Penjualan Anak SD kelas 6 Memasuki Babak Baru , 1 Tersangka Berhasil Diamankan

Penjualan Anak SD kelas 6 Memasuki Babak Baru , 1 Tersangka Berhasil Diamankan
Prolite – Kasus penjualan anak perempuan di bawah umur memasuki babak baru, kali ini polisi berhasil menangkap satu lagi pelaku yang terlibat dalam penjualan anak di bawah umur.
Pelaku yang berhasil diamankan kepolisian merupakan salah satu yang ikut menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang.
Perempuan yang masih bersekolah kelas 6 SD itu di jual oleh pelaku ke pria hiduyng belang melalui akun MiChat.
Aplikasi MiChat ini banyak di salah gunakan untuk tindak criminal seperti penjualan anak kepada pria hidung belang.
Tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diketahui bernama Akhmadi M Kamall alias Kamal.
Tersangka berhasil diciduk polisi pada 8 Januari 2024 lalu karena hasil pengembangan penyelidikan.
Namun dalam kasus ini menurut keterangan tersangka tidak ikut meniduri korban hanya menjual korban melalui aplikasi saja.
Beda dengan dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan oleh kepolisian, mereka berdua bukan hanya menjual korban namun juga meniduri korbannya sebelum akhirnya korban di jual kepada pria hidung belang.
Atas perbuatannya, Akmal turut dijerat Pasal 81 jo 76D atau Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kasus menghilangnya siswi kelas 6 SD tersebut sempat membuat geger warga sekitar, diketahui siswi tersebut menghilang selama 3 pekan.
Setelah 3 pekan menghilang akhirnya siswi tersebut ditemukan di sebuh apartemen di wilayang Kota Bandung.
Naasnya dua pria yang sebelumnya sudah berhasil diamnakan kepolisian lebih dulu tega menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sekali kencan.
