Korban Pembunuhan Karyawan MRT Jakarta Setelah COD Beli Mobil

Ilustrasi pembunuhan (shutterstock)

Korban Pembunuhan Karyawan MRT Jakarta Setelah COD Beli Mobil

Prolite – Kasus dugaan pembunuhan atas tewasnya seorang pegawai PT MRT Jakarta (Persada) setelah melakukan transaksi cash on delivery (COD) pembelian mobil viral di media sosial.

Transaksi pembelian mobil secara COD tersebut membuat nyawa pegawai PT MRT Jakarta bernama Disa Dwi Yanto melayang karena dibunuh oleh konsumennya.

Setelah Disa Dwi Yanto dibunuh lantas mayatnya dibuang dan ditemukan mengapung di aliran Kanal Banjir Timur (KBT), Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (10-11) pagi hari.

“Sementara, kami mendapatkan informasi seperti itu (dibunuh saat COD mobil) dari anggota. Ini sedang didalami oleh anggota,” ucap Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra dalam keterangannya dikutip dari .

Pembunuhan pegawai MRT Jakarta dan mayatnya di buang ke kanal (Tribun).
Pembunuhan pegawai MRT Jakarta dan mayatnya di buang ke kanal (Tribun).

Saat ditemukan kondisi mayat mengalami luka sayatan yang lebar dan dalam dalam bagian leher korban.

Selanjutnya adalah sekitar lima luka tusukan pada dada, luka sayatan pada pergelangan tangan sebelah kiri, dan lebam pada punggung tangan sebelah kiri.

“Luka di tangan kemungkinan (bentuk) perlawanan, lukanya dari sajam (senjata tajam),” ujar Panji.

Selanjutnya adalah bercak darah yang berada di jembatan di atas tempat korban ditemukan. “Dari bercak darah, kemungkinan lokasi ini hanya tempat pembuangan saja. Eksekusi tidak di sini,” kata dia.

Prediksi sementara korban mengalamai pembunuhan oleh konsumennya saat ia melakukan COD pembelian mobil.

Tersangka pembunuhan hingga kini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Pertama kali identitas korban dibagikan oleh akun Instagram @mrtjktinfo pada malam jumat yang menyebutkan bahwa korban merupakan karyawan swasta di PT MRT Jakarta yang bernama Disa Dwi Yarto kelahiran tahun 1984.




Bunuh Teman Karena Tak Terima di Keluarkan dari Grup WA 

Ilustrasi bunuh teman karena tak terima di keluarkan dari grup WA (Liputan6.com).

Bunuh Teman Karena Tak Terima di Keluarkan dari Grup WA

BANDUNG, Prolite – Aksi keji Toto Toiban (36) yang telah bunuh temannya hingga tewas di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu (29/10).

Korban yang di bunuh oleh temannya diketahui bernama Adrian alis Eboh (29) pemuda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pihak kepolisian menerima laporan kasus ini usai salah seorang warga menemukan jasad korban yang bersimbah darah.

Awal mula kejadian bunuh teman karena tersangka yang tidak terima karena di keluarkan dari grup Whatsapp.

Setelah pelaku mengetahui bahwa sudah dikeluarkan dari grup, lantas pelaku mendatangi korban untuk menanyakan apa maksud dan alasan korban mengeluarkan tersangka dari grup Whatsapp tersebut.

“Dan dari terungkapnya tersangka kami bisa amankan, tersangka mengaku sakit hati karena dikeluarkan dari grup WhatsApp,” kata Kusworo dikutip dari .

Tersangka yang sudah emosi ditambah korban yang memberikan jawaban kurang memuaskan, maka dari itu keduanya terlibat cekcok dan berkelahi.

Saat berkelahi pelaku yang sudah membawa senjata tajam yang sudah dibawanya dari rumah langsung menusukkan pisau kepada korban di bagian lengan dan dada korban.

