Judi Online Membuat Resah, 560 Pasutri Kabupaten Bandung Bercerai

Ilustrasi angka perceraian tinggi akibat judi online (alodokter).

Judi Online Membuat Resah, 560 Pasutri Kabupaten Bandung Bercerai

Prolite – Aplikasi judi online sudah membuat resah seluruh masyarakat, banyak orang yang sudah menadi korbannya.

Salah satunya Kabupaten Bandung Jawa Barat mulai bermunculan korban akibat judi online.

Bukan hanya hutang yang menjadi akibat karena bermain judi namun ratusan pasangan suami istri di Kabupaten Bandung bercerai.

Perceraian ratusan pasutri terjadi karena terjerat judi online, karena biasanya korban judol pasti akan turut terjerat pinjaman online (pinjol).

Seperti yang dikatakan Humas Pengadilan Agama Soreang Kabupaten Bandung, Syamsu Zakaria dikutip dari MediaIndonesia, mengatakan, tercatat sebanyak perkara gugatan kini tengah ditangani oleh PA Soreang.

“Data yang ditangani tersebut sejak dari Januari hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut 80 persennya gugatan perceraian atau sekitar perceraian,” ungkapnya.

Menurut Syamsu, dari jumlah gugatan perceraian, diketahui 20 persen perceraian disebabkan karena judi online. Semua berawal dari keterbatasan ekonomi.

“Dari perkara, 20 persen atau sekitar 560 perkara akibat judol. Alasannya karena pertengkaran terus menerus, tapi kalau sebabnya paling banyak ekonomi,” terang Syamsu.

Syamsu menambahkan, terungkapnya faktor perceraian karena judol, ditemukan pada saat persidangan berlangsung. Dengan rata-rata pria atau sumainya yang bermain judol.

Salah satu pasutri yang sudah menjalani persidangan sempat terungkap mereka berpisah karena sag suami terjerat utang hinga Rp 300 juta.

Utang hungga ratusan juta tersebut di dapatkan dari pinjol untuk bermain judol.

Bukan hanya itu namun ada juga pasutri yang memutuskan bercerai karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga karena mengingatkan sang suami yg main judol.

Permasalahan judol sendiri memang sudah meresahkan banyak orang, perlu lebih serius untuk bisa menuntaskannya.




Resmi! Desta Cerai Dengan Natasha

Desta cerai dengan Natasha Rizki (detik.com)

JAKARTA, Prolite – Resmi! Desta Cerai Dengan Natasha. Desta Mahendra dan Natasha Rizky resmi bercerai, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sudah menggelar putusan sidang atas Desta dan Natasha.

Sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Senin 19 Juni 2023 ini. Sidang putusan permohonan cerai untuk Desta dan Natasha dikabulkan oleh Pengadilan Agama.

Agenda sidang yang berlangsung hari ini adalah membacakan putusan gugatan cerai. Namun dalam sidang yang berlangsung hari ini kedua belah pihak bersepakat tidak hadir dan di wakilkan oleh kuasa hukum kedua belah pihak.

Kini sudah resmi Desta cerai dengan Natasha dan bukan berstatus suami istri lagi. Namun dari putusan hakim bahwa hak asuh ketiga anak-anaknya jatuh kepada Natasha Rizky namun tanpa ada batasan bagi desta untuk bertemu ketiga buah hatinya itu.

Untuk pembagian harta sesuai dengan gugatan awal tidak ada perubahan bahwasannya tidak ada pembagian harta.

Namun untuk detail nafkah yang akan diberikan Desta kepada ketiga anaknya, kedua kua hukum kompak untuk tidak memberikan detail nafkahnya.

Sepuluh tahun berumah tangga tidak merubah pikiran Desta dan Natasha untuk mengurungkan niatnya bercerai. Pasalnya mereka berdua tetap melanjutkan proses sidang gugatan cerai hingga akhirnya Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa mereka resmi bercerai.

Kedua belah pihak tidak banyak berkomentar atas putusan sidang cerai, namun walaupun Desta cerai dengan Natasha, dia menitipkan pesan kepada kuasa hukumnya untuk para wartawan terimakasih atas pemberitaan selama ini. (*)




Dispensasi Nikah Marak, Pemkot Gencar Sosialisasi

Dispensasi Nikah

Maraknya Pasangan Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah

BANDUNG, Prolite -Banyaknya pengajuan dispensasi nikah kepada masyarakat di usia pelajar atau di bawah umur membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah untuk menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.

Imbauan ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kamis 19 Januari 2023.

“Saya belum dapat informasi angka pastinya. Sebaiknya itu ditanyakan ke Kementerian Agama. Kalaupun iya, kami cukup prihatin juga. Kami berharap Dinas Pendidikan bisa terus mengedukasi siswa siswi untuk jangan melakukan pernikahan dini,” ujar Yana.

Menurut data Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, sebanyak 143 warga Bandung mengajukan dispensasi nikah. Mayoritas karena hamil di luar nikah di usia yang masih muda.

Ia juga telah meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung untuk melakukan sosialisasi kepada para orang tua dan sekolah mengenai pernikahan dini atau seks di luar nikah.

“Bahwa itu di luar norma, etika, termasuk nilai-nilai agama. Itu harus disosialisasikan terus,” tegasnya.

Terkait regulasi mengenai dispensasi pernikahan dini ini, Yana menyampaikan, jika hal tersebut sudah masuk dalam ranah Kementerian Agama.

Namun, untuk mengurangi angka tersebut, seluruh pihak harus ikut menyosialisasikan dan mengedukasi kelompok usia tersebut.

“Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia tersebut agar mereka paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan,” ungkapnya. (*/kai)