DPRD Kota Bandung Tetapkan 3 Perda dalam Rapat Paripurna ke-6

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi

DPRD Kota Bandung Tetapkan 3 Perda dalam Rapat Paripurna ke-6

BANDUNG — DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmen memperkuat tata kelola kota yang inklusif melalui penetapan tiga peraturan daerah (Perda) baru yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (7/10/2025).

Ketiga perda ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat aspek sosial, keagamaan, dan pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, mengatakan penetapan tiga perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan masyarakat.

“Pembahasan dilakukan secara mendalam dan penuh tanggung jawab. Semua perda ini diarahkan agar kebijakan pembangunan di Kota Bandung semakin berpihak pada kesejahteraan warga,” ujar Asep.

Salah satu perda yang disahkan mengatur penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, serta fasilitas umum perumahan. Melalui perda ini, pemerintah menegaskan kewajiban pengembang menyerahkan fasilitas publik — seperti jalan lingkungan, taman, dan drainase — kepada pemerintah kota, sehingga masyarakat dapat menikmati sarana umum yang layak dan terawat.

Selain itu, perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren menjadi wujud dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Regulasi ini tak hanya memperhatikan aspek pendidikan dan sosial, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi pesantren agar mampu berkontribusi pada pembangunan kota.

Sementara itu, perda tentang toleransi kehidupan bermasyarakat menjadi tonggak penting dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman warga Bandung. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat nilai moderasi beragama serta mendorong kolaborasi lintas komunitas.

Tiga perda yang disetujui secara aklamasi ini dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum bagi pembangunan kota yang inklusif, tertib, dan berkeadilan.

Usai penetapan perda, DPRD Kota Bandung juga resmi membubarkan Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 sebagai tanda selesainya pembahasan tahap pertama tahun ini.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap perda yang lahir benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan keadilan sosial. Inilah arah pembangunan Bandung yang ingin kita wujudkan,” tutup Asep.

Rapat paripurna pun dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda baru dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap II Tahun 2025. Setiap fraksi memberikan catatan strategis agar regulasi yang dibahas ke depan semakin adaptif terhadap kebutuhan warga.




Tingkatkan Partisipasi, Pemkot Bandung Luncurkan Penghapusan Tunggakan Pajak

BANDUNG, Prolitenews – Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana meluncurkan program Keringanan dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025.

Program ini memberikan potongan pokok dan penghapusan denda yang mencapai hingga 100 persen bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB.

“Selain penghapusan denda, ada pula keringanan pokok piutang PBB. Diskon bahkan sampai 100 persen untuk tunggakan lama,” ujar Gun Gun saat acara Bandung Menjawab di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis 9 Oktober 2025.

Menurutnya, diskon pokok PBB diberikan hingga 30 November 2025, sedangkan penghapusan denda berlaku sampai 31 Desember 2025.

“Program ini hasil kajian. Kenapa dendanya sampai 31 Desember? Karena nanti kalau ada selisih kita masih punya waktu untuk rekonsiliasi,” katanya.

Gun Gun menjelaskan, program ini bukan sekadar penghapusan piutang, tetapi strategi agar masyarakat terdorong melunasi kewajiban pajak yang menunggak bertahun-tahun.

“Mudah-mudahan dengan adanya ini masyarakat bisa memanfaatkan dan akan mengurangi piutang. Peran pajak sangat penting bagi pembangunan Kota Bandung,” jelasnya.

Tercatat, piutang PBB Kota Bandung mencapai Rp1,4 triliun, dengan sekitar Rp540 miliar merupakan tunggakan lama saat masih dikelola oleh KPP Pratama.

“Yang 100 persen itu (tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012) ada Rp540 miliar. Itu ketika masih dikelola oleh KPP Pratama. Jadi kenapa 100 persen dihapuskan, karena secara regulasi pun tidak dipermasalahkan,” terangnya.

Selain PBB, Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) baru untuk memberikan penghapusan sanksi administrasi dan potongan pokok pajak bagi sektor lain seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

“Ini bagian dari stimulus peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Bandung,” tambah Gun Gun.

Sampai akhir September 2025, realisasi PBB telah mencapai Rp465 miliar atau sekitar 70 persen dari target tahunan Rp600 miliar.

Gun Gun juga mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program ini karena setelah masa berlaku habis, sistem akan kembali menampilkan denda dan piutang yang sebelumnya dihapus.

