DPRD Kota Bandung Fraksi PKS Sampaikan Pandangan Terhadap 4 Usulan Raperda

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Siti Marfu’ah

 DPRD Kota Bandung Fraksi PKS Sampaikan Pandangan Terhadap 4 Usulan Raperda

BANDUNG, Prolite – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Keempat raperda tersebut meliputi Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Siti Marfu’ah, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Bandung atas penyampaian usulan raperda tersebut. Ia berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Fraksi PKS mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bandung yang sudah menyampaikan usulan raperda yang akan dibahas oleh pansus nanti. Semoga di akhir pembahasannya nanti, Peraturan Daerah yang dihasilkan membawa dampak positif dan bermanfaat bagi seluruh warga, sehingga tercipta Kota Bandung yang mengedepankan keserasian antara ketertiban, ketenteraman, dan kesejahteraan menuju Bandung Utama: Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis,” ujar Siti Marfu’ah.

Terkait usulan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Tahun 2025–2045, Fraksi PKS pada prinsipnya menyatakan dukungan penuh. Siti menilai, raperda tersebut menjadi kerangka acuan penting untuk menyelaraskan berbagai aspek pembangunan yang berkaitan dengan penduduk.

Ia menjelaskan, GDPK dengan lima pilar utama — yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan — diharapkan mampu mewujudkan pembangunan kependudukan yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.

Namun, Siti mengingatkan agar penyusunan raperda memperhatikan berbagai aspek strategis dan teknis agar implementasinya efektif di lapangan.

Menurutnya, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian, antara lain:

Aspek strategis, yakni kesesuaian dengan kebijakan nasional dan daerah, serta respons terhadap isu-isu lokal seperti urbanisasi, kepadatan penduduk, pengangguran usia muda, kesenjangan layanan dasar, perceraian, dan stunting.

Aspek substansi, yaitu kajian komprehensif terhadap kelima pilar agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan inklusivitas, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Aspek teknis, yang mencakup penguatan kelembagaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi, serta mekanisme penegakan hukum.

Aspek partisipasi masyarakat, agar perda memiliki legitimasi sosial dan politik yang kuat.

Aspek keberlanjutan, yakni pentingnya mekanisme transisi antargenerasi dan komitmen lintas pemerintahan untuk memastikan pelaksanaan berkelanjutan selama periode 20 tahun.

Fraksi PKS berharap, dengan memperhatikan seluruh aspek tersebut, Raperda GDPK dapat menjadi dasar kuat bagi terwujudnya pembangunan kependudukan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.




Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Terima Audiensi dari National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kota Bekasi

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Terima Audiensi dari National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kota Bekasi (dok).

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Terima Audiensi dari National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kota Bekasi

Prolite – Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., ., menerima kunjungan audiensi dari National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kota Bekasi dalam rangka menjalin silaturahmi dan memperkenalkan jajaran pengurus NPCI Kota Bekasi, serta menyampaikan harapan agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan dan pembinaan prestasi olahraga bagi atlet disabilitas di Kota Bekasi.

Audiensi ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaboratif. Ketua NPCI Kota Bekasi menyampaikan kegembiraan atas kesempatan untuk dapat bersilaturahmi secara langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ibu Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., .

Dalam pertemuan tersebut, NPCI Kota Bekasi menyampaikan komitmen mereka untuk terus berpacu dalam meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional bahkan internasional, sekaligus berharap adanya sinergi bersama aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola organisasi olahragaan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., . menyampaikan dukungan penuh dan apresiasinya atas kiprah NPCI Kota Bekasi dalam mengharumkan nama daerah melalui berbagai cabang olahraga disabilitas. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk hadir sebagai mitra strategis dalam mewujudkan keadilan substantif, termasuk bagi kelompok paling rentan seperti penyandang disabilitas.

“Keadilan negara tidak hanya diukur dari seberapa kuat hukum ditegakkan, tetapi juga dari seberapa jauh negara berpihak pada kelompok yang rentan. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan terus berupaya menjadi epicentrum simbol keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi sahabat-sahabat difabel yang berjuang di dunia olahraga,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., .

Melalui audiensi ini, kedua belah pihak berharap terjalin komunikasi dan kolaborasi berkelanjutan, tidak hanya dalam konteks pembinaan prestasi, tetapi juga dalam memperkuat nilai-nilai keadilan, integritas, dan kemanusiaan dalam setiap langkah pembangunan daerah.

