Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Kota Bekasi Masa Periode 2024-2029 Berjalan Khidmat

Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Kota Bekasi Masa Periode 2024-2029 Berjalan Khidmat (dok DPRD Kota Bekasi).

Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Kota Bekasi Masa Periode 2024-2029 Berjalan Khidmat

KOTA BEKASI, Prolite – Pada Senin (26/08) Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad hadir dalam Rapat Paripurna dengan agenda menyaksikan secara langsung Pengucapan Sumpah jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi masa jabatan 2024-2029 yang terpilih atas hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 yang lalu.

Dalam rapat paripurna terdapat 50 Anggota DPRD Kota Bekasi mengucap sumpah/janji yang dipimpin dan dipandu oleh Kepala Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Moch. Yuli Hadi, S.H, M.H serta sekaligus ditunjuknya H.M Saifuddaulah sebagai Ketua Sementara DPRD Kota Bekasi.

dok DPRD Bekasi
dok DPRD Bekasi

DPRD dalam kedudukannya sebagai Mitra Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, harus bisa mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah.

Menurut Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, guna mencapai tujuan tersebut, kolaborasi antara DPRD dan Kepala Daerah musti terjalin dengan baik guna mendukung suksesnya program-program Pembangunan Nasional.

dok DPRD Bekasi
dok DPRD Bekasi

“Sinergitas dan kolaborasi kerja antara DPRD dan Kepala Daerah harus terus terbina dan terjalin dengan erat guna memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di wilayah, sekaligus membangun kerjasama yang efektif untuk menyinkronkan rencana kerja Pemerintah Pusat dan Daerah hingga terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan kerpribadian berlandaskan gotong royong,” tegas Gani Muhamad.

Gani Muhamad pun menambahkan, “terlebih lagi, secara konseptual, maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan integral dari Pemerintahan Daerah yang mempunyai berbagai Fungsi, yakni Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggran, serta Fungsi Pengawasan yang musti menegakkan kepentingan umum atau publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” imbuhnya.

Terakhir, tidak lupa Gani Muhamad menyampaikan selamat kepada para Anggota Dewan Terhormat yang baru saja mengucap sumpah/janji pengabdiannya selama masa periode yang telah ditetapkan.

“Selamat bekerja. Dengan ini Pemerintas Kota Bekasi berharap, atas amanah dan beban yang dipercayakan rakyat kepada Bapak/Ibu semuanya, dapat menjadi pemicu untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tutup Gani Muhamad.




Belanja Daerah Lebih Besar, APBD Kota Bekasi 2024 Defisit Anggaran Rp 534 Miliar

Belanja Daerah Lebih Besar, APBD Kota Bekasi 2024Defisit Anggaran Rp 534 Miliar (dok DPRD Kota Bekasi).

Belanja Daerah Lebih Besar, APBD Kota Bekasi 2024 Defisit Anggaran Rp 534 Miliar

KOTA BEKASI, Prolite – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi melaporkan untuk Anggaran Belanja Daerah Pemerintah Daerah mengalami peningkatan dari APBD murni melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2024 mencapai Rp 6,9 Triliun melalui Anggaran KUA PPAS yang disepakati bersama TAPD Pemerintah Daerah.

Adapun, besaran APBD murni Kota Bekasi tahun 2024 mencapai Rp 6,2Triliun.

“Perubahan kebijakan anggaran belanja daerah pada APBD murni Tahun 2024 Belanja direncanakan sebesar Rp 6,3 Triliun dan perubahan APBD Tahun 2024 mengalami penambahan sebesar Rp 1,09Triliun atau 17,22 persen sehingga belanja menjadi Rp 7,4 Triliun,” ucap Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi Ahmad Jayadih melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu (21/08/2024) Malam.

Melalui perubahan struktur APBD dan Perubahan KUA dan PPAS 2024,kata Jayadih, besaran Belanja Daerah Rp 7,4 Triliun surplus atau defisit Rp 534 Miliar dibandingkan perubahan APBD yang mencapai Rp 6,9Triliun.

Sehingga, atas dasar itu Banggar DPRD Kota Bekasi memberikan catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan beberapa langkah-langkah lanjutan.

