Peraturan Baru Menteri ESDM untuk Masyarakat Pengguna Air Tanah Wajib Mengantongi Izin

Peraturan Menteri ESDM tentang penggunaan air tanah (Tribunnews).

Peraturan Baru Menteri ESDM untuk Masyarakat Pengguna Air Tanah Wajib Mengantongi Izin

Prolite – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) mengeluarkan peraturan baru tentang penggunaan air tanah.

Peraturan baru tersebut di peruntukan untuk seluruh masyarakat yang menggunakan air tanah wajib mendapatkan izin dari kementerian ESDM.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/ tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam peraturan tersebut berisikan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Menteri ESDM Arifin Tasrif, Istimewa
Menteri ESDM Arifin Tasrif, Istimewa

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Namun yang perlu menjadi catatan bahwa pihak manapun yang menggunakan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga harus mengantongi izin ke Kementerian ESDM.

Bagi siapa aja yang menggunakan air tanah hingga 100 meter kubik perbulan harus mengajukan izin ke menteri  melalui Kepala Badan Geologi.

Hal ini ditetapkan guna berupaya untuk menjaga keberlanjutan air tanah, maka dari itu untuk seluruh masyarakat perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintahan, badan hukum maupun lebaga sosial harus mengajukan izin dengan mengisi formulir.

Adapun lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang memuat:

  1. Identitas pemohon
  2. Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
  3. Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
  4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
  5. Keterangan sumur bor/gali ke berapa

Kemudian pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.