Sekretariat DPRD Kota Bekasi Luncurkan Inovasi untuk Optimalkan Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Luncurkan Inovasi untuk Optimalkan Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD (dok).

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Luncurkan Inovasi untuk Optimalkan Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD

BEKASI, Prolite — Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi fasilitasi tugas dan fungsi DPRD, Sekretariat DPRD Kota Bekasi memperkenalkan sebuah inovasi strategis yang berfokus pada optimalisasi proses input dan verifikasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Inovasi ini digagas oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi sebagai bagian dari proyek kepemimpinan yang sedang dijalani dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Diklat PKN-2).

Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan instrumen krusial dalam menjaring aspirasi masyarakat yang kemudian menjadi masukan penting bagi dokumen perencanaan pembangunan daerah. Namun, proses fasilitasi dan verifikasi yang seringkali memakan waktu menjadi tantangan tersendiri bagi Sekretariat. Menanggapi hal ini, Sekretariat DPRD Kota Bekasi meluncurkan dua inisiatif utama:
1. Penguatan Regulasi: Sekretariat DPRD telah menyusun sebuah Pedoman Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam bentuk draf Peraturan Wali Kota (Perwal). Pedoman ini secara spesifik mengatur peran dan fungsi Sekretariat DPRD dalam melakukan verifikasi terhadap pokir, memastikan setiap aspirasi yang disampaikan telah terdata dengan akurat dan sesuai prosedur.
2. Pengembangan Sistem Digital: Bersamaan dengan penguatan regulasi, Sekretariat DPRD juga mengembangkan sistem informasi terpadu yang dirancang untuk mempercepat alur kerja fasilitasi dan verifikasi pokir. Sistem ini akan meminimalisir kesalahan manual dan mempercepat proses, dari tahap penyerapan aspirasi oleh anggota DPRD hingga verifikasi oleh tim Sekretariat.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi menyatakan bahwa inovasi ini bertujuan untuk menciptakan alur kerja fasilitasi yang lebih efektif dan efisien. “Dengan adanya penguatan regulasi dan pengembangan sistem ini, kami berharap Sekretariat DPRD dapat memfasilitasi pokok-pokok pikiran DPRD dengan lebih optimal. Ini bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik dalam dokumen perencanaan daerah,” ujarnya.

Langkah strategis ini sejalan dengan tugas pokok Sekretariat DPRD untuk membantu kelancaran fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Didukung oleh 147 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di empat bagian dan dua sub-bagian, Sekretariat DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus berinovasi demi terwujudnya pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

Inovasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki proses internal Sekretariat, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara DPRD, perangkat daerah terkait, dan masyarakat. Pada akhirnya, tersusunnya pokok-pokok pikiran yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat akan menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang lebih terarah dan bermanfaat bagi seluruh warga.




Pemprov Jabar Gelar Kirab Budaya Peringati HUT ke-80 RI, Berikut Rutenya

Pemprov Jabar Gelar Kirab Budaya Peringati HUT ke-80 RI (mafindo).

Pemprov Jabar Gelar Kirab Budaya Peringati HUT ke-80 RI, Berikut Rutenya

Prolite – Kirab budaya akan digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80.

Kirab Budaya yang akan berlangsung pada hari Minggu 17 Agustus 2025 ini dimulai pada pukul WIB hingga selesai.

Kirab yang akan dimulai dari Gedung Negara Pakuan (Bale Pakuan) menuju Lapangan Gasibu yang akan menempuh jarak sekitar 3,5 kilometer.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jabar Akhmad Taufiqurrachman menuturkan, kirab tahun tergolong istimewa karena menghadirkan dua kereta kencana.

Salah satunya kereta kencana pernah digunakan Istana Negara untuk kirab bendera dari Monas ke Istana Merdeka.

Selain itu, kirab akan dimeriahkan pasukan berkuda khusus dari komunitas berkuda beserta kuda pengiring dari Daarut Tauhid, serta penunggang profesional.

Diskominfo Jabar
Diskominfo Jabar

Akhmad menambahkan, kirab budaya juga melibatkan perwakilan perangkat daerah di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar yang akan memakai baju adat nusantara, komunitas otomotif dengan 17 kendaraan klasik sebagai simbol tanggal kemerdekaan, 45 personel berpakaian adat melambangkan tahun 1945, dan marching band beranggotakan 80 orang mewakili usia kemerdekaan RI tahun ini.

