Motif Tersangka Aksi Bullying di SMPN 2 Cimanggu Terungkap

Ilustrasi Bullying.

Motif Tersangka Aksi Bullying di SMPN 2 Cimanggu Terungkap

Prolite – Aksi bullying yang terjadi di SMPN 2 Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap viral di media sosial.

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ke dua tersangka terhadap temannya yang di saksikan oleh banyak teman-temannya.

Teman-temannya tidak bisa berbuat apa-apa untuk membantu korban saat penganiayaan terjadi.

Tersangka yang mengancam teman-temannya tersebut jika berusaha membantu untuk melerainya.

Polresta Cilacap sudah mencari keterangan terhadap tersangka atas motif apa yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

Tersangka yang juga merupakan teman satu sekolah korban terlihat memakai seragam yang sama dengan korban pada video yang tersebar di media sosial.

Youtube
Youtube

Setelah tersangka WS (14) dan MK (15) diamankan oleh pihak kepolisian, polisi akhirnya mengungkap motif yang dilakukan kedua tersangka.

Tersangka melakukan bullying kepada korban FF dengan motif pelaku MK tidak terima dengan korban yang mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan Siswa (Basis).

“Motifnya, korban mengaku menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini,” kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban tersebut setelah mengaku bagian dari kelompok Basis juga sempat menantang kelompok lain yang berada di luar sekolah.

“Dia sempat menantang-nantang keluar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya sama kelompok Barisan Siswa yang viral di video itu. Indikasinya pelaku itu merupakan ketuanya,” ungkapnya.

Karena kejadian bullying yang di alami oleh korban FF kini ia harus mendapatkan penanganan lebih lenjut.

Menurut hasil rontgen di RSUD Majenang korban FF mengalami patah tulang rusuk bagian kiri.

“Hasil rontgennya ada patah tulang rusuk. Makanya membutuhkan penanganan yang lebih intensif, kita rujuk ke Margono,” kata Guntar, Kamis (28/9/2023) malam.

Karena patah tulang rusuk yang dialami korban, kini korban di rujuk ke salah satu RS di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawan insentif.

“Untuk meringankan beban keluarga korban bullying FF, Polri memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan FF,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto, dalam keterangannya, Jumat (29/9).

Tidak hanya itu, Polri juga telah memberikan pendampingan psikologis terhadap siswa FF beserta saksi-saksi yang diperiksa dengan didampingi oleh keluarga masing-masing.




Korban Perundungan di SMPN 2 Cimanggu Alami Patah Tulang Rusuk

Ilustrasi Bullying.

Korban Perundungan di SMPN 2 Cimanggu Alami Patah Tulang Rusuk

Prolite – Kasus perundungan atau yang biasa di kenal dengan bullying masih sering terjadi di kalangan pelajar bahkan dengan bangganya tersangka mengabadikan momen tersebut hingga bergaya di depan camera.

Kali ini Penganiayaan tersebut terjadi di SMP Negeri 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Akibat penganiayaan tersebut FF (44) tahun korban perundungan tem,annya tersebut sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Korban mengeluh bagian dadanya sesak. Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan, korban mengeluhkan dada sesak sejak semalam.

Polresta Cilacap juga menyatakan korban mengalami patah tulang rusuk dan harus dioperasi. Saat ini tengah dirawat intensif di RS Margono Soekarno Purwokerto.

detik
detik

“Hasil rontgennya ada patah tulang rusuk. Makanya membutuhkan penanganan yang lebih intensif kita rujuk ke Margono,” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah, Kompol Guntar Arif Setyoko.

Video penganiayaan tersebut viral di media sosial, saat kejadian berlangsung korban yang di saksikan oleh banyak teman-temannya tidak bisa berbuat apa-apa.

Tribun Jateng
Tribun Jateng

Kedua tersangka mengancam teman-temannya yang menyaksikan penganiayaan, kini polisi telah mengamankan kedua tersangka penganiayaan yang masing-masing berinisial MK (15) dan WS (14).

Belum juga usai permasalahan perundungan di SMP 2 Cimanggu kini ada lagi kasus serupa dan di tempat yang sama.

Video viral yang terjadi pada Senin 25 September 2023, terjadi penganiayaan di lokasi yang sama saat FF dianiaya oleh temannya.

