PKL dan Bangunan Liar Jalan AH Nasution Ditertibkan

pkl dan bangunan liar ditertibkan

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan AH Nasution

BANDUNG, Prolite – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan AH Nasution sebagai upaya menegakkan ketertiban dan memastikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Penertiban mencakup wilayah Kecamatan Cibiru dan Panyileukan sepanjang 4,8 km, Selasa 12 November 2024.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, penertiban tersebut telah melalui tahapan persiapan yang matang.

Tahapan pertama berupa pemberian Surat Peringatan (SP) pertama pada tanggal 1 November 2024, disusul SP kedua pada 6 November, dan SP ketiga pada 8 November.

Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan evaluasi melalui rapat pada 2 Oktober 2024 untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Ini bukan kegiatan serampangan. Kami sudah memberitahukan kepada para PKL mengenai penertiban ini dan jeda waktunya sudah sesuai SOP,” kata Yayan.

Penertiban PKL dan bangunan liar ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Kententraman dan Perlindungan Masyarakat.

Kawasan sepanjang Jalan Cibiru sendiri termasuk dalam zona merah, yang melarang aktivitas berjualan di trotoar dan bahu jalan.

“Trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki. Jika ditempati oleh PKL dan bangunan liar, pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan raya, sehingga menimbulkan kemacetan,” lanjut Yayan.

Dalam penertiban ini, Satpol PP mengerahkan 350 personel yang terbagi di sisi kiri dan kanan Jalan AH Nasution. Mereka juga dibantu oleh personel dari TNI dan Polri, dengan komposisi 222 personel dari Satpol PP dan 128 personel dari instansi lainnya.

Dari segi sarana dan prasarana, Satpol PP didukung oleh berbagai unit operasional dari instansi terkait, seperti 4 unit truk angkut dan 2 mobil boks. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Tata Ruang (DSDABM) menyumbangkan 2 truk angkut dan 2 unit jek hummer, sementara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP) menyediakan 1 unit truk angkut, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) menyediakan 1 unit ambulans untuk situasi darurat.

“Kami melaksanakan kegiatan ini secara tegas namun humanis. Tujuan utama kami adalah memastikan trotoar kembali difungsikan sebagaimana mestinya, agar pejalan kaki dapat berjalan dengan nyaman,” ujarnya.

Ia mengimbau para PKL untuk lebih memperhatikan aturan berjualan yang sudah ditetapkan. Pemkot Bandung sendiri membuka opsi berjualan di zona hijau atau kuning, dengan ketentuan agar PKL tetap menyediakan ruang untuk pejalan kaki tanpa ada bangunan liar.

“Kami menghargai peran PKL dalam perekonomian kota, tetapi ketertiban harus dijaga. Semoga upaya ini membuat Bandung semakin nyaman bagi semua warga,” pungkasnya.




PKL Terminal Leuwipanjang Ditertibkan

PKL Terminal Leuwipanjang

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Kawasan Terminal Leuwipanjang

BANDUNG, Prolite – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah PKL dan bangunan liar di kawasan Terminal Leuwipanjang Bandung, Jalan Soekarno Hatta Wilayah Kecamatan Bojongloa Kidul, Kamis 26 September 2024.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyatakan, penertibkan sejumlah PKL dan bangunan liar di kawasan Terminal Leuwipanjang Bandung ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan berdasarkan temuan di lapangan.

“Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan sebanyak 3 kali. Berdasarkan temuan dan hasil pengawasan di lapangan, sesuai SOP dari mulai kunjungan sampai peringatan dan hari ini ditentukan penertiban,” tegas Yayan.

Penertiban ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan beserta OPD lainnya dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011.

Pantauan Humas Kota Bandung, kawasan yang biasanya banyak menjajakan jualannya tampak sepi. Meski begitu, seluruh alat jualan yang tertinggal di kawasan ini diangkut oleh Satpol PP Kota Bandung.

Penertiban melibatkan 250 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, aparat kewilayahan termasuk Babinsa/Babinkamtibmas, serta OPD Kota Bandung terkait mulai dari Disciptabintar, DPKP, Dinkes, Diskopukm, DLH, DSDABM, Dishub, serta Diskominfo.

Yayan memastikan, penertiban ini semata-mata melaksanakan program Pemerintah Kota Bandung demi mewujudkan kota yang tertib, indah, dan nyaman.

