Siskaee Diperiksa Penyidik , Akui Sebagai Pemeran di 1 Judul Kramat Tunggak

Siskaee Diperiksa Penyidik , Akui Sebagai Pemeran di 1 Judul Kramat Tunggak
JAKARTA, Prolite – Selebgram Siskaee mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini.
Selebgram tiba di Polda Metro Jaya pada pukul WIB di damping oleh teman dan saudaranya. Dengan mengenakan dress berwarna coklat Siskaee siap untuk di periksa oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya pihak kepolisian sudah memanggil 13 orang dari total semuanya 16 orang pemeran film porno yang dibuat di rumah produksi film dewasa Jakarta Selatan.
Seluruh pemeran di film porno itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi fakta atas kasus film dewasa yang sudah berhasil di bongkar oleh polisi.
Sang selebgram mengaku hanya bermain satu film Kramat Tunggak yang di sutradarai oleh Irwansyah.
“Satu doang satu judul. Iya betul (Kramat Tunggak),” kata Siskaee saat memenuhi panggilan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (25/9).
Dalam kasus rumah produksi film dewasa yang berhasil di bongkar oleh polisi dan diamankan 5 orang yang diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi di antaranya JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Ke lima tersangka yang berhasil diamankan sudah meraup keuntungan hingga Rp 500 juta selama setahun rumah produksi film dewasa ini beroperasi.
Selama satu tahun ini mereka sudah memiliki pengguna. Setiap pengguna yang ingin menikmati film-film porno tersebut memiliki berbagai tarif.
Adapun tarif yang ditawarkan ke pengguna ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar , kemudian seminggu , 1 bulan Rp , 1 tahun ,” ucap Ade Safri.
Kelima tersangka yang ditahan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.