Dugaan Kesaksian Palsu pada Kasus Vina dan Eki 2016 , Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo (kiri) di Bareskrim Polri lakukan gelar perkara kasus Vina dan Eki (rmol.id).

Dugaan Kesaksian Palsu pada Kasus Vina dan Eki 2016 , Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara

Prolite – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 silam di Cirebon, Jawa Barat hingga kini belum juga usai meski sudah terjadi 8 tahun silam.

Setelah sebelumnya salah satu dari 3 daftar pencarian orang (DPO) Pegi Setiawan alias Pegi Perong dinyatakan bebas setelah beberap saat di tahan oleh Polda Jawa Barat.

Pada pemberitaan tahun 2016 bahwasannya Vina dan Eki tewas karena kebrutalan salah satu geng motor di Cirebon yang melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap kedua korban.

Bahkan kisah tragis Vina dan Eki sudah di jadikan sebuah film dan tayang di Bioskop dengan judul “Vina: Sebelum 7 Hari”.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan memutuskan bahwa Pegi dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vina dan Eki di Cirebon.

Kini kasus Vina Cirebon memasuki babak baru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki dugaan kesaksian palsu yang diberikan oleh Aep dan Dede pada 2016 silam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan, penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu itu.

“Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7).

“Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini, adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep,” kata Djuhandani melanjutkan.

Menurut Djuhandhani, gelar perkara awal ini adalah hal yang biasa dilakukan kepolisian untuk memulai rangkaian penyelidikan.

Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apasih yang dilaporkan para pelapor Aep dan Dede untuk para 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

Diberitakan sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina) dan Eky (16) melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu.

Laporan tujuh terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dede Mulyadi.

Saat ini, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri Lewat laporan ini, Roely berharap Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran dari dugaan pemberian keterangan palsu saksi Aep dan Dede.

“Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan,” kata Roely di Bareskrim Polri dikutip dai Kompas.




Kasus Pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 Semakin Ribet , Tersangka DPO Pegi Bebas

Kasus pembunuhan Vina dan Eki belum juga usai (Wikipedia).

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 Semakin Ribet , Tersangka DPO Pegi Bebas

Prolite – Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebin pada 2016 silam hingga kini pertengahan 2024 masih blum tuntas.

Sudah delapan tahun proses pencarian para tersangka dalam kasus pembunuahn keji yang terjadi pada delapan tahun silam.

Beberapa waktu lalu kisah Vina ini di jadikan film dan tayang di Bioskop, banyak masyarakat yang penasaran dengan jalan cerita dari Vina.

Usai viral Kembali kisah Vina Cirebon ini, akhinya kepolisian mengangkat kembali kasus yang hingga kini masih belum menemukan seluruh tersangkanya.

Polrestabes Bandung sempat mempublikasikan ketiga nama DPO kasus pembuuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon itu.

Bahkan Polda Jawa Barat juga sempat berhasil mengamankan salah satu tersangka dalam DPO yang di duga menjadi otak atau dalang dalam pembunuhan Vina dan Eki yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

Namun pada 1 Juli 2024 kemarin Pegi Setiawan melakukan siding praperadilan atas kasus yang menimpa dirinya.

Lewat sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung menghasilkan putusan mengabulkan seluruh Petitum yang di sodorkan oleh kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Minimnya alat bukti, membuat Hakim Eman Sulaeman tak sepakat dengan dalil termohon yakni Polda Jabar, pada Praperadilan kasus Vina Cirebon.

Nicholas Kilikly yang merupakan salah satu advokat Pegi, merasa bahagia atas putusan Hakim Eman Sulaeman.

Usai dinyatakan bebas menurut hasil putusan persidangan praperadilan Pegi tidak akan langsung pulang ke Cirebon.

Dipastikan Pegi akan bermalam selama satu hari di Bandung, setelah itu baru akan diberangkatkan ke Cirebon.

“Habis shalat dzuhur kami berangkat dari sini, untuk menjemput Pegi dan bawa ke tempat ini, dan satu malam Pegi disini (Bandung) baru kita bawa ke Cirebon,” ucap Nicholas Kilikly, dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin, 8 Juli 2024.