Seperti, Pendapatan Daerah terkait dengan peningkatan pendapatan daerah, Pemkot Bekasi agar memfokuskan Intensifikasi danEksistenfikasi pendapatan daerah melalui pendataan wajib pajakdengan bersungguh-sungguh, menerapkan digitalisasi pembayaran salah satunya penggunaan tapping box agar dikelola secara profesional, transfer dan akuntabel.

Selanjutnya, belanja Pemkot Bekasi agar lebih cermat dalam merencanakan dan merealisasikan setiap objek belanja dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, sehingga seluruh objek belanja dapat direalisasikan secara optimal tepat sasaran sertadapat dimanfaatkan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, Khusus belanja modal tanah, PJ walikota harus memperhatikan terpenuhinya seluruh administrasi pertanahan secara legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku dan direview oleh Inspektorat Kota Bekasi yang kemudian hasilnya dilaporkan ke DPRD Kota Bekasi.

Serta, meningkatnya pembiayaan daerah dengan penyertaan modalatas BUMD, Pemkot Bekasi agar melakukan review kerja BUMD secara komprehensif dan harus menerapkan aspek efisiensi efektivitas dan Good Government.




Usai Dilantik, Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara Masa Bakti 2024 – 2029 Sampaikan Hal Ini

M.Saifuddaulah Terpilih Jadi Ketua Sementara DPRD Kota Bekasi (Bekasikekinian).

Usai Dilantik, Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara Masa Bakti 2024 – 2029 Sampaikan Hal Ini

KOTA BEKASI, Prolite  – Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara H M Saifuddaulah menginstruksikan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi masabakti 2024 – 2029 untuk membantu pimpinan sementara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif sebagai tindak lanjut atas sumpah dan janji jabatan yang telah dilakukan.

Senin (26/08/2024) pagi tadi, 50 Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih hasil Pemilu 2024, baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2024 – 2029.

“Telah kita saksikan bersama pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024 – 2029 dan penyerahan palupimpinan masa bakti 2019 – 2024 kepada pimpinan sementara DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024 – 2029,” ucap Saifuddaulah melalui pidato perdananya sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi sementara, Senin (26/08/2024).

Sesuai UU nomor 23 tahun 2014 Pasal 165 bahwa dalam hal di tingkat DPRD Kab/Kota sebagaimana yang dimaksud pasal 164 ayat 1 DPRD Kab/Kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang terdiri atas Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbaik pertama dan kedua.

“Adapun pimpinan sementara sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 34 ayat 3 sebagai berikut: A. Memimpin Rapat DPRD, B. Memfasilitasi Pembentukan Fraksi, C. Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, D. Proses penetapan pimpinan DPRD,” jelasnya.

Saifuddaulah juga menambahkan, bahwa dalam roda kepemimpinan sementara ini, tentunya membutuhkan energi yang sangat besar, serta membutuhkan jalinan kerjasama yang kuat, harmonis dengan seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi, termasuk di dalamnya Sekretariat DPRD Kota Bekasi.

“Dengan perlu disadari bahwa kita sebagai Anggota DPRD KotaBekasi adalah amanah yang diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu hendaknya kita memikul amanah yang diberikan tersebut dengan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan fungsi-fungsi lembaga DPRD,” imbuhnya.

Menurutnya, DPRD Kota Bekasi tidak akan mampu menjalankan fungsinya secara optimal jika tidak didukung dengan Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat Kota Bekasi.

“Maka dari itu, mari kita bekerjasama, bersinergi dengan baik dan menjalankan dukungan harmonis agar cita cita yang diwujudkan bisa terwujud. Selanjutnya kami mohon bantuan dan kerjasama kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2024 – 2029 yang baru dilantik dan sudah mengucapkan sumpah dan janji untuk membantu pimpinan sementara dalam menjalankan tugasdan fungsinya, sesuai waktu yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menambahkan, bahwa pihaknya mengapresiasi dan tak lupa mengucapkan selamat kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2024 – 2029 yang baru saja dilantik.