“Manfaatkan waktu yang singkat ini. Kalau sudah lewat, secara sistem denda dan piutang akan muncul kembali,” pesannya.

Gun Gun pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang telah patuh dalam membayar pajak.

Adapun skema diskon yang diberikan yakni:

1. 25 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2020–2024

2. 50 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2013–2019

3. 100 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012

Sementara itu, Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin menambahkan, syarat untuk menikmati program ini sangat mudah, cukup dengan membayar PBB tahun berjalan.

“Persyaratannya hanya membayar PBB berjalan. Jika masyarakat membayar PBB berjalan maka piutang dari 1993–2012 dihapuskan, lalu potongan 50 persen untuk 2013–2019, dan 25 persen untuk 2020–2024,” katanya.

Andri juga menjelaskan, seluruh proses penghapusan dan potongan akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Bapenda.

Untuk mempermudah layanan, Bapenda telah menyediakan aplikasi digital “Teman PBB” yang dapat diunduh melalui perangkat Android. Melalui aplikasi ini, warga dapat mencetak SPPT, mengakses 15 jenis layanan PBB, dan melakukan pembayaran menggunakan QRIS atau Virtual Account.

 




Bapenda Berikan Penghapusan Denda PBB untuk Warga Kota Bandung Hingga akhir 2025

Gambar Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Ist).

Bapenda Berikan Penghapusan Denda PBB untuk Warga Kota Bandung Hingga akhir 2025

Prolite – Kabar baik untuk seluruh warga yang mempunyai tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bandung.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan pembayaran PBB untuk seluruh warga Kota Bandung.

Keringanan yang diberikan Pemkot berupa penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan hingga Desember 2025 untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.

Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Jika masyarakat punya utang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” kata Andri dalam kegiatan Gebyar Unggul Melayani Warga (UTAMA) di Bandung, Minggu.

Keringanan yang diberikan pemerintah hanya berlaku sepanjang tahun 2025. Maka dari itu diminta kepada seluruh warga untuk bisa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam kegiatan Gebyar UTAMA juga mencakup pengajuan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak.

Jenis pengurangan itu antara lain bagi pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya, dan kategori tertentu lainnya.

“Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” ujar Andri.

Menurut dia, Bapenda juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2025.

“Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” kata dia.

Gebyar UTAMA sendiri merupakan kegiatan pelayanan publik terpadu dengan sistem jemput bola. Selain layanan PBB, masyarakat juga dapat mengakses pelayanan perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, hingga bazar UMKM.




INGAT ! Kota Bandung Dipantau 24 Jam Buang Sampah Sembarangan Ditindak Tegas di Tempat

Buang sampah sembarangan bakal di tindak ditempat (dok Pemkot Bandung).

INGAT ! Kota Bandung Dipantau 24 Jam Buang Sampah Sembarangan Ditindak Tegas di Tempat

Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas masyarakat yang buang sampah sembarang di seluruh wilayah Kota Bandung.

Masalah sampah di Kota Bandung memang tidak ada habis-habisnya, adanya penumpukan di pasar maupun di jalanan selalu menjadi PR bersama.

Pemkot Bandung menerima laporan jika oknum warga terpantau membuang sampah sembarangan di Jalan Cikutra dan Ahmad Yani sekitar RS Santo Yusup.

Atas laporan itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin meninjau langsung ke lokasi pada Senin, 15 September 2025. Ia didampingi Kasatpol PP, Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandung, Camat Cibeunying Kidul, Lurah Cikutra, serta sejumlah jajaran terkait.

Saat peninjauan, Erwin menyampaikan, sebagian besar pelaku pembuangan bukanlah warga setempat.

dok Pemkot Bandung
dok Pemkot Bandung

“Alhamdulillah hari ini saya monitoring ke sini, berdiskusi dengan Pak Camat dan Bu Lurah. Ternyata sampah yang menumpuk di jalan ini sebagian besar bukan dari penduduk sekitar. Diduga kebiasaan ini terbawa sejak masa pandemi Covid-19, dan terus berlanjut hingga sekarang,” jelasnya.

Pemkot Bandung akan memaksimalkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di sekitar kawasan tersebut, termasuk rencana menempatkan mesin insinerator dan melakukan renovasi lahan untuk pengelolaan lebih optimal.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan dengan menempatkan personil Satpol PP di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Cicadas. Langkah ini diambil agar masyarakat tidak lagi membuang didaerah ini.

