Ini Kata Pemkot Bandung Soal Pengelolaan Kebun Binatang

pemkot bandung wacanakan gandeng pkbi kelola kebun binatang bandung

Pemkot Bandung Menilai PKBSI Cocok Mengelola Kebun Binatang

BANDUNG, Prolite – Yayasan Margasatwa Tamansari mempertanyakan kebijakan Pemkot Bandung terkait pengelolaan Kebun Binatang ke depan oleh Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Ini jawaban Pemkot Bandung.

Menurut Pelaksana Harian (PLH) Wali Kota Bandung Ema Sumarna di masa transisi itu Pemkot Bandung menilai memang PKBSI-lah yang cocok mengelola sementara Kebun Binatang.

Kata Ema, itu berdasarkan advice (nasihat) dari orang-orang yang memang punya atensi dan perhatian kepada keselamatan dan kesinambungan satwa.

“Dan mereka juga berkomunikasi dengan kita, mereka paham dengan apa yang menjadi tupoksi ya. Walaupun saya tidak dalam kompeten bahwa ini paling tepat. Bahwa ini sudah jelas advice ke kami mereka lah yang untuk dalam masa transisi itu untuk pengelolaan bukan untuk selamanya masa transisi jadi jangan diartikan salah,” ujar Ema di balai kota, Selasa (4/7/2023).

Ke depan yang akan mengelola kata Ema, adalah yang memiliki aspek legalitas yang benar. Namun apakah dengan pola KSP atau pola sewa seperti sekarang dilakukan oleh yayasan Margasatwa, itu urusan nanti.

Kebun Binatang-pemkot bandung wacanakan pengelolaan kebun binatang

“Itu awal sewa juga sekarang tidak bayar ya. Jadi kita pertanyakan kita kejar, itu kan kewajiban mereka kewajiban kami nagih, kenapa diperluas kemana-mana jadi jangan bergeser dari subtansi. Sekali lagi Pemkot ini yang diamankan itu bukan Kebun Binatang dan satwanya, kompetensi kami itu aset lahannya Pemkot. Pemkot tidak pernah mengklaim yang namanya kebun binatang milik Pemda tetapi tanahnya itu milik Pemdakan, saya sudah berulang kali meluruskan ini, mereka ingin digeser, kalau saya fokus itu,” tandasnya.

Disinggung soal pernyataan Yayasan bahwa BPK belum mencatat aset Kebun Binatang sebagai aset Pemkot Bandung, Ema langsung membantahnya.

“Kata siapa kan tercatat di kita di sini, itu kan jelas, kita panggil BKAD tercatat tidak itu, menjadi bagian aset Pemkot Bandung tidak, mungkin BPK itu sedang dalam posisi menghargai karena ini masih dalam proses hukum ya. Kami juga sudah bicara ini kan masih berproses hukum, saya tidak dalam kapasitas ini belum inkrah. Tahu kita juga faham ini belum, tapi dulu proses pengadilan sudah berjalan kan jelas pihak mana nih, walaupun itu tanya kepada hakim yang memutus,” ujarnya.

“Ya kalau sekarang mau kasasi monggo itu kan hak hukum cuma yang saya tahu kasasi dilakukan oleh yayasan itu bukan berkenaan dengan masalah aset yang dipersengketakan tetapi terhadap salah satu dari putusan hukum. Mereka ingin menjadi bagian yang dipisahkan dari keputusan yang mengenai eksepsi, detail saya kurang begitu faham takut salah ini hukum kan tidak boleh salah gitu ya,” tegasnya.

Ema juga mengatakan surat peringatan ketiga akan diberikan sekitar tanggal 25 Juli 2023 mendatang. Pihaknya bersama aparat keamanan dan pihaknya sudah bersiap mengamankan aset.

“Saya sederhana, bayar lah. Kalau mau bermitra lagi ya sewa, nanti ada aturan main sesuai perda 12 tahun 2018 tengang barang milik daerah,” ucapnya.

Kendati Kebun Binatang diamankan, tetapi diyakini Ema, Kebun Binatang tetap akan beroperasi hanya pengelolaan yang akan berubah jika sekarang oleh yayasan nanti oleh PKBSI.

Untuk pengelolan itu kata Ema harus dilakukan atas dasar menyelamatkan satwa disana.