Diketahui pisau yang di gunakan pelaku untuk menusuk korbannya itu memang setiap hari dibawa oleh pelau kemana-mana.

Korban yang meninggal di tempat karena luka tusuk di bagian dada hingga merobek jantungnya.

Menurut pengakuan tersangka, sebelum perkelahian terjadi tersangka sudah mencoba meminta maaf kepada korban namun balasan korban malah mengajaknya berkelahi.

Bahkan ketika tersangka berbalik badan hendak pulang namun korban tiba-tiba memukul tersangka.

Disitulah perkelahian terjadi hingga akhirnya tersangka menusuk korban di bagian dada dan lengannya.




Seranto Akhar : Pembunuhan oleh Anggota Paspampres di Hukum Mati

ilustrasi penganiayaan oleh Anggota Paspampres.

Seranto Akhar : Pembunuhan oleh Anggota Paspampres di Hukum Mati

Prolite – Terkait penculikan dan pembunuhan warga aceh oleh anggota Paspampres membuat banyak orang murka dengan kejadian tersebut.

Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto Akhar ikut berkomentar perihal kasus pembunuhan oleh anggota Paspampres.

Seranto Akhyar Kamil meminta untuk ketiga tersangka lainnya di jatuhi hukuman mati karena untuk menghindari kejadian serupa kembali terjadi.

Untuk Kasus yang menimpa Warga Aceh Imam Masykur menyebutkan untuk kasus seperti ini merupakan perbuatan keji apalgi dilakukan oleh anggota Paspampres dan TNI.

Kita tau tugas paspampres sendiri adalah mengawal dan melindungi orang-orang penting. Namun dengan adanya kasus seperti ini banyak orang menjadi bertanya-tanya kenapa bisa seorang Paspampres melakukan hal sekeji itu.

Anggota Paspampres dan dua anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (tempo).
Anggota Paspampres dan dua anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (tempo).

“Tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan. Kejadian ini juga membuat kami miris, apalagi dilakukan oleh masyarakat Aceh ini sangat disayangkan. Namun kasus ini telah ditangani oleh beberapa pihak yang kesatuannya dan yang sipil juga telah ditangani,” dikutip dari TEMPO.

Menurutnya kasus penculikan dan penganiayaan hingga korban meninggal ini tetap harus mendapat pengawalan dari masyarakat. Hal itu untuk membuat pelaku bisa dihukum berat sesuai apa yang telah ia perbuat kepada Imam Masykur.

Akhyar berharap hukum akan ditegakkan dan hukuman setimpal dijatuhkan kepada para pelaku. “Kami berharap para pelaku bisa dihukum mati dan minimal hukuman seumur hidup. Hal ini untuk mengantisipasi perbuatan tersebut tidak terulanng kembali,” ujarnya.

Namun menurut laporan di balik penculikan terhadap Imam Masykur ada dugaan peredaran obat illegal di took milik warga aceh tersebut.

Akhyar menyerahkannya kepada kepolisian. “Soal obat obatan ilegal silakan tanya ke penjual. Kalau ada bukti silakan periksa dan tangkap, saya rasa polisi bisa mengambil tindakan hukum kan itu lebih bagus,” ujarnya.

Ketiga warga sipil itu diduga terkait dengan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, dan dua rekannya sesama anggota TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut.

Riswandi dan dua rekannya menjalani penahanan dan pemeriksaan di Pomdam Jaya. Sedangkan Zulhadi Satri Saputra, kakak ipar Riswandi, dan dua tersangka penadah yang ditangkap menyusul diserahkan ke Polda Metro Jaya.

 




Ramai Kasus Anggota Paspampres, Membuat Penasaran Berapa Sih Gaji Paspampres?

Anggota Paspampres yang bertugas mengamankan Presiden (Tempo).

Prolite – Ramai kasus anggota Paspampres yang menganiaya hingga tewas warga asal Aceh Imam Masykur.