Menurut pengakuan korban kali ini kelas 8 yang nantangin adik kelasnya yakni kelas 7, namun adik kelas yang di tantangin tersebut mengadu ke kaka kelasnya.

Guntar mengatakan, siswa yang terlibat dalam video itu juga dari sekolah yang sama dengan siswa yang terlibat dalam aksi perundungan di video sebelumnya yang jadi sorotan.

“Sudah (ditangani). Bersamaan dengan video yang viral, video yang satu juga kita lidik sekalian,” jelasnya.

Guntar menyatakan kasus dugaan perkelahian anak tersebut juga ditangani sesuai hukum acara peradilan anak. Menurutnya, aksi kekerasan yang terjadi pada video viral kedua itu adalah perkelahian, bukan perundungan atau penganiayaan.




Penganiayaan Terhadap 3 Korban VS 2 Tersangka Terjadi di Kabupaten Sumedang

Ilustrasi penganiayaan di Kabupaten Sumedang.

Penganiayaan Terhadap 3 Korban VS 2 Tersangka Terjadi di Kabupaten Sumedang

SUMEDANG, Prolite – Lagi-lagi ! Aksi penganiayaan secara membabi buta kembali terjadi di Kabupaten Sumedang.

Ketiga korban tidak berdaya saat 2 orang pelaku melakukan pemukulan secara brutal.

Dalam video berisi rekaman aksi pemukulan yang terjadi di pinggir jalan kawasan Gending Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Terlihat dalam video 1 orang pelaku menendang dan memukuli korban dengan menjadi-jadi. Sedangkan 1 orang temannya membantu dan merekam aksi brutal yang di lakukan oleh tersangka lainnya terhadap ke 3 korban.

Bahkan salah satu korban bernama Oki Robiansah 22 tahun menderita luka bakardi Bagian kaki. Luka bakar yang dialami oleh korban karena telah tertimpa motor yang di kendarainya lantaran di tending oleh pelaku.

Selain mengalami luka bakar helm yang dikenakan oleh korban juga di rampas oleh pelaku.

Setelah puas melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban lantas pelaku meninggalkan korban yang tidak berdaya di pinggir jalan.

Kejadian yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2023, motif pelaku melkukan penganiayaan karena tersinggung saat berpapasan di jalan.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yusuf Maulana Bachtiar menerima laporan atas ketiga korban diantaranya Gilang (25), Oki Robiansah (22), dan  Syahrul Wahyudin.

Setelah menerima laporan terhadap ke tiga korban AKP Yusuf langsung melakukan pengejaran terhadap 2 orang tersangka.

Muhammad Haikal Maulana (21) dan Ridhoni Perdanawansyah (21) warga Burujul, Kelurahan Kota Kulon, Sumedang Selatan berhasil diamankan dengan barang bukti pakaian kedua pelaku, satu unit motor, dan helm milik korban.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar AKP Yusuf Maulana Bachtiar.




Pembacaan Putusan Kasus Penganiayaan David Ozora:  Mario 12 Tahun dan Shane 5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus Penganiayaan terhadap David Ozora (CNN.com).

Prolite – Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kini memasuki persidangan pembacaan putusan.

Sidang yang berlangsung pada hari Kamis (7/9) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompas
Kompas

Majales hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Bagwa tersangka Shane Lukas bersalah atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.

Vonis yang di jatuhkan Majelis Hakim kepada Shane Lukas yaitu 5 tahun penjara.

Rasa haru di rasakan oleh Shane saat majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman kepada dirinya.

Shane mulanya mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya.

Setelah menyalami penasihat hukumnya satu per satu, Shane menghampiri kerabat dan keluarganya yang menunggu di bangku penonton.

Ketika menyalami dan memeluk keluarganya satu demi satu, Shane tak kuasa menahan air matanya.

Tangis Shane pecah ketika keluarga memberikan dukungan kepadanya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

“Yang kuat Shane, kami selalu ada buat kamu,” terdengar sayup-sayup suara dari salah satu anggota keluarga Shane.

Tak lama setelah itu, Shane langsung menyeka air matanya sambil berjalan keluar ruang sidang.

