Dugaan Kesaksian Palsu pada Kasus Vina dan Eki 2016 , Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara

Dugaan Kesaksian Palsu pada Kasus Vina dan Eki 2016 , Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara
Prolite – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 silam di Cirebon, Jawa Barat hingga kini belum juga usai meski sudah terjadi 8 tahun silam.
Setelah sebelumnya salah satu dari 3 daftar pencarian orang (DPO) Pegi Setiawan alias Pegi Perong dinyatakan bebas setelah beberap saat di tahan oleh Polda Jawa Barat.
Pada pemberitaan tahun 2016 bahwasannya Vina dan Eki tewas karena kebrutalan salah satu geng motor di Cirebon yang melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap kedua korban.
Bahkan kisah tragis Vina dan Eki sudah di jadikan sebuah film dan tayang di Bioskop dengan judul “Vina: Sebelum 7 Hari”.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan memutuskan bahwa Pegi dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vina dan Eki di Cirebon.
Kini kasus Vina Cirebon memasuki babak baru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki dugaan kesaksian palsu yang diberikan oleh Aep dan Dede pada 2016 silam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan, penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu itu.
“Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7).
“Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini, adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep,” kata Djuhandani melanjutkan.
Menurut Djuhandhani, gelar perkara awal ini adalah hal yang biasa dilakukan kepolisian untuk memulai rangkaian penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apasih yang dilaporkan para pelapor Aep dan Dede untuk para 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Diberitakan sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina) dan Eky (16) melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu.
Laporan tujuh terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dede Mulyadi.
Saat ini, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri Lewat laporan ini, Roely berharap Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran dari dugaan pemberian keterangan palsu saksi Aep dan Dede.
“Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan,” kata Roely di Bareskrim Polri dikutip dai Kompas.