“Kirab budaya ini menjadi bentuk penghormatan terhadap keagungan Duplikat Bendera Pusaka, sekaligus perwujudan semangat Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Akhmad Taufiqurrachman, Jumat (15/8/2025).

Rute Kirab Budaya yang rencananya akan dimulai dari Gedung Negara Pakuan, lalu menuju Jalan Viaduct, belok kiri ke Jalan Wastukencana Depan Balai Kota Bandung, lurus melewati Rumah Dinas Pangdam III Siliwangi lalu masuk ke Jalan LLRE Martadinata. Selanjutnya belok ke Jalan Ir. H. Juanda, lalu di perempatan Jalan Sulanjana, belok kanan ke Jalan Diponegoro, dan berakhir di Jalan Majapahit tepat di depan Lapangan Gasibu.

Setibanya di Gasibu sekitar pukul WIB, duplikat bendera akan ditempatkan di podium utama untuk prosesi pengibaran bendera Sang Merah Putih, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bertindak sebagai inspektur upacara.

Setelah upacara pengibaran bendera selesai, nantinya suasana kemerdekaan akan semakin terasa dan meriah dengan lebih semarak karena ada penampilan-penampilan seru dan menghibur lewat defile pasukan upacara yang terdiri dari unsur TNI tiga matra, pasukan elite seperti Kopassus, Brimob, hingga siswa Panca Waluya.

“Parade ini diharapkan menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menyaksikan langsung,” kata Akhmad.

Untuk itu, Akhmad mengimbau seluruh masyarakat yang hadir menyaksikan rangkaian acara agar tetap menjaga ketertiban, menjaga keamanan, dan ikut merasakan semangat kemerdekaan.

Rencananya parade defile pun akan diselenggarakan di sekitar Monumen Perjuangan, maka dari itu Ia mengingatkan agar para pedagang kaki lima di sekitar Monumen Perjuangan, diharapkan tidak berjualan pada 17 Agustus demi kelancaran kegiatan.

“Setidaknya ada tiga momen utama yang patut disaksikan: kirab budaya, upacara pengibaran bendera, dan defile pasukan. Masyarakat bisa datang langsung atau menyaksikan lewat siaran langsung di kanal YouTube Humas Jabar,” ucap Akhmad.




Penetapan Cuti Bersama di 18 Agustus 2025 Dinilai Tak Adil Buat Karyawan Swasta

Penetapan Cuti Bersama di 18 Agustus 2025 Dinilai Tak Adil Buat Karyawan Swasta (wartakini).

Penetapan Cuti Bersama di 18 Agustus 2025 Dinilai Tak Adil Buat Karyawan Swasta

Prolite – Penetapan cuti bersama nasional pada tanggal 18 Agustus 2025 sebagai rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Pemerintah.

Namun keputusan tersebut dikeluhkan oleh sejumlah karyawan swasta karena dinilai tak berlaku bagi mereka.

Sejumlah karyawan swasta mengaku tetap disuruh bekerja oleh perusahaannya pada 18 Agustus 2025 nanti.

Karyawan swasta merasa peraturan yang dibuat oleh Pemerintah hanya berlaku untuk pegawai negeri sedangkan untuk karyawan swasta tidak berlaku.

Kojek (29) mengkritik keputusan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah tidak berlaku secara merata kepada para pekerja.

Kemenko PMK
Kemenko PMK

Ia menilai, keputusan cuti bersama seharusnya dibuat menyeluruh, bukan hanya kepada pegawai negeri.

“Please, tolong lah negara ini hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” ujar Kojek dikutip dari .

Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.

Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.

Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.

“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini.




Dedi Mulyadi: Bendera One Piece Itu Ekspresi yang Penting di Atasnya Tetap Merah Putih

Ilustrasi bendera one piece (Regalianews).

Dedi Mulyadi: Bendera One Piece Itu Ekspresi yang Penting di Atasnya Tetap Merah Putih

Prolite – Fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang akan berlangsung pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Terlihat banyak masyarakat yang bukan hanya mengibarkan bendera merah putih namun juga mengibarkan bendera bajak laut One Piece di berbagai penjuru Indonesia.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan tanggapan mengenai fenomena bendera bajak laut yang juga ikut berkibar menjelang HUT Ri ke-80.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Kompas).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Kompas).

Dalam acara Rakornas Apindo yang berlangsung di El Hotel Bandung, Kota Bandung, pada Selasa (5/8/2025), Dedi menegaskan pentingnya pengibaran bendera Merah Putih.

