Pansus 12 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono bahas raperda.

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

BANDUNG, Prolite – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung mulai mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, menyebut, revisi perda ini sudah mendesak. Alasannya, aturan pusat terutama Peraturan Menteri Sosial (Permensos) banyak berubah. “Ada hal-hal yang perlu disesuaikan, terutama soal penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS),” ujarnya.

Iman mengatakan, beberapa pasal lama sudah tidak relevan. Contohnya, soal undian dan kegiatan sejenisnya kini tak lagi diatur dalam perda. “Itu diserahkan ke regulasi yang berlaku di tingkat pusat,” tambah politisi PKS ini.

Menurutnya, perubahan kali ini juga menyangkut penyesuaian muatan lokal. “Kalau yang sifatnya nasional, ya tetap kita ikuti. Tapi kalau ada ruang untuk kebijakan daerah, akan kita sesuaikan. Karena urusan kesejahteraan sosial ini sifatnya kemitraan. LKS memang tidak di bawah Pemkot, tapi perizinannya tetap lewat pemerintah kota,” jelasnya.

Iman menilai, pelayanan sosial tidak bisa dikerjakan sendirian oleh pemerintah. Salah satu contoh, dalam penyaluran bantuan sosial yang berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)—pengganti DTKS—penerima hanya mencakup desil 1 sampai 5.

“Masalahnya, masih banyak warga yang butuh bantuan tapi tak masuk dalam kategori itu. Nah, di sini LKS bisa turun tangan,” tegasnya.

Ia mencontohkan, ketika ada warga butuh kursi roda, Pemkot tidak bisa langsung memberi karena harus menunggu proses pengajuan dan anggaran. “Kalau LKS, bisa lebih cepat. Mereka bisa langsung bantu tanpa birokrasi panjang,” ujarnya.

Saat ini, di bawah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung tercatat sekitar 90 LKS, namun yang aktif hanya sekitar 60 lembaga. Beberapa yang sudah dikenal masyarakat antara lain Rumah Zakat, Rumah Yatim, dan Salman.

“Ke depan, kita akan cek lagi mana yang sudah berbadan hukum. Kita juga sedang menyusun peta kebutuhan dan peta masalah. Dari situ bisa dilihat arah kebijakan sosial kota ini mau dibawa ke mana,” tutur Iman.

Dalam pembahasan Pansus, ada sekitar 40 pasal yang dikaji, dengan 19 perubahan utama yang jadi fokus. Pansus sudah dua kali menggelar rapat bersama tim penyusun dan tim pelirik untuk menyisir setiap poin perubahan.

“Daerah lain seperti DKI Jakarta, Banjarmasin, dan Yogyakarta sudah lebih dulu menyelesaikan perda sejenis. Kita bisa ambil referensi dari sana supaya hasilnya lebih komprehensif,” pungkasnya.




Jeje Ritchie Ismail: Bandung Barat Lestarikan Budaya Lokal Ritual Ngalokat Cai Irung-Irung

Jeje Ritchie Ismail Lestarikan Budaya Lokal Bandung Barat (dok).

Jeje Ritchie Ismail: Bandung Barat Lestarikan Budaya Lokal Ritual Ngalokat Cai Irung-Irung

Prolite – Pemkab Bandung Barat berupaya maksimal untuk tetap melestarikan budaya tradisional yang ada di wilayahnya. Salah satunya, ritual Ngalokat Cai Irung-Irung.

Kegiatan yang rutin dilaksanakan warga Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersebut memiliki makna rasa syukur kepada Sang Pencipta atas sumber air yang menopang kehidupan masyarakat.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan, adanya tradisi Irung-Irung yang dilakukan masyarakat Cihideung merupakan bentuk nyata dari kearifan lokal masyarakat dalam menjaga keseimbangan alam.

