Pemotongan Tapera Berlaku untuk Pekerja Swasta 3% per Bulan

Pemotongan Tapera Berlaku untuk Pekerja Swasta 3% per Bulan
Prolite – Pemotongan gaji setiap bulan untuk membayar simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja swasta.
Setiap pekerja sasta akan di potong 3 persen setiap bulannya untuk membayar Tapera.
Peraturan baru ini di sahkan oleh Presiden RI kita Joko Widodo pada (20/5) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Jika sebelumnya aturan ini hanya ditujukan bagi aparatur sipil negara yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Maka mulai saat ini pemotongan Tabungan Perumahan Rakyat juga diperuntukkan bagi pekerja mandiri, termasuk mereka yang bekerja di badan usaha milik swasta.
Iuran ini akan di potong melalui gaji para pekerja swasta setiap tanggal 10 setiap bulannya.
“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri,” bunyi Pasal 15 dalam aturan tersebut.
Adapun rinciannya, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah yang berasal dari Peserta Pekerja dan Pemberi Kerja, masing-masing sebesar 0,5 persen dari perusahaan dan dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara itu, dalam Pasal 5 PP Tabungan Perumahan Rakyat mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat.
Meski begitu, Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Itu artinya, para para pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.
Dalam Pasal 20 PP 25/2020 juga tertuang bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tabungan Perumahan Rakyat. Hal ini juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer.
“Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut,” bunyi Pasal 20 Ayat (3) PP 25/2020.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan, revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
“Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Jakarta, dikutip dari .