“Ya, begini saja lah, yang penting siapapun harus tetap memasang bendera Merah Putih. Bendera apa pun, yang penting di atasnya adalah Merah Putih,” ujar Dedi.

Dedi Mulyadi juga menambahkan bahwa pengibaran benderan merah putih memang diatur dalam undang-undang, namun ia juga menekankan bahwa semangat nasionalisme di balik ekspresi masyarakat adalah hal yang penting.

“Karena bendera itu kan ada aturannya, undang-undang. Iya, yang penting adalah setiap orang itu mencintai Indonesia, memasang bendera putih itu paling atas. Tidak ada bendera lain,” ucapnya.

Dedi juga menilai bahwa setiap orang memiliki kebebasan berekspresi, asalkan tidak melanggar aturan, terutama mengenai pengibaran bendera negara.

“Hal-hal lain-lain, setiap orang boleh diekspresi. Dan ekspresi itu hak setiap orang. Yang penting, semua orang mereka tetap mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan benderanya Merah Putih,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemasangan bendera dari komik dan animasi One Piece telah menjadi perhatian masyarakat, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada 17 Agustus mendatang.

Fenomena ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam merayakan kemerdekaan, meskipun dalam bentuk yang berbeda.




HUT RI ke-80, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional

HUT RI ke-80 (mafindo).

HUT RI ke-80, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional

Prolite – Peringatan HUT RI ke-80 akan berlangsung pada 17 Agustus 2025 ini, namun pemerintah mengeluarkan SE libur nasional.

Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan.

“Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari detikcom.

Juri berharap libur pada 18 agustus itu akan diisi oleh perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa.

Haibunda
Haibunda

Juri tidak tegas menjelaskan apakah libur tanggal 18 Agustus 2025 bagian dari libur nasional atau cuti bersama.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Hal tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SE tersebut terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT RI Ke-80 tahun 2025. Adapun imbauan yang dilakukan adalah memasang dekorasi hingga memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing pada 1-31 Agustus 2025.




Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kekeringan dan Kebakaran Hutan

Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kekeringan dan Kebakaran Hutan (dok).

Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kekeringan dan Kebakaran Hutan

Prolite – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor pada tanggal 29 Juli 2025, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (Karhutla) di musim kemarau. SE ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah Pemkab Purwakarta dan Camat se-Kabupaten Purwakarta.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purwakarta, Heryadi Erlan, menjelaskan bahwa SE ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi potensi bencana tersebut. Imbauan ini terutama ditujukan kepada masyarakat.

“Surat edaran yang diterbitkan bertujuan agar semua pihak waspada dan segera membuat langkah untuk mengantisipasi dan menangani potensi bencana, terutama imbauan untuk masyarakat,” kata Heryadi Erlan, belum lama ini.

dok
dok

Sebagai tindak lanjut SE, BPBD Purwakarta telah dan akan melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:

– Mitigasi dan Kesiapsiagaan: BPBD akan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi vertikal dan kewilayahan dalam upaya kesiapsiagaan menghadapi bencana kekeringan dan karhutla. Monitoring berkala akan dilakukan untuk mendapatkan informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana. Penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan peran serta masyarakat juga menjadi fokus utama.

– Pemetaan dan Deteksi Dini: BPBD Purwakarta akan melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap daerah-daerah yang berpotensi terdampak kekeringan dan karhutla. Hal ini bertujuan untuk melakukan intervensi secara tepat dan efektif.

– Sosialisasi dan Edukasi: Sosialisasi dan edukasi intensif akan diberikan kepada masyarakat mengenai upaya mitigasi dan dampak kekeringan. Materi sosialisasi meliputi penghematan air bersih, pemeliharaan sumber mata air, pengelolaan penampungan air, dan kampanye penghematan air secara umum. Masyarakat juga akan diedukasi mengenai bahaya pembakaran lahan dan pentingnya pencegahan karhutla.

– Pencegahan dan Pemadaman: BPBD Purwakarta akan memperkuat kapasitas masyarakat dalam mencegah karhutla, termasuk penyiapan sarana dan prasarana pemadaman. Tim BPBD akan melakukan informasi laporan dan pemadaman awal jika ditemukan titik api, serta berkoordinasi dengan penegak hukum jika ditemukan indikasi kebakaran akibat kelalaian dalam pengelolaan lahan.