Geger Sosok Eki Korban Pembunuhan Vina 2016 Masih Hidup

Geger Sosok Eki Korban Pembunuhan Vina 2016 Masih Hidup (Wikipedia).

Geger Sosok Eki Korban Pembunuhan Vina 2016 Masih Hidup

Prolite – Geger sosok Muhammad Rizky alias Eki yang merupakan kekasih dari korban pembunuhan Vina pada 2016 di Cirebon.

Ditengah sidang pra peradilan salah satu tersangka pembunuhan Vina yakni Pegi Setiawan sejak tanggal 1 Juli 2024 kini mulai muncul fakta-fakta baru.

Isu yang tersebar menyebutkan bahwa putra Iptu Rudiana yang juga sebagai korban pembunuhan bukanlah korban yang sesungguhnya dalam peristiwa pembunuhan yang di lakukan salah satu geng motor yang ada di Cirebon.

Isu ini banyak disampaikan oleh publik melalui sahabat Polri sekaligus praktisi hukum Herwanto Nurmansyah. Sehingga Herwanto pun meminta penyidik untuk menelusuri kebenaran terkait isu tersebut.

Berdasarkan foto yang tersebar diklime bukan merupakan Eki, praktisi hukum mencurigai bahwa anak dari Iptu Rudiana sebenarnya masih hidup hingga saat ini.

“Sekarang bermunculan lagi nih, apakah benar Eky anaknya Pak Rudiana itu adalah korban 2016 lalu?” tanya Herwanto dalam sebuah tayangan di akun YouTube Cumicumi pada Senin (1/7).

Foto yang tersebar di bandingkan dengan foto jenazah Eki saat menjadi korban pembunuhan.

Diketahui pada jenazah Eki yang menjadi korban memiliki kumis sedangkan foto Eki yang merupakan kekasih Vina tidak lah memiliki kumis.

“Nah, kemudian muncul lagi nih. Ternyata, ada gambar Eky itu tidak meninggal gitu kan,” ungkap Herwanto.

“Saya dikirimi juga fotonya. Coba perhatikan, jenazah 2016 lalu tuh Eky tuh berkumis fotonya. Sementara Eky anaknya Pak Rudiana itu tidak berkumis. Nah foto-foto itu banyak dikirim ke saya,” sambungnya lagi.

Herwanto pun berharap bahwa laporannya yang bersumber dari informasi warganet tersebut benar-benar diselidiki oleh pihak penyidik agar tercipta ketertiban.

“Nah, ini agar tidak menimbulkan keresahan, pihak penyidik harusnya menciptakan ketertiban. Agar tidak menjadi liar kabar-kabar ini, menurut saya langkah penyidik sudah tepat, yang pertama memanggil Pegi Setiawan yang ada di Cianjur, yang kedua buktikan kalau sebenarnya jenazah yang ada di dalam itu anaknya Pak Rudiana,” ujar Herwanto.

Untuk menimbulkan keresahan publik meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki benar atau tidaknya info foto Eki yang tersebar di publik.




Sidang Pegi Setiawan Ditunda Hingga 1 Juli 2024 , Polda Jabar Ungkap Alasan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan absennya dalam sidang Pegi setiawan (dok MPI).

Sidang Pegi Setiawan Ditunda Hingga 1 Juli 2024 , Polda Jabar Ungkap Alasan

Prolite – Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan yang harusnya berlangsung pada Senin 24 Juni 2024 kemarin batal di gelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Seharusnya dalam sidang pra peradilan tersebut Polda Jawa Barat hadir dalam sidang, namun nyatanya pada saat itu Polda Jabar absen.

Dalam keterangannya Polda Jabar menjelaskan pada hari Senin saat sidang Pra Peradilan berlangsung penyidik Polda Jabar harus melakukan pemeriksaan terhdap dua terpidana.

Dua terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam yakni Jaya dan Eko setelah di bawa dari Lapas Jelekong Kabupaten Bandung.

