Instruksi Larang Pelajar Bawa Handphone ke Sekolah Segera Diterbitkan oleh Wali Kota 

Ilustrasi membawa handphone ke sekolah (Internet).

Instruksi Larang Pelajar Bawa Handphone ke Sekolah Segera Diterbitkan oleh Wali Kota

Prolite – Larangan membawa handphone (HP) untuk seluruh siswa selama berada di sekolah akan ditetapkan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Kebijakan ini diambil untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan menghindari gangguan dari penggunaan gawai di ruang kelas.

“Kami sedang mengkaji aturan dan segera akan menerapkan larangan membawa handphone ke ruang kelas, khususnya di tingkat SD dan SMP. Untuk SMA, kami akan mengikuti arahan dari Gubernur,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (28/4).

Selain soal ponsel, Farhan juga menyinggung wacana pelarangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

Portal Jabarprovgoid
Portal Jabarprovgoid

Ia mengaku mendukung penuh rencana tersebut, namun meminta waktu untuk menyiapkan fasilitas transportasi umum yang memadai bagi siswa.

“Wah, saya mah sangat mendukung. Tapi izinkan kami memberi waktu untuk menyediakan kendaraan umum untuk siswa, agar tidak kesulitan saat kendaraan pribadi dilarang,” ujarnya.

Inwal ini tidak hanya mengatur perilaku siswa di sekolah, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi menghadapi tantangan era digital.

Farhan mengingatkan pentingnya pengelolaan media sosial dengan bijak, terutama dalam menghadapi fitnah dan perundungan (bullying) yang mungkin terkait dengan kebijakan sekolah atau pemerintah.

“Untuk pemerintahan, semua akun media sosial harus dipegang oleh admin profesional, bukan pribadi. Kalau pribadi nanti malah kebawa emosi,” jelasnya.




Soal Parkir Liar, Dishub Minta Masyarakat Turut Andil

Dishub akan bertindak sesuai aturan perihal parkir liar (dok).

Soal Parkir Liar, Dishub Minta Masyarakat Turut Andil

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan.

“Parkir liar itu bukan melulu salah pemerintah, tapi masyarakat juga harus paham. Harus bisa memilih dan milah (lokasi parkir). Jadi misalnya parkir di trotoar ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki,” kata Plt. Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara di Balai Kota Bandung, Jumat 19 April 2024.

Asep berharap, masyarakat juga memahami rambu lalu lintas. Misalnya jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya.

“Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan,” beber Asep.

Asep menambahkan, petugas resmi pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir.

“Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor,” jelas Asep.

“Saya berharap kepada masyarakat jangan sampai parkir yang salah. Jika parkir salah akan menimbulkan kemacetan itu yang menyebabkan pemborosan bahan bakar,” imbuhnya.

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam Perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah . Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah .

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah . Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah .

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah . Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif dan setiap satu jam berikutnya ditambah .