Asep Robin : Satpol PP Harus Mampu Menangani Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

Asep Robin Satpol PP Harus Mampu Menangani Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (dok).

Asep Robin : Satpol PP Harus Mampu Menangani Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

BANDUNG, Prolite – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut anggota Pansus 12 Asep Robin ketertiban umum merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya, seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat Kota Bandung yang terus berubah dengan cepat.

Asep mengatakan, ketertiban umum adalah manifestasi dari keadaan damai dan rasa aman yang dijamin oleh keamanan kolektif sebagai kebutuhan dasar masyarakat.

“Jika ketertiban tercapai, maka ketenteraman dapat terwujud ketika pemerintah daerah hadir melalui Satpol PP untuk menjaga keteraturan hidup bersama,” ujar Politisi Partai Gerindra.

Menurut Asep, Satpol PP memiliki peran strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik. Melalui penegakan perda, lembaga ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, mendukung proses pembangunan, serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan terhadap ketertiban umum.

Mantan Jurnalis ini menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas Satpol PP, baik dari aspek kelembagaan maupun sumber daya manusia.

Menurutnya, peningkatan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan institusi lainnya.
“Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat harus jelas dan tegas” ujarnya.

Asep mengatakan, perlindungan masyarakat merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

“Kemampuan dan profesionalitas Satpol PP harus terus diperkuat agar mampu menangani kejahatan terhadap ketertiban umum, termasuk yang dikenal sebagai moralitas yang dilegislasikan,” ujarnya.




R. Eko Setyo Pramono Dorong Solusi Pembiayaan Pendidikan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis di Bantargebang

R. Eko Setyo Pramono Dorong Solusi Pembiayaan Pendidikan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis di Bantargebang (dok).

R. Eko Setyo Pramono Dorong Solusi Pembiayaan Pendidikan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis di Bantargebang

BEKASI, Prolite – Tokoh masyarakat R. Eko Setyo Pramono melakukan kunjungan kerja dan bakti sosial di wilayah Sumur Batu, Jalan Istiqomah , Kecamatan Bantargebang, pada Minggu, 09 November 2025. Kunjungan ini berfokus pada dua isu krusial: kesulitan pembiayaan pendidikan bagi siswa SD dan SMP, serta peningkatan kesehatan masyarakat setempat melalui pemeriksaan kesehatan gratis.

Dalam dialognya dengan warga, Pak R. Eko Setyo Pramono menyoroti masalah pelik terkait kesulitan pembiayaan operasional dan sekolah SD dan SMP di wilayah Sumur Batu. Banyak keluarga di Bantargebang, khususnya di lingkungan , menghadapi tantangan berat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Beliau berjanji akan segera menindaklanjuti dan mengadvokasi masalah pembiayaan ini kepada pihak-pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun lembaga filantropi, untuk mencari solusi jangka pendek dan jangka panjang, termasuk program beasiswa atau bantuan operasional sekolah.

dok
dok

Layanan Kesehatan Gratis: Cek Tensi hingga Jantung

Selain isu pendidikan, kegiatan Pak R. Eko Setyo Pramono pada hari yang sama juga diisi dengan Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi masyarakat setempat. Beliau mendatangkan tim medis dan dokter profesional untuk memberikan layanan kesehatan komprehensif.
Layanan yang diberikan meliputi:
1. Pemeriksaan Tensi Darah (mengukur tekanan darah)
2. Pemeriksaan Gula Darah (deteksi dini diabetes)
3. Konsultasi dan pemeriksaan awal terkait kesehatan Jantung
4. Pemeriksaan kesehatan dasar lainnya.

Eko menegaskan Kesehatan adalah modal utama beraktivitas dan Pemeriksaan rutin seperti penting sekali untuk deteksi penyakit dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan R. Eko Setyo Pramono untuk berkontribusi aktif dan memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat, khususnya di Bantargebang.




Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bhas Raperda Mengenai Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bhas Raperda Mengenai Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual (dok).

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bhas Raperda Mengenai Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

KOTA BANDUNG, Prolite – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Pansus ini telah resmi dibentuk dan mulai melakukan sejumlah pembahasan awal.

Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, menegaskan pentingnya keberadaan perda ini di Kota Bandung sebagai langkah antisipatif terhadap maraknya penyimpangan perilaku seksual.

“Kenapa perda ini harus ada di Kota Bandung? Karena kita ingin Bandung menjadi kota yang bebas dari penyimpangan pelaku seksual,” ujar politisi perempuan dari PKS ini.

dok
dok

Susi menjelaskan, perda tersebut tidak lahir karena kondisi darurat penyimpangan seksual, melainkan sebagai bentuk pencegahan dini agar perilaku menyimpang tidak berkembang di masyarakat.

“Kalau dibilang darurat, sih tidak ya. Berdasarkan data yang ada, kasusnya tidak terlalu besar atau signifikan untuk disebut darurat. Tapi semangat dari perda ini adalah menjadikan Kota Bandung bebas dari perilaku penyimpangan seksual,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan akan menjadi instansi utama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perda tersebut. Namun, pelaksanaannya akan melibatkan kerja sama lintas perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“Perda ini nanti akan menjelaskan berbagai hal mulai dari upaya pencegahan, rehabilitasi, hingga jenis-jenis penyimpangan yang dimaksud. Salah satunya juga akan dibentuk satgas penanganan penyimpangan perilaku seksual,” tutur Susi.

Melalui perda ini, Susi berharap pemerintah kota dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan mitigasi dan pengendalian perilaku seksual berisiko.

“Harapannya, dengan adanya perda ini kita bisa mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko di Kota Bandung. Jadi ketika muncul hal-hal kecil yang mengarah ke sana, kita bisa segera mengantisipasi dan melakukan langkah mitigasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Susi mengungkapkan bahwa DKI Jakarta sudah lebih dulu memiliki perda sejenis. Karena itu, pihaknya berencana melakukan studi banding ke ibu kota untuk mempelajari penerapan perda tersebut.

“Rencananya kami akan studi banding ke Jakarta karena mereka sudah memiliki perdanya,” kata Susi.

Ia juga menegaskan, Raperda yang tengah dibahas ini tidak memuat pasal sanksi, sebab fokus utamanya adalah pada aspek pencegahan dan pengendalian.

“Raperda ini sifatnya preventif, jadi tidak ada sanksi. Tujuannya lebih kepada edukasi, rehabilitasi, dan upaya pencegahan,” jelasnya.




DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus 12 Awasi Pengumpulan Donasi

DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus 12 Awasi Pengumpulan Donasi (dok).

DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus 12 Awasi Pengumpulan Donasi

BANDUNG, Prolite – Awasi pengumpulan donasi di Kota Bandung, DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Regulasi ini disiapkan untuk memperbarui Perda Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru.

Raperda ini akan menjadi pedoman baru bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menghimpun sumbangan masyarakat, baik berupa uang, barang, maupun kegiatan undian berhadiah. Selain mempertegas mekanisme PUB, aturan ini juga akan memperkuat sistem pengawasan dan audit, terutama untuk pengumpulan donasi secara daring (online).

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Soni Daniswara, S.E, mengatakan bahwa pembaruan regulasi ini sangat penting agar setiap kegiatan pengumpulan dana oleh LKS memiliki landasan hukum yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Perda lama tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan aturan pusat. Sekarang banyak kegiatan donasi dilakukan secara online, sehingga perlu ada regulasi baru yang mengatur mekanisme dan pengawasannya,” ujar Soni.

Menurutnya, berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, saat ini terdapat 90 LKS yang terdaftar. Namun hanya sekitar 60 lembaga yang aktif dan produktif dalam menjalankan programnya. Karena itu, regulasi baru ini diharapkan bisa menertibkan lembaga yang belum optimal menjalankan fungsi sosialnya.

“LKS harus kembali ke tujuan awal, yaitu membantu penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Kalau ada lembaga yang hanya mengatasnamakan yayasan untuk mengumpulkan dana tanpa output yang jelas, itu perlu diawasi,” tegas Soni.

Ia juga menambahkan bahwa Raperda PUB akan memastikan seluruh aktivitas pengumpulan uang dan barang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai izin resmi dari pemerintah daerah.

“Kami ingin ke depan tidak ada lagi praktik penghimpunan dana yang tidak jelas asal-usul maupun penggunaannya. Semua harus tercatat, diaudit, dan bisa diawasi oleh publik,” ujarnya.