Sidang pra peradilan Pegi Setiawan (kompas).
Sidang pra peradilan Pegi Setiawan (kompas).

Pemeriksaan Jaya dan Eko di Polda Jawa Barat didampingi kuasa hukum dari Peradi.

Kuasa Hukum Jaya dan Eko, Wienarno mengungkapkan bahwa semula ada beberapa terpidana yang seharusnya diperiksa pada itu, namun akhirnya ditunda.

“Sehingga hari ini (Senin) Jaya dan Eko,” kata Wienarno di Mapolda Jabar, Senin (24/6).

Wienarno mengatakan awalnya tim kuasa hukum mendatangi Lapas Jelekong. Namun ternyata, dua terpidana tersebut sudah dibawa ke Polda Jawa Barat.

“Sudah di bon untuk pemeriksaan di Polda Jabar hari ini,” katanya.

Karena tidak hadirnya Polda Jabar saat sidang pra peradilan Pegi Setiawan maka sidang di tunda hingga 1 Juli 2024 mendatang.

Pengadilan Negeri Bandung memastikan tidak akan menunda lagi sidang apabila termohon Polda Jabar tidak hadir lagi dalam sidang.

“Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut. Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, Senin (24/6).




Postingan FB Hilang , Kuasa Hukum Pegi Setiawan Buat Laporan ke Propam Polri

Kuasa Hukum Pegi Setiawan laporkan Polda Jawa Barat ke Propam Polri (detikcom).

Postingan FB Hilang , Kuasa Hukum Pegi Setiawan Buat Laporan ke Propam Polri

Prolite – Salah satu daftar pencarian orang (DPO) yang sudah berhasil di tangkap yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong melaporkan Polda Jawa Barat ke Propam Polri.

Laporan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan karena Polda Jawa Barat diduga menghapus sejumlah postingan di akum media sosial Facebook milik Pegi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Sugianti selaku kuasa hukum Pegi Setiawan dan teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan tanggal Kamis 20 Juni 2024.

Kuasa Hukum Pegi lainnya, Toni RM mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran merasa janggal dengan banyaknya postingan Pegi yang hilang. Apalagi, kata dia, hal tersebut terjadi seusai Pegi ditahan oleh Polda Jawa Barat.

tangkapan layar facebook istimewa
tangkapan layar facebook istimewa

“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan,” ujarnya kepada wartawan di Propam Polri, Kamis (20/6).

Kuasa hukum pegi menjelaskan awal klientnya di tangkap oleh pihak Polda Jabar akun Facebook Pegi masih bisa ditemukan dalam pencarian.

Bahkan beberapa postingan mengenai kondisi Pegi saat pembunuhan Vina pada 2016 silam dirinya berada di bandung pun sempat viral di media sosial.

Kendati demikian, ketika postingan yang menunjukkan kliennya sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina viral di media sosial, akun Pegi justru tidak dapat ditemukan.

“Dalam acara di stasiun TV swasta, saya menanyakan kepada penyidik kenapa akun facebooknya hilang. Lalu tidak lama akun facebook itu muncul lagi. Namun postingan-postingannya sudah tidak ada,” jelasnya.

Ia menjelaskan beberapa postingan Pegi yang hilang yakni status pada 12 Agustus 2016 dengan caption ‘Bismillah on the way Bandung’, postingan 17 Agustus 2016 dengan caption ‘Mengais rezeki di kota orang’, serta postingan 24 Agustus 2016 dengan caption lupa suasana kampung halaman’.

Lebih lanjut, Toni mengatakan dari hasil komunikasi dengan kliennya, postingan itu hilang setelah penyidik sempat meminta password akun facebook kepada Pegi.

Di sisi lain, Toni menyebut kliennya justru tidak memiliki akses apapun untuk menghapus postingan di akun Facebook miliknya lantaran telah mendekam di penjara.

Oleh sebab itu, ia meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik terkait dugaan penghapusan postingan itu. Sebab, hal tersebut justru merugikan kliennya dan menunjukkan proses penyidikan terkesan dilakukan asal-asalan.




Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 belum usai, Saka Tatal Mengaku Dianiaya Bukan oleh Penyidik

Saka Tatal salah satu terpidana pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam (net).

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 belum usai, Saka Tatal Mengaku Dianiaya Bukan oleh Penyidik

Prolite – Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam masih belum juga usai meski sudah terjadi 8 tahun silam.

Beberapa waktu Saka Tatal lalu salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sudah dinyatakan bebas dari penjara.

Namun kebebasan salah satu terpidana membuat misteri pembunuhan Vina dan Eki semakin panjang dan ruet.

Pasalnya Saka Tatal mengatakan dirinya mengalami kekerasan fisik demi untuk mengaku dirinya ikut terlibat saat pembunuhan 8 tahun silam.

Ia mengatakan rela ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut lantaran sudah tidak kuat atas siksaan yang ia terima dari pihak polisi.

Pasalnya Saka mengaku pada saat kejadian dirinya tidak tau menau dengan kejadian tersebut, namun tiba-tiba dirinya di tangkap tanpa keterangan apapun.

“Saka tidak tahu, Saka aja ada di rumah. Kejadiannya aja Saka tidak tahu, tiba-tiba juga ditangkap tidak ada keterangan apapun,” ucap Saka.

Ia juga menyatakan bahwa saat ditahan baik di Polres Cirebon maupun di Polda Jabar telah alami penyiksaan.

Saka mengaku penyiksaan tersebut dilakukan setiap hari tepatnya setelah apel pagi.

Penyiksaan tersebut berupa badan diinjak-injak, kepala dipukul gembok berkali-kali sampai bocor.

Sehingga saat itu akhirnya Saka mengaku sebagai pembunuh Vina dan Eky karena tidak kuat menghadapi siksaan tersebut.

Saka menyatakan yang melakukan penyiksaan tersebut bukan tim penyidik, melainkan anak buahnya.

Lebih lanjut Saka menyatakan yang melakukan penyiksaan itu sebagian ada berpakaian preman ada juga yang berpakaian polisi.

“Sebagian ada yang berpakaian preman ada yang berpakaian polisi,” ungkap Saka Tatal.

Usai mengalami penyiksaan di dalam penjara dirinya mengaku trauma dengan kejadian tersebut.




Beredar Flayer Klarifikasi Dai Bachtiar atas Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 di Cirebon

Mantan Kapolri Jenderal Polisi (purn) Dai Bachtiar beserta keluarga terseret dalam kasus meninggalnya Vina dan Eki (Wikipedia).

Beredar Flayer Klarifikasi Dai Bachtiar atas Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 di Cirebon

Prolie – Benang kusut dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki masih terus berlanjut, kali ini nama mantan Kapolri Dai Bachtiar ikut terseret dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam.

Mantan Kapolri Jenderal Polisi (purn) Dai Bachtiar beserta keluarga terseret dalam kasus meninggalnya Vina dan Eki akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh sekelompok geng motor di Kota Cirebon.

Dalam tudingan yang diberikan kepada (purn) Dai Bachtiar beserta keluarga bahwasannya cucu dari mantan Kapolri tersebut merupakan salah satu DPO yang Bernama Pegi yang merupakan salah satu tersangka yang sudah 8 tahun di cari oleh pihak polisi.

Tudingan tersebut jelas menyudutkan nama baik mantan Kapolri dan keluarganya tersebut.

Beredar klarifikasi yang disampaikan oleh Dai Bachtiar dalam bentuk flyer di kalangan masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Dalam flyer tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil penelusuran data di media serta cross check dengan beberapa pihak, diperoleh keterangan yang sangat tidak sesuai dengan berita-berita di medsos.

Da’i Bachtiar membeberkan beberapa fakta yang perlu diketahui oleh masyarakat.

  1. Saat peristiwa pembunuhan terjadi Kapolres Cirebon Kota Dijabar AKBP Indra Jafar

Saat terjadinya pembunuhan Vina dan Eki 27 Agustus 2016 lalu, Kapolres Cirebon Kota kala itu dijabat oleh Indra Jafar yang pada saat itu berpangkat AKBP.

Kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Cirebon Kota, kemudian ditarik di Polda Jabar sehingga berkas perkara beserta para tersangka tidak ada lagi di Polres Cirebon Kota.

Pada Oktober 2016, kasus pembunuhan Eky dan Vina ini divonis oleh pengadilan.

Baru pada Desember 2016, anak dari Da’i Bachtiar yaitu Adi Vivid Agustadi yang pada saat itu berpangkat AKBP dimutasi menjadi Kapolres Cirebon Kota.

“Pada saat Adi Vivid menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota, kasus telah diambil alih oleh Polda Jabar dan kasus sudah divonis di PN sehingga tanggung jawab DPO sudah berada di Polda Jabar,” ujar Da’i Bachtiar dikutip , Minggu (9/6/2024).

  1. Anak Adi Vivid yang Disebut sebagai Pelaku Berumur 2 Tahun Saat Kejadian

Masih dalam flayer yang beredar, kemudian ada lagi viral di media sosial tentang pelakunya Alif Bachtiar yang disebut-sebut anak dari Adi Vivid.

Saat itu, anaknya Adi Vivid yang laki-laki masih berusia 2 tahun, hal tersebut dibantah sendiri oleh netizen.

  1. Cucu Da’i Bahtiar Andika tak Pernah Tinggal di Cirebon

Karena ada bantahan dari sesama netizen, muncul lagi berita yang beredar pelakunya anak dari Nina Agustina (anak pertama Dai Bachtiar).

Nina Agustina menjabat sebagai Bupati Indramayu sejak tahun 2022.

Adapun putranya yakni Andika di tahun 2016 masih sekolah kelas 2 SMA di Jakarta.

Kemudian lulus dan masuk Akpol pada tahun 2022.

“Andika sama sekali tidak pernah tinggal di Kota Cirebon,” tulis keterangan dalam flayer tersebut.

Diketahui kasus pembunuhan Eky dan Vina ini menjadi perhatian publik, apalagi setelah dibuat film layar lebar.

Hal ini yang membuat netizen banyak berasumsi dan meruntut ke belakang hingga mengarah kepada Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda DIY.

Apalagi Adi Vivid sendiri merupakan polisi yang berprestasi, selain karena anak mantan Kapolri, Adi Vivid merupakan salah seorang Pati Polri termuda di angkatannya.

Ia juga pernah menjabat sebagai ajudan Presiden RI Joko Widodo sehingga semakin menarik untuk diberitakan apalagi dengan bumbu-bumbu dan tambahan-tambahan keterangan yang tidak benar.

“Karena pemberitaan kasus tersebut sudah tidak sesuai dengan kenyataan dan cenderung menyudutkan atau mendiskreditkan nama baik seseorang, maka ada baiknya saya meluruskan berita-berita di medsos yang keliru tersebut. Tidak ada maksud lain, terima kasih,” tulis Dai Bachtiar.




Saka Tatal Bisa Dikenakan UU ITE dalam Kasus Pembunuhan Vina pada 2016

Saka Tatal salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eki (youtube Dedi Mulyadi Chanel).

Saka Tatal Bisa Dikenakan UU ITE dalam Kasus Pembunuhan Vina pada 2016

Prolite – Saka Tatal merupakan salah stau terpidana dalam kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban Vina dan Eki meninggal dunia pada tahun 2016 silam.

Saka merupakan satu-satunya yang hanya di vonis 8 tahun penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.

Namun nyatanya kebebasan Saka Tata kembali membuka lembaran baru pada kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.

Saka Tatal salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eki (youtube Dedi Mulyadi Chanel).

Saka bersama kuasa hukumnya buka suara perihal kesaksiannya saka bahwa dirinya tidak bersalah dan menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi hanya untuk di paksa mengakui dirinya ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Dalam pengakuan tersebut polri menyebutkan Saka akan di kenakan UU ITE apabila tidak bisa membuktikan omongannya jika ajukan PK.

