namun ternyata gadis yang dinikahi oleh AK bukanlah wanita tulen, gadis yang dikenalnya dengan nama Adinda Kanza Azahra ternyata merupakan laki-laki tulen.
Tidak ada kecurigaan sebelumnya, mereka berdua sudah menjalani hubungan sejak 1 tahun yang lalu hingga akhirnya mereka berdua memutuskan untuk melangsungkan pernikahan secara agama.
Untuk menutupi status aslinya sebagai laki-laki tulen di hadapan AK, ia mengenakan pakaian syari serta bercadar.
Hal ini berawal ketika AK berkenalan dengan ESH di media sosial dan akhirnya melakukan pertemuan. Selama kurun waktu kurang lebih satu tahun, AK dan ESH menjalin kasih asmara tanpa ada kecurigaan.
AK mempersunting Adinda Kanza Azahra dengan mas kawin lima gram emas murni, selama menjalani pernikahan tersangka kurang bersosialisasi dengan keluarga AK dan lebih sering menyendiri.
“Korban menganggap itu perempuan sehingga terjadilah pernikahan secara agama pada Jumat 12 April 2024, pada saat nikah pelaku mengaku bernama Adinda Kanza Azahra sehinga pihak korban mempercayai dan akhirnya pernikahan secara agama pun berlangsung dengan mahar lima gram emas murni,” ujar Kapolsek Naringgul, AKP Mamah, dikutip dari .
Keluarga yang merasa curiga dengan tingkah laku Adinda Kanza Azahra akhirnya mendatangi keluarga tersangka yang berada di Kampung Tegalega, Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun.
Namun hal mengejutkan di terima keluarga AK setelah mendatangi keluarga ESH, ketika tiba di kediaman ESH, didapati fakta bahwa ESH atau Adinda bukan perempuan tulen.
“Pihak korban menemui pihak keluarga pelaku dan keluarga pelaku merasa terkejut dan tidak mengetahui soal terjadinya pernikahan, dan pihak korban akhirnya membawa pelaku ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah merugikan keluarga korban,” tuturnya.
Tersangka melakukan penyamaran hingga akhirnya menikah dengan AK lantaran ingin memanfaatkan harta korban dan bahkan meminta sejumlah uang untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.
Karena perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 378 dengan ancaman penjara empat tahun.