Sidang pembacaan putusan Mario Dandy atas kasus Penganiayaan David Ozora

Dalam waktu yang berbeda terdakwa Mario Dandy juga menjalani pembacaan putusan sidang atas kasus yang sudah di perbuatnya yaitu penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam putusan Majelis Hakim membacakan vonis terhadap Mario Dandy yaitu 12 tahun penjara dan juga dibebankan biaya restitusi Rp 25 miliar.

Majelis Hakim menilai Mario Dandy telah terbukti bersalah atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Mario mendapatkan hukuman lebih berat dari pada Shane Lukas karena Hakim menilai perbuatan Mario sangat kejam bahkan dengan perbuatannya itu sudah merusak masa depan David Ozora.

Serta majelis hakim menilai bahwa perbuatan penganiayaan itu dilakukan Mario sambil menikmatinya bahkan sampai ada selebrasi di tengah-tengah penganiayaan.

Sedangkan untuk tersangka lainnya yaitu Anak AG telah lebih dulu menjalani persidangan pembacaan putusan.

Anak AG yang bermasalah dengan hukum dijatuhu vonis 3,5 tahun penjara atas kasus ikut dalam perencanaan penganiayaan terhadap David.

Atas putusan itu, anak AG melakukan upaya banding dan kasasi. Kendati demikian, upaya banding dan kasasinya ditolak.

Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).




Kejam ! Imam Masykur Disiksa Hingga Tewas oleh Anggota Paspampres, Motifnya Minta Tebusan Rp 50 Juta

Ilustrasi penganiayaan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres.

Warga Aceh Imam Masykur Disiksa Hingga Tewas oleh Anggota Paspampres

Prolite – Warga Aceh Imam Masykur diculik oleh anggota Paspampres, tersangka Praka Rm di bantu oleh kedua rekannya untuk melancarkan aksinya.

Komandan Poilisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan motif tersangka karena alasan ekomoni.

Irsyad mengatakan pihaknya telah mengamankan angora Paspampres Praka RM dan kedua rekannya yang juga anggota TNI.

Kedua rekan Praka RM merupakan satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.

Instagram
Instagram

RM bersama dua rekannya menculik dan menganiaya pria asal Aceh bernama Imam Masykur, seorang pria penjaga toko kosmetik di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Imam tewas kemudian setelah disiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, Praka RM dan dua rekannya tidak mengenal Imam. Irsyad menuturkan tersangka juga tidak mengenal atau punya masalah sebelumnya dengan korban.

“(Motifnya) Uang tebusan,” kata Irsyad, Senin (28/8).

Hasil pemeriksaan juga bahwa tersangka Praka RM dan Rekannya meminta tebusan uang sebesar Rp 50 juta. Namun karena korban tidak menyanggupi permintaan tersangka.

Karena Tidak menyanggupinya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Imam Masykur hingga korban tewas.

Menurut keterangan korban Imam Mansyur merupakan warga asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Karena kasus penganiayaan terhadam Imam Masykur hingga mengakibatkan korban tewas dan pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro jaya.

Dalam video dikirimkan tersangka kepada keluarga korban terlihat Imam hanya dapat meringis kesakitan saat di siksa oleh Anggota Paspampres dan rekannya.

Terlihat korban disiksa dan dipukul di bagian punggungnya. Imam Masykur, 25 tahun, sempat menghubungi Said meminta uang tebusan Rp 50 juta setelah diculik dari toko yang dijaga korban di Jalan Sandratek pada Sabtu (12/8).

“Jam 8 (malam) dia (korban) itu telepon, katanya udah dianiaya saya udah di pukul dia minta tebusan minta duit 50 juta. Saya bilang lah kalau segitu gak ada duit. Dia juga bilang ke saya sedikit lagi mau mati,” kata Said saat dihubungi, Ahad, 27 Agustus 2023.

Imam baru tinggal dan mengadu nasib di Kota Tangerang Selatan beberapa bulan belakangan ini. Dirinya menjual kosmetik dan obat-obatan di kios berukuran 3×5 meter.




Pertama Kalinya Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang, Pembacaan Tuntutan Oleh JPU 12+7 Tahun Penjara

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dengan agenda pembacaan putusan oleh JPU (kompas).

Prolite – Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Sidang pembacaan putusan ini seharusnya diselanggarakan pada minggu lalu, namun karena putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sudjono.

Memutuskan bahwa sidang tuntutan terhadap Mario Dandy ditunda karena JPU belum siap karena surat tuntutan untuk kedua terdakwa belum rampung atau masih tahap penyempurnaan.

