Buntut Peangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Menggeledah Rumah Orang Tuanya di Baleendah

Densus 88 Melakukan penggeledahan terduga teroris DE di kediamannya Bulak Sentul, Kota bekasi (Liputan6.com).

Buntut Peangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Menggeledah Rumah Orang Tuanya di Baleendah

BANDUNG, Prolite – Densus 88 telah berhasil menangkap terduga teroris di Bekasi pada beberapa waktu lalu.

Setelah melakukan penggeledahan di kediaman karyawan BUMN tersebut ditemukan beberapa senjata api beserta aminisinya, bendera ISIS, dan juga beberapa buku tebal.

Kini saatnya Densus 88 melakukan penggeledahan di rumah orang tua DE terduga teroris di Komplek Bumi Sari Indah Blok M, nomor 2, Desa Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Penggeledahan berlangsung pada Senin 14 Agustus 2023 selama 2 jam.

“Ada penggeledahan betul dari jam 4 sore tadi. Penggeledahan dilakukan dari Polsek Baleendah, terus ada juga dari pusat (Densus 88),” kata Ketua RT setempat Idris di kediamannya seperti dilansir detikJabar, Senin (14/8).

Idris mengatakan penggeledahan dilakukan di hadapan ibu terduga teroris DE. Menurutnya penggeledehan dilakukan secara tertutup dan hanya didampingi aparat pemerintahan setempat.

“Penggeledahan tadi ada sekitar 2 jam atau 1,5 jam,” katanya.

Dalam melakukan penggeledahan di rumah ibu DE dari terduga teroris ini terdapat barang bukti yang berhasil diamankan oleh Densus 88 dengan menggunakan plastic putih dan hitam.

“Barang bukti yang dibawa oleh kepolisian sama petugas. Barang buktinya sedikit pakai plastik kayak tabung gitu ya, tabung kayak buat yang dipompa kayak angin. Nggak tahu selebihnya mah da barang buktinya apa aja,” jelasnya.

Diketahui terduga teroris DE yang juga ternyata sebagai karyawan di BUMN PT KAI, serta memiliki seorang istri yang sedang hamil anak ketiganya serta 2 orang anak yang masing-masing berusia 6 tahun dan 4 tahun.

Orang tua DE terduga teroris tidak menyangka bahwasannya anaknya ini dikenal sangat baik dan perhatian banget sama orang tua.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan rekening DE, warga Bekasi Utara.

“Iya benar rekening DE sudah kami bekukan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa, 15 Agustus 2023. Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, PPATK bisa melakukan pembekuan rekening sementara selama lima hari kerja. Kemudian bisa diperpanjang selama 15 hari, dengan total pembekuan selama 20 hari kerja.

Saat dikonfirmasi ihwal besaran saldo di rekening DE, Ivan menyebutkan nilainya tak begitu signifikan. “Puluhan juta,” ucapnya