Peraturan Jam Malam Pukul 21.00 – 04.00 Dihentikan Sementara Selama Libur Sekolah

Peratran Jam Malam Pukul – Dihentikan Sementara Selama Libur Sekolah
Prolite – Pemberlakuan jam malam yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk pelajar di Kota Bandung sudah mulai berlaku sejak beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran perihal pemberlakuan jam malam untuk seluruh siswa di Kota Bandung.
Namun selama libur sekolah jam malam untuk pelajar ini dihentikan sementara oleh Kang Dedi Mulyadi sapaan akrabnya.
Pemerhentian sementara ini disampaikan Kang Dedi melalui surat edaran dan berlaku selama masa libur sekolah.
Dengan adanya peraturan ini ia bermaksud agar menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan generasi muda Jawa Barat berkarakter.
Kebijakan ini juga diterapkan demi terciptanya generasi Gapura Panca Waluya yang memiliki nilai-nilai cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).
“Jam malam belum diterapkan lagi, karena sudah masuk masa libur sekolah. Nanti setelah libur sekolah kita akan lakukan lagi patroli,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Balai Kota, Senin (30/6/2025).
Selama ini jam malam diberlakukan pukul WIB dan aktivitas para pelajar diawasi pada jam-jam yang sudah ditentukan, kemudian jika ada yang melanggar langsung diberikan pembinaan.
Meski dihentikan sementara, pihaknya tetap bakal melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan di Kota Bandung. Sebab, selama momen libur sekolah ini banyak pelajar yang ugal-ugalan saat berkendara di malam hari.
“Hasil analisis kita, menunjukkan bahwa kita ini harus mewaspadai masa libur sekolah, karena anak-anak sekolah ini teh sering aber-aberan pakai motor kan. Nah eta teh rawan, itu saja yang sering kita perhatikan sebaik-baiknya,” kata Farhan.