Anggota Paspampres yang melakukan penganiayaan itu Praka RM, masalah berawal saat korban yang berada sedang menjaga di tokonya di bawa paksa oleh Praka RM dan kedua temannya.

Korban di siksa dan diancam untuk mengirimkan sejumlah uang kepada anggota Paspampres tersebut.

Paspampres sejatinya adalah pasukan elit yang memiliki peran yang sangat penting, salah satunya menjaga keamanan presiden. Tugas dari Paspampres sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.

Dalam aturan itu dijelaskan Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Bertugas untuk menjaga keselamatan presiden merupakan pekerjaan idaman semua orang, namun apa kalian tau berapa sih gaji Paspampres?

Diketahui bahwa Besaran gaji Paspampres telah diatur sesuai dengan pangkatnya di TNI. Gaji TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut adalah daftar rincian gaji Anggota Paspampres TNI:

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp
4. Kopral Dua: Rp
5. Kopral Satu: Rp
6. Kopral Kepala: Rp

Gaji Paspampres Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp
2. Sersan Satu: Rp
3. Sersan Kepala: Rp – Rp
4. Sersan Mayor: Rp
5. Pembantu Letnan Dua: Rp
6. Pembantu Letnan Satu Rp

Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama
1. Letnan Dua: Rp
2. Letnan Satu: Rp
3. Kapten: Rp –

Gaji Paspampres Golongan IV

Perwira Menengah
1. Mayor: Rp
2. Letnan Kolonel: Rp
3. Kolonel: Rp

Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp .

Selain mendapatkan gaji anggota Paspampres juga mendapatkan uang tunjangan kinerja. Untuk nominal tunjangan berbeda-beda sesuai dengan golongannya.

Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu. Besaran tunjangan Paspampres akan berbeda-beda, hal ini tergantung dari per kelas jabatannya.

 




Kejam ! Imam Masykur Disiksa Hingga Tewas oleh Anggota Paspampres, Motifnya Minta Tebusan Rp 50 Juta

Ilustrasi penganiayaan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres.

Warga Aceh Imam Masykur Disiksa Hingga Tewas oleh Anggota Paspampres

Prolite – Warga Aceh Imam Masykur diculik oleh anggota Paspampres, tersangka Praka Rm di bantu oleh kedua rekannya untuk melancarkan aksinya.

Komandan Poilisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan motif tersangka karena alasan ekomoni.

Irsyad mengatakan pihaknya telah mengamankan angora Paspampres Praka RM dan kedua rekannya yang juga anggota TNI.

Kedua rekan Praka RM merupakan satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda.

Instagram
Instagram

RM bersama dua rekannya menculik dan menganiaya pria asal Aceh bernama Imam Masykur, seorang pria penjaga toko kosmetik di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Imam tewas kemudian setelah disiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, Praka RM dan dua rekannya tidak mengenal Imam. Irsyad menuturkan tersangka juga tidak mengenal atau punya masalah sebelumnya dengan korban.

“(Motifnya) Uang tebusan,” kata Irsyad, Senin (28/8).

Hasil pemeriksaan juga bahwa tersangka Praka RM dan Rekannya meminta tebusan uang sebesar Rp 50 juta. Namun karena korban tidak menyanggupi permintaan tersangka.

Karena Tidak menyanggupinya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Imam Masykur hingga korban tewas.

Menurut keterangan korban Imam Mansyur merupakan warga asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Karena kasus penganiayaan terhadam Imam Masykur hingga mengakibatkan korban tewas dan pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro jaya.

Dalam video dikirimkan tersangka kepada keluarga korban terlihat Imam hanya dapat meringis kesakitan saat di siksa oleh Anggota Paspampres dan rekannya.

Terlihat korban disiksa dan dipukul di bagian punggungnya. Imam Masykur, 25 tahun, sempat menghubungi Said meminta uang tebusan Rp 50 juta setelah diculik dari toko yang dijaga korban di Jalan Sandratek pada Sabtu (12/8).