“Kegiatan ini kami lakukan demi mewujudkan program pemerintah yang ingin Kota Bandung tetap tertib, indah, nyaman, dan tidak kumuh. Ini semata-mata melayani masyarakat.” Ujarnya.

Rencananya, Satpol PP Kota Bandung juga bakal menertibkan PKL dan bangunan liar di kawasan Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Antapani pada 3 Oktober 2024 mendatang.




Selama Ramadahan PMKS Ditertibkan

Razia PMKS-Bekasi

KOTA BEKASI, Prolite – Di Bulan suci ramadhan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai gencar menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Kamis, (6/4/2023).

Razia yang menjadi kegiatan rutin setiap tahun tersebut menyasar sejumlah lokasi di seluruh wilayah Kota Bekasi.

“Adapun kegiatan PMKS yang kita laksanakan pada sore hari ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan ramadhan. Pada bulan ramadhan ini, rencananya kita akan laksanakan dua kali, dan ini adalah yang pertama kali dibulan Ramadhan ini.” Ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu.

Sejumlah PMKS berhasil diamankan dari beberapa lokasi. Selanjutnya, PMKS yang terjaring razia dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kota Bekasi. Disanalah mereka akan dibina kemudian didata untuk dikembalikan ketempat asalnya.

Baca Juga : Gerakan Disiplin Nasional, Satpol PP Sidak Mall

“Pada sore hari ini nanti mereka akan kami bawa ke rumah singgah, dan dari Dinas Sosial akan melaksanakan pembinaan di rumah singgah.” terang Saut.

“Hal itu sudah diatur dalam Perda. Dimana mereka disana bisa 7 hari, ditampung dirumah singgah melaksanakan pembinaan selama 7 hari. Harapannya supaya mereka tidak kembali ke jalan, untuk melakukan aktivitas yang sama seperti pada hari ini.” sambungnya.

Saut tak menampik, momentum kebaikan Ramadhan kerap dimanfaatkan oleh para PMKS dengan cara meminta-meminta.

“Oleh karena itu, kami akan melakukan penertiban supaya mereka tidak ada di jalan dan tentunya para pengguna jalan dapat melaksanakan aktivitasnya dengan lancar dan tidak terganggu oleh mereka.” tegas Saut.

Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung Giatkan Patroli

Saut memastikan, kegiatan para PMKS ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) tahun 2011, tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

“Yang menjadi dasar kita adalah perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang K3 dimana mereka tidak diperkenankan meminta-meminta dijalan.” jelas Saut.

Disamping menciptakan keamanan, ketertiban dan keindahan di Kota Bekasi, harapannya tidak ada lagi PMKS di Kota Bekasi.

“Total yang terjaring pada hari ini ada 19 PMKS diantaranya 17 Dewasa dan 2 anak-anak, Harapannya adalah kota Bekasi bisa terbebas dari para PMKS serta harus selalu diingat mereka ini bukan musuh kita tapi saudara2 kita yang memiliki kebutuhan khusus. Oleh karena itu, pemkot menertibkan mereka bukan untuk menghukum tetapi untuk membina mereka supaya mereka diberikan pelatihan keterampilan supaya mereka tidak ada lagi dijalan untuk meminta-meminta.” tutup Saut.(rls/red)




30 PKL Regol Direlokasi, Bangunan Liar Ditertibkan

30 PKL Regol Akan Direlokasi

BANDUNG, Prolite – 30 PKL (Pedagang Kaki Lima) dan bangunan liar (bangli) di zona merah sekitar taman Regol ditertibkan.

“Kami apresiasi kewilayahan, karena sekitar 30 PKL bisa ditangani oleh level kecamatan. Bangunan liar pun sudah ditertibkan. Alhamdulillah mereka mau mengikuti regulasi,” ujar Sekertaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna  saat mengunjungi langsung lokasi penertiban, Jumat (31/3/2023).

Menurutnya, keberhasilan ini berkat pendekatan secara humanis yang dilakukan aparat kewilayahan. Komunikasi dua arah berjalan dengan baik. Ia berharap, hal seperti ini bisa menjadi model untuk semua wilayah.

“Meski belum tuntas, progres sudah sangat luar biasa. Selama kita punya komitmen dan tanggung jawab, di area apapun bisa ditertibkan,” ucapnya.