“Kami mengimbau warga Bandung dan sekitarnya agar tidak lagi membuang di pinggir jalan. Jika kedapatan, kami akan tindak tegas sesuai Perda dan bisa langsung diproses secara hukum,” tegasnya.

Erwin juga menginstruksikan agar camat dan lurah merapatkan barisan dengan para ketua RW di tiga kelurahan yang terdampak, yakni Kelurahan Cikutra, Kebonwaru, dan Cicadas. Hal ini untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat agar menjaga lingkungan tetap bersih.

“Ini bukan hanya soal sampah, tapi juga soal citra Kota Bandung. Jangan sampai Bandung dinilai jorok hanya karena ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Selain persoalan sampah, Erwin juga menyoroti aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut. Erwin menegaskan, aktivitas PKL hanya diperbolehkan hingga pukul WIB. Setelah itu, lokasi harus segera dibersihkan dan sampah dibuang ke TPS.

“PKL di sini sampai pukul , setelah itu mereka harus selesai dan sampah langsung diangkut ke TPS. Yang menjadi persoalan adalah di sepanjang Jalan Ahmad Yani–Cicadas yang masih rawan kotor karena ulah warga yang buang sampah sembarangan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, patroli Satpol PP akan mulai dilakukan setiap hari. Warga yang kedapatan membuang sembarangan akan langsung ditindak dan bisa disidangkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Warga Bandung, khususnya yang di sekitar sini, tolong jangan lagi membuang di pinggir jalan. Mulai besok kami akan lakukan patroli, dan jika ada yang melanggar akan langsung ditindak sesuai aturan,” kata Erwin.




Erwin: Rajia Tempat Prostitusi Terus Dilakukan Pemkot Bandung

Rajia Tempat Prostitusi

Erwin: Rajia Tempat Prostitusi Terus Dilakukan Pemkot Bandung

BANDUNG, Prolite – Beberapa kali pengerebekan prostitusi di hotel, apartemen hingga kostan membuat geram sejumlah pihak.

Seperti disampaikan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, ia banyak menerima laporan dari berapa anggota dewan dan organisasi masyarakat terkait asusila, bahkan ada pelaku prostitusi ternyata masih anak dibawah umur.

“Tetapi waktu keliling pada kabur, lari ke jalan jadi tidak terciduk. Ada juga kostan mengaku dipakai pijat saja tapi saya temukan banyak kondom kan curiga,” jelasnya.

Kata Erwin seperti saat berkeliling di daerah Cikutra. Disana terdapat kostan yang dipergunakan tempat prostitusi.

“Makanya itu, kami akan terus bergerak keliling. Jadi kita juga gak langsung rajia, karena jangan sampai bocor. Contoh di Binong, kita ke sana sudah kosong minuman ataupun obat gak ada,” gerutunya.

Oleh sebab itu kata Erwin, ada tim yang bergerak memantau kostan, hotel, ataupun apartement yang dipakai tempat prostitusi. Namun sayang rajia ini rupanya masih kurang memberi efek jera pasalnya pelaku hanya dihukum tindak pidana ringan (Tipiring).

“Pertama kita berikan kesempatan kepada mereka untuk bertobat, kedua paling berat 50 juta dan kurungan 3 bulan. Pertama hanya efek jera, tapi kedua kita harus tegas selain menghimbau sebagai bapak Bandung, tapi agar tidak diulangi. Untuk penyedia tempat sendiri kita segel sampai sidang. Kan mereka juga kapok bahkan kalau ketahuan lagi bisa ditutup,” tegasnya.

Kata Erwin pemberian sanksi ini bisa disebut ancaman serius bagi para pelaku maupun penyedia tempat.

“Kemarin diskusi dengan anggota dewan agar perda ini di revisi sesuai regulasi disesuaikan Forkompinda sehingga ada hukuman terberat seperti yang berbagi bir di event run itu hanya sanksi sosial dan mereka melaksanakannya. Memang perlu kajian lebih koperhensif terkait program perda ini harus jelas sehingga bukan hanya penjual tapi pemakai juga ada sanksi,” imbuhnya.

 

 




Farhan Pastikan Kota Bandung Tak Akan Naikin PBB

BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung M Farhan memastikan di Kota Bandung tidak akan ada kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pasalnya kenaikan di tahun 2019 lalu hingga hari ini cukup signifikan.