“Tradisi Irung-Irung ini adalah harta tak ternilai. Bukan hanya sekadar ritual, tapi filosofi hidup yang mengajarkan kita untuk selalu berterima kasih kepada Tuhan atas karunia air, sekaligus menanamkan kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian mata air,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelestarian tradisi ini memiliki nilai penting bagi pembangunan berkelanjutan. Selain mempererat silaturahmi antarwarga, kegiatan tersebut juga menjadi media edukatif dalam meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, terutama sumber air yang menjadi penopang utama sektor pertanian di wilayah tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berkomitmen penuh mendukung setiap upaya masyarakat yang bertujuan merawat budaya dan menjaga alam. Irung-Irung bukan hanya ritual, tapi juga ajang silaturahmi dan perwujudan kepedulian kita terhadap sumber kehidupan,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tradisi syukuran Cai Irung-Irung sendiri sudah berlangsung sejak lama dan menjadi salah satu daya tarik budaya yang khas di Bandung Barat.

“Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, petani, hingga generasi muda yang ikut serta dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai luhur warisan leluhur,” katanya.

Ia menegaskan, dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat Cihideung tidak hanya merawat budaya, tetapi juga memperkuat kesadaran ekologis bahwa air merupakan anugerah yang harus dijaga bersama.

“Tradisi ini menjadi bukti nyata bahwa harmoni antara manusia dan alam dapat tercipta melalui rasa syukur, gotong royong, dan kepedulian terhadap lingkungan nilai-nilai yang semakin relevan di tengah tantangan krisis air dan perubahan iklim masa kini,” tandasnya.




Rapat Paripurna KUA-PPAS 2026 Diwarnai Kritik, Ketua Komisi II Soroti Masalah Sampah Bantar Gebang

Rapat Paripurna KUA-PPAS 2026 Diwarnai Kritik, Ketua Komisi II Soroti Masalah Sampah Bantar Gebang (dok).

Rapat Paripurna KUA-PPAS 2026 Diwarnai Kritik, Ketua Komisi II Soroti Masalah Sampah Bantar Gebang

BEKASI, Prolite – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).

Interupsi tersebut disampaikan Latu untuk menyoroti permasalahan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Dalam rapat paripurna tersebut, Latu menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima masukan dari aliansi masyarakat penggiat lingkungan terkait persoalan sampah di wilayah Bantar Gebang.

“Kami diundang oleh aliansi masyarakat penggiat lingkungan berkait dengan permasalahan sampah di Bantar Gebang. Masukan dari mereka memberikan rapor merah terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang dan Sumur Batu,” ujar Latu di hadapan peserta paripurna.

Menurut Latu, penilaian “rapor merah” tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bekasi, terutama di tengah proses negosiasi ulang Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengelolaan sampah dan bantuan tahun 2026.

“Ini menjadi perhatian kita semua, khususnya Komisi II DPRD, untuk bisa menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi selaku pemangku kebijakan. Semoga masukan dari masyarakat ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam perjanjian kerja sama terbaru nanti,” lanjutnya.

Politisi PKS Ini juga menegaskan pentingnya memperhatikan aspirasi warga yang terdampak langsung oleh aktivitas TPST Bantar Gebang. Menurutnya, warga setempat telah lama menuntut keadilan lingkungan yang layak.

“Warga Bantar Gebang ikut menanggung suka dan duka dari pengelolaan sampah. Mereka menuntut keadilan yang selama ini terabaikan. Sudah saatnya keadilan ekologis ditegakkan. Bantar Gebang harus dipulihkan, bukan terus dikorbankan,” tegasnya.




NasDem Apresiasi Pemkot Bandung Atas Inisiasi Raperda Ketertiban Umum

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga

NasDem Apresiasi Pemkot Bandung Atas Inisiasi Raperda Ketertiban Umum

BANDUNG, Prolite — Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Bandung atas inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut Rendiana, langkah Pemkot Bandung, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, keterbukaan, serta partisipasi masyarakat.

“Penguatan regulasi di bidang ketertiban umum bukan hanya untuk menertibkan aktivitas masyarakat, tetapi juga menjaga kualitas hidup warga, menciptakan rasa aman di ruang publik, dan memperkuat ketahanan sosial di tengah dinamika perkotaan yang kompleks,” ujar Rendiana dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung.

Ia menilai, penyusunan Raperda ini mencerminkan kesadaran pemerintah terhadap tantangan baru akibat urbanisasi, perkembangan teknologi, serta meningkatnya risiko bencana di wilayah perkotaan. Pendekatan pentahelix yang diatur dalam Raperda, lanjutnya, membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan komunitas masyarakat.