“Kalau pandangan saya tidak tutup. Karena untuk satwa nya ini kan harus diselamatkan, itu tadi PKBSI itulah, kita juga sudah konsultasi dengan Kementrian LH didivisi yang berkaitan dengan masalah ini. Yang lebih faham teknis kepala BKAD, tapi semua tahapan mekanisme rasanya tidak ada yang dilabrak oleh kita,” bebernya.

Masih kata Ema, Kebun Binatang tetap ada, pasalnya dalam rencana tata ruang pun tidak ada alih fungsi.

“Saya sendiri ingin Kebun Binatang selamanya ada, ini ikon kota Bandung yang identik dengan Kebun Binatang, ini juga sarana wisata bagi masyarakat tidak masuk kelompok high class dan terjangkau, bagi kelompok high class juga saya pikir urusan satwa mereka bisa menikmati mengetahui, apalagi kalau pengelola profesional di update terus, binatangnya tidak hanya itu,” tutupnya.




Rencana Pemkot Serahkan Wewenang Pengelolaan Kebun Binatang Bandung ke PKBSI, Dipertanyakan

Kebun binatang bandung

Pemkot Bandung Berencana Serahkan Pengelolaan Kebun Binatang Bandung ke PKBSI

BANDUNG, Prolite – Setelah diambil alih, Pemerintah Kota Bandung rencana nya akan mengalihkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung ke Perhimpunan Kebun Bintang Se Indonesia (PKBSI).

Sontak Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden mempertanyakannya.

Menurut yayasan mengapa Plh Wali Kota Bandung begitu menggebu-gebu ingin secepatnya mengambil alih lahan Bandung Zoological Garden dan mengalihkan pengelolaannya kepada PKBSI.

Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi, mengatakan, PKBSI hanya sebuah perkumpulan, bukan sebuah lembaga yang boleh mengelola kebun binatang.

“Ada apa gerangan harus menunjuk PKBSI. PKBSI ini bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang. PKBSI tidak boleh melakukan pengelolaan kebun binatang karena pengelolaan harus lembaga yang memiliki izin konservasi. Yayasan Margasatwa Tamasari juga bagian dari PKBSI,” jelas Edi saat ditemui di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).

Lebih lanjut Edi menjelaskan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKBSI, Tony Sumampau, diduga menjadi salah satu orang yang saat ini berhubungan dengan Pemkot Bandung terkait upaya pengambilalihan lahan serta pengelolaan Bandung Zoological Garden.

kebun binatang bandung

Tony Sumampau, lanjut Edi, pernah menjadi bagian dari Yayasan Margasatwa Tamansari. Namun karena dianggap telah melangkahi kewenangan, Tony akhirnya didepak dari Yayasan Margasatwa Tamansari.

“Kami sudah mendapatkan surat dari PKBSI tersebut tentang penawaran kerjasama pengelolaan (Bandung Zoological Garden) ke Pemkot Bandung. Harus diketahui bahwa yang memberikan surat tersebut adalah Sekjen PKBSI, Tony Sumampau. Beliau adalah salah satu anggota pembina Yayasan Margasatwa Tamansari yang sudah dikeluarkan sejak 20 Januari 2022. Beliau dikelaurkan karena beliau terkait dengan surat pernyataannya tanggal 6 September 2021, tentang memberikan izin kepada Pemkot Bandung untuk mengukur dan menancapkan plang di atas tanah kebun binatang. Surat itu bisa dikatakan surat pelepasan hak atas tanah yang telah lama dikuasai oleh Yayasan Margasatwa Tamansari kepada Pemerintah Kota Bandung, ” ungkapnya.

Surat izin pengukuran lahan tersebut, lanjut Edi, akhirnya menjadi cikal bakal munculnya perkara sengketa di pengadilan negeri.

Di tempat yang sama, Ketua Umum LSM Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid menambahkan, pihaknya menduga ada kongkalikong antara PKBSI dengan Pemkot Bandung dalam upaya pengambilalihan lahan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

“Kita akan melaporkan Pemkot Bandung terutama Sekda Kota Bandung karena ada indiksi kongkalikong dengan pihak ketiga yang digadang akan mengelola Kebun Binatang Bandung ini, ” ujar Furqon.

Furqon menjelaskan, ada kejanggalan terkait upaya Pemkot Bandung yang meminta bantuan PKBSI untuk mengambil alih pengelolaan.

