Polrestabes: Larangan Sepeda Listrik di Jalanan Kota Bandung

Meningkatnya Kasus Kecelakaan Sepeda Listrik di Jalanan
BANDUNG, Prolite – Polrestabes Bandung melarang penggunaan sepeda listrik di Jalanan Kota Bandung. Larang itu di buat selain soal regulasi juga sebagai respon adanya kecelakaan lalu lintas sepeda listrik yang merenggut nyawa anak di Dago Kota bandung.
Trend penggunaan kendaraan listrik banyak dimana-mana bahkan ada tempat penyewaan sepeda listrik.
Namun kebanyakan yang menyewa sepeda listrik adalah anak-anak, bahkan banyak digunakan oleh anak-anak bukan lagi di dalam komplek perumahan namun banyak juga yang pergunakannya sampai ke jalan.
Kendaraan listrik digunakan di jalan raya apalagi oleh anak-anak itu sangat berbahaya sekali.
Hal itu mendapat respon dari Legislator di DPRD Jabar, Muhammad Sidkon. Dia menilai, regulasi terkait kendaraan listrik menjadi hal yang mendesak.
“Kalau setahu saya belum ada (regulasi) terkait sepeda, motor dan mobil listrik terutama soal retribusi, kami minta itu agar diperhatikan dan disiapkan regulasi dari Pemprov,” kata Muhammad Sidkon.
Muhammad Sidkon menuturkan, DPRD Jabar mendukung penuh langkah pemerintah untuk terus bermigrasi dari energi fosil ke energi baru terbarukan, termasuk kendaraan dengan penggunaan energi listrik.
Harga yang murah membuat banyak orang tua yang tidak ragu untuk membelikan anaknya kendaraan listrik.
Beberapa waktu lalu insiden kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara sepeda listrik dibawah umur terjadi di Jalan Cibuntu Sayuran, Kecamaan bandung Kidul, Kota bandung.
Kendaraan listrik yang ditumpangi oleh kedua bocah laki-laki tersebut menabrak gerobak pedagang yang sedang mangkal di pinggir jalan hingga terguling.
Maka dari itu dengan adanya larangan kendaraan listrik di Jalanan Kota Bandung akan meminimalisir kecelakaan di jalan raya.