Empat Alasan Urgensi Raperda

Rendiana menjelaskan, Raperda ini mendesak untuk segera disahkan karena beberapa alasan utama:

  1. Dinamika Aktivitas Masyarakat. Tingginya mobilitas warga menimbulkan potensi gangguan ketertiban seperti kemacetan, kebisingan, dan penataan PKL yang belum tertib.
  2. Penyesuaian Regulasi. Diperlukan harmonisasi dengan aturan baru serta antisipasi terhadap penyalahgunaan teknologi.
  3. Penguatan Peran Linmas. Linmas berperan penting dalam menjaga keamanan lingkungan dan penanggulangan bencana.
  4. Amanat Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014, ketertiban umum merupakan urusan wajib pemerintahan daerah.

Tantangan dan Peluang

Rendiana juga menyoroti tantangan di lapangan, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan personel Satpol PP dan Linmas, serta belum optimalnya koordinasi lintas OPD.

Namun, ia menilai masih banyak peluang yang bisa dimanfaatkan, terutama melalui penggunaan teknologi digital.

“Kota Bandung bisa memperkuat pengawasan berbasis teknologi seperti pemasangan CCTV, aplikasi pengaduan warga, hingga integrasi data dengan pusat komando Satpol PP. Kolaborasi dengan komunitas dan dunia usaha juga harus diperluas,” katanya.

Substansi dan Rekomendasi

Menurutnya, Raperda ini telah mengatur aspek penting mulai dari asas penyelenggaraan hingga penegakan hukum dan sanksi administratif yang adil.

Fraksi NasDem pun mengajukan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya:

  1. Mendorong edukasi hukum di sekolah, kampus, dan komunitas.
  2. Meningkatkan kapasitas Linmas dengan pelatihan dan peralatan modern.
  3. Mengoptimalkan sistem pengawasan digital terintegrasi.
  4. Menerapkan pendekatan restoratif terhadap pelanggaran ringan guna membangun kesadaran warga.

Rendiana berharap, Raperda ini dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan Kota Bandung yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.

“Keterlibatan masyarakat menjadi kunci. Ketertiban tidak akan tercapai hanya dengan aturan, tapi dengan kesadaran kolektif untuk menjaga kota ini bersama-sama,” tutupnya.




Bandung Barat Perkuat Tata Kelola Adminduk dari Tingkat Desa, Jeje Ritchie: Ini Kunci Utama Pelayanan Publik

Bandung Barat Perkuat Tata Kelola Adminduk dari Tingkat Desa (dok).

Bandung Barat Perkuat Tata Kelola Adminduk dari Tingkat Desa, Jeje Ritchie: Ini Kunci Utama Pelayanan Publik

Prolite – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus memperkuat tata kelola administrasi kependudukan hingga di tingkat desa.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari ketepatan data kependudukan yang dimiliki oleh pemerintah.

“Data yang valid dan akurat menjadi pondasi penting dalam setiap proses pengambilan keputusan dan perencanaan program pembangunan,” katanya.

Ia menambahkan, petugas registrasi desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam memastikan setiap data warga tercatat dengan benar dan mutakhir.

“Pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat desa untuk menciptakan sistem administrasi kependudukan yang tertib dan terintegrasi,” katanya.

Lebih lanjut ia menyatakan, kolaborasi lintas level pemerintahan ini menjadi kunci utama dalam membangun pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan bagi masyarakat KBB.

“Administrasi kependudukan bukan hanya soal data, tetapi juga tentang pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, kerja sama antara pemerintah daerah dan pemerintah desa harus terus diperkuat,” katanya.

Ia menegaskan, para petugas registrasi desa mampu mengoptimalkan peran mereka sebagai garda terdepan dalam pembaruan data kependudukan.

“Seluruh program pembangunan di Kabupaten Bandung Barat dapat berjalan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya.

 




Menuju Zero Bullying, Pemkot Bandung Lakukan Langkah ini

Ilustrasi zero bullying (iStock).

Menuju Zero Bullying, Pemkot Bandung Lakukan Langkah ini

Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya mewujudkan lingkungan zero bullying bagi anak-anak. Salah satu langkah strategisnya yaitu dengan mendeklarasikan “Bandung Menuju Zero Bullying”.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati menyampaikan, deklarasi ini menjadi bagian penting dari komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

“Upaya strategis untuk mewujudkan Kota Bandung yang ramah anak kami wujudkan lewat deklarasi Bandung menuju zero bullying di level sekolah dasar. Ini adalah bentuk nyata komitmen kita untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan perundungan,” ujar Uum di SDN 113 Banjarsari, Rabu 29 Oktober 2025.