“Saka menyampaikan hal-hal yang tentunya memiliki konsekuensi hukum yang apabila tidak bisa dikuatkan, dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang ITE,” ungkap Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Saka bisa dijerat UU ITE Pasal 27 Ayat 3 atau pun pencemaran nama baik Pasal 310 ayat 1 KUHP. “Sehingga di sini kita perlu menunggu dulu kalau memang nanti PK yang bersangkutan diterima oleh Mahkamah Agung tentunya ini semua gugur,” tambahnya.

“Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman jadi yang disampaikan Pak Farhat (kuasa hukum Saka Tatal) ini harus dibuktikan, apakah keputusan hakim itu cacat atau tidak? Kalau memang cacat tentunya harus ada rehabilitasi kalau diterima,” tuturnya.

Bukan hanya itu Saka juga sempat di perlihatkan foto Pegi Setiawan yang merupakan salah satu DPO kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki.

Namun ciri wajah yang di perlihatkan oleh Saka berbeda dengan sosok Pegi yang baru-baru ini berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian.

Saka menceritakan bahwa dua minggu sebelum Pegi Setiawan ditangkap, polisi mendatangi kediamannya untuk menanyakan perihal tiga DPO kasus Vina Cirebon, yakni Pegi, Andi dan Dani.

“Sebelum ada penangkapan Pegi, (polisi) datang ke rumah menanyakan yang DPO. Dia (polisi) menunjukkan foto-foto DPO, terus nanya ‘Saka kenal nggak sama yang ini (foto DPO)?’, terus Saka jawab nggak kenal,” kata Saka Tatal, dikutip dari video wawancaranya yang diunggah akun Instagram @lambe_danu.

Ia lalu mengungkapkan bahwa foto wajah Pegi yang diperlihatkan oleh polisi kepadanya itu sangat berbeda dengan sosok Pegi Setiawan yang baru-baru ini ditangkap aparat.




Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 Lalu Memasuki Babak Baru usai Pegi Ditangkap

Foto diduga Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon (Dok.Polda Jawa Barat).

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 Lalu Memasuki Babak Baru usai Pegi Ditangkap

Prolite – Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi 2016 lalu di Cirebon kini memasuki babak baru.

Sebelumnya polisi berhasil mengamankan 8 orang pelaku dari 11 pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Beberapa waktu lalu pihak kepolisian berhasil mengamankan salah satu dari ke 3 plaku DPO yang selama 8 tahun ini.

Pegi alias Perong yang merupakan salah satu DPO berhasil diamankan pihak kepolisian di daerah Kota Bandung.

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi selaku Penasihat Ahli Polri membeberkan alasan aparat baru bergerak Kembali menangkap dan membutu tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Aryanto mengatakan bukan tanpa alasan polisi belakangan kembali memburu sosok ketiga buronan pelaku pembunuhan Vina dan Eki tersebut.

“Yang terjadi bukan begitu, yang terjadi bukan polisi ngejar orang 8 tahun kok gak bisa ketangkap-ketangkap. Kok baru sekarang setelah ramai baru ketangkap 15 hari,” kata Aryanto.

Aryanto menjelaskan ketiga nama DPO tersebut dikeluarkan penyidik usai mendapat pengakuan lima dari delapan pelaku pembunuhan yang ditangkap.

Saat itu, Polisi lantas mengeluarkan status DPO terhadap ketiga orang tersebut dengan nama Pegi Setiawan alias Perong, Andi, dan Dani.

“Hasil dari penyidikan itu maka Kapolres menyampaikan kami sudah menetapkan 11 tersangka, 8 orang sudah kami tangkap 3 masih DPO,” kata Aryanto.

“Mengapa polisi mengeluarkan DPO ini, karena 5 orang yang ditangkap itu waktu itu ngaku bahwa pelaku utamanya adalah mereka ini,” sambungnya.

Sosok Pembeking Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Aryanto mengungkap polisi sempat menguburkan status DPO yang disematkan kepada tiga pelaku pembunuhan tersebut.

“Jadi DPO itu dibikinnya tahun 2016 itu berdasarkan pengakuan lima orang ini. Ketika perkara itu dilimpahkan ke Polda, ini (5 orang terpidana-red) mencabut. Mencabutnya karena apa, karena ancaman, ancaman orang di luar katanya gitu,” ungkap Aryanto.

