ART Lakukan Penculikan Anak Majikan dengan Uang Tebusan 50 Juta

ART Lakukan Penculikan Anak Majikan dengan Uang Tebusan 50 Juta
BANDUNG, Prolite – Aksi penculikan yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) di Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung pada Sabtu (25/11).
Pelaku ART melakukan aksi penculikan ke pada anak majikannya di salah satu rumah yang berada di Kecamatan Cibeunying Kaler tersebut sempat meminta uang tebusan kepada majikannya sebesar Rp 50 juta.
“Jadi modus operandinya tersangka yang asisten rumah tangga atas nama AF ini setelah bekerja 1,5 tahun kemudian menculik anak majikannya,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Rabu (13/12).
Tersangka AF menjalankan aksinya tidak seorang diri masih ada satu tersangka lainnya yakni G yang hingga kini masih dilakukan pengejaran.
Kedua tersangka membawa korban yang masih berusia tiga tahun ke rumah tersangka yang berada di Kabupaten Bandung Barat dengan menggunakan angkutan umum.
“Dengan bekerja sama dengan pacar tersangka yaitu G untuk dibawa pada Sabtu (25/11) dan mereka merencanakan aksi ini berdua,” katanya.
Budi menuturkan pelaku meminta kepada orang tua korban untuk menyiapkan uang sebanyak Rp 50 juta agar korban bisa dikembalikan.
“Tetapi ternyata orang-orang tua korban atau majikannya tidak punya nominal sebanyak itu dan hanya memberikan Rp 3,5 juta yang kemudian ditransfer,” kata Budi.
Setelah orang tua korban mentransfer uang lantas pada 1 Desember 2023 korban yang diculik diturunkan di jalan dekat rumah orang tua korban di kawasan Cibeunying Kaler.
Korban diturunkan pada pukul WIB dan langsung diketahui oleh Linmas yang sedang berpatroli.
“Untungnya korban bisa berbicara dan bisa mengetahui rumahnya dan diantar ke rumah orang tuanya,” kata dia.
Tidak menunggu lama petugas berhasil mengamankan AF (21) dikediamnnya yang berada di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
Namun G berhasil lolos dari kejaran polisi dan kini sedang diburu oleh polisi.
Budi menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung kepada korban untuk menghilangkan trauma atas kejadian ini.
Ia menyampaikan kasus penculikan itu masih terus didalami, tapi pengakuan sementara alasan pelaku menculik anak tersebut itu karena faktor ekonomi.
“Untuk pelaku AF, kita terapkan Pasal 86 Jo pasal 76F, UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata dia.