Baca Juga : Jelang Ramadan, PKL dan Bazar Bakal Ditata

Ia mengimbau, agar para aparat tetap menjaga wibawa meski pendekatan yang dilakukan secara humanis. Sebab kekuatan bukan diperlihatkan dengan fisik, tapi dengan komunikasi.

“Harus diperkuat argumentasinya dengan beragam referensi. Harus memberikan solusi juga untuk masyarakat. Jangan sampai pemerintah itu dicap cuma bisa gusur saja,” kata Ema.

Oleh karena itu, Ema mengusulkan, agar lahan yang telah ditertibkan segera dirancang desain ruang terbuka hijau (RTH) di sekitar bantaran sungai.

“Tanahnya jangan pengerasan, dibuat agar bisa jadi resapan air saja. Pasang kursi-kursi untuk orang istirahat, nongkrong. Perbanyak rumputnya juga,” papar Ema.

Baca Juga : Sekda Kota Bandung Sabet Digital Leadership Government Awards

Selain itu, di lahan bekas bangunan liar sekitar Jalan Pasirluyu Jaya akan dibangun pujasera untuk relokasi PKL dan panggung seni untuk masyarakat. Harapannya, dengan hadirnya pujasera dan panggung seni, masyarakat memiliki ruang kesempatan untuk mendapatkan perekonomian yang lebih baik.

Pemkot Bandung akan menggait CSR untuk memperoleh dana pembangunan lahan tersebut.

“Target bulan Syawal semua sudah beres ditertibkan. Agar bisa kita mulai pembangunan lebih cepat dengan dana CSR,” imbuhnya.

Sementara itu Camat Regol, Sri Kurniasih menuturkan, penertiban PKL telah dilakukan sebelum puasa tanggal 22 Maret 2023.

Baca Juga : PKL di Masjid Al-Jabbar Ditertibkan

“Selain PKL, ada bangunan liar juga yang kami tertibkan. Jumlahnya sekitar 10 bangunan yang dikontrakkan ke warga luar kota,” tutur Sri.

Sedangkan untuk rumah bedeng yang masih berdiri, mereka meminta waktu sampai pascalebaran.

” Tadinya saya ingin membangun youthspace dan foodcourt di bantaran sungai dekat Taman Regol. Namun, arahan dari Pak Sekda, dibuatkan RTH saja,” jelasnya.(rls/kai)




PKL di Masjid Al-Jabbar Ditertibkan

PKL di Masjid Al-Jabbar

BANDUNG, Prolite – Masjid Raya Al Jabbar yang masih menjadi primadona para wisatawan kini makin dipadati pedagang kaki lima (PKL). Melalui hasil pemantauan, para PKL di Masjid Al-Jabbar bahkan sudah berani masuk dalam kawasan zona merah PKL.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menindak tegas para PKL untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Jabar.

“Sekarang itu makin hari PKL di Masjid Al-Jabbar makin bertambah. Sebulan yang lalu kita rapat, ada 269 PKL di sana, sekarang sudah 420 lebih. Artinya ini sudah menjadi masalah yang harus dicarikan solusinya,” ujar Ema seusai meninjau kondisi Masjid Raya Al Jabbar, Jumat 10 Februari 2023.

Sebab, menurutnya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI

“Itu tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah di-SK-kan oleh wali kota,” ucapnya.

Setelah berdiskusi dengan aparat dan tokoh masyarakat setempat, Ema mengungkapkan beberapa langkah yang bisa diambil. Pertama, menegakkan hukum yang konsisten untuk bloking aktivitas para PKL di zona merah.

“Satpol PP dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) beserta unsur Linmas setempat harus konsisten hadir di lokasi untuk bloking itu. Kita tidak anti ekonomi karena ekonomi bagian daripada judul kita juga di RKPD, tapi tidak dengan kebebasan seperti ini,” tegasnya.

Kedua, Pemkot Bandung akan mengusulkan kepada Pemprov Jabar untuk menutup permanen dengan pagar. Sehingga para PKL tidak bisa berjualan di zona tersebut.

“Kalau kita lihat kasat mata begini, usulnya tutup permanen dengan pagar saja supaya nanti tidak ada akses orang beraktivitas di sana selain untuk kegiatan ibadah,” jelasnya.

Ia memaparkan, Pemkot Bandung memiliki rencana jangka panjang untuk akses jalan di sana. Sejak 2007 Kota Bandung telah membuat Detail Engineering Design (DED). Terlebih jika KM 149 sudah tuntas dan tersambung, maka akses tersebut lebih ideal untuk bisa masuk ke Al Jabbar.