“Saya ucapkan selamat bekerja kepada anggota DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024 – 2029 yang baru saja dilantik, Pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,” tutur Pj Gani.

Tak hanya itu, Pj Gani juga mengucapkan rasa syukur dan bangga terhadap Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2019 – 2024 yang sudah bekerja dan berkolaborasi bersama antara Pemerintah Daerah dan Legislatif.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Kota Bekasi2019 – 2024 atas pengabdian dan jasa -jasanya kepada bangsa dan negara dalam upaya membangun negara dan bangsa,”tutupnya.




Saifuddaullah dan Oloan Nababan Jadi Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi Sementara Periode 2024-2029

Saifuddaullah dan Oloan Nababan Jadi Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi Sementara Periode 2024-2029 (Tribunnews).

Saifuddaullah dan Oloan Nababan Jadi Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi Sementara Periode 2024-2029

Prolite – Ketua dan Wakil Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bekasi sementara periode 2024-2029 resmi ditetapkan pada Senin (26/8/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kota Bekasi Dzikron mengatakan bahwa sosok yang jadi Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi sementara periode 2024-2029 berasal dari fraksi atau partai PKS dan PDI Perjuangan.
“Maka diumumkan bahwa yang ditetapkan saudara H M Saifuddaullah sebagai Ketua DPRD Sementara dan saudara Oloan Nababan sebagai Wakil Ketua DPRD Sementara,” kata Dzikron, Senin (26/8/2024).
Peresmian Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi sementara periode 2024-2029 tersebut dilakukan usai pelantikan 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029.
Sedangkan, pelantikan anggota baru dilakukan di gedung DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Moch Yuli Hadi.
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi. Serta mengutaman kepentingan bangsa dari pada kepentingan pribadi, dan golongan,” jelas Yuli saat memimpin sumpah anggota.
Sejumlah anggota DPRD periode terbaru tercatat dengan PKS sebagai partai pemenang.




Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2024 dan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (dok DPRD Bekasi).

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2024 dan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Prolite – Rapat Paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (DPRD) Saefuldaullah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi tahun 2024 dan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Sabtu, 24/8/24.

Rapat paripurna ini berjalan dengan khidmat dan lancar dan dihadiri bersama Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Sekda Kota Bekasi Junaedi, Pejabat Eselon II,III, Camat dan Lurah Kota Bekasi.

dok DPRD Bekasi
dok DPRD Bekasi

Ucapan dari Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad sunggung-sungguh berterimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi atas kinerja dan komitmen dalam melakukan percepatan pembahasan, sehingga ini dapat dihasilkan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bekasi.

dok DPRD Bekasi
dok DPRD Bekasi

“Allhamdulillah pada hari ini KUA dan PPAS telah di sepakati bersama menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.” Tandasnya.

dok DPRD Bekasi
dok DPRD Bekasi

Sebagai Informasi, disepakatinya KUA dan PPAS APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2025 sebesar 6,488 Triylun rupiah lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar 4,108 Trylun rupiah lebih, Pendapatan Transfer Pemerintah, pusat dengan target sebesar 2,040 Triylun Rupiah lebih dan Pendapatan Transfer antar daerah dengan target sebesar 339, 833 Milyar Rupiah lebih.

Lanjutnya, Kebijakan Belanja Daerah direncanakan sebesar 6,674 Triylun rupiah lebih dan Kebijakan pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar 186 Milyar Rupiah.

Tutup sambutan, Pj Wali Kota Bekasi berharap semoga yang telah dan akan dilakukan bersama dalam proses APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2024 dan penysusunan APBD tahun anggaran 2025 dapat dilaksanakan secara efektif dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.




HUT ke 79 Jabar, Badan Anggaran DPRD Jawa Barat Menyoroti Alokasi Anggaran Pesantren

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi di Kota Bandung (dok DPRD Jawa Barat).

HUT ke 79 Jabar, Badan Anggaran DPRD Jawa Barat Menyoroti Alokasi Anggaran Pesantren

KOTA BANDUNG, Prolite – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-79 Provinsi Jabar, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi berharap alokasi anggaran untuk penyelenggaraan dan pengembangan pesantren meningkat signifikan.