Kegiatan audiensi ini diakhiri dengan sesi foto bersama serta penyerahan cenderamata hasil kerajinan tangan yang dibuat oleh kaum difabel sebagai simbol komitmen, penghargaan, dan harmoni bersama antara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan NPCI Kota Bekasi untuk terus mendorong kemajuan olahraga disabilitas yang berkeadilan dan inklusif.




Jeje Ritchie Tegaskan Tak Ada Ruang bagi ASN ‘NAKAL’ di Bandung Barat

Jeje Ritchie Tegaskan Tak Ada Ruang bagi ASN (dok).

Jeje Ritchie Tegaskan Tak Ada Ruang bagi ASN ‘NAKAL’ di Bandung Barat

Prolite – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail menegaskan komitmennya menerapkan aturan yang jelas dalam menjalankan roda pemerintahan.

Ia mengatakan, dirinya tidak menutup diri dan membuka ruang bagi semua pihak demi Kabupaten Bandung Barat lebih baik di kemudian hari.

“Tentunya, saya mendukung elemen masyarakat apabila menemukan hal janggal di Bandung Barat akan segera ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menggandeng stakeholder terkait untuk memastikan perjalanan roda pemerintahan di Bandung Barat sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dan saya akan berkordinasi dengan Polres dan Kejaksaan untuk mengusut semua ini,” katanya.

Masih kata dia, pihaknya tidak mentolerir seluruh tindakan melawan hukum di wilayah pemerintahan. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang diterima.

“Bila ada laporan dugaan penyalahgunaan wewenang administrasi maupun korupsi, saya akan segera perintahkan Inspektorat dan meminta APH melakukan pemeriksaan detail,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi para ASN di Bandung Barat yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin rasa adil kepada semua pihak.

“Jika mereka terbukti, tentunya akan segera melakukan evaluasi ataupun menggantinya, baik itu level kasi, kabid, sekdis, kabag, kepala dinas, kepala badan, para asisten, dan staf ahli, termasuk sekda,” tandasnya.




DPRD Kota Bandung Kritisi 4 Raperda Propemperda Tahun 2025 Tahap II

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Bandung, Isa Subagja

DPRD Kota Bandung Kritisi 4 Raperda Propemperda Tahun 2025 Tahap II

BANDUNG, Prolite – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Bandung memberikan sejumlah catatan kritis terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.

Catatan kritis ini di berikan DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP untuk empat poin Raperda yang mengatur tentang program pembentukan daerah di tahun 2025.

Adapun keempat Raperda tersebut yaitu: 

1. Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Tahun 2025–2045,

2. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial,

3. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta

4. Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa efektivitas pelaksanaan keempat Raperda tersebut sangat bergantung pada dukungan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

“Jika hal ini tidak terpenuhi, maka Raperda ini hanya akan menjadi tumpukan dokumen tanpa makna. Kami ingin tahu sejauh mana kesiapan Pemkot Bandung dalam pembiayaan dan dukungan SDM agar Raperda ini benar-benar dapat dilaksanakan,” ujar Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Bandung, Isa Subagja.

Isa mengatakan , pihaknya mempertanyakan keterlibatan publik dalam proses penyusunan Raperda. Menurutnya, uji publik menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan kegaduhan pada saat implementasi.

Terkait Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti keselarasan antara rencana tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung.

“Apakah Raperda ini sudah sejalan dengan RPJMD yang telah ditetapkan? Karena Perda ini nantinya akan menjadi payung koordinatif bagi kebijakan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan keluarga berencana,” kata Isa.

Selain itu, Fraksi PDI DPRD Kota Bandung Perjuangan juga menyoroti pentingnya pola koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelaksanaan kebijakan tidak berjalan parsial.

Dalam pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umum, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti citra negatif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tengah masyarakat. Menurutnya, pendekatan humanis harus lebih diutamakan dibanding tindakan represif.

“Stigma Satpol PP sebagai musuh wong cilik masih kuat. Oleh karena itu, perlu ada bab khusus mengenai standar operasional prosedur serta sanksi yang membatasi kesewenangan petugas di lapangan,” tegas Isa.

Isa juga meminta kejelasan batas kewenangan antara Satpol PP, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan aparat wilayah kecamatan untuk menghindari tumpang tindih tugas di lapangan.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa rumusan pasal-pasalnya masih perlu diperjelas.