Humas Kota Bandung
Humas Kota Bandung

Menurutnya, bullying atau perundungan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh individu atau kelompok terhadap orang lain, baik secara verbal, fisik, maupun psikologis, yang dapat menimbulkan trauma dan rasa tidak berdaya bagi korbannya.

“Perundungan bisa terjadi di mana saja di rumah, di lingkungan masyarakat, di tempat kerja, bahkan di sekolah. Tapi di sekolah, dampaknya bisa lebih besar karena seharusnya sekolah menjadi tempat anak merasa aman, belajar, dan berkembang,” jelasnya.

Karena itu, DP3A menilai penting adanya upaya pencegahan bersama agar tindakan perundungan di lingkungan sekolah dapat ditekan atau dihilangkan sama sekali.

Dalam upaya menuju zero bullying, DP3A Kota Bandung telah menjalankan sejumlah program konkret:
1.    Program Senandung Perdana (Sekolah Perlindungan Perempuan dan Anak) yang telah dilaksanakan di 30 SMP dan 15 SD Negeri di Kota Bandung.

  1. Pelatihan pencegahan dan penanganan bullying bagi kepala sekolah dan guru di 60 sekolah SMP Negeri dan Swasta.
  2. Konvensi Hak Anak yang diikuti 180 tenaga pendidik, dilaksanakan pada 30 September – 2 Oktober 2025, sebagai salah satu komponen penting menuju sekolah ramah anak.
  3. Konvensi Anak untuk forum anak tingkat kecamatan dan kelurahan pada 21 Oktober 2025.
  4. Deklarasi dan edukasi sekolah ramah anak di Taruna Bakti pada 10 Oktober 2025.

Puncak dari rangkaian kegiatan ini adalah penandatanganan dokumen komitmen bersama antara para kepala sekolah, guru, dan peserta didik untuk mendukung “Bandung Menuju Zero Bullying”.

“Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran semua pihak baik kepala sekolah, guru, siswa, maupun tenaga kependidikan untuk bersama-sama menciptakan sekolah yang aman, nyaman, bersih, indah, dan bebas dari bullying,” tambahnya.

Melalui deklarasi ini, Pemkot Bandung berharap angka kekerasan di lingkungan pendidikan bisa berkurang secara signifikan.

Lebih jauh, masyarakat juga diharapkan semakin sadar bahwa pencegahan bullying adalah tanggung jawab bersama.

“Kita semua punya peran. Sekolah, orang tua, masyarakat semuanya harus ikut menciptakan lingkungan yang ramah anak. Dari sekolah yang aman dan bebas bullying inilah lahir generasi Bandung yang unggul menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Uum.




Jeje Ritchie Ismail Ajak Pemuda Bangun Bandung Barat Jadi Lebih Baik

Jeje Ritchie Ismail Ajak Pemuda Bangun Bandung Barat jadi Lebih Baik (dok).

Jeje Ritchie Ismail Ajak Pemuda Bangun Bandung Barat Jadi Lebih Baik

Prolite – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail memberikan pesan penting bagi generasi muda di Kabupaten Bandung Barat di era moderen seperti saat ini.

Ia mengatakan, semangat Sumpah Pemuda 1928 tidak boleh hanya menjadi kenangan sejarah, melainkan harus diterjemahkan menjadi aksi nyata bagi generasi masa kini.

“Pemuda dan pemudi Kabupaten Bandung Barat harus terus bergerak, berkarya, dan berinovasi demi mewujudkan daerah yang lebih maju dan unggul,” jelasnya Jeje Ritchie Ismail .

Ia menambahkan, di zaman moderen seperti sekarang ini, pemuda Kabupaten Bandung Barat harus turut ambil bagian dalam berkontribusi untuk kemajuan bangsa khususnya Bandung Barat.

“Kita hidup di zaman yang serba cepat dan penuh perubahan. Di tengah perkembangan dunia digital, pemuda wajib menjadi pelaku perubahan, bukan hanya penonton,” katanya.