Sebagai mantan Ketua Pansus Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren lanjut Muhamad Sidkon Djampi, pihaknya mengkhawatirkan mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam memfasilitasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren kurang signifikan dalam memfasilitasi kurang lebih 10 ribu pesantren di Jawa Barat, Jabar merupakan provinsi dengan jumlah pesantren terbesar di Indonesia.

“Saya berharap di ulang tahun Jawa Barat yang ke-79 ini, alokasi anggaran dari Provinsi Jawa Barat ini ada dan tampak terlihat serta terasa oleh pesantren-pesantren yang ada di Jawa Barat yang jumlahnya hari ini menjadi 10 ribu lebih,” harap Muhamad Sidkon Djampi, Kota Bandung, Senin (19/8/2024).

Muhamad Sidkon Djampi juga mengusulkan agar sebagian dana dari anggaran pendidikan dialokasikan khusus untuk pesantren sebagai solusi untuk meningkatkan fasilitasi dan dukungan terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren.

“Sebaiknya alokasi untuk pesantren bisa serupa dengan anggaran pendidikan yang mencapai 20% ,” ujarnya.*




Tingkatkan Kapabilitas Roda Perekonomian, Pemerintah Kota Bekasi Jalin Kerjasama Dengan Pemerintah Kota Malang

Pemerintah Kota Bekasi menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Malang (dokumentasi).

Tingkatkan Kapabilitas Roda Perekonomian, Pemerintah Kota Bekasi Jalin Kerjasama Dengan Pemerintah Kota Malang

KOTA MALANG, Prolite – Pemerintah Kota Bekasi menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Malang di sektor pelayanan dasar yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama Nomor:

Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Kota Malang tersebut ditandangani oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad bersama Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat pada Rabu (07/08) di Aula Balai Kota Malang, Jawa Timur.

Adapun sektor-sektor yang dikerjasamakan meliputi ketahanan pangan, peningkatan pelayanan di bidang kesehatan, peningkat sektor jasa dan perdagangan, serta pengembangan inovasi untuk peningkatan perekonomian untuk kedua wilayah.

Dokumentasi
Dokumentasi

Terutama, di sektor Pariwisata dan Pertanian dimana Kota Malang memiliki sumber daya alam melimpah yang sudah tidak diragukan lagi potensi serta kemampuan dalam mengelola hasil pertanian dan juga memanfaatkan alam untuk pengembangan pariwisata.

Oleh karena itu, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad mengatakan, “Kota Bekasi ini kota jasa, dan di sektor pariwisata tidak sama seperti seperti yang dimiliki oleh Kota Malang, jadi kami betul-betul mendambakan sektor pariwisata berkembang sebaik mungkin, begitu pun pemanfatan lahan-lahan pertanian sehingga mampu menjadi penghasil, yang mana akhirnya bisa mendatangkan banyak wisatawan sampai dengan menimbulkan trust terhadap investor, sehingga mampu meningkatkan income per-kapita dan tentunya PAD Kota Bekasi,” ujar Gani Muhamad.

Sementara itu Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku bangga bisa menjalin kerjasama dengan Pemkot Bekasi dan dipastikan kerjasama akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Dengan kerjasama yang kita jalin ini semoga dapat memberi dampak dan manfaat sebesar-besarnya bagi kedua daerah. Kami pun bisa banyak belajar dari Kota Bekasi terkait pengelolaan sarana dan prasarana publik serta pengelolaan program-program pelayanan kepada masyarakat beserta fasilitas penunjangnya yang sudah berkembang sangat baik. Mari bersama membangun daerah untuk kemajuan yang lebih pesat,” tutup Wahyu Hidayat.




Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda dari DPRD Kabupaten Malinau

Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat M Hafidz saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara (dok DPRD Provinsi).

Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda dari DPRD Kabupaten Malinau

KOTA BANDUNG, Prolite – DPRD Provinsi Jawa Barat terima konsultasi dan koordinasi terkait pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), dan wawasan kebangsaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Konsultasi dan koordinasi DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara diterima oleh Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat M Hafidz didampingi pejabat fungsional lainnya di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.