“Raperda ini menyentuh aspek hukum, kesehatan, moral, dan hak asasi manusia. Namun, kami belum melihat batas tegas antara pencegahan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual dalam naskah Raperda ini,” ujar Fraksi menutup pandangannya.

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemkot Bandung dapat memberikan penjelasan komprehensif agar keempat Raperda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak hanya menjadi produk hukum formalitas semata.




DPRD Kota Bandung Tetapkan 3 Perda dalam Rapat Paripurna ke-6

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi

DPRD Kota Bandung Tetapkan 3 Perda dalam Rapat Paripurna ke-6

BANDUNG — DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmen memperkuat tata kelola kota yang inklusif melalui penetapan tiga peraturan daerah (Perda) baru yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (7/10/2025).

Ketiga perda ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat aspek sosial, keagamaan, dan pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, mengatakan penetapan tiga perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan masyarakat.

“Pembahasan dilakukan secara mendalam dan penuh tanggung jawab. Semua perda ini diarahkan agar kebijakan pembangunan di Kota Bandung semakin berpihak pada kesejahteraan warga,” ujar Asep.

Salah satu perda yang disahkan mengatur penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, serta fasilitas umum perumahan. Melalui perda ini, pemerintah menegaskan kewajiban pengembang menyerahkan fasilitas publik — seperti jalan lingkungan, taman, dan drainase — kepada pemerintah kota, sehingga masyarakat dapat menikmati sarana umum yang layak dan terawat.

Selain itu, perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren menjadi wujud dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Regulasi ini tak hanya memperhatikan aspek pendidikan dan sosial, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi pesantren agar mampu berkontribusi pada pembangunan kota.

Sementara itu, perda tentang toleransi kehidupan bermasyarakat menjadi tonggak penting dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman warga Bandung. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat nilai moderasi beragama serta mendorong kolaborasi lintas komunitas.

Tiga perda yang disetujui secara aklamasi ini dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum bagi pembangunan kota yang inklusif, tertib, dan berkeadilan.

Usai penetapan perda, DPRD Kota Bandung juga resmi membubarkan Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 sebagai tanda selesainya pembahasan tahap pertama tahun ini.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap perda yang lahir benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan keadilan sosial. Inilah arah pembangunan Bandung yang ingin kita wujudkan,” tutup Asep.

Rapat paripurna pun dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda baru dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap II Tahun 2025. Setiap fraksi memberikan catatan strategis agar regulasi yang dibahas ke depan semakin adaptif terhadap kebutuhan warga.




17+8 Tuntutan Rakyat untuk Depan Perwakilan Rakyat

Tuntutan Rakyat untuk DPR RI agar bebenah (Kompas).

17+8 Tuntutan Rakyat untuk Depan Perwakilan Rakyat

Prolite – Masyarakat Indonesia mengeluarkan tuntutan rakyat yang ditujukan untuk angota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Tuntutan rakyat di berikan imbas adanya pernyataan yang berikan oleh beberapa anggota dewan yang menyatakan adanya kenaikan beberapa tunjangan serta adanya pemberian tunjangan rumah yang besarnya mencapai Rp 50 juta.

Adanya pernyataan tersebut lah yang membuat masyarakat Indonesia menjadi geram, pasalnya sangat tidak pantas kenaikan gaji diberikan untuk anggota dewan di tengah-tengah ekonomi rakyat yang lagi tidak baik-baik saja.

Bukan hanya itu nampak juga para anggota DPR RI menari bersama, bukan menyelesaikan permasalahan rakyat yang ada.

Pernyataan tersebut lah yang akhirnya membuat rakyat Indonesia menjadi marah dan anarkis.

Usai berhari-hari rakyat Indonesia melakukan demo di depan Gedung DPR bahkan banyak korban jiwa yang berjatuhan akibat demo tersebut.

detik
detik

Oleh karena itu memberikan 17+8 tuntutan rakyat yang diberikan untuk anggota DPR RI, denga nisi sebagai berikut:

Tugas Presiden Prabowo 

  1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
  2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat 

  1. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
  2. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
  3. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik 

  1. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  2. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
  3. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia 

  1. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
  2. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
  3. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia) 

  1. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
  2. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  3. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi 

  1. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
  2. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
  3. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.

Setelah adanya tuntutan rakyat tersebut DPR RI menggelar rapat konsultasi dan menghasilkan adanya pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Pemangkasan tersebut akan menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan.