“Ini jelas melanggar hukum karena mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor tentang Lembaga Konservasi, didalamnya diatur bahwa setiap pengelola kebun binatang harus memiliki izin dari menteri bukan dari Pemkot. Di sini juga kerjasama Pemkot yang mengajukan kepada PKBSI untuk mengelola Kebun Binatang Bandung melanggar Permendagri nomor 22 tahun 2020 karena di dalamnya diatur bahwa kerjasmaa antara pemerintah daerah dan pihak ketiga harus melalui studi kelayakan dan harus mendapat persetujuan dari DPRD, sementara ini tidak pernah terjadi, ” pungkasnya.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki hak untuk mengamankan aset lahan Kebun Binatang Bandung yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Pemkot Bandung akan segera mengamankan aset. Kalau ada pengamanan, itu bukan Kebun Binatang, tapi pengamanan aset lahannya,” kata Ema.

Ema menambahkan, jika nantinya lahan Kebun Binatang Bandung telah berhasil diamankan, Pemkot Bandung telah berkordinasi dengan PKBSI untuk mengelola satwa di Kebun Binatang Bandung karena diakuinya Pemkot Bandung tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kebun binatang.

“Kita kordinasi dengan perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Mereka nanti mengelola. Operasionalnya oleh PKBSI, termasuk satwanya,” jelas Ema.




Pemkot: Aset Lahan Kebun Binatang Wajib Diamankan

Aset lahan Kebun Binatang

Soal Lahan Kebun Binatang, Pemkot Bandung Berkewajiban Mengamankan Aset Lahan

BANDUNG, Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung.

Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.

Adapun dalam pengamanan aset lahan Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah aset lahan milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.

Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.

“Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

“Pemerintah Kota Bandung sesuai  peraturan tersebut, sebagai satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaanya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik aset lahan mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya,” kata Prof. Isis.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya ‘hak’  atau ‘hak kepemilikan suatu lahan’.

Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti Kepemilikan Hak tersebut.

“Dalam proses pengadilan, Pemerintah Kota Bandung yang secara hukum, yaitu berdasarkan putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, bahwa  dengan putusan pengadilan tersebut dinyatakan sebagai Pemilik lahan Kebun Binatang, maka berhak mengambil alih dan menguasai tanah miliknya secara langsung,” katanya.

“Putusan pengadilan berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” imbuh Isis.

Sebagai pengingat, Pemkot Bandung saat ini sedang berupaya mengamankan aset lahan yang menjadi Kebun Binatang Bandung.

Sampai saat ini, aset lahan tersebut ditempati oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Adapun Yayasan Margasatwa Tamansari dalam hal ini menempati aset lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa hingga saat ini.

Pada 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum memperpanjang masa sewa.

Sampai saat ini, jumlah tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencapai Rp17,1 miliar.




5 Raperda Disampaikan Pemkot Ke DPRD

5 Raperda disampaikan pemkot bandung ke dprd

Pemkot Sampaikan 5 Raperda Kepada DPRD Kota Bandung

BANDUNG, Prolite – PlH Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan penjelasan Wali Kota Bandung perihal 5 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang berasal dari Propemperda tahun 2023 kepada DPRD Kota Bandung.

Nota penjelasan Wali Kota tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota ke 3 masa persidangan III tahun sidang ke IV 2022-2023 di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 27 Juni 2023.

5 Raperda tersebut adalah :
1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
4. Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Ema diajukan dalam rangka membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan fiskal. Hal itu karena Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi sebagai sumber PAD

Ini juga, lanjutnya, sebagai konsekuensi dengan telah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengamanatkan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sebagaimana kita ketahui nantinya akan ada mata pajak yang bergabung dalam jenis mata pajak tertentu,” kata dia.

Berkenaan Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung, Ema lebih menekankan kepada pola suplai pangan dan pola distribusi yang lebih baik bagi masyarakat serta mengarahkan pada pola konsumsi pangan warga yang beragam, bergizi, seimbang dan aman dalam sistem tata kelola pangan guna mewujudkan keamanan pangan di Kota Bandung

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan secara substansi lebih menekankan pada aspek penyesuaian sebagaimana di atur UU Nomor 1 Tahun 2022 dan UU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Raperda penyelenggaraan perhubungan menekankan pada beberapa aspek penataan sektor perhubungan dalam satu sistem transportasi yang terintegrasi serta mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang baik dengan pelayanan yang tertib, selamat, aman, nyaman, tepat, teratur dan biaya yang terjangkau.

Sementara itu, Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan lebih berfokus pada aspek tata kelola pengaturan yang meliputi aspek penataan, pembinaan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan di Kota Bandung.