“Jam 8 (malam) dia (korban) itu telepon, katanya udah dianiaya saya udah di pukul dia minta tebusan minta duit 50 juta. Saya bilang lah kalau segitu gak ada duit. Dia juga bilang ke saya sedikit lagi mau mati,” kata Said saat dihubungi, Ahad, 27 Agustus 2023.

Imam baru tinggal dan mengadu nasib di Kota Tangerang Selatan beberapa bulan belakangan ini. Dirinya menjual kosmetik dan obat-obatan di kios berukuran 3×5 meter.




Biadab ! Seorang Ayah Tega Perkosa dan Bunuh Anak Kandung

Tersangka Suprapto ayah biadab yang tega membunuh dan memperkosa anak kandungnya sendiri di Kediri (Foto Tribunjatim.com).

Ayah Biadab Tega Perkosa dan Bunuh Anak Kandung

KEDIRI, Prolite – Ayah biadab kembali terjadi kini di Kediri, Suprapto seorang ayah yang tega perkosa dan bunuh anak kandungnya sendiri.

Desy Lailatul Khoiriyah (20) tahun anak kandung dari Suprapto, tersangka dengan tega membunuh anak kandungnya dan memasukannya ke dalam karung.

“Jadi aksi pelaku cukup nekat dan tega dengan anak kandungnya. Selain perkosa, dia juga membunuh korban,” papar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha saat rilis di Polres Kediri, Senin (17/7).

Desy, korban perkosa dan dibunuh ayah kandung
Penemuan mayat Desy di area persawahan.

Awal mula kejadian Desy di bunuh oleh ayah kandungnya sendiri, pada Rabu malam (5/7) sang ayah meminta kepada Desy agar putus dengan kekasihnya.

Kekasih Desy yang juga satu desa dengan Desy membuat sang ayah meminta mereka untuk mengakhiri hubungannya. Ayah Desy memberitahu bahwa ada kepercayaan desa setempat bahwa hubungan asmara yang terjadi antarwarga desa di Kediri bisa berujung petaka.

Dalam perbincangan tersebut, pelaku dan korban terlibat adu mulut. Desy enggan putus karena terlanjur cinta dengan sang kekasih.

Ia juga enggan mendengarkan sang ayah karena selama ini, Suprapto menjadi ayah yang tak bertanggung jawab.

Diketahui tersangka selama ini tidak tinggal bersama anak dan istrinya bahkan ia jarang memberi nafkah keluarganya.

“Ada kepercayaan dari desa situ bahwa tidak boleh menjalin hubungan dengan pria asal desa tetangga karena berakibat fatal di masa depan nanti. Namun, si anak tidak terima dengan pendapat bapaknya,” kata Rizkika.

Setelah perdebatan itu tersangka marah hingga ayah biadab itu gelap mata menghabisi Desy sang anak hingga tewas.

Suprapto menghabisi Desi dengan cara membekap mulut dan hidung korban dengan tangan kiri. Lalu, ia juga mencekik korban menggunakan tangan kanan.

Hal ini membuat korban berontak hingga langsung buang air kecil. Akhirnya, Desy terpeleset dan kepalanya membentur lantai lalu pingsan. Tersangka lalu membopong korban yang tak sadar ke dalam kamar.

Membopong korban ke dalam kamar bukan untuk mengobati namun sang ayah biadab itu melakukan aksi bejad kepada anak kandungnya sendiri yakni perkosa tubuh Desy.

“Pelaku beralibi saat itu hendak mengecek keperawanan korban, karena korban ini sudah memiliki kekasih,” imbuhnya.

Ironisnya, di tengah pemerkosaan ini, korban tersadar hingga membuat pelaku semakin emosi. Suprapto lalu mencekik dan membekap mulut dan hidung korban lagi. Setelah korban diperkirakan sudah meninggal dunia, ia langsung melakban mulut anak semata wayangnya.