“Itu ada meter persegi milik seseorang yang dikelola oleh Haji Maman. Tadi pun saya lihat itu bisa menampung sekitar 200 PKL,” paparnya.

Selain itu Pemprov Jabar juga sebenarnya telah menyediakan fasilitas lahan untuk para PKL di sebelah barat kolam yang bisa menampung 35 PKL.

“Tapi kalau ini PKL-nya mau bersatu padu, saya pikir di atas 50 sampai 100 PKL itu bisa ditampung. Jadi idealnya ada 100 PKL di wilayah barat, kemudian 200 PKL di lahan milik masyarakat yang sekarang dikelola oleh Haji Maman yang baru jadi 20-30 persen,” ungkapnya.

Namun, untuk lahan tersebut akan ada skema sewa. Berbeda dengan lahan PKL di sebelah barat yang tidak boleh ada pungutan karena itu merupakan fasilitas yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Selain itu, Ema menambahkan, bagi para pengunjung yang membawa makanan untuk botram atau makan bersama di masjid diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut di area masjid.

“Masjid hanya untuk ibadah bukan untuk kegiatan yang lain. Nanti kita plotting petugas yang permanen dan ini harus konsisten supaya terjaga tetap kondusif,” imbuhnya.




Segera, Perapihan Kabel Fiber Optik di Jalan Kota Bandung

penertiban kabel FO

BANDUNG, Prolite – Pemerintah Kota Bandung akan merapikan kabel Fiber Optik (FO) di seluruh ruas jalan Kota Bandung. Secara teknis, penertiban akan dilakukan dua kali dalam sebulan.

Upaya ini dijalankan paralel dengan kegiatan ducting (penanaman kabel udara) di 13 ruas jalan Kota Bandung. Seperti diketahui, ruas Jalan Martadinata (Jalan Riau) akan menjadi titik selanjutnya terkait kegiatan ini.

“Target di tahun ini, kita rapikan dan kencangkan kabel di seluruh ruas jalan. Paralel dengan ducting di 13 ruas jalan. Kita sudah selesaikan 1, sisanya 12 lagi dan tahun ini di Jalan Riau,” ucap Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dalam Rapat Koordinasi Penurunan Kabel Udara di Balai Kota, Rabu 1 Februari 2023.

Dalam rapat tersebut, Ema juga mengingatkan kepada para operator telekomunikasi, termasuk di dalamnya Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), untuk melakukan penyesuaian teknis. Pasalnya, pada Maret 2023, proses ducting di kawasan Jalan Riau akan dilaksanakan.

Sebagai informasi, kesiapan infrastruktur di ruas jalan ini pun sudah mencapai 90 persen.

“Kami harap operator telekomunikasi bisa segera berkoordinasi dengan pelanggan,” ucap Ema.

Terkait penertiban kabel FO di seluruh ruas jalan Kota Bandung, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menyebut secara teknis kegiatan ini rutin dilakukan dua minggu sekali setiap hari Selasa.

Ia berharap, penertiban kabel FO ini dapat membawa dampak positif terhadap keselamatan masyarakat dan juga berfungsi memperkuat estetika Kota Bandung.

“Akan terus berjalan (penertiban kabel Fiber Optik), tujuannya untuk keselamatan warga yang berada di jalan tersebut. Selain itu, bisa menambah estetika kota juga,” ucap Yayan.

Sebelumnya, Pemkot Bandung juga telah merapikan kabel FO di ruas Jalan Dipatiukur.

“Kita pikirkan bagaimana caranya telekomunikasi berjalan dengan baik, informasi tersampaikan dengan baik, tetapi estetika kota tidak terganggu,” ujar Yayan.(rls/red)




Parkir Liar Segera Ditertibkan

Parkir Liar

BANDUNG, Prolite – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan melakukan penertiban parkir liar di sejumlah lokasi di Kota Bandung hari ini, Rabu 1 Februari 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara, Selasa 31 Januari 2023

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara.

“Dishub akan melaksanakan penertiban parkir liar yang notabene banyak pelanggaran parkir. Besok kita akan melakukan sosialisasi dan arahan kepada PNS, PPNS, Kejari dalam hal penertiban parkir liar,” kata Asep.

Asep mengatakan pihaknya akan menurunkan 20 sampai 25 personel untuk penertiban.