Soni mencontohkan bantuan yang dikumpulkan secara online. Menurutnya,  kegiatan mereka tidak terdata cukup baik.

“Mungkin mereka bisa mengklaim sudah membantu seseorang atau membantu suatu daerah yang terkena bencana. Tapi kalua didata berapa banyak bantuan yang sudah mereka salurkan dan berapa kejadian yang sudah mereka tolong, mungkin datanya tidak lengkap. Nah yang begitu nantinya akan diatur,” jelasnya.

Karena ini merupakan turunan dari peraturan Mentri Sosial yang paling baru, Soni mengatakan, belum banyak wilayah yang memiliki aturannya.

“Kayaknya belum banyak wilayah yang punya perda sebagai turunan dari ari peraturan Kementrian Sosial ini. Karena ini memang benar-benar baru,” tutupnya.




Pemkab Bandung Barat Raih Penghargaan Bergengsi dari Badan Kepegawaian Negara

Pemkab Bandung Barat Raih Penghargaan Bergengsi dari Badan Kepegawaian Negara (dok).

Pemkab Bandung Barat Raih Penghargaan Bergengsi dari Badan Kepegawaian Negara

Prolite – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) meraih penghargaan sebagai Mitra Kerja Terbaik dalam Penilaian Indeks NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) Manajemen ASN se-Jawa Barat dan Banten dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Hal tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Bandung Barat dalam memperkuat tata kelola kepegawaian dan meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara di daerah.

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail mengatakan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras dan dedikasi seluruh ASN yang telah berkontribusi terhadap penghargaan ini.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja kolektif seluruh ASN KBB yang terus berupaya menjaga integritas, profesionalitas, dan komitmen terhadap pelayanan publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga menyerahkan Komitmen Bersama Akselerasi Penerapan Manajemen Talenta, yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail bersama Kepala BKN RI pada 9 Oktober 2025.

“Langkah strategis ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkab Bandung Barat untuk mempercepat implementasi sistem merit, yaitu sistem pengelolaan ASN berbasis kompetensi dan kinerja, guna menciptakan birokrasi yang efisien, akuntabel, dan profesional,” katanya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN memiliki ruang untuk berkembang sesuai kompetensinya. Manajemen talenta akan membantu menciptakan birokrasi yang tidak hanya disiplin, tetapi juga inovatif dan berdaya saing,” imbuhnya.

Ia menegaskan, bahwa penghargaan dari BKN RI ini bukanlah akhir, melainkan awal dari langkah besar untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Dengan semangat kebersamaan, kita jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus bekerja keras, menjaga disiplin, serta meningkatkan kinerja ASN menuju Bandung Barat yang lebih baik,” katanya.

Prestasi ini semakin menegaskan bahwa KBB tengah berada di jalur yang tepat dalam membangun tata kelola pemerintahan modern yang berorientasi pada pelayanan publik berkualitas dan sumber daya manusia unggul.

 




Pansus 12 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (dok).

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

BANDUNG, Prolite – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung mulai mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, menyebut, revisi perda ini sudah mendesak. Alasannya, aturan pusat terutama Peraturan Menteri Sosial (Permensos) banyak berubah. “Ada hal-hal yang perlu disesuaikan, terutama soal penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS),” ujarnya.

Iman mengatakan, beberapa pasal lama sudah tidak relevan. Contohnya, soal undian dan kegiatan sejenisnya kini tak lagi diatur dalam perda. “Itu diserahkan ke regulasi yang berlaku di tingkat pusat,” tambah politisi PKS ini.

Menurutnya, perubahan kali ini juga menyangkut penyesuaian muatan lokal. “Kalau yang sifatnya nasional, ya tetap kita ikuti. Tapi kalau ada ruang untuk kebijakan daerah, akan kita sesuaikan. Karena urusan kesejahteraan sosial ini sifatnya kemitraan. LKS memang tidak di bawah Pemkot, tapi perizinannya tetap lewat pemerintah kota,” jelasnya.