Untuk koordinasi penanganan bencana, masyarakat dapat menghubungi BPBD Purwakarta Call Center di nomor 0811-9937-117. Sementara untuk penanganan kebakaran, dapat menghubungi call center pemadam kebakaran di nomor (0264) 8225113. Langkah-langkah proaktif ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif kekeringan dan karhutla di Kabupaten Purwakarta.




Elton: Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat Menjadi Payung Hukum 

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, S.E., mengatakan Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat akan menjadi payung hukum (dok).

Elton: Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat Menjadi Payung Hukum

Prolite – Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, S.E., mengatakan Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat akan menjadi payung hukum dan pendoman apabila terjadi konflik di masyarakat. Diharapkan, dengan adanya aturan ini mendorong Kota Bandung tetap guyub dan rukun.

“Seperti kemarin terjadi di Arcamanik, ini kan perlu payung hukum dan bebeeapa kejadian yang lalu. Maka dari itu, DPRD berinisiasi membuat Perda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat,” ungkap Elton.

Raperda ini, kata Elton, sebetulnya tidak mengatur konflik agama, dan tidak masuk dalam ranah ajaran agamanya. Namun mengatur hubungan antar umar bergama, sehingga harapannya di Bandung senantiasa guyub dan rukun

“Apakah di Bandung rentan (konflik, red)? Dibilang riskan juga tidak juga, tapi ada. Jadi kita sedia payung sebelum hujan, jadi bila kedepan ada apa-apa kita bisa menyelesaikan. Ini sebagai antisipasi saja,” ujarnya.

Perda Keberagaman Kehidupan Bemasyarakat, kata Elton, tidak terfokus pada paham agama. Terlebih di Kota Bandung ini dihuni warga dari berbagai suku, budaya, agama dan kepercayaan.

“Tidak sebatas agama, bahkan konflik ekonomi. Karena bisa jadi ada kepentingan ekonomi ditengah konflik tersebut,” ujarnya.

Ia mengetahui hal itu saat kunjungan ke Salatiga. Saat itu dicontohkan terkait pendirian gereja dan terjadi konflik yang memang kelihatannya berkaitan dengan agama. Namun ternyata hal yang dipermasalahkan adalah lahannya.

Pasalnya, lahannya berada di lokasi yang cukup strategis dan terdapat orang yang mengincar tempat itu, maka diprovokasi sehingga terjadilah konflik

“Maka sebenarnya itu bukan kepentingan agama, tapi bisa ekonomi. Jadi konflik itu bisa karena masalah ekonomi, tidak hanya SARA,” ungkapnya.

Intinya, kata Elton, raperda ini bukan hanya mengatur tentang masalah agama, karena itulah disebut keberagaman dan kehidupan bermasyarakat. “Perda ini payung hukum atau salah stau solusi kita berinteraksi, betoleransi baik antar umat beragama atau antar suku,” jelasnya.

Ditegaskannya, Pansus 9 tidak spesifik membahas soal agama, karena raperda ini mangatur soal potensi konflik yang bisa timbul di kehidupan bermasayarakat. “Di sana membahas bagaimana cara menyelesaikan kalau ada kasus, kalau ada konflik sosial juga,” ujarnya.

Raperda ini, kata Elton, terdapat 21 pasal dengan 11 bab dan saat ini masih dibahas. “Kalau saya baca secara lengkap yang paling penting kalau tejadi konflik, disebutkan ada beberapa metoda atau cara penyelesaian konflik. Dengan adanya perda, nanti akan ada pedoman atau pegangan,” terangnya.

Ditargetkan, raperda ini beres dibahas pada Agustus dan bisa disahkan menjadi perda. “Target di Agustus sudah beres, karena tidak terlalu banyak konflik kepentingan. Ini raperda yang mengatur keberagaman dan kehidupan bermasyarakat, jadi tidak ada muatan politis,” pungkasnya.




Pansus 9 DPRD Kota Bandung Menilai Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat Masih Kurang

Pansus 9 DPRD Kota Bandung Menilai Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat Masih Kurang (dok).

Pansus 9 DPRD Kota Bandung Menilai Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat Masih Kurang

Prolite – Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat masih kurang mendalam karena hanya membatasi peran pemerintah sampai tingkat kelurahan. Diharapkan, peran RW bisa diatur dalam peraturan wali kota.

