Tindaklanjuti SE Pemprov Jawa Barat, Jeje Ritchie Ismail Inventarisir Izin Perumahan di Kawasan Rawan Bencana

Tindaklanjuti SE Pemprov Jawa Barat (dok).

Tindaklanjuti SE Pemprov Jawa Barat, Jeje Ritchie Ismail Inventarisir Izin Perumahan di Kawasan Rawan Bencana

Prolite – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menindaklanjuti SE Nomor 177/ yang ditandatangani Dedi Mulyadi terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail menjelaskan, pihaknya saat ini langsung menginventarisir izin pembangunan perumahan yang berlokasi di kawasan rawan bencana alam, sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) dari Gubernur Jawa Barat.

“Tentu kita lagi proses inventarisir (pendataan) mana yang sudah ada perizinan atau belum. Mana yang melanggar tata ruang dan berada di zona merah rawan bencana. Itu nanti kita akan cek,” katanya, Senin (8/12/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi ulang pembangunan di kawasan rawan bencana yang dikategorikan wilayah terlarang atau tidak sesuai peruntukan tata ruang Kabupaten/Kota.

“Kita akan lakukan penghentian sementara penerbitan izin, dan peningkatan pengawasan teknis terhadap kegiatan pembangunan. Kebijakan ini sebagai langkah pengendalian pembangunan dan upaya menjaga keselamatan lingkungan,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat tersebut relevan dengan kondisi saat ini. Terlebih potensi bencana yang begitu tinggi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

“Pemerintah daerah tidak ingin kejadian bencana alam yang terjadi di luar daerah menimpa Kabupaten Bandung Barat. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan keberanian untuk menghentikan proyek yang bermasalah itu penting,” katanya.

Ia menyebut, berdasarkan hasil inventarisasi akan mengelompokkan proyek perumahan ke dalam tiga kategori, diantaranya dapat dilanjutkan, dapat dilanjutkan dengan syarat tertentu, dan tidak bisa dilanjutkan sama sekali.

“Potensi pencabutan izin bisa terjadi apabila ditemukan proyek perumahan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan tata ruang, berada di zona terlarang, atau menimbulkan risiko kerusakan lingkungan,” katanya.

“Jadi kami harus benar-benar menginventaris mana yang bisa dilanjutkan, mana yang bisa dilanjutkan tapi bersyarat, dan juga yang tidak bisa dilanjutkan sama sekali,” imbuhnya.

Ia menegaskan, saat ini pihaknya telah menerima menerima data awal dari dinas teknis terkait jumlah perumahan yang ada di Kabupaten Bandung Barat yang berada di kawasan rentan bencana.

“Siang ini baru mendapatkan data-datanya dari dinas terkait. Intinya saya sangat setuju surat edaran dari Bapak Gubernur. Beliau memikirkan untuk masa depan Bangsa Indonesia dan menjaga alamnya,” tandasnya.

 




Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Jeje Pastikan Pelaksanaan Reforma Agraria di Bandung Barat Optimal

, Jeje Pastikan Pelaksanaan Reforma Agraria di Bandung Barat Optimal (dok).

Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Jeje Pastikan Pelaksanaan Reforma Agraria di Bandung Barat Optimal

Prolite – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jeje memastikan melakukan percepatan  pelaksanaan Reforma Agraria di wilayahnya. Hal tersebut sebagai wujud dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan, bahwa Reforma Agraria merupakan instrumen penting dalam menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.

“Kami memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil, teratur, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, ada dua pilar utama yang difokuskan dalam pelaksanaan Reforma Agraria  di Kabupaten Bandung Barat yakni penataan aset dan penataan akses.

“Untuk penataan aset melalui legalisasi aset seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta redistribusi tanah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

“Untuk penataan akses yakni berupa penguatan kapasitas ekonomi masyarakat agar pemanfaatan tanah lebih produktif dan berkelanjutan,” sambungnya.

Ia menyebut, untuk tahun 2025, penataan akses dipusatkan di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, dengan 207 Kepala Keluarga sebagai penerima manfaat. Komoditas unggulan yang dikembangkan meliputi kopi, teh, hortikultura, peternakan domba, serta penguatan UMKM.

“Hal yang penting diperhatikan adalah terkait data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) sebagai pijakan dalam pemetaan objek dan subjek Reforma Agraria,” katanya.

Masih kata dia, pada tahun 2025, kegiatan Digitalisasi Pemetaan Aset Tanah (DIPAT) dilakukan di tiga desa yakni Desa Cicangkanggirang, Kecamatan Sindangkerta, Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan dan Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua.

“Total data yang berhasil dihimpun mencapai 478 bidang tanah dan 341 Kepala Keluarga,” katanya.

Ia menegaskan, sebagai langkah terobosan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menerima Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 540 Tahun 2025 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan seluas 1,3 hektare di Kelompok Hutan Gunung Gedugan.

“Kawasan ini mencakup Desa Cilin, Mukapayung, dan Karangtanjung, dengan total 87 bidang tanah yang kini reusmi dikeluarkan dari kawasan hutan,” katanya.

Lebih jauh dari itu, tahap selanjutnya adalah penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan penyusunan rencana redistribusi oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat.

“Keberhasilan Reforma Agraria memerlukan sinergi erat antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Kolaborasi diperlukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria serta pelaksana harian GTRA atas komitmen dan dedikasi yang terus diberikan.

“Kami berharap kerja bersama yang solid dan terarah dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat fondasi pembangunan daerah,” tandasnya.




ITDA KBB Periksa Alokasi Fiskal Stunting TA 2024, Ini hasilnya

ITDA KBB Periksa Alokasi Fiskal Stunting TA 2024 (dok).

ITDA KBB Periksa Alokasi Fiskal Stunting TA 2024, Ini hasilnya

Prolite – Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) rampung melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.

Untuk diketahui, Pemkab Bandung Barat mendapatkan Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran adanya Penghentian Penyaluran Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Penghentian itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/KM.7/2024. Oleh karena itu, ITDA Kabupaten Bandung Barat melaksanakan pemeriksaan tersebut.

Kepala Inspektorat Daerah (ITDA) KBB, Yadi Azhar menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperoleh penghargaan kinerja penurunan stunting dengan nilai alokasi insentif fiscal sebesar ,00, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024.

“Namun, alokasi dana tersebut tidak tersalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.7/2024 tanggal 29 November 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan, tidak adanya aliran dana fiskal tesebut  dibuktikan melalui hasil pemantauan realisasi penyaluran pada aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

“Penghentian penyaluran insentif fiscal dilakukan karena Kepala Daerah Kabupaten Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum,” katanya.

“Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024,” sambungnya.

Masih kata dia, kondisi tersebut juga telah diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Audited Tahun Anggaran 2024, dengan nilai alokasi sebesar ,00 dan realisasi Rp0,00.