“Ini akan menjadi pedoman dalam pembinaan, penataan dan kaidah pengamanan agar usaha perdagangan di kota Bandung lebih kondusif, berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berusaha,” harapnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan mengatakan, selanjutnya dengan telah disampaikannya 5 raperda, selanjutnya akan menjadi agenda pembahasan dewan.

“Selanjutnya kami mempersilahkan fraksi-fraksi untuk mempelajari sebagai bahan umum fraksi, selanjutnya dari 5 raperda itu akan dibentuk panitia khusus untuk membahas 4 Raperda dan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung akan membahas pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2022,” katanya.




Sekarang Stadion GBLA dan Sidolig Dikelola Pemkot

Stadion GBLA

Renovasi Selesai, Kementerian PUPR Serah Terima Pengelolaan Stadion GBLA dan Sidolig

BANDUNG, Prolite – Pemkot Bandung menjadi Pengelola sementara Stadion GBLA (Gelora Bandung Lautan Api) dan Sidolig Kota Bandung.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya menandatangani serah terima pengelolaan sementara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dan Sidolig kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Penandatangan serah terima diteken langsung oleh Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna dan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Diana Kusamastuti di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, Minggu 25 Juni 2023.

Serah terima ini seiring selesainya renovasi Stadion GBLA dan Sidolig yang direncanakan akan menjadi lapangan pertandingan dan lapangan latihan venue Piala Dunia U-20 namun batal digelar.

Atas hal tersebut Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada Kementerian PUPR atas selesainya renovasi Stadion GBLA dan Sidolig.

Ia berharap, dengan semakin baiknya fasilitas sepakbola di Kota Bandung, dapat mampu menghasilkan bibit atlet yang baik.

“Semoga dengan fasilitas stadion yang semakin baik akan menghasilkan atlet yang baik juga,” kata Ema.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Diana Kusamastuti mengatakan, renovasi stadion tersebut merupakan bagian dari rencana Indonesia yang menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 meliputi perbaikan rumput, fasilitas lampu serta fasilitas lainnya.

“Kita tahu Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 maka Presiden memberikan amanah untuk renovasi stadion di 5 provinsi dan agenda internasional merupakan kepercayaan dari FIFA untuk nama baik Indonesia. Walaupun tidak jadi namun pekerjaan kita telah dilaksanakan,” kata dia.

Dia berharap, fasilitas stadion tersebut dapat terus dijaga untuk dipakai berbagai agenda olahraga. Untuk itu, pihaknya juga memberikan pelatihan kepada pemerintah daerah perihal cara merapat stadion.

“Nanti akan ada pelatihan cara merawat stadion apakah itu rumput dan fasilitas lainnya. Saya mohon bantuannya dalam merawatnya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum PSSI, Ratu Tisha mengajak seluruh stakeholder sepakbola untuk bersama menjaga fasilitas stadion yang telah direnovasi tersebut.

“Kami di sini hadir melalui PUPR. Kita harus bersama menjaga aset untuk permainan yang lebih baik. Semakin banyak pemain kita bermain di luar negeri, adaptasi dengan lapangan yang bagus. Kiita harus bersama dalam pengelolaan stadion yang berkualitas,” katanya.




Lagi, Penghargaan Bergengsi Diraih Pemkot Bandung

Pemkot Bandung Raih Penghargaan Program Terpuji Kategori Inovasi Layanan Publik

Penghargaan Program Terpuji Kategori Inovasi Layanan Publik

BANDUNG, Prolite – Luar biasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali meraih penghargaan bergengsi.

Kali ini Pemkot Bandung meraih penghargaan anugerah Program Terpuji Kategori Inovasi Layanan Publik dalam acara Detik Awards.

Penghargaan tersebut diberikan Direktur Trans Media Latief Harnoko Kepada Pelaksana Harian Wali Kota Ema Sumarna Bandung di Trans Luxury Hotel, Selasa 20 Juni 2023.

Atas penghargaan tersebut, Plh Wali Kota Bandung Ema mengungkapkan, transformasi digital menjadi sebuah keniscayaan bagi pemerintah.

Bukan hanya sebagai implementasi dari program smart city tetapi karena komitmen dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Transformasi digital Kota Bandung telah menyentuh hampir pada berbagai aspek pelayanan. Ini sesuai dengan agenda pusat yang terus mendorong transformasi digital untuk kemudahan pelayanan bagi masyarakat,” jelas Ema usai menerima penghargaan.

