TOK ! Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta dalam Kasus Film Porno

Siskaeee divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus film porno (Kompas.com).

TOK ! Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta dalam Kasus Film Porno

Prolite – Kasus rumah produksi film dewasa yang juga menyeret nama salah satu pemain Siskaeee memasuki pembacaan vonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Siskaeee dan kawan kawan dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Vonis terhadap Siskaeee diketok hakim Sri Rejeki Marsinta di PN Jaksel sore tadi. Duduk sebagai terdakwa Siskaeee, Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata.

Vonis yang diberikan oleh PN Jakarta Selatan bukan hanya kurungan penjara selama 1 tahun namun para tersangka juga di jatuhi denda sebesar Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dengan denda masing-masing sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata hakim Sri Rejeki di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/10).

Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dkk. Hakim menyebutkan Siskaeee dkk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya kita semua sempat dihebohkan dengan penggerebekan salah satu rumah produksi yang memproduksi film dewasa yang beroperasi di Jakarta Selatan pada Juli 2023 lalu.

Dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian mendapati adanya situs video streaming berlangganan.

Dalam situs video streaming yang berlangganan tersebut berisi konten film dewasa yang memiliki durasi tayang antara 60 hingga 90 menit.

Dalam kasus rumah produksi film dewasa tersebut polisi berhasil mengamankan lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Dalam kelima tersangka tersebut masing-masing memiliki peran tersendiri dalam rumah produksi tersebut.

Peran kelima orang tersangka tersebut dari pemilik situs film dewasa, sutradara, admin hingga kameramen.

Bukan hanya itu polisi juga sudah mengantongi 12 nama dari para pemain yang ada dalam video dewasa tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.