M Hafidz menjelaskan, DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara tidak bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda di daerahnya karena terkendala regulasi. Maka dari itu DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara konsultasi dan koordinasi ke DPRD Jawa Barat untuk mengetahui pelaksanaan Penyebarluasan Perda, khususnya dasar hukum untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Mereka (DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara) kesini ingin mengetahui dasar-dasar hukum apa saja yang menjadi acuan kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat,” jelas M Hafidz, Kota Bandung, Kamis (1/8/2024).

Ada 7 regulasi sebagai landasan hukum dari kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat, salah satunya Undang-Undang (UU) tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU tahun 2014 tentang MPR dan DPR, Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Gubernur (Pergub) No.8 tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub No, 189, keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat, rapat Badan Musyawarah (Banmus) tentang penentuan jadwal Penyebarluasan Perda dan sebagainya.

“Mekanisme kegiatan Penyebarluasan Perda ini cukup panjang. Dimulai dari adanya perubahan sebutan, dari Sosialisasi Perda menjadi Penyebarluasan Perda yang diusulkan Kemendagri sampai pelaksanaannya harus didampingi oleh perwakilan pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, awalnya menyosialisasikan Rancangan Perda setelah konsultasi ke Kemendagri menjadi sosialisasi Perda yang sudah sah ditetapkan. Oleh sebab itu disebut Penyebarluasan Perda. Kemudian kegiatan Penyebarluasan Perda dengan reses berbeda.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara Dolvina Damus menanyakan terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat.

“Kami beharap bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda seperti DPRD Jawa Barat. Kami sudah memiliki Perda yang seharusnya bisa tersosialiasikan, tetapi kami tidak bisa melakukannnya,” keluh Dolvina Damus.

Pihaknya berharap setelah kunjungan kerja yang dilakukan menjadi langkah awal untuk bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda. Selain itu diharapkan memperkuat kerjasama antar DPRD Kabupaten Malinau dengan DPRD Jawa Barat.




Ribuan Pendaftar PPDB Gagal Masuk Sekolah Negeri, Pemkot Bekasi Imbau Lanjutkan Ke Sekolah Swasta

Ribuan Pendaftar PPDB Gagal Masuk Sekolah Negeri, Pemkot Bekasi Imbau Lanjutkan Ke Sekolah Swasta (dok Kota Bekasi).

Ribuan Pendaftar PPDB Gagal Masuk Sekolah Negeri, Pemkot Bekasi Imbau Lanjutkan Ke Sekolah Swasta

Prolite – Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad menyampaikan penjelasan mengenai banyaknya pendaftar tidak lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP se-Kota Bekasi 2024 tahun ajaran 2024/2025.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan telah merampungkan proses PPDB 2024. Tercatat, untuk tahun ajaran 2024/2025 ini, jenjang sekolah dasar memiliki jumlah pendaftar dan jumlah kuota yang tersedia . Kemudian untuk jejang, SMP jumlah kuota yang tersedia sebanyak sedangkan jumlah pendaftar mencapai calon peserta didik.

dok Kota Bekasi
dok Kota Bekasi

“Untuk tingkat sekolah dasar tidak ada kesenjangan yang signifikan, namun untuk SMP ada gap, sebanyak calon peserta didik. Kami menyadari, dari calon siswa ataupun pendaftar yang belum puas dengan kondisi PPDB ini,” ucap Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Jumat, (26/7/2024).

Dengan kondisi ini, ia berharap bagi pendaftar atau calon siswa yang tidak masuk ke Sekolah Negeri jenjang SD dan SMP tetap bisa melanjutkan jenjang pendidikan di sekolah swasta. Adapun Pemerintah Kota Bekasi juga tetap berupaya agar setiap anak wajib mendapatkan pelayanan pendidikan terutama pelayanan dasar 9 tahun.

dok Kota Bekasi
dok Kota Bekasi

“Pemerintah Kota Bekasi, tidak melepaskan begitu saja tanggung jawab kepada anak-anak yang belum berkesempatan untuk dapat bersekolah pada satuan pendidikan negeri dengan cara Pemerintah Kota Bekasi telah menjalin kerjasama dengan sekolah swasta yang ada, untuk mendapatkan beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang tidak mampu bersekolah di sekolah swasta,” ungkapnya.

