3 Peraturan Daerah Baru Ditetapkan, Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan dan Tata Kelola Pemerintahan

dprd-kota-bekasi - peraturan daerah - wajib punya garasi

3 Peraturan Daerah Baru Ditetapkan, Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan dan Tata Kelola Pemerintahan

KOTA BEKASI, Prolite – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru serta melakukan perubahan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar senin 3 Maret 2025 di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama DPRD dalam penyusunan dan pembahasan regulasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Adapun tiga Peraturan Daerah yang disahkan mencakup:

1. Perda tentang Bangunan Gedung – Mengatur kepastian hukum dalam pembangunan gedung yang aman, tertib, dan ramah lingkungan, sebagaimana disusun oleh Panitia Khusus 48 DPRD Kota Bekasi.

2. Perda tentang Pengelolaan Tanah dan Kawasan Terindikasi Terlantar – Bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan lahan guna menghindari tanah terlantar serta mendorong reforma agraria, sebagaimana dibahas dalam Panitia Khusus 52 DPRD Kota Bekasi.

3. Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika – Sebagai upaya memperkuat kebijakan pencegahan narkotika, rehabilitasi, dan penegakan hukum, didukung oleh Panitia Khusus 54 DPRD Kota Bekasi.

Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

DPRD Kota Bekasi juga menetapkan perubahan atas Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor terkait Propemperda Tahun 2025. Perubahan ini mencakup:

Penambahan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penarikan kembali Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penyesuaian pedoman pembahasan Raperda Tahun 2025 sebagai acuan bagi seluruh pihak terkait.

Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan akan berlaku sejak ditetapkan.

Raperda yang Diusulkan dalam Propemperda 2025:

1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Raperda tentang Perlindungan Anak.

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

6. Raperda tentang Sumur Resapan.

7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi Tahun 2025-2029.

8. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

9. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

10. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, ., M.M berharap fungsi legislasi dapat optimal di tahun 2025 ini dengan banyaknya perda inisiatif dan 2 perda yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi, agar dapat mendukung program pembangunan Kota Bekasi untuk masyarakat.

Dengan adanya perubahan ini, DPRD Kota Bekasi memastikan bahwa kebijakan yang disusun akan semakin relevan dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.




14 Orang Pelanggar Perda Disidang Tipiring

pelanggar perda

14 Pelanggar Perda Disidang Tipiring

BANDUNG, Prolite – Sebanyak 14 pelanggar Perda Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat 22 November 2024.

Para pelanggar Perda disidang setelah dijaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung karena diduga melanggar sejumlah aturan.

Ada pun Sidang Tipiring ini mencakup dua jenis pelanggaran:

1. Berdagang di Tempat Terlarang
Pelanggaran dilakukan di beberapa lokasi, seperti Jalan Otto Iskandardinata, Taman Kaca, Jalan A.H. Nasution, Jalan Diponegoro, dan Jalan Soekarno-Hatta. Sepuluh orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Perda No. 9 Tahun 2019.

2. Membuang Sampah Sembarangan
Pelanggaran ini terjadi di Jalan Kiara Condong dan Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit. Empat orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda No. 9 Tahun 2019.

Total 14 terdakwa menjalani proses sidang yustisi dengan sanksi berupa denda dan kurungan subsider. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel dari berbagai pihak, antara lain: Satpol PP Kota Bandung, termasuk PPNS dan pejabat terkait, tiga personel dari Pengadilan Negeri Bandung, dan satu eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Sidang Tipiring ini berlangsung tertib hingga selesai pada pukul WIB, dengan dokumentasi lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban.




Ada yang Buang Sampah Sembarangan? Fotokan dan Laporkan ke Sini !

buang sampah sembarangan - gridoto

Ada yang Buang Sampah Sembarangan? Fotokan dan Laporkan ke Sini !

BANDUNG, Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan buang sampah sembarangan. Bahkan, ada dua peraturan daerah (Perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang buang sampah sembarangan selain di tempat yang telah ditentukan.

“Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya,” jelas Bagus.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah sembarangan dari kendaraan bermotor.

“Sayangnya, foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum diketahui pelakunya,” ucapnya.

Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

“Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan,” ungkapnya.

Bagus mengatakan, Satpol PP saat ini sedang berupaya untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum ada penindakan. Maka dari itu, ia juga telah berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengedukasi masyarakat dan memantau jika ada terjadi pelanggaran.

“Untuk sanksi, sebenarnya bertahap, tidak langsung disidang tipiring (tindak pidana ringan). Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi edukasi dan pemantauan rutin dari kewilayahan, Bagus berharap masyarakat lebih paham dan para pelaku juga jadi takut serta sadar jika tindakan tersebut salah.

“Kasihan juga kalau kita langsung denda atau sidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS overload. Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah sembarangan di sana,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam penegakan perda, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Banyak stakeholder yang terlibat juga, salah satunya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin). Melalui Disdagin, sosialisasi Perda tersebut juga disampaikan ke pihak asosiasi pengusaha ritel.

“Kita imbau agar mal dan toko ritel itu mengurangi penggunaan plastik belanja. Nanti juga ada sidak di tempat-tempat perbelanjaan. Kita tegur mal yang masih menggunakan kantong plastik. Sedangkan konsumen diimbau untuk membawa tas belanja sendiri saja,” jelasnya.

Kemudian, di skala kewilayahan, para Linmas juga digerakkan untuk menjaga setiap pagi di beberapa TPS yang masih overload agar masyarakat tidak membuang sampah di sana.

“Sedangkan untuk wilayah pasar, kami bersinergi dengan Perumda Pasar untuk membina para pedagang mengenai pengelolaan sampah,” lanjutnya.

Bagus menyampaikan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874.

“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” tuturnya.