“Dengan dicabutnya pengakuan bahwa 3 orang terlibat maka gugurlah daya untuk menjadi DPO itu, polisi enggak ngejar lagi selesai juga urusannya,” sambungnya.




Ramai kemunculan Saksi Mata Aep pada Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 Lalu

Kemunculan saksi mata Aep pemuda 30 tahun yang mengetahui kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi 2016 lalu di Cirebon (Tribunbekasi).

Ramai kemunculan Saksi Mata Aep pada Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 Lalu

Prolite – Ramai kemunculan saksi mata Aep pemuda 30 tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.

Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Samsono, mengungkap satu orang pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi saksi mata dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Samsono mengatakan saksi mata Aep sempat diperiksa oleh tim penyidik Polda Jawa Barat di Polsek Cikarang Utara, pada Rabu, 22 Mei 2024. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penangkapan satu pelaku buron atas nama Pegi alias Perong. “Iya benar, sudah dilakukan pemeriksaan semalam di Polsek (Cikarang Utara),” kata Samsono, Kamis malam, 23 Mei 2024.

Saksi mata Aep muncul ke publik usai viral kembali kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 silam melalui Film yang berjudul ‘Vina Sebelum 7 Hari’,

Pemeriksaan terhadap saksi mata atas kasus pembunuhan tersebut berlangsung selama 4 jam lamanya.

Meski Aep diperiksa di Polsek Cikarang Utara, namun Samsono mengklaim sama sekali tidak mengetahui materi dalam pemeriksaan tersebut. “Kalau materi, kami tidak tahu karena kami tidak mencampuri, karena itu urusannya dari Polda Jabar,” ujarnya.

Aep membenarkan telah diperiksa oleh Polda Jawa Barat terkait penangkapan pelaku buron Pegi alias Perong. “Ya terakhir berikan keterangan soal masalah DPO yang baru ketangkap,” kata Aep saat ditemui di Bekasi, Kamis, 23 Mei 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut ia mengaku melihat ketika korban Vina dan Eki dilempari batu oleh sekelompok geng motor pada saat itu.

Ia juga menyebutkan mengenal wajah-wajah para pelaku namun untuk nama Aep mengaku tidak mengenalnya.

Aep mengatakan saat itu tim penyidik Polda Jawa Barat menyodorkan foto seorang pria kepadanya. Kepada pihak kepolisian, Aep pun mengaku mengenali pria tersebut. “Menanyakan apakah saudara kenal sama orang ini (di kasih foto Pegi)? Ya saya mengenalnya cuma tidak tahu namanya,” ucapnya.

“Terus apakah tahu motornya? Ya saya tahu motornya Smash warna pink,” sambung Aep.

Aep mengatakan saat penangkapan pertama kasus Vina Cirebon, Pegi tak ada di lokasi. Namun, dia mengaku melihat pegi alias Perong saat malam kejadian kasus tersebut berlangsung. “Waktu penangkapan itu saudara pegi tidak ada. Tapi pas kejadian itu ada,” ucap Aep.

Meski mengenali foto pria yang disodorkan pihak kepolisian, Aep mengaku dalam kehidupan sehari-hari tak pernah berkomunikasi dengan Pegi. Hanya saja, Aep kerap melihat Pegi berada di sebuah tempat tongkrongan yang berada di depan steam mobil, tempatnya bekerja dulu saat di Cirebon.

“Keseharian Pegi saya kurang tahu. Yang saya tahu itu si Pegi sering kumpul sama anak-anak situ, sering nongkrong,” tandasnya.

Adapun saat berlangsungnya peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Aep mengaku tengah berada di sebuah warung yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara. “Waktu kejadian itu kebetulan saya lagi di warung, terus ada pengendara motor yang berseragam XTC (korban) lewat terus langsung dilempari batu,” ucap Aep.

Saksi mata Aep yang saat itu ketakutan karena takut menjadi korban salah sasaran memutuskan untuk melarikan diri dan menjauh dari tempat kejadian.