Kesalahan Input Data Suara Capres: KPU Minta Maaf dan Siap Melakukan Koreksi

Prolite – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi meminta maaf kepada publik mengenai temuan kesalahan dalam penginputan data formulir C hasil perolehan suara Pemilu.
KPU menemukan bahwa sebanyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah melakukan kesalahan dalam menginput data formulir C hasil perolehan suara ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua KPU, mengungkapkan permohonan maaf atas kesalahan tersebut dan menegaskan komitmen KPU untuk melakukan koreksi segera.
Hal ini diungkapkan oleh Hasyim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari, sebagai langkah tanggung jawab dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum.
Hasyim menegaskan bahwa KPU tidak memiliki niat ataupun tindakan untuk memanipulasi hasil penghitungan suara, terutama ketika terjadi kesalahan konversi angka dari Formulir C ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per-Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui unggahan Formulir C hasil TPS dalam Sirekap,” jelas Hasyim, menekankan bahwa kesalahan tersebut murni bersifat teknis dan bukan disengaja.
Hasyim mengungkapkan bahwa kesalahan konversi data hanya mencapai 0,64 persen dari total Formulir C yang sudah diunggah dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
KPU mencatat bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah mengunggah Formulir C ke dalam Sirekap sebanyak , dan hanya di antaranya yang mengalami kesalahan konversi.
Hasyim menjelaskan, “Jumlah TPS yang mengalami kesalahan konversi adalah dari total , atau setara dengan 0,64 persen.”
Dia juga menambahkan, “Patut disyukuri bahwa ada Sirekap yang memungkinkan unggahan data tersebut, sehingga hasil penghitungan di setiap TPS dapat diketahui oleh publik. Dengan begitu, tidak ada yang disembunyikan atau disimpan secara diam-diam, tetapi segala sesuatunya dipublikasikan secara transparan.”
Hasyim menjelaskan bahwa sistem yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum RI memantau dengan cermat setiap unggahan formulir C dan konversinya.
“Kami di KPU pusat, melalui sistem yang ada, dapat memantau dengan jelas mana saja unggahan formulir C yang mengalami kesalahan konversi,” ujarnya.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum RI juga telah melakukan pemantauan terhadap kemungkinan kesalahan dalam proses perhitungan suara.
Sebagai tanggapan, langkah koreksi akan segera dilakukan untuk memperbaiki kesalahan konversi yang terjadi.
“Oleh karena itu, kami sebenarnya mengetahui dan tentu saja kami akan segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi formulir ke angka-angka perhitungan sesegera mungkin,” pungkasnya








