DPRD Kota Bandung Tetapkan 3 Perda dalam Rapat Paripurna ke-6

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi

DPRD Kota Bandung Tetapkan 3 Perda dalam Rapat Paripurna ke-6

BANDUNG — DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmen memperkuat tata kelola kota yang inklusif melalui penetapan tiga peraturan daerah (Perda) baru yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (7/10/2025).

Ketiga perda ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat aspek sosial, keagamaan, dan pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, mengatakan penetapan tiga perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan masyarakat.

“Pembahasan dilakukan secara mendalam dan penuh tanggung jawab. Semua perda ini diarahkan agar kebijakan pembangunan di Kota Bandung semakin berpihak pada kesejahteraan warga,” ujar Asep.

Salah satu perda yang disahkan mengatur penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, serta fasilitas umum perumahan. Melalui perda ini, pemerintah menegaskan kewajiban pengembang menyerahkan fasilitas publik — seperti jalan lingkungan, taman, dan drainase — kepada pemerintah kota, sehingga masyarakat dapat menikmati sarana umum yang layak dan terawat.

Selain itu, perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren menjadi wujud dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Regulasi ini tak hanya memperhatikan aspek pendidikan dan sosial, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi pesantren agar mampu berkontribusi pada pembangunan kota.

Sementara itu, perda tentang toleransi kehidupan bermasyarakat menjadi tonggak penting dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman warga Bandung. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat nilai moderasi beragama serta mendorong kolaborasi lintas komunitas.

Tiga perda yang disetujui secara aklamasi ini dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum bagi pembangunan kota yang inklusif, tertib, dan berkeadilan.

Usai penetapan perda, DPRD Kota Bandung juga resmi membubarkan Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 sebagai tanda selesainya pembahasan tahap pertama tahun ini.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap perda yang lahir benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan keadilan sosial. Inilah arah pembangunan Bandung yang ingin kita wujudkan,” tutup Asep.

Rapat paripurna pun dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda baru dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap II Tahun 2025. Setiap fraksi memberikan catatan strategis agar regulasi yang dibahas ke depan semakin adaptif terhadap kebutuhan warga.




DPRD Kota Bekasi Melakukan Sosialisasi Perda Mengenai Pelayanan Publik

DPRD Kota Bekasi Melakukan Sosialisasi Perda Mengenai Pelayanan Publik (dok DPRD Kota Bekasi).

DPRD Kota Bekasi Melakukan Sosialisasi Perda Mengenai Pelayanan Publik

BEKASI, Prolite – DPRD melakukan sosialisasi untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2023.

Sosialisasi tersebut membahas peningkatan pemahaman dan implementasi peraturan terkait pelayanan publik dikalangan aparatur pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang dapat, sosialisasi tersebut dihadiri secara langsung oleh perwakilan masing-masing LPM di Kota Bekasi.

Acara sosialisasi itu dibuka dengan sambutan oleh Staff ahli Pj. Wali Kota Bekasi Ibu Dr. Marisi, ., , mengenai pentingnya peran aparatur dalam pelayanan publik.

“Seorang aparatur harus mampu memiliki skill dan mampu memberikan apapun yang diinginkan masyarakat, serta memiliki tanggung jawab yang menitikberatkan pada sifat keberpihakan dalam bentuk empati kepada masyarakat,” ungkap Dr. Marisi.

Sebagai cerminan, menurutnya penampilan aparatur menjadi salah satu faktor penting dalam menjalankan pelayanan publik sehari-hari.

“Penampilan aparatur dituntut menjaga, sebab kredibilitas juga diukur dari penampilan yang mencerminkan bahwa kita siap untuk melayani masyarakat, baik dari segi fisik maupun non-fisik,” jelasnya.

Hadir dalam agenda tersebut Dr. Sardi Efendi, ., MM. selaku Ketua DPRD Kota Bekasi, didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu bapak Dr. Taufiq R.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Bekasi sempat menyinggung tentang SOP pengurusan surat kematian dan inovasi penerbitan KTP elektronik.

Dalam agenda ini juga membahas rencana dinas terkait, untuk menyelenggarakan pelatihan kepada para camat dan lurah terkait pelayanan kependudukan.

“Di harapkan agar seluruh layanan semakin membaik, terutama pelayanan publik,” kata Dr. Sardi Efendi.

Sosialisasi ini jadi langkah penting dalam upaya Pemkot Bekasi, untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.




Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda dari DPRD Kabupaten Malinau

Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat M Hafidz saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara (dok DPRD Provinsi).

Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda dari DPRD Kabupaten Malinau

KOTA BANDUNG, Prolite – DPRD Provinsi Jawa Barat terima konsultasi dan koordinasi terkait pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), dan wawasan kebangsaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Konsultasi dan koordinasi DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara diterima oleh Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat M Hafidz didampingi pejabat fungsional lainnya di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.

M Hafidz menjelaskan, DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara tidak bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda di daerahnya karena terkendala regulasi. Maka dari itu DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara konsultasi dan koordinasi ke DPRD Jawa Barat untuk mengetahui pelaksanaan Penyebarluasan Perda, khususnya dasar hukum untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Mereka (DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara) kesini ingin mengetahui dasar-dasar hukum apa saja yang menjadi acuan kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat,” jelas M Hafidz, Kota Bandung, Kamis (1/8/2024).