“Pengargaan ini bukan tujuan utama, tapi bonus, di era yang serba cepat ini kita harus tingkatkan kualitas pelayanan semakin mudah cepat dan terintegrasi, ini memang masih belum sempurna tapi kita akan terus tingkatkan,” Tambahnya.

Untuk Diketahui, Kota Bandung telah menghadirkan banyak layanan digital seperti e-Spasi atau sistem pendaftaran online 24 jam, Anjungan KIA (Kartu Identitas Anak), dan Ruang Galeri atau Mini Command Center yang merupakan ruang monitoring pelayanan kependudukan di Kantor Disdukcapil maupun kecamatan.

Tak hanya itu, transformasi digital Kota Bandung juga dilakukan dalam memberikan kemudahan bagi para pencari kerja dengan hadirnya Aplikasi New BIMMA (Bandung Integrated Manpower Management Application).

BIMMA memudahkan masyarakat mengurusi pembuatan AK-1 atau Kartu Pencari Kerja, Pelatihan dan pemagangan, uji kompetensi, maupun pencatatan perselisihan dan layanan lainnya.

Kemudahan warga Kota Bandung juga diberikan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak melalui inovasi e-SATRiA yang berfungsi memfasilitasi wajib pajak untuk membayar kewajibannya tanpa perlu datang ke kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Inovasi ini sukses mengantarkan Kota Bandung masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018.

Komitmen Pemkot Bandung dalam menghadirkan kemudahan pelayanan melalui transformasi digital tentu bukan sekadar slogan.

“Sebagai bukti ada sekitar 75 inovasi yang dihadirkan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) dengan sebagaian besarnya berbasis digital,” paparnya.

Selaras dengan semangat implementasi smart city yang digagas pusat, Kota Bandung juga terus berusaha mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada dengan hadirnya Bandung Sadayana sebagai rumah digital bagi semua aplikasi.

Hadirnya Bandung Sadayana juga sekaligus berperan sebagai wadah literasi digital dan kolaborasi masyarakat Kota Bandung.

Inovasi Bandung Sadayana juga dilengkapi fitur pendukung yang terintegrasi dengan berbagai layanan digital pemerintah, start up di Kota Bandung, dan instansi lainnya seperti layanan kependudukan, perizinan, perpajakan, CCTV, stok darah PMI, harga pangan PD Pasar, open data, informasi Covid-19, JDIH, BPOM, tourism, LAPOR!, hingga Call Center 112.

Pemkot Bandung juga mendorong akselerasi ekonomi lewat transaksi digital dengan secara aktif mengkampanyekan media QRIS. Hasilnya, Pemerintah Kota berhasil menduduki peringkat satu sebagai pemerintah daerah yang menerapkan transaksi elektronik di Jawa Barat.

Raihan peringkat satu itu didapat dari proses digitalisasi dalam bertransaksi di tingkat pemerintah daerah.

“Di samping itu, kami juga terus berinovasi dalam mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik terpadu melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Terlebih di masa pandemi seperti saat ini, karena penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik dituntut tetap berjalan dengan baik. Sehingga pemberian layanan kepada masyarakat dengan menerapkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi alternatif pelayanan publik yang perlu dioptimalkan khususnya dalam tatanan normal baru,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana mengatakan, salah satu yang mendasari penerapan SPBE di Kota Bandung karena sebagian besar penduduk Kota Bandung pengguna internet.

“Sebanyak 85,2 persen atau 2,1 juta dari 2,5 juta penduduk Bandung adalah pengguna internet. Jadi otomatis di masyarakatnya ingin mendapatkan pelayanan secara online, cepat, dan tepat,” katanya.

Menurutnya, transformasi digital di Kota Bandung tidak hanya dengan mendorong lahirnya pelayanan dalam genggaman tangan tetapi juga turut menghadirkan keamanan.

Langkah itu pun diwujudkan melalui kerja sama antara Pemkot Bandung dengan perusahaan keamanan sistem yang berinduk di Korea, Steal Alien Indonesia, untuk menjaga, meningkatkan, dan memperkuat keamanan siber.




Salahi Tugas, Yayasan Margasatwa Tamansari Gugat Satpol PP dan Sekda Kota Bandung

Yayasan Margasatwa Tamansari Gugat Satpol PP dan Sekda Kota Bandung.

Buntut Sengketa Lahan Bandung Zoo Antara Pemkot Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari

BANDUNG, Prolite – Pihak Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melayangkan surat teguran dua ke Yayasan Margasatwa Tamansari.