DPR RI Menjawab Tuntutan 17+8, Berikut Keterangannya

Konferensi Pers Pimpinan DPR RI terkait menjawab tuntutan publik (detik).

DPR RI Menjawab Tuntutan Publik 17+8, Berikut Keterangannya

Prolite – DPR RI akhirnya menindaklanjuti mengenai tuntutan yang diberikan publik mengenai tunjangan-tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat meanas karena adanya pengakuan kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pemberian tunjangan rumah yang nominalnya cukup besar.

Aksi demontran sudah tidak bisa dikendalikan bahkan beberapa fasilitas publik dirusak hingga penjararaha di beberapa rumah anggota Dewan, rumah Mentri, toko-toko dan beberapa tempat lainnya.

Bukan hanya di jarrah dan di rusak namun ada beberapa tempat yang akhirnya dibakar oleh massa demonstran.

Maka dari itu Rakyar Indonesia akhirnya memberikan tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 17+8 yang juga diberikan deadline hingga 5 September 2025 kemarin.

Dengan demikian maka resmi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad melakukan konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9) didampingi oleh Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Jawaban tuntutan ini sesuai dengan hasil dari rapat dengan pimpinan Fraksi-fraksi yang pada hari sebelumnya telah selesai di laksanakan.

Keputusan ini, imbuh Dasco, merupakan bagian dari langkah DPR untuk merespons langsung aspirasi masyarakat.

Berikut bunyi jawaban tuntutan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia:

  1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
  2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
  3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik, b. jasa telepon, c. biaya komunikasi intensif, d. biaya tunjangan transportasi.
  4. Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
  5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
  6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Ditandatangani oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Ibu Puan Maharani, Saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal. Itu yang pertama.

Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media.

Khusus untuk bagi anggota yang telah diproses nonaktif oleh mahkamah partai masing-masing, tadi sudah disampaikan bahwa pimpinan DPR telah juga menulis surat kepada pimpinan mahkamah kehormatan dewan untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Demikian kami sampaikan dan kami ucapkan terima kasih.




Terima Aspirasi, Ketua DPRD duduk lesehan dijalan bersama mahasiswa

Terima Aspirasi, Ketua DPRD duduk lesehan dijalan bersama mahasiswa (dok).

Terima Aspirasi, Ketua DPRD duduk lesehan dijalan bersama mahasiswa

BEKASI – Pada hari Senin, 1 September 2025, suasana damai dan penuh kehangatan tercipta di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi saat Ketua DPRD, Dr. Sardi Efendi, ., M.M., bersama jajaran Pemerintah Kota Bekasi, menerima aksi demonstrasi dari perwakilan mahasiswa. Uniknya, pertemuan ini tidak berlangsung secara formal, melainkan dengan cara lesehan yang menunjukkan semangat “berdiri sama tinggi, duduk sama rendah.”

Aksi yang berlangsung dengan tertib dan damai ini mendapat sambutan baik dari berbagai pihak. Ketua DPRD Kota Bekasi, yang didampingi oleh Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, serta Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Bekasi Kota, secara langsung duduk lesehan bersama para mahasiswa untuk mendengarkan setiap aspirasi yang disampaikan.

Ketua DPRD Kota Bekasi juga menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh mahasiswa akan menjadi catatan penting bagi pihak legislatif dan eksekutif untuk ditindaklanjuti. Wali Kota Bekasi juga turut memberikan dukungan.

Aksi lesehan ini menjadi simbol kebersamaan dan kesetaraan antara wakil rakyat dan masyarakat yang diwakilinya. Dengan duduk bersama di lantai, sekat-sekat formalitas seolah hilang, digantikan oleh dialog yang tulus dan jujur.

Pihak kepolisian melalui Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota juga mengapresiasi ketertiban dan kedamaian yang terjaga selama aksi berlangsung dengan situasi kondusif menunjukkan bahwa sinergi antara mahasiswa, pemerintah, dan aparat keamanan sangat baik.

Kondisi aman karena forkompimda kota bekasi yang solid, warganya semagat menjaga kota bekasi dan ini merupakan kerjasama semua stake holder kota bekasi

Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus menjalin komunikasi yang intensif guna membahas lebih lanjut aspirasi yang telah disampaikan. Semangat kolaborasi dan dialog damai diharapkan dapat terus menjadi landasan dalam setiap penyelesaian masalah di Kota Bekasi.