Iman menilai, pelayanan sosial tidak bisa dikerjakan sendirian oleh pemerintah. Salah satu contoh, dalam penyaluran bantuan sosial yang berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)—pengganti DTKS—penerima hanya mencakup desil 1 sampai 5.

“Masalahnya, masih banyak warga yang butuh bantuan tapi tak masuk dalam kategori itu. Nah, di sini LKS bisa turun tangan,” tegasnya.

Ia mencontohkan, ketika ada warga butuh kursi roda, Pemkot tidak bisa langsung memberi karena harus menunggu proses pengajuan dan anggaran. “Kalau LKS, bisa lebih cepat. Mereka bisa langsung bantu tanpa birokrasi panjang,” ujarnya.

Saat ini, di bawah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung tercatat sekitar 90 LKS, namun yang aktif hanya sekitar 60 lembaga. Beberapa yang sudah dikenal masyarakat antara lain Rumah Zakat, Rumah Yatim, dan Salman.

“Ke depan, kita akan cek lagi mana yang sudah berbadan hukum. Kita juga sedang menyusun peta kebutuhan dan peta masalah. Dari situ bisa dilihat arah kebijakan sosial kota ini mau dibawa ke mana,” tutur Iman.

Dalam pembahasan Pansus, ada sekitar 40 pasal yang dikaji, dengan 19 perubahan utama yang jadi fokus. Pansus sudah dua kali menggelar rapat bersama tim penyusun dan tim pelirik untuk menyisir setiap poin perubahan.

“Daerah lain seperti DKI Jakarta, Banjarmasin, dan Yogyakarta sudah lebih dulu menyelesaikan perda sejenis. Kita bisa ambil referensi dari sana supaya hasilnya lebih komprehensif,” pungkasnya.




ITDA KBB Perkuat Komitmen Anti Korupsi Menuju Bandung Barat AMANAH

ITDA KBB Perkuat Komitmen Anti Korupsi Menuju Bandung Barat AMANAH (dok).

ITDA KBB Perkuat Komitmen Anti Korupsi Menuju Bandung Barat AMANAH

Prolite – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan langkah serius dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Salah satunya melalui kegiatan Diseminasi Hilirisasi Penguatan Pemberantasan Korupsi dan Penandatanganan Dokumen Komitmen Bersama Antikorupsi Aparatur Desa.

Kepala Inspektorat Daerah KBB, Yadi Azhar mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat semangat kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh aparatur desa untuk bergerak bersama dalam memberantas korupsi dari hulu hingga hilir.

“Ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap komitmen Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dalam mewujudkan pemerintahan yang Amanah, Agamis, Maju, Adaptif, Nyaman, Aspiratif, dan Harmoniss,” katanya.

Ia menambahkan,  pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tapi tanggung jawab kita semua. Pemerintahan yang bersih harus dimulai dari komitmen pribadi setiap aparatur, terutama di tingkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

“Penandatanganan Dokumen Komitmen Bersama Antikorupsi bukan hanya seremonial, melainkan bentuk pengingat moral agar setiap langkah penyelenggara pemerintahan selalu berorientasi pada integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” katanya.

“Dokumen ini adalah cermin agar kita semua tetap berada di jalur yang benar, menjauhi perilaku koruptif, dan menjaga kepercayaan publik,” imbuhnya.

Masih kata dia, Inspektorat Daerah KBB juga menekankan pentingnya penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.

“Pendekatan yang kami dorong bukan hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif. Aparatur perlu terus dibina, diarahkan, dan diberi pemahaman agar tidak terjerumus pada perilaku yang bisa merusak karier dan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Ia menyebut, Bandung Barat ingin memulai gerakan antikorupsi dari desa, karena desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik dan pengelolaan anggaran. Melalui kegiatan ini, aparatur desa diharapkan menjadi contoh nyata dalam penerapan nilai-nilai integritas di lingkungan kerja dan masyarakat.

“Kalau desa kuat, maka Bandung Barat akan kuat. Integritas harus menjadi budaya, bukan sekadar slogan. Kami mengajak seluruh aparatur untuk menjadikan nilai amanah dan antikorupsi sebagai panduan kerja sehari-hari,” katanya.