Usai puas perkosa korban, pelaku mengambil perhiasan gelang dan cincin korban. Pelaku juga mengikat kedua tangan menggunakan kerudung milik korban.

Sedangkan kedua kaki korban diikat menggunakan kain yang sudah ada di atas kasur.

Setelah korban sudah tidak bernyawa dan dalam keadaan diikat sang ayah biadab itu mengambil karung yang berada di samping almari sebanyak 2 buah lalu korban dimasukan kedalam karung dan di buang di area persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Paru, Kabupaten Kediri pada Sabtu (8/7).

Atas aksi biadabnya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




Kisah Pembunuhan Vina dan Eki Tahun 2016 Diangkat di Film Layar Lebar

Kisah Pembunuhan Vina dan Eki diangkat film layar lebar (Foto: Dee Company ).

Kisah Pembunuhan Vina dan Eki Tahun 2016 Diangkat di Film Layar Lebar

CIREBON, Prolite – Masih ingat dengan kisah pembunuhan tragis yang menimpa Vina dan Eki yang meninggal karena salah satu geng motor Cirebon.

Kisah pembunuhan itu akan diangkat ke dalam film layar lebar, Rumah produksi Dee Company sudah mendapatkan hak adaptasi kisah nyata yang terjadi di Cirebon pada Agustus 2016 lalu.

Kasus tewasnya Vina sempat membuat heboh publik kini kisah itu akan kembali hadir dijadikan film layar lebar.

Sedikit cerita tentang kejadian pembunuhan 2016 tahun lalu saat Vina dan Eky menjadi korban keganasan geng motor Cirebon.

Ada dua tempat kejadian perkara yakni di Jalan Perjuang Kota Cirebon dan Jalan Talun Kabupaten Cirebon.

Peristiwa bermula saat kedua korban beserta rekan-rekannya yang lain melintas dengan sepeda motor di Jalan Perjuang Kota Cirebon pada pukul WIB.

Saat korban tiba di depan SMPN 11 Kota Cirebon, muncul serangan secara tiba-tiba. Rombongan korban dilempari batu oleh para pelaku.

Serangan para pelaku diduga sudah direncanakan sebelumnya. Para pelaku kemudian mengejar mendiang Eky dan Vina.

Aksi kejar-kejaran dengan sepeda motor itu berakhir di jalan layang Talun. Eky dan Vina tak berdaya setelah dihantam menggunakan bambu.

Meski korban sudah terjatuh, para pelaku tampaknya masih belum puas.

Dari jembatan layang Talun, mereka kemudian membawa kedua korban ke Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, mereka berdua dikeroyok  dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Tidak sampai disitu kekejaman para geng motor Cirebon itu merudapaksa Vina. Setelah mereka puas korban dibawa lagi ke Jalan Layang Talun diletakan begitu saja.

Kisah ini sempat membuat geger karena awalnya ke delapan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun polisi tidak percaya begit saja hingga akhirnya kebenaran terungkap.

Ternyata Vina dan Eki tewas karena di keroyok dan dianiaya oleh geng motor Cirebon.

 




Bejat ! Kasus Inses Lagi, Kali Ini Ayah dan Anak Kandung Sampai Bunuh 7 Bayi

Tersangka kasus Inses E diamankan karena membunuh 7 bayi hasil inses dengan anak kandung (kompas.com)

Bejat ! Kasus Inses Lagi, Kali Ini Ayah dan Anak Kandung Sampai Bunuh 7 Bayi

BANYUMAS, Prolite – Kasus inses kembali terjadi, pria berinisial R 57 tahun asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini tega bunuh 7 bayi hasil berhubungan badan dengan anaknya sendiri.

Pria asal Banyumas itu melakukan hubungan initim dengan anak kandungnya sendiri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengakui terjadinya kasus inses ini dan sudah melakukan penyelidikan.