Ia menyebut, peran pemuda sebagai motor penggerak utama kemajuan daerah menjadi semakin penting di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital.

“Ada tiga pilar utama yang harus dipegang teguh oleh generasi muda Bandung Barat dalam menghadapi tantangan zaman adaptif, kreatif, dan berintegritas tinggi,” tambah Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.

“Gunakan kecerdasan, semangat, dan kemampuan kalian untuk membangun negeri ini dari berbagai bidang mulai dari pendidikan, ekonomi, lingkungan, sosial, hingga teknologi. Itulah bentuk nyata semangat Sumpah Pemuda hari ini,” sambungnya.

Ia mengingatkan, pentingnya pemanfaatan teknologi digital secara positif. Dengan begitu, media sosial tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan sarana untuk menebar inspirasi dan semangat kebersamaan.

“Jadikan media sosial sebagai wadah untuk menyebarkan inspirasi, bukan kebencian. Gunakan ilmu dan kreativitas untuk membangun, bukan meruntuhkan,” tambahnya.

Momentum peringatan Sumpah Pemuda, lanjut dia, harus menjadi ajang refleksi bagi seluruh generasi muda Bandung Barat untuk menilai sejauh mana kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.

“Sudah sejauh mana kita berkontribusi untuk daerah? Apakah kita sudah menjadi bagian dari solusi atau justru hanya penonton di tengah perubahan? Saatnya kita buktikan bahwa generasi muda Bandung Barat adalah generasi yang siap beraksi, bukan hanya bereaksi,” katanya.

Ia mengajak seluruh pemuda untuk kembali menyalakan api perjuangan dan mengambil peran aktif dalam membangun Kabupaten Bandung Barat dari hal-hal sederhana di sekitar mereka.

“Bangunlah daerah dari lingkungan tempat kita tinggal dan bidang keahlian yang kita kuasai. Wujudkan karya-karya besar yang membanggakan Kabupaten Bandung Barat,” pungkasnya.




Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung: Partisipasi Masyarakat dan Dunia Penting dalam Penerapan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.,

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung: Partisipasi Masyarakat dan Dunia Penting dalam Penerapan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Prolite – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di Hotel Golden Flower, Bandung, Rabu 22 Oktober 2025.

Turut hadir Kepala Satpol PP Kota Bandung, H. Bambang Sukardi, beserta jajaran struktural, serta diikuti oleh pelaku usaha di Kota Bandung. Dalam paparannya, Radea Respati mengatakan, partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha dalam penerapan Perda ini sangat penting.

“Penegakan Perda bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum. Semua elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, memiliki peran penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung.

Radea menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2019 menjadi dasar pengaturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sementara Perda Nomor 10 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika sosial di Kota Bandung.

“Perda terbaru memberikan ruang yang lebih kuat bagi pengawasan, penegakan, dan pembinaan masyarakat secara persuasif. Harapannya, penertiban bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan edukatif,” katanya.

Oleh karena itu, kata Radea, sosialisasi tersebut digelar sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antara pemerintah, aparat, serta masyarakat dalam mewujudkan Kota Bandung yang tertib, aman, dan nyaman.

Kegiatan ini menjadi wadah dialog antara pemerintah dan masyarakat, di mana peserta juga dapat menyampaikan masukan terkait penerapan perda di lapangan. Suasana interaktif membuat kegiatan berlangsung produktif dan edukatif.

Menutup kegiatan, Radea Respati mengajak seluruh peserta untuk menjadikan sosialisasi ini sebagai langkah nyata dalam membangun kesadaran kolektif.

“Ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah pondasi utama bagi kota yang maju dan beradab. Mari bersama-sama kita wujudkan Bandung yang tertib, bersih, dan nyaman untuk semua,” ujarnya.




Resmikan Jalan, Jeje Ritchie Ismail Larut dalam Kebahagiaan Warga hingga Santap Liwet Bersama

Resmikan Jalan, Jeje Ritchie Ismail Larut dalam Kebahagiaan Warga hingga Santap Liwet Bersama (dok).

Resmikan Jalan, Jeje Ritchie Ismail Larut dalam Kebahagiaan Warga hingga Santap Liwet Bersama

Prolite – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail meresmikan jalan Kebon Kalapa hingga Pasir Calung, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang selesai diperbaiki.