Ada 7 regulasi sebagai landasan hukum dari kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat, salah satunya Undang-Undang (UU) tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU tahun 2014 tentang MPR dan DPR, Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Gubernur (Pergub) No.8 tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub No, 189, keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat, rapat Badan Musyawarah (Banmus) tentang penentuan jadwal Penyebarluasan Perda dan sebagainya.

“Mekanisme kegiatan Penyebarluasan Perda ini cukup panjang. Dimulai dari adanya perubahan sebutan, dari Sosialisasi Perda menjadi Penyebarluasan Perda yang diusulkan Kemendagri sampai pelaksanaannya harus didampingi oleh perwakilan pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, awalnya menyosialisasikan Rancangan Perda setelah konsultasi ke Kemendagri menjadi sosialisasi Perda yang sudah sah ditetapkan. Oleh sebab itu disebut Penyebarluasan Perda. Kemudian kegiatan Penyebarluasan Perda dengan reses berbeda.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara Dolvina Damus menanyakan terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat.

“Kami beharap bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda seperti DPRD Jawa Barat. Kami sudah memiliki Perda yang seharusnya bisa tersosialiasikan, tetapi kami tidak bisa melakukannnya,” keluh Dolvina Damus.

Pihaknya berharap setelah kunjungan kerja yang dilakukan menjadi langkah awal untuk bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda. Selain itu diharapkan memperkuat kerjasama antar DPRD Kabupaten Malinau dengan DPRD Jawa Barat.




Kunjungan Ke Lampung, Pansus III Pelajari Perda Riset dan Inovasi Daerah

Pansus iii DPRD Jabar - kunjungan lampung

Pelajari Perda Riset dan Inovasi Daerah, Pansus III Berkunjung Ke Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG, Prolite – Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Mengunjungi Provinsi Lampung untuk mempelajari Peraturan Daerah no 5 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Lampung.

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Yunandar Eka Perwira mengatakan, Provinsi Lampung merupakan salah satu dari dua provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai perda tentang riset dan inovasi sejak tahun 2021 lalu.

“Kami menilai bahwa Lampung ini memiliki kemajuan yang sangat luar biasa kerena mereka sudah punya perda ini (riset dan inovasi-red) sejak 2021 lalu. Kita bisa menjadi provinsi ke-3 yang akan mempunyai perda tersebut,” ujar Yunandar usai kunjungan ke Balitbangda Provinsi Lampung, Rabu (29/5/2024)

Yunandar menambahkan, Pansus III berharap bisa membentuk satu lembaga baru yang namanya BRIDA, yang bertanggung jawab mengenai riset dan inovasi didaerah. Balitbangda Provinsi Lampung juga banyak memberikan masukan, informasi dan rekomendasi untuk peraturan daerah yang sedang disusun oleh Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Kedepannya kita harapkan kita bisa membentuk satu lembaga baru yang bernama BRIDA, lembaga yang akan bertanggung jawab untuk riset dan inovasi di daerah yang lebih efektif dibanding dengan BP2D atau Balitbang yang ada saat ini. Dan selama di Lampung kita juga banyak sekali mendapatkan masukan dan rekomendasi dari Balitbangda Lampung untuk bahan acuan yang bisa kita masukkan dalam raperda yang sedang kita susun ini,” Tutup Yunandar Eka Perwira.




Penyebarluasan Perda Kemandirian Pangan, Ade Ginanjar Dorong Peran Aktif Masyarakat

ade ginanjar

Penyebarluasan Perda Kemandirian Pangan, Ade Ginanjar Dorong Peran Aktif Masyarakat

GARUT, Prolite – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XIV (Kabupaten Garut), Ade Ginanjar melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Pada kegiatan penyebarluasan Perda tersebut, Ade Ginanjar mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah. Menurutnya, Perda tentang Kemandirian Pangan Daerah sangat penting sebagai pedoman pemerintah baik provinsi, kabupaten atau kota dalam merumuskan program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan daerah.

Kemudian sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan dan insentif kepada masyarakat untuk mewujudkan kemandirian pangan daerah, termasuk pedoman bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan kemandirian pangan daerah.

ade ginanjar

“Kemandirian pangan daerah merupakan sesuatu yang harus diupayakan, dan memang harus melibatkan semua elemen, termasuk peran masyarakat,” kata Ade Ginanjar, Kabupaten Garut, Rabu (7/2/2024).

Apabila semua pihak ikut berperan aktif, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga ikut serta diyakini Perda Kemandirian Pangan Daerah ini bisa terimplementasi dengan baik. Terlebih, persoalan kemandirian pangan daerah ini sangat kompleks. Sehingga perlu keterlibatan semua pihak, termasuk dikawal oleh DPRD Jawa Barat.

“Kemandirian pangan daerah ini sangat kompleks sehingga perlu dikawal baik oleh DPRD Jawa Barat,” tegas Ade Ginanjar.

Diharapkan dengan hadirnya Perda 4 Tahun 2012 ini, mendorong kemampuan daerah dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan, dan rumabh tangga.

Baik dalam aspek jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau dengan memanfaatkan potensi, sumberdaya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal atau local wisdom.

“Kita berharap dengan adanya aturan ini menjamin ketersedian pangan masyarakat tetap terjaga, dan tidak boleh sampai terputus (tidak tersedia),” harapnya.

Selain itu Ade Ginanjar pun berharap, setelah kegiatan sosialisasi Perda ini masyarakat bisa memahami Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah, dan paham atas tugas dan fungsi DPRD Jawa Barat serta Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dalam mengawal kemandirian pangan daerah Provinsi Jabar.