“Tidak akan ada, naik di 2019 dan itu juga signifikan sekali, warga Bandung alhamdulilah balageur bayar PBB. Kenapa? karena kalau tertunggak tidak bisa jual beli atau pindah hak tanah tersebut, kalaupun tanah tersebut terkena pembebasan tanah. Pemerintah berhak gak dibayar kalau gak punya PBB,” tegas Farhan.

Farhan pun menyampaikan adanya surat himbauan dari Gubernur agar melakukan penghapusan denda dan utang pokok tagihan PBB kepada individual akan dibahasnya.

“Karena himbauan, kami akan menseleksi apabila penunggak PBB tersebut perlu dibantu, kami akan lakukan saran pak gubernur, dan sekalian juga kami memenuhi permintaan BPK terkait status jelas kepada setiap penundaan denda dan pokok terutang kepada kami beberapa tahun terakhir,” ujarnya.

Berbeda dengan PBB individu untuk PBB lembaga kata Farhan kebijakan itu tidak berlaku.

“Kalau lembaga tidak dihapus perorangan kita lihat, alasannya katakan wafat atau pewaris tidak mampu atau tidak ditempat, atau nilai bangunannya memiliki nilai sejarah tinggi, lain ceritanya,” tambahanya seraya mengatakan yang akan dihapus ada beberapa kategori dan saat ini masih disusun Badan Pendapatan Daerah.

 

 

 

 




Farhan Angkat Bicara Masalah Royalti, Siapkan Dulu Legal Standingnya

Ilustrasi Royalti (Journal).

Farhan Angkat Bicara Masalah Royalti, Siapkan Dulu Legal Standingnya

Prolite – Masalah kebijakan pembayaran royalti yang dikeluarkan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk lagu-lagu yang diputar oleh restoran, kafe dan hotel masih membuat resah para usaha.

Karena adanya masalah seperti itu maka Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan angkat bicara terkait polemik tersebut.

Menurut Farhan, banyak pelaku usaha di sektor tersebut yang selama ini berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

Karena itu, Pemkot Bandung akan menentukan sikap setelah memiliki dasar hukum yang jelas (legal standing).

“Legal standing-nya belum ketemu. Ada pemilik kafe atau hotel yang sudah kena surat tagihan, ada yang disomasi, ada yang sudah membayar, dan ada juga yang berhasil menghindar,” ujar Farhan, Kamis (14/8/2025).

Humas Kota Bandung
Humas Kota Bandung

Meski demikian, Farhan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai aturan pembayaran royalti karena hal tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para penulis atau pencipta lagu, yang sebagian besar juga berasal dari Kota Bandung.

“Yang pertama kita siapkan dulu legal standing-nya. Setelah itu baru kita akan menyatakan sikap bersama Kota Bandung,” jelasnya.

Farhan juga berencana membuka ruang negosiasi dengan LMKN, termasuk kemungkinan agar lagu-lagu karya musisi asal Bandung bisa diputar secara gratis di hotel, restoran, dan kafe di kota ini, ” Sekarang saya belum bisa komentar karena belum tahu sistem perhitungan LMKN. Nanti kita pelajari dulu,” tambahnya.

Ia mencontohkan adanya sejumlah penyanyi yang secara pribadi mengizinkan lagu mereka digunakan tanpa membayar royalti. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, playlist musik di tempat usaha biasanya berisi lagu dari banyak artis berbeda.

“Misalnya ada Ari Lasso atau Tompi yang bilang ‘pakai saja lagu saya tanpa bayar’. Tapi kalau bikin playlist, kan isinya bukan hanya lagu mereka,” tandasnya.




Serahkan 52.010 Kartu Identitas Anak, Kota Bandung Cetak Rekor Muri 

Bandung Pecahkan Rekor MURI, Serahkan 52.010 Kartu Identitas Anak (dok Pemkot Bandung).

Serahkan Kartu Identitas Anak, Kota Bandung Cetak Rekor Muri

Prolite – Pemerintah Kota Bandung berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA). Penyerahan KIA ini merupakan jumlah terbanyak di Indonesia dan sedang diajukan sebagai rekor MURI.

Acara digelar di SMP Negeri 43 Bandung dan dihadiri oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan, Disdukcapil, dan DP3A Kota Bandung.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan, pemberian Kartu Identitas Anak merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pengakuan identitas kepada anak sejak dini.