Maka dari itu sidang pembacaan putusan baru bisa berlangsung pada kemarin Selasa (15/8).

Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani hukuman karena telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dan mengakibatkan David mengalami luka yang cukup serius di bagian kepalanya.

Sidang pembacaan tuntutan atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasil sidang pembacaan putusan JPU terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.

Jaksa menuntut terdakwa kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora, Mario Dandy Satrio, dengan tuntutan maksimal, yakni pidana 12 tahun penjara. Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban.

Sedangkan Shane Lukas dituntut dengan penjara 5 tahun karena terbukti ikut melakukan penganiayaan yang dilakukan mario dandy.

Hukuman yang di berikan oleh Shane Lukas jauh lebih ringan dari pada Mario Dandy yang di tuntut dengan 12 tahun penjara.

Tidak hanya itu menurut hasil sidang terdakwa juga di tuntut tambahan 7 tahun penjara apabila tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 120 miliar kepada korban penganiayaan David Ozora.

Kuasa Hukum David Ozora mengapresiasi atas putusan JPU terhadap Mario Dandy dengan memberikan tuntutan maksimal.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU Hafiz Kurniawan menyebutkan, dari fakta yang didapatkan selama persidangan, tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas sudah memenuhi unsur pidana.

Adapun Mario didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP yang mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan penganiayaan berat.

Hal-hal yang memberatkan atas putusan hukum terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas yaitu:

  1. Perbuatan yang dilakukan Mario dinilai sadis dan tidak manusiawi sehingga mengakibatkan korban David mengalami kerusakan otak dan hingga kini dalam kondisi amnesia. Akibat perbuatannya itu, masa depan David terancam.
  2. Mario dinilai mencoba memutarbalikkan fakta dan kronologi kejadian selama persidangan berlangsung. Tidak hanya itu, atas perilaku yang di tunjukan oleh Mario Dandy tidak memperlihatkan rasa bersalah serta tidak adanya upaya perdamaian dari keluarga korban terhadap pelaku penganiayaan terhadap anaknya.

Untuk biaya restitusi yang diminta oleh JPU yaitu Rp 120 miliar merupakan salah satu tuntutan yang dibacakan.

Untuk besaran restitusi jaksa menegaskan biaya tersebut dibayar bukan hanya oleh Mario Dandy dan Shane Lukas namun juga terhadap tersangka lainnya yaitu anak AGH.

Untuk besaran setiap masing-masing berbeda tergantung dengan tingkat keterlibatan dari setiap tersangka penganiayaan.

Perhitungan jumlah biaya ganti rugi tersebut mengacu pada nilai yang telah ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angka tersebut memperhitungkan jumlah biaya perawatan medis yang dikeluarkan pihak keluarga beserta komponen perhitungan lain.

Sebelumnya, ayah Mario, Rafael Alun, mengirim surat ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/7/2023) yang menerangkan bahwa dirinya menolak membayar biaya ganti rugi kepada korban karena hartanya sudah disita KPK. Rafael kini berstatus tersangka di KPK dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.

 




Dipecat ! Oknum Dokter Pukul Balita 3 Tahun Gegara Kesal Diganggu Saat Main Catur

ilustrasi penganiayaan oknum dokter di RSU Makassar terhadap balita 3 tahun di warung kopi.

Dipecat ! Oknum Dokter Pukul Balita Gegara Kesal Diganggu Saat Main Catur

Prolite – Viral video kekerasan seorang pria terhadap anak usia 3 tahun di salah satu warung kopi (warkop) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam sebuah video CCTV yang terdapat dalam warung kopi itu terlihat ada 2 pria yang sedang asik bermain catur.

Lantas ada seorang pria dan anak kecil berusia 3 tahun baru datang ke dalam wakop dan menghampiri kedua pria yang sedang asik bermain catur tersebut.

Namun beberasa kemudian sang anak kecil menghapiri pria yang sedang bermain catur namun secara tidak sengaja sang anak menyenggol papan catur dan membuat bidak catur jadi berantakan.

Dengan reflex pria berbaju putik lantas melayangkan tamparan yang sangat keras yang mengakibatkan bocah 3 tahun tersebut terhempas ke lantai warung kopi.