Nampaknya sengketa tanah kebun binatang atau Zoological Garden berbuntut panjang.

Menerima surat tersebut yayasan pun bergegas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hal itu karena Satpol PP dianggap menyalahi tugas.

Disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Edi Permadi gugatan dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNBdg.

Dimana pihak penggugat yakni Yayasan Margasatwa Tamansari menggugat Pemerintah Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Alasan gugatan sendiri kata Edi, karena Satpol PP akan menyegel lokasi, padalah menurut dia penyegelan merupakan tugas pengadilan bukan Satpol PP.

“Per tanggal 20 Juni 2023, surat teguran kedua ini kami terima. Satpol PP tidak memiliki tupoksi penyegelan. Dan kami diberi hak oleh Undang-undang sebagai penguasa atau dianggap pemilik karena sudah lebih dari 90 tahun dapat mengajukan perlawanan. Dasar kami, tanah ini hibah dari Bandung Zoological Park,” kata Edi kepada wartawan dalam jumpa pers nya di Kebun Binatang, Rabu (21/6/2023).

Yayasan Margasatwa Tamansari pengelola kebun binatang
Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari memberikan keterangan kepada awak media.

Lanjutnya dalam surat itu Pemkot menegur Yayasan Margasatwa Tamansari untuk menjalankan surat perintah dari surat BKAD terkait permintaan untuk membayar uang sewa sejumlah Rp 17 miliar.

Namun demikian, kata Edi, pihaknya tidak akan membayar utang yang ditagihkan atau mengosongkan lahan Kebun Binatang Bandung lantaran saat ini sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tengah dalam proses hukum (kasasi) untuk menentukan siapa pemilik sebenarnya lahan seluas 13 hektare tersebut.

“Ini kan tanah kami, tidak merasa memiliki kewajiban untuk membayar sewa baik terhadap teguran BKAD maupun teguran Satpol PP dalam hal ini yang akan melakukan penyegelan atau menutup ruang usaha yayasan,” ucapnya.

Selain tupoksi Satpol PP, pihak yayasan juga melakukan gugatan kepada Sekda dan Pemkot Bandung sebagai pemberi kewenangan.

“Satpol PP bertanggungjawab pada Wali Kota dan itu melalui Sekda. Kebetulan Sekda dan Plh Wali Kota orang yang sama kan,” jelasnya.

Edi pun menjelaskan hibah dari Bandung Zoological Park itu diberikan tahun 1933, lalu tahun 1957 dibubarkan dengan membentuk Yayasan Margasatwa Tamansari.

Seperti tertera dalam akta pendirian nomor 84 tentang likuidasi, aset Bandung Zoological Park jadi aset yayasan.

“Tahun itu kan masih penjajahan, ada Bandung Lautan Api, sehingga perlindungan surat tanah dalam situasi darurat itu kami maklumi,” ujarnya.

Disinggung yayasan enggan membayar tagihan utang sewa kata Edi, tanah itu milik Yayasan Margasatwa Tamansari bukan Pemkot sehingga yayasan tidak merasa sewa ditanahnya sendiri.

Terlebih dalam Undang-undang peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 kewenangan kepemilikan tanah jika sudah menduduki lebih dari 20 tahun mendapat prioritas.

“Pendapat ahli, dari putusan pengadilan bilang pemilik tanah adalah orang yang menguasai tanah secara terus-menerus, terang-terangan, dan tidak pernah terputus,” paparnya seraya memperlihatkan bundelan kerta bukti kepemilikan lahan Bandung Zoo.

Masih kata Edi, dalam pembuktian di PN Bandung beberapa waktu lalu, Pemkot hanya memiliki satu bukti surat tanda setoran tahun 2008 tentang penerimaan retribusi sejumlah Rp 11 juta sekian.

Padahal pihak Yayasan Margasatwa Tamansari sama sekali tak pernah melakukan kesepakatan sewa lahan ke Pemkot itu bahkan hingga membayarnya. Hal itu berbanding terbalik dengan keterangan dari Pemkot Bandung.

“Hanya satu bukti dari Pemkot Bandung bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari pernah membayar sewa. Buktinya pun berupa fotokopi surat tanda setoran tahun 2008 tentang penerimaan retribusi sejumlah Rp 11 juta sekian. Menurut Pemkot kita bayar terus, padahal Yayasan Margasatwa Tamansari nggak pernah membayar, tidak ada catatan pengeluaran pembayaran uang sewa itu. Apalagi dari tahun 70,” tandasnya.