“Kami pastikan bahwa setiap anak yang lahir di Kota Bandung mendapat akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi amanat Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Farhan di SMP Negeri 43 Bandung, Kamis, 31 Juli 2025.

dok Pemkot Bandung
dok Pemkot Bandung

Ia menyebut, KIA menjadi dokumen administratif yang mempermudah anak-anak mengakses layanan publik, pendidikan, kesehatan, bahkan perbankan, sekaligus sebagai bentuk penghormatan negara atas eksistensi anak sebagai warga negara.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo menyatakan, peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam perlindungan hak-hak sipil masyarakat, termasuk anak-anak.

“Kami meyakini, kejaksaan adalah mitra strategis Pemkot Bandung. Selain kewenangan hukum, kami juga hadir untuk mendukung pendidikan dan hak-hak anak melalui KIA sebagai bukti identitas resmi,” ujar Irfan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, mengapresiasi kolaborasi antara Kejaksaan Negeri, Pemkot Bandung, serta berbagai dinas yang telah mewujudkan program ini.

Ia menyebut, KIA bukan hanya kartu identitas, tetapi simbol bahwa negara hadir dalam kehidupan anak-anak.

“Kartu ini bukti bahwa anak-anak adalah generasi yang diakui negara. Jaga baik-baik, dan jadikan ini semangat untuk terus belajar dan berprestasi,” pesan Asep kepada para siswa penerima KIA.

Menurutnya, program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola administrasi kependudukan yang lebih efisien dan berorientasi pada masa depan.

Program ini berhasil mencetak dan membagikan keping KIA yang didistribusikan ke siswa PAUD, TK, SD, dan SMP.

Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan bahwa proses pencetakan dilakukan melalui kolaborasi dengan Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung.

 




Pantau Pasar Tradisional, Farhan: Ketersediaan Beras Aman

Ketersediaan Beras Aman

Pantau Pasar Tradisional, Farhan: Ketersediaan Beras Aman

BANDUNG, Prolite – Pantau ketersediaan beras dan harga beras Wali Kota Bandung, Ketua DPRD Kota Bandung, Bulog, Kepolisian, dan TNI melakukan pemantauan ke sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung M Farhan menyampaikan hari ini pihaknya sengaja berkeliling ke pasar tradisional dan juga ke ritel modern untuk mengambil sampling guna memastikan bahwa distribusi atau suplai change dari beras medium khususnya itu tersedia dengan baik.

“Di pasar tradisional sejauh ini SPHP dari Bulog sudah cukup bagus tetapi juga suplai beras medium diluar SPHP luar Bulog sudah sangat baik sementara di pasar ritel modern kita memang mengharapkan bahwa ini menjadi buffer zone bagi beras medium namun kita masih menunggu perubahan peraturan dari badan pangan nasional mengenai diijinkannya beras medium di suplai ke ritel modern nah nanti di ujung sebagai buffer terakhir itu saya akan berbicara dengan beberapa e-commerce dan memastikan bahwa di e-commerce itu ada outlet-outlet bisa menjual beras medium,” jelas Farhan disela berkeliling pasar Kosambi, Kamis (31/7/2025).

Dinas Perdagangan dan Industri sendiri mengaku ketersediaan beras di Kota Bandung aman. Bahkan ditegas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Gin Gin Ginanjar bahwa kualitas beras pun terjamin.

“Sesuai dengan neraca pangan Juli Agustus memang dari sisi ketersediaan kita cukup jadi bahasa neraca itu tahan, sisi mutu dan keamanan kita juga sudah pastikan tadi bahwa hampir tidak ditemukan yang tidak berkualitas atau tidak aman semua memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk SPHP,” tegasnya.

Farhan kembali menyampaikan bahwa suplai ini menjadi penting karena permintaan beras tidak pernah turun akan naik terus maka suplai harus mengikuti sehingga nanti akan menjadi salah satu indikator pengendalian inflasi daerah.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, mengatakan bahwa DPRD sangat mendukung, me-support langkah langkah pemerintah kota tersebut.

“Tadi kita lihat langsung stok beras aman premium dan medium mudah-mudahan kedepan lancar,” imbuhnya.

Soal keamanan ketersediaan beras dan harga sendiri kata Farhan pengawasan tidak bisa sendiri pasalnya ada Bulog, ada Kepolisian, dan ada TNI dimana mereka ini aktor penting dalam suplai ketahanan pangan.

Kepala Bulog Divre Bandung Erwin Budiana mengatakan, pihaknya telah mensuplai ke 5 pasar sesuai pencatatan BPS dan sudah lulus verifikasi serta sudah disalurkan ke kios kios yang menjual SPHP di pasar Sederhana, Gedebage, Caringin, Kosambi yang proses verifikasi.