“Anggota Pansus 9 mempunyai semangat yang sama. Tapi kalau lihat perda ini, masih kurang dalam karena cuma membatasi peran pemerintah sampai tingkat kelurahan. SeharAnggota usnya nanti turunan dari perda yakni perwal, mengatur fungsi dan RW dalam keberagaman kehidupan bermayarakat ini, karena yang berhadapan langsung dengan masyarakat itu RW. Kan sayang sekali kalau tidak dilibatkan, saya harap nanti masuk di perwal,” ujar Uung Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung.

Untuk memperkaya raperda, Pansus sudah melakukan studi banding ke Semarang dan akan mencari data tambahan ke Salatiga. “Semarang, Salatiga dan Singkawang itu terbaik. Semarang juga bagus, karena jarang sekali konflik (SARA, red) mungkin ada khas budaya pesisir,” ungkapnya.

“Di sana banyak pedagang dari Arab, Cina dan jyga masyarakat lokal. Meski dulu pernah terjadi, tapi mereka punya semangat menjaga kerukunan,” sambungnya.

Menurutnya, di Kota Bandung letupan terkait SARA terjadi karena kurang komunikasi. Biasanya letupan ini soal ibasah, untul kesukian jarang terjadi.

“Yang trendi itu permasalahan rumah ibadah, masyarakat mungkin belum tahu cara pendiriannya, karena kalau kita lihat kota dan kabupaten lain berkomunikasi dengan baik,” ungkapnya

Uung mengakui di raperda ini tidak dibahas soal perizinan datau cara pendirian rumah ibadat. “Ini soal keragamanan secara global, seperti saling menghargai, toleransi, san lainnya,” ungkapnya.

Namun ia sangat menyayangkan tidak ada klausul sanksi dalam raperda tersebut. Dalam raperda ini hanya disebutkan bila setiap orang atau organisasi atau badan hukum dilarang melakukan tindakan intoleransi dan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Tindakan intoleransi dan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat diselesaikanzl secara musyawarah diawali di tingkat kelyrahan atau kecamatan.

“Tidak ada sanksi, harus musyawatah dulu. Kalau misalnya terjadi pelanggaran pidana diarahkan pada pihak aparat penegak hukum, tapi ditekankan musywwarah dulu,” jelasnya.

Raperda ini, kata Uung, hanya memiliki 10 bab dan 24 pasal. Diharapkan dengan kehadiran perda ini nantinya masyarakarlt bersatu dan memiliki toleransi tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.




Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengganti PSU

Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengganti PSU (dok).

Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengganti PSU

Prolite – Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan saat ini tengah digodok Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Raperda ini nantinya alan mengganti Perda soal PSU yang diterbitkan pada Tahun 2019.

“Perda PSU sudah ada sebelumnya dibentuk pada Tahun 2019, tapi karena ada hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan saat ini, hampir 50 persen banyak perubahan, sehingga ini bukan perubahan tapi mengganti Perda Tahun 2029,” ujar Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Oelan Muhammad Ulan Surlan, ., AKUN.

Dikatakannya, pembahasan raperda ini lebih fokus pada masalah penyerahan aset. Saat ini akan diatur 30 persen dari luas lahan perumahan. “Ini disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena pada kenyataannya juga berat lahan terbatas, mahal juga,” ungkapnya.

Perda ini, lanjutnya, tidak berlaku surut, sehingga bila ada pengembang yang sudah beres dan belum menyerahkan PSU maka aturannya seperti apa, akan dibahas didalamnya. “Perda ini konteksnya kebermanfaatan. Ada kepastian hukum, penegakan hukum dan pengawasan,” terangnya.

Aturan ini, ungkapnya, harus dibentuk karena masyarakat akan dirugikan apabila PSU belum diserahkan pengembang pada pemerintah. “Masyarakat yang harusnya mendapatkan hak drainase yang baik, tiba-tiba tidak dilaksanakan. Jadi diharapkan, pengembang harus melaksanakan pengembang,” ungkapnya.

Pengembang, kata Ulan, sebelum mendapatkan izin tentunya harus mengajukan permohonan. Kemudian dinas terkait akan melihat penataan ruang Kota Bandung, apakah sudah sesuai peruntukannya. Lalu pengembang menyerahkan gambat atau siteplan sampai keluarlah izin bangunan atau persetujuan bangunan dan gedung.

“Sebelum-sebelumnya diatur bahwa pengembang harus menyerahkan PSU. Tapi ada pengembang yang belum menyerahkan, ada juga yang tidak tahu cara atau mekanisme penyerahkan PSUnya,” ungkapnya.