Ia menegaskan, langkah kecil yang dilakukan dengan integritas akan berdampak besar bagi kemajuan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Dengan semangat “Bandung Barat Amanah”, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berkomitmen menjadikan tata kelola pemerintahan yang bersih bukan sekadar cita-cita, tetapi keniscayaan yang terus diperjuangkan bersama,” katanya.




KBB Tak Punya Jalur Khusus BRT seperti Kota Bandung, Armada Gunakan Jalur Arteri Biasa

KBB Tak Punya Jalur Khusus BRT seperti Kota Bandung (dok).

KBB Tak Punya Jalur Khusus BRT seperti Kota Bandung, Armada Gunakan Jalur Arteri Biasa

Prolite – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir mengatakan bahwa tidak ada jalur khusus Bus Rapid Transit (BRT), di wilayah KBB seperti di Kota Bandung.

Armada BRT akan melewati ruas-ruas jalan yang saat ini dilintasi armada BRT Trans Metro Jabar.

“Kalau enggak salah memang enggak akan ada jalur khusus, tetap menggunakan jalur arteri. Kalau mau jalur khusus juga dimana lokasinya, harus ada pembebasan lahan dan itu enggak bisa sama kita,” kata Ade Zakir.

Ade mengkonfirmasi adanya satu titik depo BRT di Bandung Barat.

Rencananya, depo BRT tersebut akan dibangun tak jauh dari stasiun kereta cepat Padalarang.

“Ya kita hanya menyiapkan depo saja di Gedong 5 (Jalan Gedong Lima), kemudian untuk terminal ya itu ada di Kota Baru Parahyangan. Kita sudah ujicoba waktu zaman Pak Pj Gubernur Bey Machmudin,” bebernya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Retno Handayani mengatakan Pemkab Bandung Barat turut menyiapkan anggaran berupa subsidi tarif bagi penumpang BRT yang diperkirakan mencapai Rp 4,7 miliar.

“Kalau daerah itu ya subisid tarif, jadi kita siapkan anggarannya memang sharing dengan daerah lain. Perkiraan di angka Rp4,7 M buat tahun 2026, karena kan lebih murah ya tarifnya,” kata Retno.

Pembangunan konstruksi jalur khusus Bus Rapid Transit (BRT), bakal dimulai pada Januari 2026.

Proyek yang didanai Bank Dunia ini, memiliki panjang sekitar 21 kilometer terbentang melewati wilayah Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Sumedang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Barat, Dhani Gumelar mengatakan, proyek tersebut saat ini masih dalam proses lelang yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

“Mudah-mudahan awal November, atau sekitar dua minggu lagi, sudah selesai.”

“Setelah itu ada masa persiapan sekitar satu bulan sampai Desember. Jadi, Insya Allah pembangunan akan mulai pada Januari 2026,” ujar Dhani, Selasa (28/10/2025).

Dikatakan Dhani, jalur khusus BRT ini akan memiliki enam depo yakni di Cicaheum, Cinunuk, Majalaya, Leuwipanjang, Soreang dan Padalarang.

“Totalnya sekitar 21 kilometer. Jadi, bisa dibilang membelah kota. Itu untuk jalur khusus atau dedicated lane,” katanya.

Menurutnya, BRT ini akan didukung oleh 34 halte yang tersebar di sejumlah titik sepanjang jalur BRT dengan total 579 bus.

Nantinya, kata Dhani, koridor jalur BRT akan menyesuaikan dengan kondisi ruas jalan di Kota Bandung yang relatif kecil.




Pemkot Bandung dan Stakeholder Mulai Benahi Kabel Udara Jalan Buahbatu

Pemkot Bandung dan Stakeholder Mulai Benahi Kabel Udara Jalan Buahbatu (dok Pemkot).

Pemkot Bandung dan Stakeholder Mulai Benahi Kabel Udara Jalan Buahbatu

KOTA BANDUNG, Prolite – Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jawa Barat dan Pusat melaksanakan pemotongan dan penurunan kabel udara di kawasan Jalan Buahbatu, Kota Bandung, Jumat, 31 Oktober 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program besar penataan infrastruktur jaringan utilitas agar lebih tertib, aman, dan memperindah wajah kota.

Pada penataan kali ini dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdis Kominfo) Provinsi Jawa Barat Bayu Rakhmana, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat Kosasih, Ketua Apjatel Jawa Barat Yudi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Bandung Yayan A. Brilyana.