“Mudah-mudahan dengan kita masif mengelontorkan beras SPHP bisa membantu menjaga harga dan menjamin ketersediaan beras di kota Bandung. kemarin sudah mengelontorkan kurang lebih 20 ton, mudah-mudahan ya terus nanti kita akan siapkan stok. Stok (ketersediaan beras) kita banyak ya, kita siapkan sesuai kebutuhan dan selama harga masih tinggi kita akan gelontorkan terus, se Bandung raya kurang lebih ada 35 ribu ton kalau dihitung per kapita masyarakat Bandung raya dan kota Bandung ya bisa bertahan 6 bulan lebih,” paparnya.

Bahkan ditegaskan Farhan untuk threshold (tahannya) 4 bulan.

“Saking bagusnya beliau mengelola kita jadi malu pemerintah kota sedang nyariin gudang penyimpanan yang bagus, tapi masalah penyimpanan itu tidak boleh ada penimbunan maka dari itu pihak kepolisian dan TNI akan menjaga. Beras oplosan? Makanya kita akan lakukan titik pengecekan, kami himbau masyarakat jangan panik, insyaa Allah beras semua tipe di kota Bandung ada, dari mulai premium sampai ke medium sampai bubur ada semuanya. Oya saya pastikan juga bekerjasama dengan Dewan Ketahanan Pangan level provinsi, kami melakukan pengawasan sangat ketat terhadap beberapa merk dari ritel modern itu ada 5 merk ditarik karena khawatir adanya pengoplosan,” tegasnya.




Senin 14 Juli Jam Masuk Sekolah Mulai Diterapkan Pemkot Bandung

Ilustrasi Jam Masuk Sekolah (iStockphoto).

Senin 14 Juli Jam Masuk Sekolah Mulai Diterapkan Pemkot Bandung

Prolite – Hari Senin 14 Juli 2025 merupakan hari pertama siswa di Kota Bandung memulai tahun ajaran baru, kebijakan jam masuk sekolah pun sudah sebagian besar diterapkan di sekolah-sekolah yang ada di Kota Bandung.

Hari pertama masuk sekolah seluruh siswa mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Dengan dimulainya tahun ajaran baru ini maka Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan sejumlah aturan terkait jam masuk sekolah dan kedisiplinan siswa.

Sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Bart Dedi Mulyadi terkait peraturan jam masuk sekolah yang lebih pagi dari tahun ajaran kemain.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan sejumlah kebijakan baru tersebut diharapkan dapat menciptakan proses belajar yang lebih tertib dan mendukung kelancaran lalu lintas di pagi hari.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (detik).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (detik).

“Salah satu kebijakan utama yang akan mulai diterapkan pekan depan adalah pengaturan jam masuk sekolah berdasarkan jenjang pendidikan yaitu anak SD masuk pukul WIB, SMP masuk pukul WIB dan SMA masuk pukul WIB,” kata Farhan di Bandung, Senin.

Kata Wali Kota Bandung bukan hanya peraturan jam masuk yang diterapkan di seluruh siswa di Kota Bandung namun peraturan penggunaan telepon genggam oleh siswa di lingkungan sekolah juga akan diterapkan.

Dengan adanya penerapan peraturan penggunaan HP di lingkungan sekolah bertujuan agar siswa tidak terganggu konsentrasi saat belajar di kelas.

“Setiap sekolah wajib punya sistem yang memastikan HP tidak mengganggu proses pembelajaran. Misalnya, HP dikumpulkan saat pelajaran dimulai dan dikembalikan setelah selesai,” kata dia.

Peraturan yang terakhir terkait penggunaan kendaraan sendiri ke sekolah dilaran karen untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas bagi para pelajar.

Kita semua tau kalua peraturan penggunaan sepeda motor hanya untuk yang memiliki SIM, sedangkan siswa SMA tidak semua sudah cukup umur dan memiliki SIM yang merupakan syarat berkendara.

Ia mengaku Pemkot Bandung telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan aturan ini dapat ditegakkan secara optimal.

Kita ingin orang tua merasa tenang, tidak perlu menunggu lama di sekolah, dan yang terpenting, anak-anak selamat dan tertib,” kata dia.

Sementara itu, pihaknya juga sedang menyusun kerangka pendidikan karakter yang sejalan dengan arahan dari Kementerian Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah.