Nekat Aksi Pencurian Uang Rp 60 Juta oleh Emak-emak di Bandung

Aksi pencurian emak-emak di Bandung gondol Rp 60 juta (Istimewa CCTV).

Nekat Aksi Pencurian Uang Rp 60 Juta oleh Emak-emak di Bandung

Prolite – Emak-emak di Kota Bandung nekat melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 60 juta.

Emak tersebut melakukan aksinya di sebuah rumah di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamtan Soreang, Kabupaten Bandung.

Dalam rekaman CCTV yang tersebar di media sosial perempuan yang mengenakan kerudung itu melakukan aksinya dengan membawa anak kecil.

Setelah melakukan aksinya emak-emak tersebut terlihat keluar dari rumah korbannya dan sempat berhenti untuk melihat-lihat situasi di luar rumah.

Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufik mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada, Rabu 28 Februari 2024. Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan.

“Iya benar. Kasus tersebut tengah kami lakukan penyelidikan,” ujar Ivan, melalui pesan singkatnya kepada detikJabar, Kamis (29/2/2024).

Korban yang saat kejadian sedang tidak berada di rumahnya, saat kembali belum ada kecurigaan bahwa uang 60 juta miliknya telah raib.

Saat menuju ke kamar dan melihat kunci lemari telah menempel pada lemari di situ korban kaget melihat uangnya yang di simpan dalam lemari telah hilang.

Setelah mengetahui uangnya telah hilang korban langsung melaporakan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian beserta bukti CCTV di area rumah korban.

Tidak perlu waktu lama polisi berhasil meringkus emak-emak yang nekat mencuri uang tersebut.

Emak yang berinisial KA (46) nekat melakukan aksinya tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Menurut hasil pemeriksaan tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli keperluan pribadi mencapai puluhan juta rupiah.

“Sisa uang sekitar Rp38 juta. Sisanya sudah ibu itu belanjakan dengan berbagai macam perlengkapan pribadi, sepatu, sejadah, pakaian,” ujar Ivan Kapolsek Soreang.

Perlengkapan pribadi yang tersangka belanjakan tersebut rupanya untuk keperluan menikahkan anaknya.

Bukanhanya membeli keperluan menikahkan anaknya namun menurut kesaksian tersangka ia juga menggunakan uang tersebut untuk membayar utang di warung yang berada di sekitar rumahnya.

Karena aksinya kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun penjara.




Office Boy Curi Rp 150 Juta Demi Lunasi Utang

Prolite, BANDUNG – Office boy (OB) berinisial TS, menjadi tersangka atas kasus pencurian uang di tempat dimana TS bekerja. Kantor Rokok Depo Soreang Kampung Gandasoli, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Untuk melancarkan aksinya Office boy TS memanipulasi kejadian seolah-olah di Kantor Rokok Depo Soreang telah terjadi perampokan. Dengan merancang skenario agar security dan karyawan lainnya percaya bahwa kantor telah dirampok.

Tersangka TS Office boy di Kantor Rokok Depo Soreang itu telah mencuri uang sebesar Rp 150 juta, yang tersimpan dalam brangkas kantor. Pengakuan TS mencuri karena untuk membayar utang akibat dia kalah judi online.

“Pengungkapan kasus pencurian modus kantor rokok dirampok oleh tersangka TS yang merupakan office boydemi bayar utang judi online” diungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan kronologi kejadian pencurian uang yang dilakukan TS hingga akhirnya polisi bisa menangkap tersangkanya.

Sebelum polisi mengendapakan laporan pencurian, security Kantor Rokok Depo Soreang melaporkan kepada pimpinannya hingga terus dilaporkan ke Polresta Bandung bahwa ada perampokan uang didalam lemari besi sebanyak Rp 150 juta.

“Di mana sebelumnya security melaporkan kepada pimpinannya, kemudian melaporkan ke Polresta Bandung bahwa ada perampokan uang di dalam lemari besi sebanyak Rp150juta,” tambahnya.

Setelah menerima laporan Polresta Bandung langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)dan mengumpilkan bukti- bukti dan para saksi.

Atas perbuatannya itu, Kusworo menyampaikan, tersangka TS dijerat Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/ino)