Setelah sang bocah terhempas karena dipukul oleh pria berbaju putih lantas pria yang berdiri dengan sang bocah yang didiga adalah ayahnya langsung membetulkan papan catur yang tersenggol tadi.

Terlihat juga beberapa kali yang diduga sang ayah bocah tersebut berusaha menahan sang pria berbaju putih yang hendak memukul bocah tersebut.

Menuut informasi  pria yang melakukan pemukulan tersebut ternyata dokter sekaligus Wakil Direktur Rumah Sakit Umum atau RSU Bahagia Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Bahagia tersebut bernama Dokter Makmur. Perbuatan yang sudah dilakukan oleh sang dokter dianggap mencoreng nama baik rumah sakit.

Sang dokter melakukan penganiayaan terhadap balita berusia tiga tahun di salah satu warung kopi di Kota Makassar pada hari Kamis (27/7).

“Terlapor itu inisial MR kalau sesuai dengan di laporan polisi itu dokter. Korban umur tiga tahun orangtuanya yang melapor,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (30/7/2023).

Akibat penganiayaan yang dilakukan sang dokter berinisial MR membuat sang balita mengalami luka di bagian bibirnya karena terjatuh dan terkena salah satu kursi di warung kopi tersebut.

Tidak terima dengan peristiwa yang dialami sang anak lantas sang ayah langsung melaporkan oknum dokter kepada pihak kepolisian.

 




Rafael Alun Dicopot dari Jabatan, Harta Jadi Sorotan

JAKARTA, Prolite – Setelah kemarin ramai di medis sosial video Mario Dandy Satrio melakukan kekerasan terhadap David. Kini ramai di perbincangkan di jagat maya perihal harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Pejabat pajak Eselon III itu ramai di bongkar oleh netizen perihal harta kekayaan Rafael Alun yang juga sebagai ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy.

Diketahui Rafael memiliki beberapa rumah yang berada di Jakarta, Yogyakarta hingga di Manado, dan beberapa mobil mewah seperti Toyota Hilux, Toyota Camry, dan Land Cruiser.

Bukan hanya itu tapi Rafael juga memiliki bisnis kuliner yang terdapat di Jakarta dan Yogyakarta.

Bahkan pada akun TikTok anaknya, Mario Dandy beberapa kali juga kerap memamerkan kendaraan mewah seperti Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson. Namun postingan pamer harta kekayaan Mario itu sudah dihapus.

Kendati demikian, dua kendaraan Rubicon dan motor gede Harley Davidson yang diduga milik Rafael tidak dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Setelah kasus anaknya beserta sorotan harta kekayaan Rafael kini Sri Mulyani memberikan keputusan kepada Rafael Alun Trisambodo dengan mencopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pjak (DPJ) Jakarta Selatan II.

Namun dengan diputuskan untuk mencopot jabatan Rafael Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Rafael harus tetap diselidiki perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). (*/ino)




Aksi Brutal Mario Dandy

JAKARTA, Prolite – Sempat beredar di media sosial aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Lutumahina.

Dalam video yang berdurasi 1 menit itu melihatkan Mario sedang menendang kepala David yang dalam posisi tumbang tengkurapbukan hanya menendang kepala namun juga menghajar secara berkali-kali.

Bahkan di akhir video muncul sosok laki-laki yang diduga sebagai Mario Dandy dan berkata “Gak takut gua, anak orang mati lapor-lapor aja” ucap sosok pria tersebut yang diduga Mario.

Aksi penganiayaan  itu terekam di sebuah jalana yang sepi. Pelaku terus melakukan penganiayaan meski korban sudah tidak berdaya

Kini korban David terbaring di Rumah Sakit Medika Jakarta dan belum sadarkan diri alias koma. Sedangkan Mario sudah di amankan pihak kepolian

Diketahui Mario adalah anak dari Pejabat Ditjen Pajak Kanwil DPJ Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Sedangkan korban yakni David Latumahina adalah putra dari pengurus GP Ansor Jakarta Selatan, Jonathan Latumahina atau akrab disapa Jo.

Adapun faktor terjadinya penganiayaan karena urusan wanita. Orang tua dari Mario sempat menjenguk David yang masih koma di rumah sakit, dan meminta maaf kepada orang tua korban atas perbuatan anaknya itu.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers menjelaskan bahwa Mario dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. (*/ino)