PPDB Jalur Zonasi Batal Dihapus , MK Tolak Gugatan Pemohon  

Mahkamah Konstitusi menolak uji materil UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait PPDB jalur zonasi (ANTARA).

PPDB Jalur Zonasi Batal Dihapus , MK Tolak Gugatan Pemohon

Prolite – Setelah beberapa waktu lalu polemik penghapusan PPDB jalur zonasi jadi ramai, kini Mahkamah Agung monolak permohonan tersebut.

Leonardo Siahaan selaku pemohon Perkara Nomor 85/PUU-XXI/2023 meminta MK untuk melarang penerimaan peserta didik (PPDB) melalui sistem zonasi atau kebijakan lainnya yang menimbulkan kesulitan peserta didik memperoleh pendidikan.

Nyatanya permohonan yang sudah di layangkan oleh Leonardo Siahaan di tolah oleh MK sesuai dengan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional karena pokok permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan mahkamah berkesimpulan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon.

istimewa
istimewa

Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Mahkamah juga berkesimpulan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (27/9).

Menurut MK dengan menerapkan PPDB system Zonasi adalah salah saru cara yang di gunakan untuk memksimalkan daya tamping sekolah.

Oleh karena itu, apapun pilihan sistem dalam penerimaan peserta didik baru, termasuk dengan menggunakan cara lain seperti jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi adalah hanya sebuah metode di dalam penatalaksanaan dari sebuah sistem penerimaan peserta didik baru.

Sebelum adanya PPDB jalur zonasi yang beberapa sekolah kurang di minati oleh peserta didik baru bahkan ada juga sekolah yang bahkan kewalahan untuk menerima peserta didik baru karena kelebihan kuota.

Hal seperti itulah yang memaksudkan tujuan PPDB jalur zonasi di terapkan sekarang.

Karenanya, menurut mahkamah, sesungguhnya dalil pemohon tidak terdapat keterkaitan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003. Sebab, ketentuan dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003 telah memerintahkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Namun ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ikut mengotori peraturan pemerintah yang menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem zonasi.