Siap-siap! Dana Hibah RW 100 Juta Di Kota Bekasi Akan Segera Cair

Siap-siap! Dana Hibah RW 100 Juta Di Kota Bekasi Akan Segera Cair (dok).

Siap-siap! Dana Hibah RW 100 Juta Di Kota Bekasi Akan Segera Cair

Prolite – Pemerintah Kota Bekasi saat ini menyiapkan dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) sebagai upaya untuk memberdayakan lingkungan setempat melalui program pembangunan dan peningkatan kebersihan.

Menanggapi program ini,  Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi memberikan kabar gembira jika program Rp. 100 juta per RW yang merupakan janji kampanye Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe saat Pilkada kemarin akan cair paling lambat bulan Oktober atau November 2025 ini.

“Iya, legislatif telah mengesahkan anggaran dana hibah Rp 100 juta per RW, pencairannya setelah APBD Perubahan disahkan 30 September mendatang, paling lambat Oktober atau November 2025 sudah bisa cair,” ungkap Sardi.

Terkait peruntukan penggunaan dana Rp. 100 juta per RW tersebut, dirinya menjelaskan penggunaannya fleksibel sesuai kebutuhan warga yang berada dilingkungan RW, juga bisa untuk operasional wilayah RW bersangkutan.

“Peruntukannya fleksibel sesuai kebutuhan RW, bisa untuk infrastruktur seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan budaya, dan bisa juga untuk sarana dan prasarana lainnya seperti CCTV, Toa dan lainnya,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sardi pun mengingatkan terkait penggunaan dana tersebut supaya tidak berbuntut kasus hukum dikemudian hari, agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Bekasi.

“Ya perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), para camat dan pengguna anggaran supaya ini tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Sardi mengungkapkan, DPRD Kota Bekasi akan mengawal dana hibah Rp 100 juta per RW yang merupakan janji kampnye Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe saat Pilkada kemarin agar pelaksanaannya sesuai aturan.

“Jadi akan kita kawal agar tidak terjadi penyimpangan yang berbuntut pada permasalahan hukum,” Sardi menutup.




Pemkab Bandung Berlakukan Penghapusan Denda Pajak PBB P2 Sesuai Instruksi Gubernur

Gubernur Jawa Barat beri instruksi untuk penghapusan denda pajak PBB P2 (Tribun).

Pemkab Bandung Berlakukan Penghapusan Denda Pajak PBB P2 Sesuai Instruksi Gubernur

Prolite – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan instruksi terkait penghapusan denda pajak untuk seleuruh masyarakat Jawa Barat.

Menindaklanjuti instruksi dari Gubernur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan akan mejalani semua instruksi perihal penghapusan denda pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma mengatakan, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah mengeluarkan kebijakan penghapusan pokok pajak.

“Pada buku satu, buku dua itu seratus persen pokonya pajak, kemudian di buku selanjutnya itu tiga puluh persen, dengan dendanya terhapus,” kata Erwan dikutip dari .

Program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Bandung saat itu menggratiskan pokok maupun tunggakan untuk PBB P2 buku satu dan dua pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Penghapusan denda bukan hanya berlaku untuk keterlambatan pembayaran PBB P2 saja namun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga mengeluarkan instruksi penghapusan di beberapa lainnya.

Penghapusan biaya yang di instruksikan oleh Dedi Mulyadi juga berlaku untuk pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini sudah di langsungkan sejak 25 Agustus 2025 hingga nanti 30 September 2025 mendatang.

Untuk periode tersebut hanya diberlakukan penghapusan tunggakan denda, karena sebelumnya telah berjalan program insentif PBB P2 pada 8 April-30 Juni 2025 dalam rangka Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung.

Kepala Bidang Pajak II Bapenda Kabupaten Bandung, Bening Tina Restu mengatakan, program insentif April hingga Juni lalu mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.

“Kami berharap hal serupa untuk pemberlakuan penghapusan denda PBB yang berlaku pada 25 Agustus-30 September 2025,” ucap Tina.

Bapenda mencatat, penerimaan PBB pada Juni 2025 mencapai Rp 15 miliar, tertinggi dibanding bulan-bulan lain di tahun itu. Target penerimaan PBB tahun ini dipatok Rp 200 miliar, lebih tinggi dari ketetapan 2024 yang Rp 177 miliar.