Rezky Aditya Terbukti Ayah Biologis Anak Wenny

JAKARTA, Prolite –  Rezky Aditya kembali menggegerkan publik, sebelumnya Rezky Aditya sudah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya Wenny Ariani meminta Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anaknya, Wenny Ariani mengaku bahwa anaknya adalah buah hati dari Rezky Aditya.

Setelah Wenny Ariani meminta dia untuk mengakui bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis anaknya namun ternyata Rezky menolak untuk mengakuinya. Tidak sampai disitu Wenny mengambil langkah hukum untuk mendapatkan pengakuan Rezky adalah ayah biologis dari anaknya.

Pada 3 Febuari 2022, Pengadilan Negeri Tanggerang menolah gugatan tersebut. Majelis beralasan, dalam perkara perdata, pada pokoknya majelis sifatnya adalah pasif. Sedangkan untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya ataupun hak tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya.

“Dengan demikian, atas permohonan Penggugat agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA bukanlah kewajiban Majelis Hakim, akan tetapi hal tersebut adalah kewajiban Penggugat sendiri untuk membuktikan gugatan,” papar majelis PN Tangerang.

Tidak berhenti di situ saja Wenny terus mengajukan banding untuk mendapatkan status ayah biologis untuk anaknya. Ternya Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonanya dan menyatakan bahwa rezky adalah ayah biologis anaknya yang dilahirkan Wenny.

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/. Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/ dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya. (*/ino)




Vonis Putri Chandrawati Lebih Berat Dari Tuntutan JPU

JAKARTA, Prolite – Setelah sidang hukuman mati dijatuhkan untuk terdakwa Ferdy Sambo kini giliran sidang terdakwa Putri Chandrawati istri dari Ferdy Sambo. Terdakwa divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana oleh Putri Chandrawati dengan pidana penjara selama 20 tahun “ kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dikutip dari ANTARA.

Putri di hukum karena terbukti  atas keterlibatan kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim menilai Putri tidak berterus terang dalam persidangan atas kasus pembunuhan.

Hakim Ketua memberikan keputusan 20 tahun penjara setelah mempertimbangkan hal-hal yang bisa memberatkan hukuman Putri salah satunya yaitu Putri Chandrawati sebagai istri Ferdy Sambo dan Pengurus Bhayangkari.

Putri Candrawathi di dakwa atas Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan Jaksa Penuntut Umum lebih ringan dibandingkan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim pasalnya Hakim berpendapat kalau Putri tidak ada hal yang meringankannya.

Selain itu Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa Putri menghendaki atas pembunuhan Brigadir  J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Terdakwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (kemarin, red).

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan karena Mantan Kadiv Propam Polri terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(*/ino)