Bagi kendaraan yang melanggar penertiban parkir liar, Asep menyebut akan melakukan pengangkutan dan penderekan kendaraan dan akan diberikan sanksi berupa pembayaran retribusi.

“Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya kalau kendaraan roda 2 , sementara roda 4 , dan roda 6 ,” jelasnya.

“Kalau pemiliknya ada kita edukasi dan kita berikan stiker. Kalau tidak ada, kita angkut,” imbuhnya.

Sejumlah titik sasaran penertiban sudah disiapkan namun untuk lokasi, Asep tak memberikan informasi untuk menjaga kerahasiaan.

“Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran,” katanya.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya di trotoar.

“Trotoar bukan untuk parkir tapi untuk berjalan kaki, kita akan tinggikan trotoar supaya tidak bisa parkir di trotoar,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejak 2017 Pemkot telah berupaya menertibkan parkir liar dengan berbagai upaya mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi.

“Tahun 2021 ada bandrek atau Bandung mobile derek. Mobil yang melanggar dibawa. Di situ ada retribusinya kami membuat Simdek (sistem informasi derek) supaya tidak terjadi suap, karena menggunakan aplikasi,” ujarnya.(rls/red)




Penertiban Kabel “Semrawut”, Menata Kota Bandung

Penertiban Kabel

BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan pihaknya sengaja melakukan penertiban kabel yang selama ini menganggu estetika kota. Bahkan bila tidak ada yang mengaku kabel itu milik siapa maka ia mengintruksikan dinas terkait untuk langsung memotongnya.

“Ini kan kita lakukan bersama (penertiban kabel,red) ini termasuk saya minta ada kabel melintang, membahayakan setelah dishare digrup provider dan tidak ada yang mengaku potong saja. Karena ini membahayakan apalagi yang melintang lintang nanti, tapi biasanya langsung pada ngaku,” ucap Yana usai mencoba sendiri menertibkan kabel optik semraut di jalan Dago Simpang, Selasa (31/1/2023).

Kata Yana, penertiban ini tangung jawab bersama. Sehingga sudah sewajarnya semua pihak terkait menyadari pentingnya penertiban kabel ini.

“Kita paralel merapihkan kabel ini, ada yang lewat ducting tapi kan prosesnya lama. Dari 13 ruas yang ada ducting, Dago udah 100 persen. Ini paralel dengan itu kita lanjutkan ke titik lain, rapih kan kabel yang ada, selain di DU juga di titik lain next,” ungkap Yana.

Ditanya soal kecelakaan, kata Yana belum ada kecelakaan akibat kabel bahkan ia berharap jangan sampai terjadi.

“Sama-sama kita bereskan sebelum ada kecelakaan. Ini lebih merapihkan ya, nanti perlahan dilakukan semua,” tandasnya.

Ditambahkan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung Yaya A Brilyana bahwa penertiban kabel-kabel itu sesuai dengan amanat perwal 589 tahun 2013.

“Mulai hari ini setiap bulam melakukan penertiban kabel sebulan 2 x selain meneruskan progrom ducting kita juga merapikan kabel udara dengan cara di cut kalau tidak berijin kita potong. Ini semua hadir ya,” ucapnya.

Alasan penertiban sendiri kata Yayan, karena kebutuhan vital telekomunikasi maka harus dilakukan penertiban supaya kabel udara tidak menganggu estetika, keamanan, dan keselamatan warga.

“Kita tahu kebutuhan FO itu tinggi ada dampak kabel udara tidak tertib. Jadi banyak begitupun tiangnya. Telekomunikasi kan harus baik, informasi baik, dan internet bergerak cepat, nah estetika juga bagus. Kalau hanya sepihak saja kondisi infrastruktur lalu abaikan estetika dan keselamatan itu gak baik. Contoh ini ada orang lewat bahaya kan,” ucap Yayan.

Sementara itu Iwan perwakilan salah satu operator menyampaikan setuju kegiatan penertiban ini dan akan ikut berpartisipasi.

“Dalam pembangunan ini kita sama-sama per rapihan bersama. Saya setuju dan ini sudah beberapa kali, tahun lalu pun sudah malah dilakukan pengecetan juga. Terutama yang crossing jalan kita rapikan juga. Jadi kami ini grup untuk menginformasikan dimana ada kabel yang membahayakan nanti cek sama sama. Warga bisa mengadu ke 147 atau plaza Telkom,” tandasnya. (kai)