“Mohon diingat, yang utama adalah anak-anak kita tetap melanjutkan Pendidikan, baik di sekolah negeri, sekolah swasta, MI, MTs, Pesantren maupun PKBM, karena yang hebat adalah para generasi penerus ini yang tumbuh kembang didampingi dengan teladan baik Ayahanda, Bunda, dan orang dewasa di sekitarnya,” sambung Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad.

Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad mengimbau sekolah swasta untuk memperpanjang pendaftaran bagi calon peserta didik baru TA 2024-2025. Adapun, jumlah Sekolah SMP Swasta yang tersebar di wilayah di Kota Bekasi sebanyak 248 Sekolah SMP Swasta.

Gani Muhamad kemudian menyampaikan beberapa fasilitas bantuan dana pendikan yang dapat diberikan bagi siswa-siswi jenjang SD dan SMP yang bersekolah di sekolah Swasta di Kota Bekasi seperti Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), PIP (Program Indonesia Pintar), BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) Kota Bekasi, BSM (Bantuan Siswa Miskin), Beasiswa Prestasi dan Beasiswa Tahfiz.

Pj Wali Kota Bekasi terkait bantuan tersebut menyampaikan hingga kini Disdik Kota Bekasi mulai menghimpun usulan Bantuan Siswa Miskin (BSM), 81 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak orang terdiri dari kelas 8 dan kelas 9.

Dalam kesempatan ini ia juga menjelaskan, sebagai upaya untuk melaksanakan PPDB yang akuntable sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA/SMK, Pemerintah Kota Bekasi sudah menyusun:

1. Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penarimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menegah Pertama.

2. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 400.3/ Tentang Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru Online Pada Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.

3. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 403/ Tentang Perubahan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 400.3/ Tentang Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru Online pada Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025.

4. Kesepakatan Tambahan (Addendum) Antara Pemerintah Kota Bekasi Dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi Nomor 70 Tahun 2024 dan Nomor 19/A/BMPS-Kotabks/V/2024 Tentang Addendum Atas Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Bekasi Dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi Nomor 118 Tahun 2022 dan Nomor 071/ Tanggal 20 Juni 2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar Di Kota Bekasi.




Pj Wali Kota Bekasi Buka Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Anggaran

Pj Wali Kota Bekasi Buka Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (dok Kota Bekasi).

Pj Wali Kota Bekasi Buka Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Anggaran

Prolite – Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA—SKPD) dilaksanakan di Hotel Puri Setiabudi Residen Bandung Jawa Barat dibuka Langsung oleh Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad. Rabu,(24/7/24).

Kegiatan ini dihadiri Sekda Kota Bekasi Junaedi, Pejabat Eselon II, III serta Camat se-Kota Bekasi serta para Kepala Sub Bagian Perencanaan se-Kota Bekasi.

Dok Kota Bekasi
Dok Kota Bekasi

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaiakan bahwa penyusunan rencana anggaran ini ialah harus benar-benar teliti serta selalu melaporkan dan berkomunikasi kepada pimpinan dan perlu proses berhati-hati dalam merumuskan prioritas serta alokasi anggaran yang tepat guna, transparan dan akuntabel.

Gani menyebut kegiatan Bimtek ialah untuk terus mendalami pemahaman kepada seluruh peserta khususnya kepala SKPD terkait prosedur dan penekanan pada aspek-aspek yang harus diperhatikan.

Dok Kota Bekasi
Dok Kota Bekasi

“Kepada para peserta tolong bimbingan teknis ini agar disikapi disimak dengan baik, bagaimana perancangannya nanti serta alokasi anggaran yang harus penuh ke hati-hatian, khususnya kepada Para SKPD agar bersama-sama mengkrosek kembali alokasi anggraan yang akan dirancang.” Tutup Gani.

Gani mengajak agar terus meningkatkan komitmen dan kerjasama untuk mewujudkan Pemerintahan yang lebih Transparan Akuntabel dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi warga masyarakat Kota Bekasi.