Tersangka mengungkapkan alasan inses dengan anak kandungnya sendiri karena atas arahan guru spriritualnya. Bayi yang baru dilahirkan oleh anaknya lalu di bunuh total tersangka bunuh 7 bayi.

Kini R sudah di tetapkan sebagai tersangka karena bukan hanya inses dengan anak sendiri namun R juga bunuh 7 bayi hasil inses dengan anaknya itu.

Berdasarkan informasi awal yang diterima polisi bahwa perbuatan yang dilakukan oleh R tidak menutup kemungkinan kasus tersebut terkait praktik perdukunan karena R dikenal sebagai dukun pengobatan.

“Tersangka R ini sehari-hari sebagai dukun pengobatan. Aktivitas kesehariannya biasanya mancing di sungai,” ujarnya,

Setiap bayi yang dilahirkan oleh anak dari hasil inses nya itu di buhuh lalu dimakamkan di halaman sekitar rumah.

Tersangka kasus inses ini merenggut nyawa ke 7 bayi itu sesaat setelah bayi itu dilahirkan. Hingga kini polisi baru menemukan empat kerangka bayi yang di kubur di kebun belakang rumahnya.

Menurut pengakuan tersangka R telah melakukan hubungan initin dengan anaknya sejak tahun 2013 lalu. R juga diketahui memiliki tiga istri sedangkan korban adalah anak dari istri yang ke tiga.

Istri pertama tersangka diketahui menikah secara sah sedangkan istri kedua dan ketiga hanya dinikahi secara siri namun kini diketahui bahwa R sudah menceraikan isti pertama dan keduanya.

Korban yang berinisial E 26 tahun itu diketahui adalah anak dari istri ketiganya yang dinikahi secara siri.

Tersangka diketahui sudah melakukan hubungan intim sejak E berumur 13 tahun hingga kini korban berumur 26 tahun.

Pelaku melakukan aksi bejadnya itu di gubug rumahnya. Bahkan ibu kandung E juga mengetahui perbuatan bejad suami terjhadap anaknya itu. Namun ibu kandung E tidak bisa berbuat apa-apa karena diancar akan dibunuh bila berani melapor.




Barada Richard Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA, Prolite – Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa disebut Barada E mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (15/2).

Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso telah memutuskan vonis terhadap Barada Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim memberikan vonis lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).  Pasalnya Jaksa Penuntut Umum memvonis 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Seketika teriakan sukacita terdengar di ruang sidang, tangis Richard pun pecah usai Hakim membacakan vonisnya.

Orang tua dari Richard Eliezer yang ikut menyaksikan melalui streaming pun sujud syukur atas vonis yang diberikan oleh Hakim.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi beserta rekannya Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

(*/ino)




Vonis Putri Chandrawati Lebih Berat Dari Tuntutan JPU

JAKARTA, Prolite – Setelah sidang hukuman mati dijatuhkan untuk terdakwa Ferdy Sambo kini giliran sidang terdakwa Putri Chandrawati istri dari Ferdy Sambo. Terdakwa divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana oleh Putri Chandrawati dengan pidana penjara selama 20 tahun “ kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dikutip dari ANTARA.

Putri di hukum karena terbukti  atas keterlibatan kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim menilai Putri tidak berterus terang dalam persidangan atas kasus pembunuhan.

Hakim Ketua memberikan keputusan 20 tahun penjara setelah mempertimbangkan hal-hal yang bisa memberatkan hukuman Putri salah satunya yaitu Putri Chandrawati sebagai istri Ferdy Sambo dan Pengurus Bhayangkari.

Putri Candrawathi di dakwa atas Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan Jaksa Penuntut Umum lebih ringan dibandingkan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim pasalnya Hakim berpendapat kalau Putri tidak ada hal yang meringankannya.

Selain itu Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa Putri menghendaki atas pembunuhan Brigadir  J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Terdakwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (kemarin, red).

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan karena Mantan Kadiv Propam Polri terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(*/ino)