Karena Judi Online Anggota TNI Gunakan Dana Satuan Rp 876 Juta

Karena Judi Online Anggota TNI Gunakan Dana Satuan Rp 876 Juta
Prolite – Lagi-lagi judi online membuat resah, kali ini seorang anggota TNI Angkatan Darat menyalahgunakan dana hanya untuk bermain judi.
Salah satu anggota TNI Angkatan Darat Letda R harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya menyalahgunakan dana satuan Brigif 3/TBS.
Penyalah gunaan dana yang dilakukan oleh Letda R yakni untuk bermain judi online.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang mengatakan Letda R ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
“Ditahan proses pemeriksaan,” kata Hendhi dikutip dari CNN.
Dana satuan yang digunakan oleh Letda R untuk judi mencapai Rp 876 juta.
Kini Letda R harus mempertangg jawabkan perbuatannya serta harus mengganti dana yang sudah di pakai untuk judi.
“Harus mengganti dan yang bersangkutan siap mengganti,” katanya.
Ia mengatakan setiap tindakan perjudian baik konvensional maupun online oleh prajurit, melanggar hukum dan kode etik militer.
Hendhi menekankan setiap prajurit yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif,” kata Hendhi.