Tentunya, kata Ulan, ini juga berkaitan dengan pengawasan karena masih ada pengembang yang belum menyerahkan PSU menjadi aset Pemkot Bandung. PSU ini misalnya taman, darinase, brandgang, ruang terbuka hijau. “Masyarakat juga harus tahu bila pengembang harus menyediakan PSU, dan nanti diserahkan pada pada Pemkot,” ujarnya.

Dalam raperda ini pun, dibahas soal sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif dan denda. “Nanti detailnya di perwal,” ucapnya.

Ditargetkan, bulan ini raperda sudah selesai dibahas dan menjadi perda. Diharapkan, para pengembang pun mentaat8 aturan yang ada di perda.




Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Purwakarta: Upaya Berkelanjutan dalam Perlindungan Keuangan Negara

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Purwakarta Upaya Berkelanjutan dalam Perlindungan Keuangan Negara (dok).

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Purwakarta: Upaya Berkelanjutan dalam Perlindungan Keuangan Negara

Prolite – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat, melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Acara yang berlangsung di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Alun-alun Pemkab Purwakarta, Kamis 24 Juli 2025 ini menandai komitmen berkelanjutan dalam upaya perlindungan keuangan negara dan penegakan hukum.

Agenda tersebut dihadiri oleh pejabat penting dari berbagai instansi, termasuk Wakil Gubernur Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta, dan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, TNI, serta pejabat DJBC.

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bapak Erwan Setiawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali setahun. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi yang telah menghasilkan penindakan signifikan selama periode tersebut.

dok Pemda Purwakarta
dok Pemda Purwakarta

“Alhamdulillah, ini adalah hasil kolaborasi yang solid. Tercatat total 49 juta batang rokok ilegal telah disita, dan hari ini kita secara simbolis memusnahkan 22 juta batang,” Wagub Jabar.

Menurutnya, pemusnahan keseluruhan 49 juta batang rokok ilegal, bersama ratusan botol minuman beralkohol ilegal, tembakau iris, dan rokok elektrik (REL) ilegal, dilakukan di lokasi terpisah. Total nilai barang yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp29,5 Miliar dengan perkiraan kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal mencapai lebih dari Rp25 Miliar dalam bentuk penerimaan cukai yang hilang.

Erwan berharap agar kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan penyemangat bagi seluruh pihak untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan barang ilegal di Jawa Barat. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil bagi pelaku usaha yang patuh pada peraturan.

Kegiatan pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak dan menunjukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif dan bebas dari praktik ilegal. Kedepan, kolaborasi dan pengawasan yang lebih ketat akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Jawa Barat.

dok Pemda Purwakarta
dok Pemda Purwakarta

Sementara, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan dalam keterangannya mengatakan, pemusnahan simbolis dilakukan di Pasanggrahan Pajajaran, Alun-alun Pemkah Purwakarta, pada Kamis 24 Juli 2025 melalui pembakaran, pelarutan, dan perusakan.

Sementara untuk pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Purwakarta, Jawa Barat, dengan metode yang sama. Proses pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi penegak hukum, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, dan Kejaksaan, serta perusahaan jasa titipan. Pada tahun 2024, tercatat penindakan terhadap rokok ilegal dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) 792,29 juta batang,” kata Finari.

Meskipun jumlah penindakan menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, jumlah BHP mengalami peningkatan. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatat penindakan dengan BHP 60,5 juta batang, sementara Kantor Wilayah DJBC Jakarta mencatat 720 penindakan dengan BHP 47,9 juta batang.

Kata dia, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal bertujuan untuk pengendalian konsumsi rokok, pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam transparansi penindakan dan sinergi antar instansi dalam pengawasan. Upaya ini akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Finari.

Pemusnahan Barang: Barang yang dimusnahkan terdiri dari:

1. Rokok Ilegal: batang ()

2. Tembakau Iris: 150,5 gram ()

3. Rokok Elektrik (REL) Cair: 560 ml ()

4. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): ,9 liter ()

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai kantor Bea Cukai, diantaranya:

1. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat: ( batang rokok; 54 liter MMEA; 150,5 gram tembakau iris)

2. KPPBC TMP A Bandung: ( batang rokok)

3. KPPBC TMP A Purwakarta: ( batang rokok; ,4 liter MMEA)

4. KPPBC TMP C Cirebon: ( batang rokok; 372 liter MMEA)

5. KPPBC TMP A Cikarang: ( batang rokok; 124,5 liter MMEA; 560 ml REL cair).