Pada malam tersebut juga, warga setempat menyambut jalan yang rampung diperbaiki dengan kegiatan makan liwet bersama Bupati Bandung Barat (Jeje Ritchie Ismail).

Jeje Ritchie Ismail mengatakan, dirinya mengaku bahagia dengan antusias tinggi warga menyambut jalan yang rampung diperbaiki setelah sekian lama menunggu sentuhan pemerintah daerah.

“Delapan tahun rusak, alhamdulillah tahun ini sudah dikerjakan, jadi bisa bermanfaat untuk warga Kebon Kalapa,” katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya jalan di kawasan tersebut dalam kondisi rusak. Bahkan aktivitas warga terganggu lantaran jalan berlubang dan dipenuhi genangan air jika musim penghujan datang.

“Sebelumnya luar biasa, sudah seperti bisa mancing karena ada kubangan-kubangan. Kasihan yang jualan juga terganggu. Sekarang alhamdulillah semua jadi lancar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas utama pemerintahannya bersama Wakil Bupati Asep Ismail.

“Perbaikan jalan adalah prioritas saya dan Pak Asep. Karena kalau jalan mulus, efek dominonya luar biasa terhadap perekonomian dan produktivitas warga. Semua jadi lebih nyaman, lebih cepat, dan lebih hidup,” katanya.

Ia menyebut, hingga akhir tahun 2025 ini, terdapat 19 ruas jalan rusak yang tengah dikerjakan, dengan progres pembangunan mencapai 80–90 persen.

“Tadi saya survei ke Lembang, sudah 85 persen selesai. Mungkin bulan depan sudah rampung semua,” tandasnya.




Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Menilai Raperda Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial Perlu Lebih Efektif

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purmana (dok).

Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Menilai Raperda Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial Perlu Lebih Efektif

BANDUNG, Prolite – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menilai, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial perlu diarahkan agar lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purmana, mengatakan Raperda ini harus hadir bukan sekadar sebagai aturan administratif, tapi benar-benar menjadi payung hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Raperda ini jangan hanya bagus di atas kertas, tapi juga harus terasa manfaatnya bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan mereka yang menghadapi masalah kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Ahmad Rahmat juga menekankan pentingnya kejelasan ruang lingkup dan jenis permasalahan sosial yang akan diatur dalam perda baru ini. Selain perlindungan dan jaminan sosial, perda juga perlu memuat penguatan pemberdayaan sosial dan partisipasi masyarakat.

Menurutnya, penyusunan Raperda harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Ia juga mendorong agar mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perda diperkuat.

Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat pelayanan publik, mempercepat peningkatan kesejahteraan sosial, serta menjaga ketertiban dan perlindungan bagi warga Kota Bandung.

“Kebijakan sosial harus bisa diukur dan diawasi pelaksanaannya. Dengan begitu, setiap program benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Raperda tersebut kini sudah siap dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Bandung. Pasalnya DPRD Kota Bandung resmi mengumumkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) 12 yang akan membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Pengumuman dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (9/10). Pembentukan Pansus ini berdasarkan hasil pemilihan pimpinan dan anggota yang dilakukan secara internal oleh masing-masing fraksi DPRD.

Raperda tersebut menjadi salah satu dari empat rancangan perda baru yang disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna yang sama.

Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi menjelaskan, revisi Perda Kesejahteraan Sosial diperlukan agar selaras dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional. “Ada sejumlah substansi yang perlu disesuaikan, terutama terkait pengaturan lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan pembaruan aturan,” ujarnya.

Adapun susunan Pansus 12 yang akan membahas Raperda ini yakni:

Ketua: H. Iman Lestariyono, ., S.H.

Wakil Ketua: H. Soni Daniswara, S.E.

Anggota:

  1. Susanto Triyogo Adiputro, ., M.T.
  2. Deni Nursani, .
  3. Angelica Justicia Majid
  4. Ir. H. Kurnia Solihat
  5. Dr. H. Juniarso Ridwan
  6. H. Sutaya, S.H., M.H.
  7. H. Isa Subagdja
  8. Asep Sudrajat, .
  9. Aswan Asep Wawan
  10. Christian Julianto Budiman