Tindaklanjuti SE Pemprov Jawa Barat, Jeje Ritchie Ismail Inventarisir Izin Perumahan di Kawasan Rawan Bencana

Tindaklanjuti SE Pemprov Jawa Barat, Jeje Ritchie Ismail Inventarisir Izin Perumahan di Kawasan Rawan Bencana
Prolite – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menindaklanjuti SE Nomor 177/ yang ditandatangani Dedi Mulyadi terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail menjelaskan, pihaknya saat ini langsung menginventarisir izin pembangunan perumahan yang berlokasi di kawasan rawan bencana alam, sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) dari Gubernur Jawa Barat.
“Tentu kita lagi proses inventarisir (pendataan) mana yang sudah ada perizinan atau belum. Mana yang melanggar tata ruang dan berada di zona merah rawan bencana. Itu nanti kita akan cek,” katanya, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi ulang pembangunan di kawasan rawan bencana yang dikategorikan wilayah terlarang atau tidak sesuai peruntukan tata ruang Kabupaten/Kota.
“Kita akan lakukan penghentian sementara penerbitan izin, dan peningkatan pengawasan teknis terhadap kegiatan pembangunan. Kebijakan ini sebagai langkah pengendalian pembangunan dan upaya menjaga keselamatan lingkungan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat tersebut relevan dengan kondisi saat ini. Terlebih potensi bencana yang begitu tinggi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
“Pemerintah daerah tidak ingin kejadian bencana alam yang terjadi di luar daerah menimpa Kabupaten Bandung Barat. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan keberanian untuk menghentikan proyek yang bermasalah itu penting,” katanya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil inventarisasi akan mengelompokkan proyek perumahan ke dalam tiga kategori, diantaranya dapat dilanjutkan, dapat dilanjutkan dengan syarat tertentu, dan tidak bisa dilanjutkan sama sekali.
“Potensi pencabutan izin bisa terjadi apabila ditemukan proyek perumahan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan tata ruang, berada di zona terlarang, atau menimbulkan risiko kerusakan lingkungan,” katanya.
“Jadi kami harus benar-benar menginventaris mana yang bisa dilanjutkan, mana yang bisa dilanjutkan tapi bersyarat, dan juga yang tidak bisa dilanjutkan sama sekali,” imbuhnya.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya telah menerima menerima data awal dari dinas teknis terkait jumlah perumahan yang ada di Kabupaten Bandung Barat yang berada di kawasan rentan bencana.
“Siang ini baru mendapatkan data-datanya dari dinas terkait. Intinya saya sangat setuju surat edaran dari Bapak Gubernur. Beliau memikirkan untuk masa depan Bangsa Indonesia dan menjaga alamnya,” tandasnya.

