Pernikahan Berakhir Tragis , Perempuan yang Dinikahinya Ternyata Laki-laki Tulen

Ilustrasi pernikahan (Freepik).

Pernikahan Berakhir Tragis , Perempuan yang Dinikahinya Ternyata Laki-laki Tulen

Prolite – Pernikahan pasangan asal Kampung Cigaru, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur berakhir tragis.

Pernikahan AK (26) dengan perempuan berinisial ESH (26) berlangsung secara agama pada Jumat 12 April 2024.

Namun ternyata gadis yang dinikahi oleh AK bukanlah wanita tulen, gadis yang dikenalnya dengan nama Adinda Kanza Azahra ternyata merupakan laki-laki tulen.

Tidak ada kecurigaan sebelumnya, mereka berdua sudah menjalani hubungan sejak 1 tahun yang lalu hingga akhirnya mereka berdua memutuskan untuk melangsungkan pernikahan secara agama.

Untuk menutupi status aslinya sebagai laki-laki tulen di hadapan AK, ia mengenakan pakaian syari serta bercadar.

Istimewa
Istimewa

Hal ini berawal ketika AK berkenalan dengan ESH di media sosial dan akhirnya melakukan pertemuan. Selama kurun waktu kurang lebih satu tahun, AK dan ESH menjalin kasih asmara tanpa ada kecurigaan.

AK mempersunting Adinda Kanza Azahra dengan mas kawin lima gram emas murni, selama menjalani pernikahan tersangka kurang bersosialisasi dengan keluarga AK dan lebih sering menyendiri.

“Korban menganggap itu perempuan sehingga terjadilah pernikahan secara agama pada Jumat 12 April 2024, pada saat nikah pelaku mengaku bernama Adinda Kanza Azahra sehinga pihak korban mempercayai dan akhirnya pernikahan secara agama pun berlangsung dengan mahar lima gram emas murni,” ujar Kapolsek Naringgul, AKP Mamah, dikutip dari .

Keluarga yang merasa curiga dengan tingkah laku Adinda Kanza Azahra akhirnya mendatangi keluarga tersangka yang berada di Kampung Tegalega, Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun.

Namun hal mengejutkan di terima keluarga AK setelah mendatangi keluarga ESH, ketika tiba di kediaman ESH, didapati fakta bahwa ESH atau Adinda bukan perempuan tulen.

“Pihak korban menemui pihak keluarga pelaku dan keluarga pelaku merasa terkejut dan tidak mengetahui soal terjadinya pernikahan, dan pihak korban akhirnya membawa pelaku ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah merugikan keluarga korban,” tuturnya.

Tersangka melakukan penyamaran hingga akhirnya menikah dengan AK lantaran ingin memanfaatkan harta korban dan bahkan meminta sejumlah uang untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

Karena perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 378 dengan ancaman penjara empat tahun.




Memalukan ! Telah Terjadi Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Pernikahan sesama jenis yang terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur (M Andi Ichsyan).

Memalukan ! Telah Terjadi Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Prolite – Geger ! Pernikahan sesama jenis yang terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Pernikahan sesame jenis yang sudah menggegerkan warga desa diketahui berinisial IH (23) dan AY (25) asal Kalimantan.

Mereka berdua menggelar pernikahan pada Selasa 28 November 2023 lalu. Saat menggelar akad nikah keduanya di hadiri oleh kedua orang tua, saksi, serta para tokoh setempat.

Bahkan saat melangsungkan pernikahan warga Kampung Pakuon juga ikut menghadiri pernikahan sesama jenis.

Keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

Dok Kepala Desa
Dok Kepala Desa

Dayat (60), orang tua IH, mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY, karena telah menikahkan sesama jenis secara sirih anaknya.

“Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan,” katanya.

Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut, karena tidak ada identitas. Namun pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.

“Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya,” katanya.

Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah mengatakan, pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karenan tidak bisa menunjukan identitas.

Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.