Tok ! Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas pada Putusan Praperadilan Kasus Pembunuhan 2016

Tok ! Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas pada Putusan Praperadilan Kasus Pembunuhan 2016
Prolite – Sidang putusan pra peradilan Pegi Setiawan alias Perong atas kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 di Cirebon.
Hasil putusan sidang yang di selenggarana di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini 8 Juli 2024 memutuskan Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
Hakim PN Bandung telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi bahwa kliennya tidak bersalah dan hanya menjadi korban salah tangkap saja.
Sebelumnya ada 3 tersangka Dalam Pencarian Orang (DPO) yang di keluarkan Polda Jabar salah satunya yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Hingga akhirnya beberapa waktu lalu Pegi ditangkap oleh pihak Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam.
Dalam pembacaan putusan sidang Hakim Sulaeman menilai tidak ditemukan satu barang bukti pun pemohon Pegi pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7).
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.
Usai pembacaan putusan oleh Hakim selesai di bacakan dan menghasilkan Pegi dinyatakan bebas tangis keluarga besar dari pegi tak terbendung.
Ibu kandung pegi menangis Bahagia bersyukur akhirnya anaknya di nyatakan bebas dan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam.
Tak hanya itu, muncul juga beragam kecurigaan usai jalannya Sidang Praperadilan Pegi pada Senin (1/7) hingga Jumat (5/7) kemarin.
Salah satu kecurigaan tersebut diungkap oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Susno justru menaruh kecurigaannya kepada salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep. Bukan menuduh, tetapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.
“Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP,” kata Susno, Jumat (5/7).
Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.
Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.
Karena kesaksian yang di berikan Aep itu lah yang kini membuat beberapa nama tersangka menjadi pertanyaan apakah benar mereka semua yang sudah di vonis hukuman benar tersangka sesungguhnya.