Edi juga membantah pernyataan Pemkot Bandung yang menyebutkan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah milik Pemkot Bandung berdasarkan hasil keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 lalu serta hasil sidang banding pada tanggal 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/.

Keputusan tersebut juga menyatakan Pemkot Bandung sebagai pemilik dari lahan Kebun Binatang Bandung.

“Saya mau meluruskan itu tidak benar. Silakan dibaca kembali putusan PN maupun pengadilan tinggi, kami juga sedang melakukan Kasasi (ke Mahkamah Agung). Intinya, tidak ada putusan yang menyebutkan itu milik Pemkot Bandung,” ucapnya.

Jika Pemkot Bandung tetap bersikeras melakukan eksekusi penyegelan, pengambilalihan lahan paksa dan penutupan Kebun Binatang Bandung pada waktu yang telah ditentukan sebelum ada putusan dari Mahkamah Agung, Edi mengatakan pihaknya juga akan memidanakan upaya tersebut.

“Satpol PP akan melakukan upaya pengosongan, penyegelan dan lain lain, akan kita lawan dengan upaya hukum kita. Apalagi alasannya tidak jelas, kita akan melakukan upaya hukum karena mereka melakukan pelanggaran hukum, ” tandasnya.




Dewan: Eksekusi Bandung Zoo Jangan Korbankan Satwa

kebun binatang, bandung zoo

BANDUNG, Prolite – Kisruh lahan Bandung Zoo masih memanas, oleh karenanya anggota Komisi B DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan ke Bandung Zoo kemarin, Rabu (14/6/2023).

Salah seorang anggota dewan Folmer Silalahi mengatakan berita ini cukup meresahkan warga Bandung, pasalnya ada rencana Pemkot Bandung melalui Satpol PP untuk melakukan eksekusi lahan bonbin Bandung yang saat ini pengelolaannya oleh yayasan margasatwa.

“Kami dapat beberapa keluhan warga apakah pelayanan rekreasi warga masih berjalan. Adanya rencana itu kami imbau agar semua pihak terkait masalah ini agar bisa lebih cermat dalam langkah ke depan terkait masalah ini,” jelaa Folmer.

Menurut politisi PDIP ini, Bandung Zoo ini sudah menjadi destinasi unggulan warga dan luar Kota Bandung.

“Tentu kami ingin agar keberadaan bonbin ada kelanjutan dan peraturan kami ditetapkan kawasan ini jadi kawasan kebun binatang dan selain satwanya tapi ada floranya yang menjadi pusat penelitian di kota bandung. Ini bonbin lengkap selain satwa 600 spesies. Ada tanaman endemik yang hampir punah, konservasi disini. Ini jadi hutan kota paru paru kota bandung. Tentu harus warga dan pemerintah komitmen bonbin tetap jalan,” tandasnya.

Folmer melihat saat ini sudah masuk musim liburan tetapi kunjungan sepertinya menurun.

Tapi Folmer belum bisa memastikan penurunan ini ada kaitan dengan berita tersebut atau memang seperti apa. Pihaknya mengaku hadir untuk memastikan itu.

“Tentu kami harus tahu bahwa keberadaan bonbin bukan kebutuhan tapi bagian dari infrastruktur Bandung untuk terjaga kondisi lingkungan RTH, terlebih bandung belum penuhi 20 persen dari luas bandung,” bebernya

Bandung Zoo kata dia merupakan objek vital dan dia beraharap langkah ke depan langkah komitmen semua pihak. Sehingga meperhatikan kebutuhan masyarakat.

“Hiburan, edukasi flora fauna dilakukan proses hukum ke depan tidak disamakan dengan eksekusi bangunan lain semisal ruko atau mal. Kan ada aset hidup gerak,” tandasnya.

Nilai satwa ini yang endemik kata Folmer tak ternilai. Sehingga jangan sampai proses masalah ini ada yang jadi korban yakni satwa yang ada disana dan ia berharap kedua belah pihak cari solusi terbaik.

“Kami hormati proses hukum berlangsung dan putusan apapun dikeluarkan pengadilan keputusan yang win win semua pihak, tapi juga ingat kepentingan warga. Kami sendiri lakukan pengawasan dan pelaksanaan program kegiatan yaitu menampung aspirasi ya siap mediasi fasilitasi jika para pihak gunakan kami DPRD sebagai pihak akan diminta konsultasi atau mencari solusi. Tapi harus hormati proses hukum berjalan ya tunggu saja,” tutupnya.