Sekdis DBMPR Provinsi Jawa Barat Kosasih menegaskan, Pemprov sangat mendukung upaya penataan kabel udara ini.

dok Humas Kota Bandung
dok Humas Kota Bandung

Menurutnya, selain menata estetika kota, kegiatan ini juga penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

“Kami sangat mendukung program ini, apalagi sesuai dengan arahan Bapak Gubernur Jawa Barat. Kita harus mulai menata kabel-kabel yang menggantung di atas agar tidak merusak pemandangan dan aktivitas masyarakat. Semuanya diarahkan untuk ditanam di bawah tanah,” jelas Kosasih.

Menurutnya, target keseluruhan penurunan kabel ke bawah tanah masih dalam tahap perumusan karena bergantung pada sinkronisasi dengan program lintas instansi dan operator.

Sedangkan Sekdis Kominfo Jawa Barat Bayu Rakhmana menilai kegiatan ini sebagai wujud nyata kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan para pelaku industri telekomunikasi.

“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi ini. Ini adalah kerja bersama antara Pemkot Bandung, Pemprov Jabar, dan asosiasi. Tujuannya untuk menjaga keindahan kota, sekaligus menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain agar melakukan hal serupa,” kata Bayu.

Kepala Dinas Kominfo Kota Bandung Yayan A. Brilyana mengungkapkan, masyarakat telah lama menantikan program penurunan kabel udara ini.

Ia memastikan, Pemkot Bandung berkomitmen untuk menata seluruh ruas jalan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 43 Tahun 2023.

“Kami sangat berbahagia karena akhirnya program penurunan kabel ini bisa terlaksana. Terima kasih kepada Apjatel, Pemprov, Dinas PU, dan semua pihak yang terlibat. Ada 11 ruas jalan yang menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung dan 15 ruas jalan lainnya yang dibangun oleh BII. Semuanya wajib diturunkan tanpa kecuali,” tegas Yayan.

Khusus untuk ruas Jalan Buahbatu, ia menargetkan pekerjaan bisa rampung dalam waktu dua minggu.

“Untuk Jalan Buahbatu ini, kita targetkan selesai dalam dua minggu. Kita kebut siang malam supaya masyarakat segera merasakan hasilnya,” pungkas Yayan.




Paripurna KUA-PPAS 2026, Ketua Komisi II DPRD Bekasi: Pemkot Harus Perhatikan Keadilan Warga Bantar Gebang

Paripurna KUA-PPAS 2026, Ketua Komisi II DPRD Bekasi Pemkot Harus Perhatikan Keadilan Warga Bantar Gebang (dok).

Paripurna KUA-PPAS 2026, Ketua Komisi II DPRD Bekasi: Pemkot Harus Perhatikan Keadilan Warga Bantar Gebang

KOTA BEKASI, Prolite – Rapat Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025) diwarnai interupsi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, melakukan interupsi untuk menyoroti permasalahan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Menerima masukan dari aliansi masyarakat penggiat lingkungan, melatarbelakangi Latu melakukan interupsi ktitis terkait persoalan sampah di wilayah Bantar Gebang.

“Terkait dengan permasalahan sampah di Bantar Gebang, masukan dari mereka, aliansi masyarakat penggiat lingkungan memberikan rapor merah terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang dan Sumur Batu,” ujar Latu.

Diketahui saat ini Pemkot Bekasi tengah melakukan proses negosiasi ulang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengelolaan sampah dan bantuan tahun 2026.

“ Penilaian “Rapor Merah” ini harus jadi perhatian khusus Pemkot Bekasi dan Komisi II DPRD menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Semoga masukan dari masyarakat ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam perjanjian kerja sama terbaru nanti,” lanjutnya.

Menurut Politisi PKS ini, warga setempat sudah lama menuntut keadilan lingkungan yang layak. Dia juga menegaskan pentingnya pemerintah memperhatikan aspirasi warga yang terdampak langsung TPST Bantar Gebang yang selama ini terabaikan.

” Sudah saatnya keadilan ekologis ditegakkan. Bantar Gebang harus dipulihkan, bukan terus dikorbankan,” tegasnya.