Umat Buddha Doakan Kota Bandung Selalu Kondusif

Umat Buddha doakan Bandung kondusif

BANDUNG, Prolite – Umat Buddha berharap kekuatan toleransi antar umat beragama di Kota Bandung tetap terjaga. Sehingga Kota Bandung selalu kondusif.

Hal itu dilontarkan oleh Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Kota Bandung, Handojo Ojong pada acara Silaturahmi antara Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna dengan para tokoh Agama Buddha dalam rangka Perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak 2567 BE/2023, di Pendopo Kota Bandung, Selasa 13 Juni 2023.

“Mudah-mudahan di Kota Bandung toleransi terus terjaga, aman dan damai,” katanya.

Handojo juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung yang telah memberikan ruang untuk melaksanakan silaturahmi.

“Kami dari perwakilan umat Buddha Kota Bandung mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung atas terselenggaranya kegiatan ini,” tutur Handoyo.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandung, Ahmad Suherman menyampaikan, terdapat tiga istilah trilogi Kerukunan. Yaitu kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dan pemerintah.

“Dengan kerja sama ini, maka beragama harus moderasi yaitu berada di tengah-tengah. Sehingga tidak condong ke kiri kanan,” jelasnya.

Sedangkan Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Kota Bandung memiliki komposisi penduduk yang kompleks, dengan latar belakang agama yang beragam. Namun patut berbangga karena keharmonisan tetap terjaga, sehingga Kota Bandung tetap kondusif dan nyaman.

“Kekuatan ini luar biasa, di Kota Bandung itu pluralisme. Sehingga aspek ini harus tetap terjaga. Hubungan antar manusia ini saling kasih sayang untuk menguatkan persatuan kesatuan,” ujar Ema.

Menurutnya, keharmonisan hidup beragama di Kota Bandung tidak terlepas dari eksistensi dan peran berbagai agama yang selalu menggaungkan perdamaian, termasuk Buddha.

“Berdasarkan sensus BPS 2019, jumlah penganut Buddha sekitar orang atau penganut agama keempat terbesar dari 2,5 juta penduduk Kota Bandung. Kita bisa hidup berdampingan dengan aman,” ucapnya.

Pada momen kali ini, Ema berharap sinergi antara pemerintah Kota Bandung dengan komunitas dan penganut Buddha secara umum, terus berlanjut.

“Mari kita wujudkan Bandung unggul, nyaman, sejahtera dan agamis. Kami pun merasakan kegembiraan, berdampak positif apapun perayaan keagamaan, selalu mengedepankan cinta damai dan kasing sayang. Kita pertahankan situasi kondisi itu,” tutur Ema.(rls)




Lewat Tenggat, Bandung Zoo Bakal Disegel

Bandung Zoo

BANDUNG, Prolite – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan bahwa surat teguran dan surat peringatan (SP) 1 kepada Bandung Zoo diperkirakan jatuh pada tanggal 25 Juli bersamaan itu Pemkot akan menyegel aset Bandung Zoo tersebut.

“Kita ada SP bulan Mei untuk merencanakan mengkoordinir pengamanan aset kebun binatang jadi sesuai SOP kemendagri no 4 2011 disitu ada pengamanan aset kita lakukan teguran 1 7 hari, teguran 2 3 hari, teguran 3 1 hari jadi kalau kita hitung mulai dari kemarin teguran 1 7 hari, teguran 2 3 hari, teguran 3 1 hari, SP 1 7 hari, SP 2 3 hari, dan SP 3 1 hari jadi kalau kita hitung dari Jumat kemarin sampai dengan SP 3 itu kurang lebih tanggal 25 juli itu hari kerja baru kita lakukan pengamanan aset yang meliputi penyegelan pengosongan penghentian kegiatan operasional dan sebagainya,” jelas Rasdian, di Bale Kota Senin (11/6/2023).

Perlu diingat kata Rasdian, bahwa yang akan disegel hanya saja asetnya saja yang memang milik Pemkot Bandung, bukan kebon binatangnya.

“Kebun binatangnya kan bisa milik siapa saja, tapi nanti itu bagian hukum. Kita SOP saja, surat teguran, yang menerima disana tanda terima disana kita pastikan. Nanti setelah SP disegel semua,” tandasnya.(kai)